Cara mengisi SPOP dan LSPOP PBB-P2 Jakarta per kolom

Panduan mengisi formulir SPOP dan LSPOP PBB-P2 DKI Jakarta per kolom, dengan contoh isian untuk rumah tinggal.

Tim JawaraPajakDiperbarui 7 Okt 20265 menit baca
Tangan mengisi formulir di papan jepit

Foto: Pexels

Intinya
  • SPOP (Format 10) berisi data pemilik dan tanah. LSPOP (Format 10-A) berisi rincian bangunan, satu lembar per bangunan.
  • Wajib untuk hampir semua layanan PBB. Siapkan KTP, surat tanah, dan data bangunan.
  • SPOP dikembalikan paling lama 30 hari kerja sejak diterima.

Formulir SPOP dan LSPOP PBB-P2 punya banyak kotak dan istilah teknis, dan satu isian yang salah bisa membuat PBB salah hitung. Panduan ini membahas tiap kolom dengan contoh terisi (data dummy: rumah tinggal 1.000 m² atas nama Fifi). SPOP (Format 10) berisi data subjek pajak dan bumi/tanah. LSPOP (Format 10-A) berisi rincian bangunan, satu LSPOP untuk satu bangunan.

Aturan sebelum mengisi

  • Tulis dengan huruf kapital cetak, bukan tulisan sambung.
  • Satu kotak untuk satu huruf.
  • Tandai satu kotak pilihan dengan silang (X) atau centang (√).
  • Bagian putih kamu isi, bagian abu-abu diisi petugas. Jangan isi kotak abu-abu (Zona Nilai Tanah, penilaian individual, tanda tangan petugas).

Bagian 1: Mengisi SPOP (Format 10)

I-III. Informasi Nomor Objek Pajak (diisi petugas)

SPOP bagian I-III
SPOP bagian I-III, diisi petugas

Bagian abu-abu ini diisi petugas Bapenda:

  • 1. Jenis Input Data (Perekaman / Pemutakhiran / Penghapusan / Pengarsipan), ditentukan petugas.
  • 2. NOP, 18 digit identitas objek (lihat di SPPT; untuk objek baru, NOP diterbitkan petugas).
  • 3-4. NOP Bersama & NOP Asal, hanya untuk rumah susun atau objek hasil pemecahan. Tetap diisi petugas.

Kamu cukup memastikan NOP yang tercetak sesuai SPPT, lalu mulai mengisi dari Bagian IV.

IV. Data Subjek Pajak

SPOP bagian IV terisi
SPOP bagian IV: data subjek
  • 5. Kategori: Orang Pribadi / Badan / WNA.
  • 7. Nama Subjek Pajak: sesuai KTP, huruf kapital.
  • 8-9. NIK/NIB/NIORA & NPWP: NIK 16 digit untuk orang pribadi; NPWP kalau ada.
  • 10-12. Telepon, Handphone, Surel: kontak yang aktif.
  • 13-14. Status & Pekerjaan: Pemilik/Penyewa/dll, lalu pekerjaan.
  • 15-22. Alamat sesuai KTP: jalan, kelurahan, nomor, kecamatan, RT/RW, kota, kode pos.
  • 23. Alamat domisili: pilih Sesuai KTP (lewati 24-33) atau Tidak Sesuai (isi 24-33).

V. Data Objek Pajak

SPOP bagian V terisi
SPOP bagian V: letak objek
  • 34-35. Nama objek/gedung & komplek: opsional.
  • 36-42. Alamat objek: letak tanah/bangunan yang dilaporkan. Boleh beda dengan alamat KTP.

VI-VII. Data Bumi dan Bangunan

SPOP bagian VI-VII terisi
SPOP bagian VI-VII: bumi dan bangunan
  • 43. Luas Bumi (m²): luas tanah sesuai sertipikat.
  • 45. Jenis Bumi: Tanah + Bangunan / Tanah Kosong / dll.
  • 47. Jumlah Bangunan: rincian tiap bangunan ada di LSPOP (1 LSPOP per bangunan).

VIII. Pernyataan Subjek Pajak

SPOP bagian VIII terisi
SPOP bagian VIII: pernyataan
  • 48. Tanggal pengisian.
  • 49. Tanda tangan subjek pajak. Tiga kotak alasan di sebelahnya bagian petugas.
  • 50. Nama penanda tangan. Kalau diwakilkan, lampirkan surat kuasa.

Bagian IX (identitas pendata) dan X (sket/denah letak objek) diisi petugas. Sketnya kamu gambar hanya kalau mendaftarkan objek sendiri.

Bagian 2: Mengisi LSPOP (Format 10-A)

LSPOP merinci satu bangunan. Untuk rumah tinggal, bagian VI dan VII umumnya dikosongkan (khusus pabrik, hotel, rumah sakit, dan sejenisnya).

I-III. Nomor Objek dan Jenis Penggunaan Bangunan

LSPOP bagian I-III
LSPOP: JPB Rumah Tinggal dicentang

Bagian I-II (NOP, jenis input, jumlah bangunan, bangunan ke-) diisi petugas. Kamu langsung ke bagian III:

  • JPB (Jenis Penggunaan Bangunan): pilih satu kode, mulai dari 1a Rumah Tinggal sampai 17p Objek Khusus Lainnya. Kode ini menentukan pertanyaan lanjutan di bagian VII. Untuk rumah tinggal, pilih 1a.

IV. Rincian Data Bangunan

LSPOP bagian IV terisi
LSPOP bagian IV: rincian bangunan
  • 6-10. Luas bangunan, jumlah lantai, tahun dibangun, tahun direnovasi, daya listrik.
  • 11-16. Kondisi, konstruksi, atap, dinding, lantai, langit-langit: pilih satu mutu tiap baris.

V. Fasilitas

LSPOP bagian V terisi
LSPOP bagian V: fasilitas
LSPOP bagian V lanjutan
LSPOP bagian V: pagar dan sumur
  • 17-18. Jumlah AC (split/window/cassette) dan AC Sentral.
  • 19-23. Kolam renang, perkerasan halaman, lapangan tenis, lift, tangga berjalan: isi yang ada saja.
  • 24-27. Pagar (panjang dan bahan), pemadam kebakaran, PABX, sumur artesis.

VI-VII. Data tambahan (kondisional)

Bagian VI (kolom 28-32) hanya untuk pabrik, bengkel besar, gudang, atau workshop. Bagian VII (kolom 33-51) hanya untuk perkantoran, toko, rumah sakit, hotel, bangunan parkir, rumah susun, tangki, dan sekolah. Untuk rumah tinggal, keduanya dikosongkan.

Bagian VIII (penilaian individual) dan IX (identitas petugas) berlatar abu-abu, diisi petugas.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Kesalahan yang bikin formulir ditolak

  • NOP di SPOP dan LSPOP berbeda. Ke-18 digitnya harus sama persis.
  • Mengisi kotak abu-abu (ZNT, penilaian individual, tanda tangan petugas).
  • Menulis dengan huruf sambung, tidak kapital, atau dempet. Satu kotak satu huruf.
  • Lupa tanda tangan di kolom 49, atau jumlah LSPOP tidak sama dengan jumlah bangunan.
  • Luas tidak sesuai dokumen. Luas bumi ikut sertipikat, luas bangunan ikut kondisi sebenarnya.

Setelah SPOP dan LSPOP terisi

Formulir yang sudah ditandatangani jadi lampiran wajib layanan PBB, misalnya daftar objek baru, balik nama, atau pembetulan data. Ajukan lewat UPPPD kecamatan atau portal Pajak Online DKI. Pindai dengan jelas (PDF/JPG/PNG) sebelum diunggah.

Unduh formulir SPOP dan LSPOP (kosong)

PDFFormulir SPOP & LSPOP PBB-P2SPOP (Format 10) dan LSPOP (Format 10-A) Bapenda DKI dalam satu PDF. Cetak, lalu isi mengikuti panduan di atas.
Mau dibantu?

Kalau masih ragu mengisi kolom tertentu, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu isi SPOP/LSPOP Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung