Cara pembetulan data PBB di Jakarta (objek, subjek, dan SPPT)

Cara mengajukan pembetulan data PBB-P2 DKI secara online, misalnya untuk nama salah ketik, NIK yang beda, atau luas tanah yang tidak sesuai.

Tim JawaraPajakDiperbarui 7 Okt 20264 menit baca
Dua orang memeriksa dokumen di meja

Foto: Pexels

Intinya
  • Pembetulan memperbaiki data PBB yang salah: nama salah ketik, NIK tidak cocok, alamat objek keliru, luas tidak sesuai, atau salah cetak di SPPT.
  • Ada dua sub-layanan: Pembetulan Objek Subjek dan Pembetulan SPPT. Dokumennya sama.
  • Siapkan SPOP & LSPOP, SPPT asli tahun berjalan, bukti lunas PBB 5 tahun terakhir, dan identitas.
  • Diajukan online di pajakonline.jakarta.go.id, diverifikasi UPPPD kecamatan tempat objek berada.

Kalau nama di SPPT PBB salah ketik atau luas bangunan tidak sesuai kenyataan, kamu bisa mengajukan pembetulan secara online di portal Pajak Online DKI.

Nama layanannya Pembetulan. Di portal, masuk ke menu Pelayanan PBB, pilih Pembetulan, lalu pilih satu dari dua sub-layanan. Dasarnya SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf B, yang mencabut ketentuan lama di SK 2927/2015 untuk layanan PBB-P2.

Dokumen yang perlu disiapkan

Semua berkas diunggah di bagian Data Pendukung (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Daftarnya sama untuk kedua sub-layanan. Item bertanda bintang merah (★) wajib.

Pastikan scan jelas dan datanya sama di semua dokumen. KTP, SPPT, dan SPOP yang datanya tidak sama bisa membuat permohonan pembetulan dikembalikan.

Langkah pembetulan PBB online

Data di screenshot adalah dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Kalau belum punya akun, klik Daftar dan ikuti aktivasinya. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK. Tampilan halamannya ada di panduan balik nama PBB.

2. Buka menu Pelayanan PBB

Buka menu PBB → Pelayanan. Klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih Pembetulan, sub-layanan, dan isi identitas

Isi formulir berurutan dari atas:

  • I. Pilih Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
  • II. Pilih Jenis Pelayanan: PEMBETULAN (jangan tertukar dengan Mutasi)
  • III. Pilih Jenis Sub Pelayanan: salah satu dari dua sub (lihat di bawah)
  • IV. Identitas Pemohon: Kriteria Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan), lalu NIK, nama, dan alamat sesuai KTP

Tulis NIK dan nama persis seperti di KTP. Untuk badan, isi data pengurus yang bertanggung jawab. Beda satu huruf pun bisa jadi catatan petugas.

Untuk Pembetulan Objek Subjek, pilih PEMBETULAN OBJEK SUBJEK (SK KABAN 458 TAHUN 2024) di Jenis Sub Pelayanan.

memilih Jenis Pelayanan PEMBETULAN dan sub-layanan PEMBETULAN OBJEK SUBJEK, dilanjutkan kolom Identitas Pemohon
Sub-layanan PEMBETULAN OBJEK SUBJEK, lalu isi Identitas Pemohon

Untuk Pembetulan SPPT, pilih PEMBETULAN SPPT (SK KABAN 458 TAHUN 2024). Bagian lainnya sama.

memilih Jenis Pelayanan PEMBETULAN dan sub-layanan PEMBETULAN SPPT
Sama, hanya sub-layanan diganti PEMBETULAN SPPT

4. Isi Data Objek Pajak

Di bagian V. Data Objek Pajak, isi data objek. Semua angkanya bisa disalin dari SPPT lama:

  • NPWPD: Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, kalau punya.
  • NOPD: Nomor Objek Pajak Daerah yang tercetak di SPPT.
  • Tahun Pajak: tahun yang datanya mau dibetulkan.
  • Nomor Ketetapan Sebelumnya: nomor ketetapan/SKPD di SPPT lama.
  • Nama dan alamat objek, RT/RW, lalu pilih wilayah sampai kelurahan.
kolom V. Data Objek Pajak: NPWPD, NOPD, Tahun Pajak, Nomor Ketetapan Sebelumnya, nama dan alamat objek
Data Objek Pajak, sama untuk kedua sub-layanan

5. Unggah dokumen pendukung

Pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai checklist di portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Bintang merah berarti wajib. Daftarnya sama untuk kedua sub-layanan.

checklist dokumen pembetulan PBB: SPOP/LSPOP, SPPT asli tahun berjalan, tidak menunggak, dan identitas wajib; bukti peralihan hak, IMB/PBG, foto objek, dan surat kuasa opsional
Checklist dokumen Pembetulan (bintang merah = wajib)

6. Setujui pernyataan dan kirim

Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan. Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada akan memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di menu Pelayanan.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Formulir SPOP dan LSPOP

SPOP & LSPOP wajib untuk pembetulan. Unduh formulirnya dan baca cara isi per kolom di panduan SPOP/LSPOP.

Pembetulan atau mutasi?

Dua layanan ini sering tertukar. Patokannya:

Kondisi Layanan yang tepat
Nama wajib pajak salah ketik di SPPT atau sistem Pembetulan Objek Subjek
NIK/NPWP tidak cocok dengan data asli Pembetulan Objek Subjek
Luas tanah atau bangunan tercatat tidak sesuai Pembetulan Objek Subjek
Salah cetak hanya di lembar SPPT, data sistem sudah benar Pembetulan SPPT
Nama di SPPT mau diganti ke pemilik baru (pindah tangan) Mutasi / Balik Nama, lihat panduan balik nama PBB
Mau dibantu?

Kalau kamu ingin berkasnya dicek dulu sebelum diajukan, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus pembetulan PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung