Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Data Objek PBB-P2 Pelimpahan DJP

Ingub 128/2017PBB-P2

Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Ditetapkan
13 Oktober 2017
Berlaku
13 Oktober 2017
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Djarot Saiful Hidayat
Kode
INGUB-128/2017
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan Kepala BPRD, Kepala Biro Tata Pemerintahan, para Camat, dan para Lurah untuk melakukan penelitian lapangan dan pemutakhiran data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan mempercepat pengelolaan piutang PBB-P2.

4Pihak DiinstruksikanKepala BPRD, Kepala Biro Tata Pemerintahan, para Camat, dan para Lurah, masing-masing dengan tugas sendiri (Diktum KESATU)
8Tugas BPRD DKIMulai dari penyusunan tata cara, pelatihan UPPRD, penyiapan data/aplikasi, monitoring, koordinasi BPAD terkait Fasos/Fasum, rancangan Pergub pembatalan ketetapan dan penghapusbukuan piutang, pemutakhiran data, sampai laporan bulanan (Diktum KESATU huruf a)
1 BulanSiklus LaporanKepala BPRD membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan setiap 1 (satu) bulan (Diktum KESATU huruf a angka 8)
Kep. KabanTata Cara TeknisKetentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian lapangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPRD (Diktum KEEMPAT)

Yang perlu kamu tahu

Instruksi Gubernur ini arahan Gubernur Djarot Saiful Hidayat kepada empat pihak: Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Kepala Biro Tata Pemerintahan, para Camat, dan para Lurah. Mereka diminta melakukan penelitian lapangan dan pemutakhiran data objek PBB-P2 yang masih menyisakan tunggakan sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tujuannya, menurut pembukaan Ingub, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan mempercepat pengelolaan piutang PBB-P2.

  • Sasaran: objek PBB-P2 yang bertunggakan sejak pelimpahan dari DJP, tidak seluruh objek PBB-P2.
  • Kepala BPRD mendapat 8 tugas, antara lain menyusun tata cara, menyiapkan data dan aplikasi di tiap UPPRD, memberi bimbingan teknis petugas lapangan, dan melapor setiap bulan.
  • Camat dan Lurah menugaskan Kepala Seksi Kelurahan lewat surat tugas untuk ikut penelitian lapangan, ikut menandatangani rekapitulasi, dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Kepala BPRD.
  • Koordinasi aset: Kepala BPRD berkoordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah untuk objek bertunggakan yang sudah menjadi Fasilitas Sosial atau Fasilitas Umum.
  • Dua rancangan Pergub: tata cara pembatalan ketetapan pajak daerah dan penghapusbukuan piutang PBB-P2. Tindak lanjut yang ada di bank: Pergub DKI 83/2018 tentang pembatalan SPPT PBB-P2, yang menyebut Ingub ini di bagian Menimbang.
  • Penilaian kinerja: pelaksanaan penelitian lapangan menjadi salah satu poin tambahan penilaian kinerja.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Teks Resmi Instruksi Gubernur

Mulai bagian ini adalah transkrip verbatim dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2017.

Pembukaan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 128 TAHUN 2017

TENTANG

PENELITIAN LAPANGAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PELIMPAHAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan untuk percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ini menginstruksikan :

Kepada

  1. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Camat Provinsi DKI Jakarta
  4. Para Lurah Provinsi DKI Jakarta

Untuk

KESATU

Mengambil tindakan dan langkah-langkah dengan cepat, benar dan akurat dalam rangka terlaksananya pemutakhiran objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan masing-masing tugas sebagai berikut :

a. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta:

  1. melaksanakan penyusunan tata cara pelaksanaan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

  2. memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada UPPRD beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

  3. menyiapkan data dan aplikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada masing-masing UPPRD;

  4. melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

  5. melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah terkait objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan telah menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum;

  6. menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

  7. melakukan pemutakhiran data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan

  8. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan.

b. Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta membantu mengoordinasikan para Camat dan para Lurah secara berjenjang melalui Asisten Pemerintahan Kota/Kabupaten Administrasi untuk mendukung pelaksanaan penelitian atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

c. Para Camat dan Para Lurah :

  1. menugaskan Kepala Seksi Kelurahan melalui surat tugas untuk ikut melakukan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk kemudian menandatangani Berita Acara dan Laporan Hasil Penelitian Lapangan oleh masing-masing stafnya yang ditugaskan;

  2. ikut serta menandatangani rekapitulasi dan rincian penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan

  3. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan atas data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

KEDUA

Pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi salah satu poin tambahan penilaian kinerja.

KETIGA

Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran dilaksanakan hingga seluruh objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia terdata secara benar dan akurat dalam sistem.

KEEMPAT

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.


Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2017

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

ttd

Djarot Saiful Hidayat

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Konteks pelimpahan PBB-P2: pengelolaan PBB-P2 dialihkan dari DJP ke pemerintah daerah. Ingub ini menangani objek yang tunggakannya sudah ada sejak masa pelimpahan itu.
  • BPRD dan Bapenda: pada 2017 pengelola pajak daerah DKI bernama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Sekarang namanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
  • Dua Pergub yang diamanatkan: rancangan Pergub pembatalan ketetapan pajak daerah ditindaklanjuti dengan Pergub DKI 83/2018 (Tata Cara Pembatalan SPPT PBB-P2), yang menyebut Ingub ini di bagian Menimbang.
  • Fasos/Fasum: koordinasi Kepala BPRD dengan Badan Pengelola Aset Daerah untuk objek yang telah menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum diatur di Diktum KESATU huruf a angka 5.
  • Penilaian kinerja: Diktum KEDUA menjadikan pelaksanaan penelitian lapangan poin tambahan penilaian kinerja. Ingub ini tidak memuat sanksi.

Sumber

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung