Cara pemecahan SPPT PBB di Jakarta (satu SPPT jadi beberapa)

Cara memecah satu SPPT PBB-P2 DKI jadi beberapa NOP di pajakonline.jakarta.go.id, termasuk ketentuan lunas 5 tahun dan kapan SSPD BPHTB wajib.

Tim JawaraPajakDiperbarui 16 Okt 20265 menit baca
Atap rumah di Jakarta Selatan dilihat dari atas

Foto: Pexels

Intinya
  • Pemecahan SPPT memecah satu SPPT (satu NOP) jadi beberapa SPPT dengan NOP berbeda, misalnya untuk tanah warisan yang sudah dibagi.
  • Siapkan SPOP/LSPOP per bagian, bukti kepemilikan, SPPT asli, bukti lunas PBB 5 tahun, identitas, bukti peralihan hak, SSPD BPHTB, dan gambar situasi.
  • Khusus objek selain rumah susun.
  • Diajukan online di pajakonline.jakarta.go.id, diverifikasi UPPPD kecamatan tempat objek berada.

Misalnya tanah warisan sudah dibagi ke tiga bersaudara dan masing-masing sudah menempati bagiannya, tapi SPPT PBB masih satu lembar atas nama mendiang orang tua. Dalam kasus seperti ini, kamu bisa mengajukan pemecahan SPPT PBB-P2.

Lewat layanan ini, satu SPPT dengan satu Nomor Objek Pajak (NOP) dipecah jadi beberapa SPPT dengan NOP berbeda. Setelah selesai, tiap bagian tanah punya tagihan sendiri atas nama pemiliknya. Dasarnya SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf D. Layanannya tersedia online dan khusus untuk objek selain rumah susun.

Dokumen yang perlu disiapkan

Semua berkas diunggah di bagian Data Pendukung (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Item bertanda bintang merah (★) wajib. SPOP & LSPOP dan gambar situasi disiapkan per bagian objek yang dipecah, jadi kumpulkan datanya per bagian sejak awal.

Surat permohonan tidak diunggah terpisah. Portal membuatnya otomatis dari formulir yang kamu isi.

Bukti kepemilikan tanah: dua kondisi

Kalau tanah sudah bersertipikat, cukup lampirkan fotokopi sertipikat tanah.

Kalau tanah belum bersertipikat (atau sertipikatnya habis masa berlaku), lampirkan ketiganya:

  • fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis (atau sertipikat yang sudah habis);
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, bermaterai Rp10.000, saksi Ketua RT dan RW (Lampiran II SK 458/2024); dan
  • Surat Keterangan Lurah (PM.1).

Ketentuan lunas PBB-P2

Tanah induk harus terbukti lunas PBB-P2. Ketentuannya menurut SK Kaban 458/2024 Lampiran I huruf D angka 11:

  1. Lunas 5 tahun pajak terakhir, tidak termasuk tahun yang dimohonkan.
  2. Kalau kamu baru memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek kurang dari 5 tahun, kewajiban lunas dihitung sejak kamu memilikinya. Tunggakan pemilik sebelumnya tidak perlu kamu lunasi.
  3. Objek tertentu yang memenuhi ketentuan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1223 Tahun 2015 (SK Kadis 1223/2015) dikecualikan dari kewajiban lunas 5 tahun. Tanyakan ke petugas UPPPD apakah objekmu termasuk.
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Soal SSPD BPHTB

Di portal, fotokopi SSPD BPHTB yang sudah divalidasi petugas UPPPD ditandai wajib. SK 458/2024 menyebut syarat ini berlaku kalau tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB, yaitu ada perolehan hak yang terutang BPHTB. Contohnya tanah hasil jual beli, atau warisan yang sudah diproses ke ahli waris. Daftar perolehan hak yang jadi objek BPHTB ada di Pasal 37 Perda DKI 1/2024.

Kalau tidak ada peralihan hak, misalnya pemiliknya tetap sama dan hanya ingin memisahkan NOP, tanyakan ke petugas UPPPD cara memenuhi syarat ini, karena kondisi tiap objek bisa berbeda. Untuk objek belum bersertipikat yang belum pernah ada perolehan hak, biasanya dilampirkan surat pernyataan bahwa objek belum terutang BPHTB sebagai gantinya.

Langkah di portal Pajak Online DKI

Alurnya mirip balik nama, karena sama-sama lewat menu Pelayanan PBB. Bedanya di pilihan sub-layanan dan data objek. Data di screenshot adalah dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Kalau belum punya akun, klik Daftar dan selesaikan aktivasi email. Tampilan halamannya ada di panduan balik nama PBB.

2. Buka menu Pelayanan PBB

Buka menu PBB → Pelayanan. Klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih Pemecahan SPPT dan isi identitas

Isi formulir berurutan dari atas:

  • Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
  • Jenis Pelayanan: MUTASI
  • Jenis Sub Pelayanan: PEMECAHAN SPPT (Selain rumah susun) (SK KABAN 458 TAHUN 2024)
  • Kriteria Wajib Pajak: Orang Pribadi atau Badan, sesuai pemohon

Jangan salah pilih Balik Nama/Mutasi atau Pemecahan Rumah Susun. Setelah itu kolom Identitas Pemohon muncul. Isi NIK, nama Wajib Pajak, alamat, RT/RW, sampai kelurahan, persis seperti di KTP. Untuk badan, isi data pengurus yang bertanggung jawab.

memilih Jenis Pelayanan MUTASI dan Sub Pelayanan PEMECAHAN SPPT (Selain rumah susun), lalu mengisi NIK dan nama Wajib Pajak
Pilih MUTASI, lalu PEMECAHAN SPPT (Selain rumah susun) (SK KABAN 458 TAHUN 2024)

4. Isi Data Objek Pajak (tanah induk)

Isi dengan data SPPT tanah induk, yaitu objek yang akan dipecah:

  • NPWPD dan NOPD: milik tanah induk, salin dari SPPT tanah induk.
  • Tahun Pajak: tahun pajak berjalan.
  • Nomor Ketetapan Sebelumnya: nomor ketetapan/SKPD tanah induk.
  • Nama Objek Pajak, Alamat Objek, RT/RW Objek, lalu pilih provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan.

NOPD, nomor ketetapan, dan alamat harus sama persis dengan SPPT tanah induk. Data inilah yang akan dipecah jadi beberapa NOP baru.

kolom Data Objek Pajak untuk pemecahan SPPT: NPWPD, NOPD, tahun pajak, nomor ketetapan sebelumnya, nama dan alamat objek, RT/RW, dan wilayah
Data Objek Pajak diisi dari SPPT tanah induk

5. Unggah dokumen pendukung

Pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar di portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Bintang merah berarti wajib.

checklist dokumen Pemecahan SPPT: SPOP/LSPOP, bukti kepemilikan, SPPT asli, bebas tunggakan, identitas, bukti peralihan hak, SSPD BPHTB, dan gambar situasi wajib; KTP penerima kuasa opsional
Checklist dokumen Pemecahan SPPT (bintang merah = wajib)

6. Setujui pernyataan dan kirim

Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan. Simpan nomor tiket permohonannya. Petugas UPPPD akan memverifikasi permohonanmu, dan statusnya bisa kamu pantau di menu Pelayanan.

Formulir dan surat pernyataan

Tiga berkas yang biasanya dibutuhkan bisa kamu unduh di bagian unduhan panduan balik nama PBB:

  • Formulir SPOP & LSPOP PBB-P2 (Format 10 + 10-A). Isi satu set untuk tiap bagian objek. Cara isinya ada di panduan SPOP/LSPOP.
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, untuk tanah belum bersertipikat (Lampiran II SK Kaban 458/2024), bermaterai Rp10.000, saksi Ketua RT dan RW.
  • Surat Pernyataan Objek Belum Bersertipikat & Belum Terutang BPHTB, hanya untuk objek belum bersertipikat yang belum ada peralihan hak terutang BPHTB. Ini surat bantuan yang kadang diminta petugas UPPPD, tergantung status objeknya.

Kalau objek sudah bersertipikat atau ada peralihan hak (misalnya jual beli atau waris), tanyakan ke petugas UPPPD apakah SSPD BPHTB perlu dilampirkan.

Mau dibantu?

Kalau tanah warisanmu sudah beberapa kali berpindah tangan, kamu bisa minta bantuan tim JawaraPajak lewat WhatsApp untuk mengecek berkasnya.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus pemecahan SPPT Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung