Tata Cara Pembatalan SPPT PBB-P2 DKI Jakarta

Pergub 83/2018PBB-P2

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan
16 Agustus 2018
Berlaku
24 Agustus 2018
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
PERGUB-83/2018
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 83/2018 mengatur tata cara pembatalan SPPT PBB-P2: objek yang terdaftar tapi tidak ditemukan di lapangan, objek dengan lebih dari satu Nomor Objek Pajak, dan objek yang sudah diserahkan ke Pemerintah. Prosesnya dimulai dari pendataan petugas, dan keputusannya diterbitkan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk.

3 kriteriaObjek yang Dapat DibatalkanObjek yang terdaftar tetapi tidak ditemukan lokasinya di lapangan, objek yang terdaftar atas 2 atau lebih NOP sehingga terbit lebih dari 1 SPPT pada tahun pajak yang sama, dan objek yang telah menjadi sarana atau prasarana utilitas yang dibebaskan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat atau Daerah (Pasal 4)
6 ayatTata CaraPendataan, penelitian lapangan untuk data pembanding, daftar objek dan penentuan kriteria, usulan pembatalan, lalu Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 5)
1 kaliMonitoring dan EvaluasiDilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, hasilnya dilaporkan Kepala Badan Pajak dan Retda kepada Gubernur (Pasal 6)
PiutangPemutakhiran DataSetelah SPPT dibatalkan, data piutang PBB-P2 dimutakhirkan dalam sistem PBB-P2 (Pasal 7)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini mengatur cara membatalkan SPPT PBB-P2 di DKI Jakarta untuk tiga keadaan objek: terdaftar tapi tidak ditemukan di lapangan, terdaftar atas lebih dari satu NOP, atau sudah diserahkan ke Pemerintah (Pasal 4). Dasarnya Pasal 37 ayat (3) Perda DKI 6/2010 dan tindak lanjut Ingub DKI 128/2017 (Menimbang). Berlaku sejak 24 Agustus 2018.

Pergub ini tidak mengatur permohonan dari Wajib Pajak. Prosesnya mulai dari pendataan oleh petugas.

  • Alurnya: petugas mendata, meneliti di lapangan untuk data pembanding, membuat daftar objek dan menentukan kriterianya, mengusulkan pembatalan, lalu Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pembatalan (Pasal 5).
  • Format Keputusan Pembatalan ada di Lampiran.
  • Pelaksanaan pembatalan dimonitor dan dievaluasi paling sedikit 1 kali setahun, dan dilaporkan kepada Gubernur (Pasal 6).
  • Setelah ada keputusan pembatalan, data piutang PBB-P2 dimutakhirkan dalam sistem (Pasal 7).

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 83 TAHUN 2018

TENTANG

TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  7. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;

  9. Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.

  8. Kepala UPPRD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berada di wilayah Kecamatan.

  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  10. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  11. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.

  12. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang selanjutnya menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.


BAB II — RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :

a. pelimpahan wewenang;

b. kategori Objek PBB-P2 yang dapat dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2;

c. tata cara pembatalan SPPT PBB-P2; dan

d. monitoring dan evaluasi.


BAB III — PELIMPAHAN WEWENANG

Pasal 3

Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembatalan SPPT PBB-P2.


BAB IV — KATEGORI OBJEK PBB-P2 YANG DAPAT DILAKUKAN PEMBATALAN SPPT PBB-P2

Pasal 4

Pembatalan SPPT PBB-P2 dapat dilaksanakan atas Objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria, sebagai berikut :

a. Objek PBB-P2 yang telah terdaftar secara sistem namun tidak ditemukan lokasinya di lapangan; atau

b. Objek PBB-P2 yang terdaftar atas 2 (dua) atau lebih Nomor Objek Pajak sehingga diterbitkan SPPT PBB-P2 lebih dari 1 (satu) pada tahun pajak yang sama; atau

c. Objek PBB-P2 telah menjadi sarana, prasarana utilitas yang telah dibebaskan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


BAB V — TATA CARA PEMBATALAN SPPT PBB-P2

Pasal 5

(1) Petugas melakukan pendataan Objek PBB-P2 di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Hal dalam setelah dilakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Objek PBB-P2 yang memenuhi paling sedikit 1 (satu) kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka petugas melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data pembanding.

(3) Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas membuat daftar Objek PBB-P2 untuk ditentukan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(4) Objek PBB-P2 yang telah ditentukan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian diusulkan untuk dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2.

(5) Pembatalan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk.

(6) Format Keputusan Pembatalan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB VI — MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 6

(1) Terhadap pelaksanaan pembatalan SPPT PBB-P2 dilakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan Kepala Badan Pajak dan Retda kepada Gubernur.


BAB VII — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 7

Atas pembatalan SPPT PBB-P2 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat menindaklanjuti dengan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dalam sistem PBB-P2.


BAB VIII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61027

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 195808241994032003


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 83 TAHUN 2018

TENTANG

TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI ………………/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH …………… (*)

NOMOR

TENTANG

PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ………………… ATAS NAMA …………………… DENGAN NOMOR OBJEK PAJAK ……………………

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI ………………/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH …………… (*),

Menimbang :

a. bahwa Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Nomor Objek Pajak ………………… telah dilakukan penelitian berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan Nomor …………… Tanggal ………………;

b. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a memenuhi kriteria Objek Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf …… Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi …………………/Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah ……………… (*) tentang Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan …………………… dengan Nomor Objek Pajak ………………………;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  7. Peraturan Gubernur Nomor …… Tahun ……… tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI …………………/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH …………… (*) TENTANG PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK ……… DENGAN NOMOR OBJEK PAJAK ………………

KESATU : Membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak ………… dengan Nomor Objek Pajak ………………………… atas nama :

a. Wajib Pajak

    Nama : ………………………………………………………………

    Alamat : ………………………………………………………………

b. Objek Pajak

    Alamat : ………………………………………………………………

    Kelurahan : ………………………………………………………………

    Kecamatan : ………………………………………………………………

    Kabupaten/Kota Administrasi : ………………………………………………………………

c. Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan pertimbangan ………………………

KEDUA : Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi ………………………/Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah ………………(*) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI …………………/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH ………………………… *),

 

……………………………………………… NIP ………………………………………

Tembusan :

  1. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta ……

Keterangan *) coret yang tidak perlu

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Dasar. Menimbang menyebut Pasal 37 ayat (3) Perda DKI 6/2010 dan tindak lanjut Ingub DKI 128/2017. Perda 6/2010 sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024. Bank belum memuat peraturan yang secara tegas mencabut Pergub 83/2018, jadi statusnya tetap berlaku.
  • Ingub 128/2017. Instruksi itu memerintahkan penelitian lapangan dan pemutakhiran data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak (Diktum KESATU).
  • Nama instansi. Teks resmi memakai nama Badan Pajak dan Retda. Instansi pajak daerah DKI sekarang bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  • Penandatangan keputusan. Format di Lampiran menyebut tiga kemungkinan penerbit keputusan: Kepala Badan, Kepala Suku Badan Kota Administrasi, atau Kepala UPPRD.

Sumber

  • Situs resmi: JDIH DKI Jakarta
  • Ditetapkan: 16 Agustus 2018. Diundangkan dan berlaku: 24 Agustus 2018 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 61027).

Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk salinan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung