Cara daftar objek PBB baru di Jakarta

Cara mendaftarkan objek PBB-P2 baru di Jakarta lewat pajakonline.jakarta.go.id, termasuk dokumen untuk tanah yang belum bersertipikat.

Tim JawaraPajakDiperbarui 7 Okt 20264 menit baca
Rumah dua lantai yang sedang dibangun

Foto: Pexels

Intinya
  • Pendaftaran Objek Baru membuat tanah atau bangunan yang belum pernah terdaftar mendapat NOP, lalu SPPT terbit tiap tahun.
  • Siapkan SPOP/LSPOP, bukti kepemilikan tanah, identitas, foto objek, dan gambar situasi.
  • Tidak ada syarat lunas PBB 5 tahun, karena objeknya memang belum pernah terdaftar.
  • Diajukan online di pajakonline.jakarta.go.id, diverifikasi UPPPD kecamatan tempat objek berada.

Tanah atau bangunan yang belum pernah didaftarkan tidak punya Nomor Objek Pajak (NOP), jadi SPPT PBB-nya juga belum pernah terbit. Ini sering terjadi pada tanah warisan yang belum diurus, bangunan yang baru selesai, atau kavling yang dipegang tanpa dokumen resmi.

Layanan untuk mendaftarkannya bernama Pendaftaran Objek Baru PBB-P2. Setelah permohonan disetujui, NOP terbit dan SPPT mulai keluar setiap tahun. Daftar dokumennya mengacu ke SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf A.

Dokumen yang perlu disiapkan

Semua berkas diunggah di bagian Data Pendukung di portal. Format PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file. Item bertanda bintang merah (★) wajib.

Surat permohonan tidak perlu diunggah terpisah. Portal membuatnya otomatis dari formulir yang kamu isi.

Bukti kepemilikan tanah: dua kondisi

Kalau tanah sudah bersertipikat, cukup lampirkan fotokopi sertipikat tanah.

Kalau tanah belum bersertipikat (atau sertipikatnya habis masa berlaku), lampirkan ketiganya:

  • fotokopi surat kavling, girik, atau dokumen sejenis (atau sertipikat yang sudah habis masa berlakunya);
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II SK 458/2024), bermaterai Rp10.000, saksi Ketua RT dan RW; dan
  • Surat Keterangan Lurah (PM.1).

Pastikan scan terbaca jelas. Nama, alamat, dan luas di semua dokumen sebaiknya sama supaya petugas tidak perlu bertanya ulang.

Langkah di portal Pajak Online DKI

Data di screenshot adalah dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Kalau belum punya akun, klik Daftar dan ikuti aktivasi lewat email. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK. Tampilan halamannya bisa kamu lihat di panduan balik nama PBB.

2. Buka menu Pelayanan PBB

Buka menu PBB → Pelayanan (atau langsung Pelayanan). Klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih Pendaftaran Objek Baru dan isi identitas

Isi formulir berurutan dari atas:

  • Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
  • Jenis Pelayanan: PENDAFTARAN OBJEK BARU
  • Kriteria Wajib Pajak: Orang Pribadi atau Badan, sesuai pemohon

Setelah Jenis Pelayanan dipilih, kolom Identitas Pemohon muncul. Isi NIK, nama Wajib Pajak, dan data lain persis seperti di dokumen identitas. Untuk badan, isi data pengurus yang bertanggung jawab.

memilih Jenis Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK BARU di portal Pajak Online DKI, lalu mengisi NIK dan nama Wajib Pajak
Pilih PENDAFTARAN OBJEK BARU, lalu isi identitas pemohon

4. Isi Data Objek Pajak

Karena objek belum terdaftar, portal tidak meminta NOP. Isi Nama Objek, Alamat Objek, RT/RW, lalu pilih provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak fisik objek. Alamatnya harus sama dengan yang tertulis di surat kepemilikan atau surat kavling.

kolom Data Objek Pajak untuk objek baru: nama objek, alamat, RT/RW, dan wilayah, tanpa kolom NOP
Data Objek Pajak untuk objek baru, tanpa kolom NOP

5. Unggah dokumen pendukung

Pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar di portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Bintang merah berarti wajib.

checklist dokumen Pendaftaran Objek Baru: SPOP/LSPOP, bukti kepemilikan, identitas, foto objek, dan gambar situasi wajib; bukti peralihan hak dan surat kuasa opsional
Checklist dokumen Pendaftaran Objek Baru (bintang merah = wajib)

6. Setujui pernyataan dan kirim

Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan. Simpan nomor tiket permohonannya untuk memantau perkembangan di menu Pelayanan.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Formulir yang dibutuhkan

Dua berkas yang paling sering dipakai adalah Formulir SPOP & LSPOP (Format 10 + 10-A) dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II SK Kaban 458/2024, bermaterai Rp10.000, saksi Ketua RT dan RW). Keduanya bisa kamu unduh di bagian unduhan panduan balik nama PBB. Cara isi SPOP/LSPOP per kolom ada di panduan SPOP/LSPOP.

Setelah permohonan terkirim

Petugas UPPPD di kecamatan tempat objek berada memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkasmu.

Kalau berkas lengkap dan valid, Bapenda DKI menerbitkan NOP untuk objek itu. NOP menjadi identitas tetap objek di sistem pajak daerah. Setelah itu SPPT PBB terbit setiap tahun atas nama pemohon.

Kalau ada kekurangan, petugas biasanya menghubungi lewat portal atau kontak yang terdaftar. Cek status secara berkala di menu Pelayanan.

Mau dibantu?

Kalau dokumen properti warisanmu belum rapi, kamu bisa minta bantuan tim JawaraPajak lewat WhatsApp untuk menyiapkan berkasnya.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu daftar objek PBB baru Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung