Cara balik nama PBB online di Jakarta
Langkah balik nama (mutasi) SPPT PBB-P2 DKI di pajakonline.jakarta.go.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan dan cara mengisi formulirnya.
Foto: Pexels
- Balik nama (mutasi) PBB mengganti nama di SPPT ke pemilik sekarang.
- Siapkan SPOP/LSPOP, bukti kepemilikan, SPPT asli, bukti lunas PBB, identitas, bukti peralihan hak, dan SSPD BPHTB.
- Diajukan online di pajakonline.jakarta.go.id, diverifikasi UPPPD kecamatan tempat objek berada.
- Dasarnya SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf E.
Kalau SPPT PBB rumahmu masih atas nama pemilik lama, misalnya penjual atau orang tua yang sudah wafat, tagihan akan terus terbit atas nama itu sampai kamu mengajukan perubahan. Pengajuannya bisa kamu lakukan sendiri secara online.
Prosesnya disebut balik nama atau mutasi PBB-P2. Di portal Pajak Online DKI, layanan ini ada di menu Pelayanan PBB, jenis Mutasi, sub-layanan Balik Nama/Mutasi. Dokumennya mengacu ke SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf E.
Balik nama PBB beda dengan BPHTB
BPHTB dibayar saat kamu memperoleh hak atas tanah atau bangunan, misalnya lewat jual beli atau waris. Balik nama PBB hanya memperbarui nama wajib pajak di SPPT, jadi tidak ada pajak baru yang dibayar di sini.
Dokumen yang perlu disiapkan
Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Format PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file.
Wajib (bertanda ★ di portal)
- SPOP & LSPOP, diisi benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani.
- Bukti kepemilikan tanah (lihat dua kondisi di bawah).
- SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan atas objek yang dimohonkan.
- Bukti tidak ada tunggakan PBB-P2. Menurut SK 458/2024: lunas 5 tahun pajak terakhir, kecuali tahun yang dimohonkan. Kalau kamu memiliki objek kurang dari 5 tahun, cukup lunas sejak kamu memilikinya.
- Identitas Wajib Pajak. Orang pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA). Badan: NIB, KTP pengurus, NPWP Badan, dan akta pendirian/perubahan.
- Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak, misalnya akta jual beli, hibah, atau pembagian waris.
- Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi petugas UPPPD.
Kalau tanah sudah bersertipikat, cukup fotokopi sertipikat tanah.
Kalau tanah belum bersertipikat (atau sertipikatnya habis masa berlaku), lampirkan ketiganya:
- fotokopi surat kavling, girik, atau dokumen sejenis (atau sertipikat yang sudah habis);
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, bermaterai, saksi Ketua RT dan RW; dan
- Surat Keterangan Lurah (PM.1).
Opsional (sesuai kondisi)
- Surat kuasa bermaterai + fotokopi KTP penerima kuasa, kalau diwakilkan.
- Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Foto objek pajak. SK 458/2024 mencantumkannya tanpa tanda opsional, jadi sebaiknya disiapkan.
- Data NOP kolektif (.xlsx), untuk banyak objek sekaligus.
Pastikan dokumen terbaca jelas dan datanya sama di semua berkas.
Langkah balik nama PBB online
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Kalau belum punya akun, klik Daftar dan ikuti aktivasinya. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

2. Buka menu Pelayanan PBB
Buka menu PBB → Pelayanan (atau Pelayanan). Klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih layanan Balik Nama
Isi persis seperti ini:
- Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
- Jenis Pelayanan: MUTASI
- Kriteria Pemohon: Orang Pribadi (atau Badan untuk badan usaha)
- Jenis Sub Pelayanan: Balik Nama/Mutasi (SK Kaban 458 Tahun 2024)
- Peruntukan Objek: Bukan Lapangan Golf (untuk rumah, ruko, dan objek umum lainnya)

4. Isi Identitas Pemohon
Isi data pemohon (pemilik baru) persis seperti di KTP: NIK, nama, alamat, RT/RW, provinsi, kota, kecamatan, kelurahan. Data yang beda dengan KTP bisa membuat permohonan ditolak.

5. Isi Data Objek Pajak
Masukkan NOP PBB (18 digit, diawali 31, ada di SPPT), Tahun Pajak berjalan, nama dan alamat objek, lalu wilayah sesuai letak objek.

6. Lengkapi Data Pendukung
Pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar di portal. Bintang merah berarti wajib.


7. Setujui pernyataan dan kirim
Centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan. Petugas UPPPD akan memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di menu Pelayanan.
Unduh formulir dan surat pernyataan
Cetak, lalu isi dengan tulisan tangan. Formulir utamanya SPOP & LSPOP DKI. Surat nomor 3 dan 4 adalah surat bantuan yang kadang diminta petugas UPPPD, tergantung riwayat dan status objeknya.
Kapan SSPD BPHTB tetap wajib
Surat no. 4 hanya untuk objek belum bersertipikat yang belum ada perolehan hak. Jual beli, hibah, waris, dan perolehan hak lain adalah objek BPHTB menurut Pasal 37 Perda DKI 1/2024. Kalau objek sudah bersertipikat dan ada perolehan hak, SSPD BPHTB tetap wajib.
Kalau rumahnya belum bersertipikat, pastikan riwayat peralihannya utuh, mulai dari nama di SPPT sampai pemilik sekarang. Tiap perpindahan, baik lewat jual beli, waris, atau hibah, perlu bukti, misalnya kuitansi, surat keterangan waris, atau akta hibah. Rangkum semuanya di Surat Pernyataan Riwayat Peralihan Hak. Kalau ada mata rantai yang hilang, permohonan berisiko ditolak.
Kalau berkasmu rumit, misalnya untuk rumah warisan, kamu bisa minta bantuan tim JawaraPajak lewat WhatsApp.



