Cara balik nama PBB online di Jakarta

Langkah balik nama (mutasi) SPPT PBB-P2 DKI di pajakonline.jakarta.go.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan dan cara mengisi formulirnya.

Tim JawaraPajakDiperbarui 16 Okt 20264 menit baca
Laptop, kalkulator, dan buku catatan di meja kerja

Foto: Pexels

Intinya
  • Balik nama (mutasi) PBB mengganti nama di SPPT ke pemilik sekarang.
  • Siapkan SPOP/LSPOP, bukti kepemilikan, SPPT asli, bukti lunas PBB, identitas, bukti peralihan hak, dan SSPD BPHTB.
  • Diajukan online di pajakonline.jakarta.go.id, diverifikasi UPPPD kecamatan tempat objek berada.
  • Dasarnya SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf E.

Kalau SPPT PBB rumahmu masih atas nama pemilik lama, misalnya penjual atau orang tua yang sudah wafat, tagihan akan terus terbit atas nama itu sampai kamu mengajukan perubahan. Pengajuannya bisa kamu lakukan sendiri secara online.

Prosesnya disebut balik nama atau mutasi PBB-P2. Di portal Pajak Online DKI, layanan ini ada di menu Pelayanan PBB, jenis Mutasi, sub-layanan Balik Nama/Mutasi. Dokumennya mengacu ke SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf E.

Dokumen yang perlu disiapkan

Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Format PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file.

Kalau tanah sudah bersertipikat, cukup fotokopi sertipikat tanah.

Kalau tanah belum bersertipikat (atau sertipikatnya habis masa berlaku), lampirkan ketiganya:

  • fotokopi surat kavling, girik, atau dokumen sejenis (atau sertipikat yang sudah habis);
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, bermaterai, saksi Ketua RT dan RW; dan
  • Surat Keterangan Lurah (PM.1).

Pastikan dokumen terbaca jelas dan datanya sama di semua berkas.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah balik nama PBB online

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta
Halaman utama portal Pajak Online

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Kalau belum punya akun, klik Daftar dan ikuti aktivasinya. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

halaman login Wajib Pajak
Halaman login Wajib Pajak

2. Buka menu Pelayanan PBB

Buka menu PBB → Pelayanan (atau Pelayanan). Klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

halaman Pelayanan PBB dan tombol Tambah Permohonan
Tombol Tambah Permohonan Pelayanan

3. Pilih layanan Balik Nama

Isi persis seperti ini:

  • Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
  • Jenis Pelayanan: MUTASI
  • Kriteria Pemohon: Orang Pribadi (atau Badan untuk badan usaha)
  • Jenis Sub Pelayanan: Balik Nama/Mutasi (SK Kaban 458 Tahun 2024)
  • Peruntukan Objek: Bukan Lapangan Golf (untuk rumah, ruko, dan objek umum lainnya)
pilihan jenis pelayanan Mutasi dan sub-layanan Balik Nama
Jenis pelayanan Mutasi, sub-layanan Balik Nama

4. Isi Identitas Pemohon

Isi data pemohon (pemilik baru) persis seperti di KTP: NIK, nama, alamat, RT/RW, provinsi, kota, kecamatan, kelurahan. Data yang beda dengan KTP bisa membuat permohonan ditolak.

formulir Identitas Pemohon
Identitas Pemohon diisi sesuai KTP

5. Isi Data Objek Pajak

Masukkan NOP PBB (18 digit, diawali 31, ada di SPPT), Tahun Pajak berjalan, nama dan alamat objek, lalu wilayah sesuai letak objek.

formulir Data Objek Pajak
NOP, tahun pajak, dan alamat objek

6. Lengkapi Data Pendukung

Pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar di portal. Bintang merah berarti wajib.

bagian VI Data Pendukung dengan metode Upload Dokumen
Data Pendukung, metode Upload Dokumen
daftar dokumen pendukung balik nama PBB di portal
Daftar dokumen balik nama (bintang merah = wajib)

7. Setujui pernyataan dan kirim

Centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan. Petugas UPPPD akan memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di menu Pelayanan.

Unduh formulir dan surat pernyataan

Cetak, lalu isi dengan tulisan tangan. Formulir utamanya SPOP & LSPOP DKI. Surat nomor 3 dan 4 adalah surat bantuan yang kadang diminta petugas UPPPD, tergantung riwayat dan status objeknya.

PDF2. Surat Pernyataan Penguasaan FisikTanah belum bersertipikat (Lampiran II SK Kaban 458/2024). Bermaterai, saksi RT dan RW.
PDF3. Surat Pernyataan Riwayat Peralihan HakKalau objek sudah beberapa kali berpindah tangan sehingga nama di SPPT beda dengan pemilik sekarang.
PDF4. Surat Pernyataan Objek Belum Bersertipikat & Belum Terutang BPHTBObjek belum bersertipikat yang belum ada perolehan hak.

Kalau rumahnya belum bersertipikat, pastikan riwayat peralihannya utuh, mulai dari nama di SPPT sampai pemilik sekarang. Tiap perpindahan, baik lewat jual beli, waris, atau hibah, perlu bukti, misalnya kuitansi, surat keterangan waris, atau akta hibah. Rangkum semuanya di Surat Pernyataan Riwayat Peralihan Hak. Kalau ada mata rantai yang hilang, permohonan berisiko ditolak.

Mau dibantu?

Kalau berkasmu rumit, misalnya untuk rumah warisan, kamu bisa minta bantuan tim JawaraPajak lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus balik nama PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung