Cara pembetulan data PBB di Jakarta (objek, subjek, dan SPPT)
Cara mengajukan pembetulan data PBB-P2 DKI secara online, misalnya untuk nama salah ketik, NIK yang beda, atau luas tanah yang tidak sesuai.
Foto: Pexels
- Pembetulan memperbaiki data PBB yang salah: nama salah ketik, NIK tidak cocok, alamat objek keliru, luas tidak sesuai, atau salah cetak di SPPT.
- Ada dua sub-layanan: Pembetulan Objek Subjek dan Pembetulan SPPT. Dokumennya sama.
- Siapkan SPOP & LSPOP, SPPT asli tahun berjalan, bukti lunas PBB 5 tahun terakhir, dan identitas.
- Diajukan online di pajakonline.jakarta.go.id, diverifikasi UPPPD kecamatan tempat objek berada.
Kalau nama di SPPT PBB salah ketik atau luas bangunan tidak sesuai kenyataan, kamu bisa mengajukan pembetulan secara online di portal Pajak Online DKI.
Nama layanannya Pembetulan. Di portal, masuk ke menu Pelayanan PBB, pilih Pembetulan, lalu pilih satu dari dua sub-layanan. Dasarnya SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf B, yang mencabut ketentuan lama di SK 2927/2015 untuk layanan PBB-P2.
Dua sub-layanan pembetulan
Pembetulan Objek Subjek dipakai untuk data di catatan objek/subjek Bapenda, misalnya nama wajib pajak salah ketik, NIK tidak cocok, alamat objek keliru, atau luas tanah/bangunan tidak sesuai.
Pembetulan SPPT dipakai untuk data yang salah cetak langsung di lembar SPPT, seperti nama, alamat, atau nilai pajak.
Untuk memilih, bandingkan SPPT dengan data di akun pajakonline.jakarta.go.id. Kalau keduanya salah, pilih Pembetulan Objek Subjek. Kalau hanya SPPT yang salah cetak dan data sistem sudah benar, pilih Pembetulan SPPT.
Dokumen yang perlu disiapkan
Semua berkas diunggah di bagian Data Pendukung (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Daftarnya sama untuk kedua sub-layanan. Item bertanda bintang merah (★) wajib.
Dokumen wajib (sesuai checklist portal)
- SPOP & LSPOP ★, diisi benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Cara isinya ada di panduan SPOP/LSPOP.
- SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan ★ atas objek yang dimohonkan.
- Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 ★, lunas 5 tahun pajak terakhir kecuali tahun yang dimohonkan (lihat catatan di bawah).
- Identitas Wajib Pajak ★. Orang pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA). Badan: NIB, KTP pengurus, NPWP Badan, dan akta pendirian.
Dokumen opsional (sesuai checklist portal)
- Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak (akta jual beli, surat keterangan waris, akta hibah), kalau ada perubahan kepemilikan di balik pembetulan.
- Fotokopi IMB/PBG, kalau pembetulan menyangkut data bangunan.
- Foto objek pajak, tampak depan dan/atau samping.
- Surat kuasa bermaterai + fotokopi KTP penerima kuasa, kalau diwakilkan.
Pastikan scan jelas dan datanya sama di semua dokumen. KTP, SPPT, dan SPOP yang datanya tidak sama bisa membuat permohonan pembetulan dikembalikan.
Soal kelunasan PBB
Pembetulan mensyaratkan tidak ada tunggakan PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali tahun yang dimohonkan. Kalau kamu memiliki atau menguasai objek kurang dari 5 tahun, yang dihitung hanya sejak kamu memilikinya. Cek tagihan dulu di menu PBB pada akun yang sama sebelum mengajukan.
Langkah pembetulan PBB online
Data di screenshot adalah dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Kalau belum punya akun, klik Daftar dan ikuti aktivasinya. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK. Tampilan halamannya ada di panduan balik nama PBB.
2. Buka menu Pelayanan PBB
Buka menu PBB → Pelayanan. Klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.
3. Pilih Pembetulan, sub-layanan, dan isi identitas
Isi formulir berurutan dari atas:
- I. Pilih Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
- II. Pilih Jenis Pelayanan: PEMBETULAN (jangan tertukar dengan Mutasi)
- III. Pilih Jenis Sub Pelayanan: salah satu dari dua sub (lihat di bawah)
- IV. Identitas Pemohon: Kriteria Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan), lalu NIK, nama, dan alamat sesuai KTP
Tulis NIK dan nama persis seperti di KTP. Untuk badan, isi data pengurus yang bertanggung jawab. Beda satu huruf pun bisa jadi catatan petugas.
Untuk Pembetulan Objek Subjek, pilih PEMBETULAN OBJEK SUBJEK (SK KABAN 458 TAHUN 2024) di Jenis Sub Pelayanan.

Untuk Pembetulan SPPT, pilih PEMBETULAN SPPT (SK KABAN 458 TAHUN 2024). Bagian lainnya sama.

4. Isi Data Objek Pajak
Di bagian V. Data Objek Pajak, isi data objek. Semua angkanya bisa disalin dari SPPT lama:
- NPWPD: Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, kalau punya.
- NOPD: Nomor Objek Pajak Daerah yang tercetak di SPPT.
- Tahun Pajak: tahun yang datanya mau dibetulkan.
- Nomor Ketetapan Sebelumnya: nomor ketetapan/SKPD di SPPT lama.
- Nama dan alamat objek, RT/RW, lalu pilih wilayah sampai kelurahan.

5. Unggah dokumen pendukung
Pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai checklist di portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Bintang merah berarti wajib. Daftarnya sama untuk kedua sub-layanan.

6. Setujui pernyataan dan kirim
Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan. Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada akan memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di menu Pelayanan.
Formulir SPOP dan LSPOP
SPOP & LSPOP wajib untuk pembetulan. Unduh formulirnya dan baca cara isi per kolom di panduan SPOP/LSPOP.
Pembetulan atau mutasi?
Dua layanan ini sering tertukar. Patokannya:
| Kondisi | Layanan yang tepat |
|---|---|
| Nama wajib pajak salah ketik di SPPT atau sistem | Pembetulan Objek Subjek |
| NIK/NPWP tidak cocok dengan data asli | Pembetulan Objek Subjek |
| Luas tanah atau bangunan tercatat tidak sesuai | Pembetulan Objek Subjek |
| Salah cetak hanya di lembar SPPT, data sistem sudah benar | Pembetulan SPPT |
| Nama di SPPT mau diganti ke pemilik baru (pindah tangan) | Mutasi / Balik Nama, lihat panduan balik nama PBB |
Kalau kamu ingin berkasnya dicek dulu sebelum diajukan, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.



