Balik nama SPPT PBB
Ganti nama wajib pajak di SPPT PBB ke pemilik sekarang setelah jual beli, hibah, atau warisan. Kami cek berkasnya, kirim rincian biaya, lalu ajukan permohonannya untukmu.
- Untuk SPPT PBB yang masih atas nama pemilik lama, orang tua yang sudah wafat, atau penjual.
- Siapkan SPPT, bukti kepemilikan, bukti peralihan hak, KTP, dan SSPD BPHTB.
- PBB 5 tahun terakhir harus lunas, kecuali tahun yang dimohonkan.
- Diajukan ke Bapenda DKI dan diverifikasi UPPPD kecamatan tempat objek berada.
Yang perlu disiapkan
- SPPT PBB-P2 tahun berjalan.
- Bukti kepemilikan: sertipikat. Kalau belum bersertipikat: girik atau surat kavling, surat pernyataan penguasaan fisik, dan surat keterangan lurah.
- Bukti peralihan hak, misalnya akta jual beli, akta hibah, atau surat keterangan waris.
- KTP pemilik sekarang. Untuk badan usaha: NIB, NPWP badan, KTP pengurus, dan akta.
- SSPD BPHTB yang sudah divalidasi, kalau peralihan haknya kena BPHTB.
- Bukti PBB lunas 5 tahun terakhir.
- Surat kuasa bermeterai, karena kami yang mengajukan. Formatnya kami kirim lewat WhatsApp.
Formulir SPOP dan LSPOP kami bantu isi. Persyaratan lengkapnya mengikuti SK Kepala Bapenda DKI 458/2024.
Mau urus sendiri?
Langkah lengkapnya di portal Pajak Online ada di artikel cara balik nama PBB online di Jakarta.
Cara pesan
- Chat kami dan kirim NOP atau foto SPPT.
- Kami cek tagihan dan kelengkapan berkas, lalu kirim rincian biaya dan perkiraan waktu.
- Setelah kamu setuju dan membayar, kamu dapat kuitansi dan nomor order.
- Kami ajukan permohonannya dan kabari statusnya sampai SPPT atas namamu terbit.
Biaya
Biaya terdiri dari tagihan resmi (misalnya tunggakan PBB kalau ada) ditambah biaya jasa kami. Biaya jasa PBB kami sampaikan setelah NOP dan dokumen dicek, lihat juga daftar harga. Semua kami tulis di rincian sebelum kamu setuju. Angka yang sudah disetujui tidak kami naikkan.
Lama proses
Rata-rata sekitar 1 minggu sejak dokumen lengkap dan pembayaran diterima, tergantung verifikasi di Bapenda. Petugas JawaraPajak sendiri yang mengurus permohonannya. Perkiraan untuk berkasmu kami tulis di rincian.
Pertanyaan yang sering muncul
Balik nama PBB sama dengan BPHTB? Tidak. BPHTB dibayar saat kamu memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Balik nama PBB hanya mengganti nama wajib pajak di SPPT.
Rumah warisan, nama di SPPT masih almarhum. Bisa. Siapkan surat keterangan waris dan dokumen pendukungnya. Kalau riwayat peralihannya panjang, ceritakan saat chat.
Masih ada tunggakan PBB. Tunggakan perlu dilunasi dulu. Angkanya kami cek dan tulis di rincian biaya.
Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.


