Pembukaan
DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2927 TAHUN 2015
TENTANG
STANDARDISASI PERSYARATAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa persyaratan kelengkapan dokumen dalam rangka pelayanan pemungutan Pajak Daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur sesuai dengan muatan materi Pajak Daerah;
b. bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pelayanan pemungutan pajak Daerah maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Dalam Rangka Pemungutan Pajak Daerah;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG STANDARDISASI PERSYARATAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
KESATU: Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas ini.
KEDUA: Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah mengakomodasi standardisasi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud diktum KESATU.
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran — Standardisasi Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Daerah
Lampiran keputusan ini berupa tabel rincian persyaratan dokumen sepanjang 29 halaman (halaman 3 sampai 31 PDF), yang memuat daftar dokumen untuk setiap jenis layanan dari sembilan jenis pajak daerah:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): pendaftaran objek pajak baru, pendaftaran objek pajak bangunan, pembetulan, pemecahan, balik nama/mutasi seluruhnya, pengurangan (syarat formal dan syarat material untuk berbagai kategori wajib pajak), keberatan (syarat formal dan material), pembebasan, pembatalan, restitusi, pemindahbukuan, pembayaran angsuran dan penundaan, salinan SPPT PBB-P2, serta surat keterangan NJOP PBB-P2.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB): pengurangan BPHTB untuk berbagai kondisi, validasi BPHTB, pembetulan data SSPD BPHTB, restitusi, dan pemindahbukuan.
- Pajak Hotel: pendaftaran objek baru, penghapusan objek pajak, pengurangan pokok, pengurangan/penghapusan sanksi, keberatan, pembayaran angsuran dan penundaan, restitusi, pemindahbukuan, perporasi bon penjualan (bill), dan bebas perporasi.
- Pajak Restoran: pendaftaran objek baru, penghapusan objek pajak, pengurangan pokok, pengurangan/penghapusan sanksi, keberatan, pembayaran angsuran dan penundaan, restitusi, dan pemindahbukuan.
- Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Reklame: pendaftaran objek baru, penghapusan, pembetulan, pengurangan pokok, pengurangan/penghapusan sanksi, keberatan, pembatalan, restitusi, dan pemindahbukuan.
- Pajak Air Tanah (PAT): penghapusan objek pajak, pembetulan, pengurangan/penghapusan sanksi, keberatan, restitusi, dan pemindahbukuan.
Kolom keterangan menandai dokumen yang bersifat optional (tidak wajib). Karena tabel sangat padat dan panjang, transkripsi lengkap baris per baris dirujuk ke PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber. Catatan praktis kunci yang dapat diringkas:
- Untuk hampir semua layanan, dokumen dasar adalah surat permohonan tertulis dari wajib pajak/kuasanya, fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, dan surat kuasa bermeterai bila dikuasakan.
- Untuk layanan PBB-P2 dan BPHTB umumnya disyaratkan SPPT PBB-P2 tahun berjalan dan/atau bukti lunas serta pernyataan tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun pajak sebelumnya.
- Permohonan angsuran/penundaan pembayaran disertai surat pernyataan kesanggupan membayar secara angsuran/penundaan beserta bunga sebesar 2% per bulan.
- Untuk bebas perporasi, mesin/sistem transaksi pembayaran wajib menyimpan memori data transaksi paling kurang 5 tahun dan bersedia disambungkan online dengan sistem informasi Dinas Pelayanan Pajak.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2015
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
Catatan Editorial
- Pencabutan sebagian. SK Kaban Bapenda 458/2024 (Diktum KETIGA) mencabut ketentuan persyaratan administrasi pelayanan PBB-P2 dalam SK ini. Peraturan di bank ini tidak menyebut pencabutan bagian untuk BPHTB, pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, atau air tanah, jadi status SK ini dicatat dicabut-sebagian.
- Dasar hukum sudah berganti. Perda DKI 6/2010, 11/2010, 13/2010, 15/2010, 16/2010, 17/2010, 18/2010, 11/2011, 12/2011, dan 16/2011 yang disebut di Mengingat dicabut oleh Perda DKI 1/2024 (Pasal 116).
- Instansi. Penerbit SK ini adalah Dinas Pelayanan Pajak. Pemungutan pajak daerah DKI sekarang ditangani Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
- Lampiran. Lampiran berupa tabel persyaratan dokumen 29 halaman dan tidak ditranskripsi penuh. Isi catatan di Lampiran adalah ringkasan editor. Untuk daftar lengkap, rujuk PDF resmi.
- Tanda tangan. Salinan teks di bank ini tidak memuat nama penandatangan, hanya "ttd" di atas jabatan Kepala Dinas.
Sumber
- Halaman Bapenda: bapenda.jakarta.go.id, Standardisasi Persyaratan Administrasi dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah
- Diterbitkan oleh: Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
- Tanggal ditetapkan: 23 November 2015
- Tanggal berlaku: 23 November 2015 (sejak tanggal ditetapkan, Diktum KETIGA)
- Halaman PDF: 31 halaman (hasil pindai)
- Penyalinan teks ini: batang tubuh keputusan (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, dan Diktum KESATU sampai KETIGA). Lampiran tabel persyaratan sepanjang 29 halaman tidak ditranskripsi, hanya diringkas.
Konten teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli.