Semua kalkulator

Kalkulator BPHTB

Untuk rumah atau tanah yang kamu dapat dari beli, waris, hibah, atau sertifikat baru. Jawab pertanyaannya satu per satu, lalu tekan Hitung pajak. Hasilnya perkiraan; angka resmi tetap dari Bapenda DKI Jakarta.

Khusus objek di DKI Jakarta. Kalkulator untuk wilayah lain belum tersedia.

1Rumah atau tanah ini kamu dapat dari mana?

2Atas nama siapa?

3Ini rumah atau tanah pertama atas nama kamu di Jakarta?

Termasuk milik suami atau istri: kalau pasangan sudah pernah punya di Jakarta, ini dihitung yang kedua. Kalau yang menerima beberapa orang, cukup satu orang yang baru pertama.

4Salin angka dari SPPT PBB

Lihat SPPT PBB tahun ini, bagian objek pajak. Salin angka yang ditandai kuning.

Objeknya berupa apa?
m²
m²

Tanah kosong: isi bangunan 0.

5Berapa harga belinya?

6Cek potongan pajak

Semua potongan yang mungkin untuk kasus ini. Yang otomatis sudah dicek. Centang satu kalau sesuai. Hanya satu potongan yang dipakai, yaitu yang paling besar.

  • Potongan 50%: warisanBerlaku otomatis untuk semua warisan.
  • Potongan 50%: hibah wasiatBerlaku otomatis untuk semua hibah wasiat.
  • Potongan 50%: hibah dari orang tua, anak, atau suami/istri
  • Potongan 50%: pembelian rumah pertama, harga sampai Rp500 juta
  • Potongan 75%: rumah pertama dari hak baru, sampai Rp1 miliar
  • Potongan 75%: sertifikat PTSL, tanah 60 m² atau kurang
  • Potongan 50%: penggabungan usaha
  • Potongan 50%: peleburan usahaKhusus badan.
  • Bebas bunga telat bayarBunga keterlambatan untuk jenis ini dibebaskan 100% (Pergub DKI 27/2025 Pasal 26).
  • Potongan PTSL khusus peroranganPerusahaan dan yayasan tetap bisa lapor PTSL, tanpa potongan 75%.
  • Tempat ibadah atau tanah wakaf tidak kena BPHTBPilih Lainnya di pertanyaan 1, lalu pilih wakaf atau kepentingan ibadah.
Potongan lain, pilih sendiri

Pengaturan lanjutanSebagian hak, sudah pernah bayar, telat bayar
Bagian yang diterima
Biarkan 1/1 kalau dapat seluruhnya. Contoh sebagian: warisan dibagi, dapat 5/8. Harta gono-gini karena cerai: 1/2. Isi angka untuk seluruh rumah atau tanah; kalkulator yang membagi.
Isi jumlah yang sudah disetor, misalnya waktu PPJB. Nanti dikurangkan.
Isi kalau telat, untuk menghitung bunga.

Hitung pajak

Isianmu tetap tersimpan. Sesudah melihat hasil, kamu bisa kembali dan mengubahnya.

CONTOHMau lihat contoh hitungan dulu?

Pilih satu untuk melihat cara hitungnya. Contoh hanya untuk dilihat; isianmu sendiri tidak berubah.

Kalkulator ini disusun JawaraPajak dari peraturan di Bank Peraturan jawarapajak.com. Hasilnya perkiraan; angka resmi tetap dari Bapenda DKI Jakarta.

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung