6 hal yang berubah di aturan diskon BPHTB Jakarta 2026

Sejak 13 Mei 2026 Kepgub 450/2026 menggantikan Kepgub 840/2025: apartemen keluar dari diskon 50% jual beli, ada 3 kategori baru, dan tidak berlaku surut.

Tim JawaraPajakDiperbarui 7 Okt 20267 menit baca
Miniatur rumah kayu, kunci, dan dokumen jual beli di atas meja

Foto: Pexels

Intinya
  • Sejak 13 Mei 2026, diskon BPHTB Jakarta diatur Kepgub 450/2026. Kepgub 840/2025 dicabut.
  • Kategori penerima diskon bertambah dari 19 (huruf a sampai s) menjadi 22 (huruf a sampai v).
  • Satuan rumah susun (apartemen) tidak lagi masuk diskon 50% jual beli rumah pertama. Yang tersisa: rumah tapak dan tanah kosong.
  • Tiga kategori baru: wajib pajak program pertanahan yang meninggal saat pelaporan (75%), tanah untuk kewajiban IPPR/SIPPT (50%), dan hak baru dari tanah waris (50%).
  • Kepgub 450/2026 tidak berlaku surut. Kepgub 840/2025 dulu berlaku mundur ke 27 Agustus 2025.

Pada 13 Mei 2026, Gubernur Pramono Anung menetapkan Kepgub DKI 450/2026. Aturan ini sekaligus mencabut Kepgub 840/2025.

Kepgub baru ini juga mengubah isi diskonnya. Kalau kamu sedang beli rumah pertama di Jakarta, mengurus waris, atau developer dengan kewajiban IPPR, ada perubahan yang berlaku untukmu.

BPHTB dan NPOPTKP, singkatnya

BPHTB adalah pajak saat kamu memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarifnya 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP (Pasal 40 Perda DKI 1/2024).

NPOPTKP di Jakarta (Pasal 39 ayat 4 dan 5):

  • Rp250 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah DKI Jakarta.
  • Rp1 miliar untuk waris atau hibah wasiat dari keluarga sedarah garis lurus satu derajat, termasuk suami/istri.

Contoh: kamu membeli rumah pertamamu di Jakarta seharga Rp800 juta. BPHTB = 5% × (Rp800 juta − Rp250 juta) = Rp27,5 juta. Diskon dari Kepgub dihitung dari angka ini.

Perbandingan Kepgub 840/2025 dan 450/2026

Perubahan Kepgub 840/2025 (dicabut) Kepgub 450/2026 (berlaku)
1. Jumlah kategori 19 (huruf a sampai s) 22 (huruf a sampai v)
2. Diskon 50% jual beli rumah pertama Huruf e: rumah tapak atau satuan rumah susun, NPOP maks Rp500 juta Huruf q: rumah tapak atau tanah kosong, NPOP maks Rp500 juta
3. Waktu berlaku Ditetapkan 18 September 2025, berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 Berlaku tanggal ditetapkan, 13 Mei 2026, tanpa surut
4. WP program pertanahan yang meninggal Tidak diatur khusus Baru, huruf d: diskon 75%
5. Tanah untuk kewajiban IPPR/SIPPT Tidak diatur khusus Baru, huruf j: diskon 50%
6. Hak baru dari tanah waris Hanya waris umum (huruf j, 50%) Baru, huruf p: diskon 50% untuk ahli waris
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Detail tiap perubahan

1. Kategori bertambah tiga

Kepgub 840/2025 punya 19 kategori. Kepgub 450/2026 punya 22. Tiga yang baru adalah huruf d, j, dan p (dibahas di poin 4 sampai 6).

Kategori lain kebanyakan sama, hanya pindah huruf. Contohnya, BUMD yang menerima tanah sebagai penyertaan modal daerah dulu huruf k, sekarang huruf u.

2. Apartemen keluar dari diskon 50% jual beli

Perubahan ini yang paling berdampak bagi pembeli perorangan. Bandingkan bunyinya:

Kepgub 840/2025 Lampiran Bagian A angka 1 huruf e (sudah dicabut)

"wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)"

Kepgub 450/2026 Lampiran Bagian A angka 1 huruf q (berlaku 13 Mei 2026)

"wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)"

Diskon 75% untuk perolehan hak baru pertama kali tetap ada, sekarang di huruf e. Jadi ada dua jalur rumah pertama, dan keduanya hanya untuk rumah tapak atau tanah kosong:

Jalur Diskon Batas NPOP
Pembelian hak baru pertama kali (huruf e) 75% Rp1 miliar
Jual beli pertama kali (huruf q) 50% Rp500 juta

3. Tidak ada lagi berlaku surut

Kepgub 840/2025 ditetapkan 18 September 2025 tapi berlaku mundur ke 27 Agustus 2025. Transaksi di rentang itu bisa ikut dapat diskon.

Kepgub 450/2026 tidak berlaku surut. Diktum KEEMPAT menyebut berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Mei 2026. Tidak ada klausul surut dan tidak ada aturan peralihan.

4. WP program pertanahan yang meninggal saat pelaporan

Huruf d memberi diskon 75% kepada wajib pajak yang memperoleh hak lewat program nasional pemerintah di bidang pertanahan, tapi sudah meninggal dunia saat pelaporan BPHTB. Kepgub 840/2025 tidak punya jalur khusus untuk kasus ini. Keluarga yang mengurus kini bisa memakai huruf d sebagai dasar.

5. Developer dengan kewajiban IPPR/SIPPT

IPPR adalah Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Ruang. SIPPT adalah Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah. Keduanya mewajibkan developer menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum ke Pemprov DKI.

Huruf j memberi diskon 50% untuk perolehan hak yang akan diserahkan ke pemerintah sebagai kewajiban IPPR dan/atau SIPPT, atau kewajiban lain berdasarkan rekomendasi instansi terkait.

6. Hak baru dari tanah waris

Diskon 50% untuk waris sudah ada sejak Kepgub 840/2025. Yang belum diatur khusus adalah saat ahli waris mengambil hak baru atas tanah warisan, misalnya mendaftarkan tanah waris yang belum bersertifikat.

Huruf p mengatur kasus ini: ahli waris yang memperoleh hak baru dari tanah waris dapat diskon 50%.

Perubahan kecil lain

  • Hibah keluarga (huruf o) kini menyebut suami/istri secara tegas.
  • Objek yang secara fisik lebih dari 20 tahun (huruf k) kini berlaku untuk semua wajib pajak, dengan diskon sebesar porsi BPHTB atas bangunan. Dulu (huruf r) hanya untuk badan, dengan diskon 50%.
  • Perpanjangan hak rumah susun atas nama pemegang hak berbeda (huruf v) kini diskon 50%. Dulu (huruf s) diskonnya sebesar porsi bangunan.
  • Pembebasan untuk MBR (Bagian B) kini menyebut program perolehan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Siapa yang terdampak?

Kelompok Dampaknya
Pembeli rumah tapak pertama (KTP DKI) Tidak berubah. Diskon 50% jual beli (NPOP sampai Rp500 juta) dan 75% hak baru (NPOP sampai Rp1 miliar) tetap ada.
Pembeli apartemen pertama (KTP DKI) Diskon 50% jual beli satuan rumah susun tidak ada lagi di Kepgub 450/2026.
Ahli waris dan keluarga Diskon waris 50% tetap ada, ditambah huruf p dan huruf d. NPOPTKP waris tetap Rp1 miliar.
Developer dengan IPPR/SIPPT Ada diskon 50% untuk tanah yang diserahkan sebagai fasos/fasum (huruf j).

Syarat rumah pertama: KTP DKI, umur minimal 18 tahun atau sudah kawin, dan ini perolehan pertama kali di DKI. Status pertama kali juga memperhitungkan properti milik suami/istri, berdasarkan data di sistem Bapenda (Lampiran A angka 2).

5 hal yang perlu kamu cek sebelum akad

  • Cek tanggal transaksi dan pelaporan. Sejak 13 Mei 2026 yang dipakai Kepgub 450/2026. Kalau transaksimu terjadi di sekitar tanggal itu dan belum dilaporkan, tanyakan ke PPAT atau Bapenda aturan mana yang dipakai.
  • Cek jenis objeknya. Rumah tapak dan tanah kosong masih masuk banyak skema. Apartemen tetap bisa dapat diskon lewat jalur lain, misalnya waris, hibah keluarga, atau perpanjangan hak.
  • Cek NPOP. Batasnya Rp1 miliar untuk jalur hak baru (75%) dan Rp500 juta untuk jual beli (50%). Kalau di atas itu, cari kategori lain yang cocok.
  • Pastikan ini perolehan pertama kali di DKI. Kalau pasanganmu sudah punya properti di DKI, kamu tidak masuk kriteria ini.
  • Pastikan KTP DKI kamu aktif dan kamu sudah berumur 18 tahun atau sudah kawin. Dua syarat ini wajib untuk diskon rumah pertama.

Untuk kondisi khusus, seperti tanah waris yang belum bersertifikat atau properti dari program pemerintah, konfirmasi dulu ke PPAT atau Bapenda sebelum pelaporan.

Teks lengkap ada di halaman Kepgub 450/2026. Untuk pembanding, Kepgub 840/2025 tetap tersedia sebagai arsip.

Kalau masih ragu kondisimu masuk kategori mana, tim kami bisa bantu cek lewat WhatsApp.

Mau dibantu?

Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Tanya soal BPHTB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung