Cara daftar objek PBB baru di Jakarta
Cara mendaftarkan objek PBB-P2 baru di Jakarta lewat pajakonline.jakarta.go.id, termasuk dokumen untuk tanah yang belum bersertipikat.
Foto: Pexels
- Pendaftaran Objek Baru membuat tanah atau bangunan yang belum pernah terdaftar mendapat NOP, lalu SPPT terbit tiap tahun.
- Siapkan SPOP/LSPOP, bukti kepemilikan tanah, identitas, foto objek, dan gambar situasi.
- Tidak ada syarat lunas PBB 5 tahun, karena objeknya memang belum pernah terdaftar.
- Diajukan online di pajakonline.jakarta.go.id, diverifikasi UPPPD kecamatan tempat objek berada.
Tanah atau bangunan yang belum pernah didaftarkan tidak punya Nomor Objek Pajak (NOP), jadi SPPT PBB-nya juga belum pernah terbit. Ini sering terjadi pada tanah warisan yang belum diurus, bangunan yang baru selesai, atau kavling yang dipegang tanpa dokumen resmi.
Layanan untuk mendaftarkannya bernama Pendaftaran Objek Baru PBB-P2. Setelah permohonan disetujui, NOP terbit dan SPPT mulai keluar setiap tahun. Daftar dokumennya mengacu ke SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf A.
Tidak perlu lunas PBB 5 tahun
Balik nama dan pemecahan SPPT mensyaratkan lunas PBB 5 tahun pajak terakhir. Pendaftaran objek baru tidak, karena objeknya belum pernah terdaftar. SK 458/2024 ini juga mencabut standar lama di SK 2927/2015 untuk layanan PBB-P2.
Dokumen yang perlu disiapkan
Semua berkas diunggah di bagian Data Pendukung di portal. Format PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file. Item bertanda bintang merah (★) wajib.
Dokumen wajib (sesuai checklist portal)
- SPOP & LSPOP ★, diisi benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Cara isinya ada di panduan SPOP/LSPOP.
- Bukti kepemilikan tanah ★, tergantung kondisi sertipikat (lihat di bawah).
- Identitas Wajib Pajak ★. Orang pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA). Badan: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, dan akta pendirian/perubahan.
- Foto objek pajak ★, tampak depan dan/atau samping.
- Gambar situasi ★, denah letak objek terhadap sekitarnya. Sketsa tangan yang jelas boleh.
Surat permohonan tidak perlu diunggah terpisah. Portal membuatnya otomatis dari formulir yang kamu isi.
Bukti kepemilikan tanah: dua kondisi
Kalau tanah sudah bersertipikat, cukup lampirkan fotokopi sertipikat tanah.
Kalau tanah belum bersertipikat (atau sertipikatnya habis masa berlaku), lampirkan ketiganya:
- fotokopi surat kavling, girik, atau dokumen sejenis (atau sertipikat yang sudah habis masa berlakunya);
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II SK 458/2024), bermaterai Rp10.000, saksi Ketua RT dan RW; dan
- Surat Keterangan Lurah (PM.1).
Dokumen opsional (sesuai checklist portal)
- Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak, seperti akta jual beli, surat keterangan waris, atau akta hibah. Di portal opsional, tapi SK 458/2024 mencantumkannya tanpa tanda opsional. Siapkan kalau objek pernah berpindah tangan.
- Surat kuasa bermaterai + fotokopi KTP penerima kuasa, kalau pengajuan diwakilkan.
- Fotokopi IMB/PBG, disebut opsional di SK 458/2024.
Pastikan scan terbaca jelas. Nama, alamat, dan luas di semua dokumen sebaiknya sama supaya petugas tidak perlu bertanya ulang.
Langkah di portal Pajak Online DKI
Data di screenshot adalah dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Kalau belum punya akun, klik Daftar dan ikuti aktivasi lewat email. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK. Tampilan halamannya bisa kamu lihat di panduan balik nama PBB.
2. Buka menu Pelayanan PBB
Buka menu PBB → Pelayanan (atau langsung Pelayanan). Klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.
3. Pilih Pendaftaran Objek Baru dan isi identitas
Isi formulir berurutan dari atas:
- Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
- Jenis Pelayanan: PENDAFTARAN OBJEK BARU
- Kriteria Wajib Pajak: Orang Pribadi atau Badan, sesuai pemohon
Setelah Jenis Pelayanan dipilih, kolom Identitas Pemohon muncul. Isi NIK, nama Wajib Pajak, dan data lain persis seperti di dokumen identitas. Untuk badan, isi data pengurus yang bertanggung jawab.

4. Isi Data Objek Pajak
Karena objek belum terdaftar, portal tidak meminta NOP. Isi Nama Objek, Alamat Objek, RT/RW, lalu pilih provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak fisik objek. Alamatnya harus sama dengan yang tertulis di surat kepemilikan atau surat kavling.

5. Unggah dokumen pendukung
Pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar di portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Bintang merah berarti wajib.

6. Setujui pernyataan dan kirim
Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan. Simpan nomor tiket permohonannya untuk memantau perkembangan di menu Pelayanan.
Formulir yang dibutuhkan
Dua berkas yang paling sering dipakai adalah Formulir SPOP & LSPOP (Format 10 + 10-A) dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II SK Kaban 458/2024, bermaterai Rp10.000, saksi Ketua RT dan RW). Keduanya bisa kamu unduh di bagian unduhan panduan balik nama PBB. Cara isi SPOP/LSPOP per kolom ada di panduan SPOP/LSPOP.
Tanah belum bersertipikat
Pastikan riwayat peralihannya utuh, dari asal-usul kepemilikan sampai pemilik sekarang, baik lewat jual beli, waris, maupun hibah. Tiap perpindahan perlu bukti tertulis. Paket bukti kepemilikannya tiga berkas: surat kavling/girik (atau sejenis), Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, dan Surat Keterangan Lurah (PM.1). Kalau ada mata rantai yang hilang, permohonan berisiko ditolak.
Setelah permohonan terkirim
Petugas UPPPD di kecamatan tempat objek berada memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkasmu.
Kalau berkas lengkap dan valid, Bapenda DKI menerbitkan NOP untuk objek itu. NOP menjadi identitas tetap objek di sistem pajak daerah. Setelah itu SPPT PBB terbit setiap tahun atas nama pemohon.
Kalau ada kekurangan, petugas biasanya menghubungi lewat portal atau kontak yang terdaftar. Cek status secara berkala di menu Pelayanan.
Kalau dokumen properti warisanmu belum rapi, kamu bisa minta bantuan tim JawaraPajak lewat WhatsApp untuk menyiapkan berkasnya.



