Cara pembatalan SPPT PBB di Jakarta (ketetapan keliru atau dobel)
Cara mengajukan pembatalan SPPT PBB-P2 DKI untuk NOP ganda, objek yang tidak ada, atau objek yang sudah diserahkan ke pemerintah.
Foto: Pexels
- Pembatalan menghapus SPPT yang sejak awal tidak seharusnya terbit: NOP ganda, objek tidak ada di lapangan, atau objek sudah diserahkan ke pemerintah.
- Siapkan hasil cetak SPPT, surat keterangan dari instansi terkait, SPOP & LSPOP, dan identitas.
- Tidak ada syarat lunas PBB 5 tahun, bukti kepemilikan, atau SSPD BPHTB.
- Diajukan online di pajakonline.jakarta.go.id, diverifikasi UPPPD kecamatan dan bisa disertai penelitian lapangan.
Kalau tagihan PBB datang dua kali untuk satu rumah, atau SPPT terbit untuk tanah yang sebenarnya tidak ada, kamu bisa mengajukan Pembatalan SPPT PBB-P2.
Pembatalan beda dengan balik nama dan pembetulan data. Balik nama mengganti nama pemilik, pembetulan memperbaiki data yang salah. Pembatalan menghapus ketetapan yang memang tidak seharusnya ada.
Ada dua rujukan yang masih berlaku:
- Pergub DKI 83/2018 mengatur tata cara pembatalan SPPT PBB-P2, termasuk tiga kriteria objek yang bisa dibatalkan. Pergub ini mengatur pembatalan atas inisiatif petugas (secara jabatan) berdasarkan penelitian lapangan.
- SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf C memuat daftar dokumen kalau kamu sendiri yang mengajukan permohonan pembatalan.
Kapan SPPT bisa dibatalkan?
Pasal 4 Pergub DKI 83/2018 menyebut tiga kriteria. Kalau objekmu masuk salah satunya, kamu punya dasar untuk mengajukan.
- Objek tidak ditemukan di lapangan. Objeknya terdaftar dan SPPT-nya terbit, tapi letaknya tidak ditemukan saat penelitian lapangan. Ini sering terjadi pada data lama hasil pelimpahan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke daerah.
- NOP ganda. Satu objek fisik terdaftar dengan dua NOP atau lebih, sehingga terbit lebih dari satu SPPT di tahun pajak yang sama. Salah satu NOP perlu dibatalkan supaya tidak tertagih dobel.
- Objek sudah diserahkan ke pemerintah. Tanah atau bangunan sudah jadi sarana atau prasarana utilitas, dibebaskan, dan diserahkan ke Pemerintah Pusat atau Daerah, tapi SPPT-nya masih terbit atas nama pihak sebelumnya.
Di luar tiga kondisi ini, misalnya nilai SPPT keliru karena data objek salah, jalurnya biasanya Pembetulan. Kalau ragu, tanyakan dulu ke petugas UPPPD supaya tidak salah jalur.
Dokumen yang perlu disiapkan
Persyaratan pembatalan termasuk yang paling ringkas di antara layanan PBB. Berikut daftar sesuai checklist portal. Item bertanda bintang merah (★) wajib.
Dokumen wajib (sesuai checklist portal)
- Hasil cetak SPPT PBB-P2 ★, yaitu SPPT yang mau dibatalkan.
- Surat keterangan dari instansi terkait sesuai alasan pembatalan ★. Portal mencontohkan tanah yang dibebaskan pemda untuk waduk, dengan surat keterangan dari dinas terkait. Untuk kasus lain, sesuaikan: misalnya keterangan kelurahan/RT/RW untuk objek yang tidak ada di lapangan, atau kedua SPPT untuk kasus NOP ganda.
- SPOP & LSPOP ★, diisi benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani.
- Identitas Wajib Pajak ★. Orang pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA). Badan: NIB, KTP pengurus, NPWP Badan, dan akta pendirian.
Dokumen opsional (sesuai checklist portal)
- Fotokopi KTP penerima kuasa, hanya kalau pengajuan diwakilkan.
- Surat kuasa bermaterai dari Wajib Pajak, hanya kalau pengajuan diwakilkan.
Berbeda dengan balik nama, pembatalan tidak mensyaratkan lunas PBB 5 tahun pajak terakhir, dan tidak perlu SSPD BPHTB. Dokumen terpenting adalah surat keterangan dari instansi terkait, karena surat itulah yang membuktikan alasanmu.
Langkah di portal Pajak Online DKI
Data di screenshot adalah dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Kalau belum punya akun, klik Daftar dan ikuti aktivasi lewat email. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK. Tampilan halamannya ada di panduan balik nama PBB.
2. Buka menu Pelayanan PBB
Buka menu PBB → Pelayanan (atau langsung Pelayanan). Klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.
3. Pilih layanan Pembatalan dan isi identitas
Isi formulir berurutan dari atas:
- Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
- Jenis Pelayanan: PEMBATALAN
- Jenis Sub Pelayanan: PEMBATALAN (SK KABAN 458 TAHUN 2024), satu-satunya pilihan di layanan ini
- Kriteria Wajib Pajak: Orang Pribadi atau Badan, sesuai pemohon
Setelah Jenis Pelayanan dipilih, kolom Identitas Pemohon muncul. Isi NIK, nama Wajib Pajak, dan data lain sesuai KTP. Untuk badan, isi data pengurus yang bertanggung jawab.

4. Isi Data Objek Pajak
Isi data SPPT yang mau dibatalkan:
- NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): salin persis dari SPPT. Untuk kasus NOP ganda, masukkan NOP yang mau dibatalkan, bukan yang dipertahankan.
- Tahun Pajak: tahun SPPT yang dibatalkan.
- Nomor Ketetapan Sebelumnya: nomor ketetapan/SKPD di SPPT lama, kalau ada.
- Nama, alamat objek, RT/RW: sesuai SPPT, lalu pilih provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan.

5. Unggah dokumen pendukung
Pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar di portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Bintang merah berarti wajib.

6. Setujui pernyataan dan kirim
Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan. Simpan nomor tiket permohonannya untuk memantau status di menu Pelayanan.
Formulir SPOP dan LSPOP
SPOP & LSPOP wajib diisi dan ditandatangani. Formulirnya sama dengan layanan PBB lain. Unduh dan baca cara isinya di panduan SPOP/LSPOP.
Setelah permohonan terkirim
Petugas UPPPD di kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Sesuai Pergub DKI 83/2018, petugas bisa melakukan penelitian lapangan untuk memastikan kondisi objek. Kalau permohonan disetujui, Bapenda DKI menerbitkan Keputusan Pembatalan dan memperbarui data piutang PBB-P2 supaya SPPT itu tidak tertagih lagi. Pantau statusnya berkala di menu Pelayanan.
Kalau kamu kesulitan mencari surat keterangan yang pas, misalnya untuk NOP ganda lama atau objek warisan, tim JawaraPajak bisa membantu mengecek kasus dan berkasmu lewat WhatsApp.



