Berlaku sejak 7 Oktober 2026, diperbarui 19 Oktober 2026 (bagian Ken)

Kebijakan privasi

Untuk mengurus pajak kendaraan dan properti, kami perlu melihat dokumen pribadimu: KTP, STNK, SPPT, dan sejenisnya. Halaman ini menjelaskan data apa yang kami minta, untuk apa, siapa yang bisa melihatnya, dan berapa lama kami menyimpannya.

Siapa kami

JawaraPajak dijalankan oleh PT Richlovin Rajawali Perkasa (NIB 0410260022655), beralamat di Jl. Kesehatan 9 No. 18C, Jatibening, Kota Bekasi. Kami perusahaan swasta yang membantu mengurus pajak daerah. Kami bukan instansi pemerintah. Dalam kebijakan ini, PT Richlovin Rajawali Perkasa adalah pengendali data pribadi yang kamu kirim kepada kami.

Data yang kami minta

Kami hanya meminta data yang dibutuhkan untuk layanan yang kamu pesan:

Jangan kirim data yang tidak kami minta. Kalau ada data yang tidak perlu, misalnya nomor rekening di foto dokumen, boleh kamu tutup dulu sebelum dikirim.

Untuk apa datanya

Kami memproses datamu karena kamu memberi persetujuan saat mengirimkannya, dan karena data itu dibutuhkan untuk menjalankan layanan yang kamu minta. Kami tidak menjual datamu dan tidak memakainya untuk iklan pihak lain.

Siapa yang bisa melihat

Komunikasi berlangsung lewat WhatsApp, sehingga pesan dan berkasmu juga diproses oleh WhatsApp sesuai kebijakan mereka.

Berapa lama disimpan

Salinan dokumen pribadi, seperti foto KTP, STNK, dan BPKB, kami hapus paling lama 90 hari setelah layanan selesai atau dibatalkan. Catatan transaksi, seperti nama, nomor order, rincian biaya, dan bukti pembayaran, kami simpan selama diwajibkan peraturan perpajakan dan akuntansi. Dokumen asli yang kamu titipkan kami kembalikan beserta tanda terima.

Hakmu

Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kamu bisa:

Kirim permintaanmu lewat WhatsApp 0821-2037-099 atau email halo@jawarapajak.com. Kami tanggapi paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima.

Cara kami menjaga data

Kalau terjadi kebocoran data yang menyangkut datamu, kami akan memberi tahu kamu dan instansi yang berwenang sesuai peraturan.

Situs ini

Situs jawarapajak.com tidak meminta kamu membuat akun dan tidak menyimpan dokumen. Tombol di situs membuka WhatsApp dengan pesan yang sudah terisi. Formulir cek pajak kendaraan mengirim nomor plat, email, dan nomor HP yang kamu isi ke sistem kerja kami untuk membuat pesanan; datanya diperlakukan sama seperti pesanan lewat WhatsApp. Untuk mencegah formulir disalahgunakan, kami mencatat sidik jari acak dari alamat IP pengirim selama satu hari, bukan alamat IP-nya. Browser-mu menyimpan catatan kecil di perangkatmu sendiri: pencarian terakhir di kotak cari, pengumuman yang sudah kamu tutup, tanda bahwa tips Ken sudah pernah muncul, kode perangkat acak untuk Ken, dan nomor plat yang kamu ketik di beranda sampai halaman cek pajak terbuka. Saat ini kami tidak memakai alat analitik atau iklan. Kalau nanti kami memakainya, halaman ini akan kami perbarui lebih dulu.

Ken, asisten chat

Ken adalah asisten chat otomatis di situs ini. Ken menjawab pertanyaan soal pajak daerah dan layanan JawaraPajak dari Bank Peraturan, artikel, dan daftar harga kami. Jawaban Ken bisa salah. Untuk kepastian, tanya admin lewat WhatsApp.

Kontak

Pertanyaan tentang data pribadimu bisa dikirim lewat WhatsApp 0821-2037-099, email halo@jawarapajak.com, atau surat ke PT Richlovin Rajawali Perkasa, Jl. Kesehatan 9 No. 18C, Jatibening, Kota Bekasi. Kami bisa mengubah kebijakan ini; tanggal berlaku di bagian atas halaman selalu menunjukkan versi terbaru.

Baca juga syarat dan ketentuan

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung