Teks Resmi Instruksi Gubernur
Pembukaan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 128 TAHUN 2017
TENTANG
PENELITIAN LAPANGAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PELIMPAHAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan untuk percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ini menginstruksikan :
Kepada
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat Provinsi DKI Jakarta
- Para Lurah Provinsi DKI Jakarta
Untuk
KESATU
Mengambil tindakan dan langkah-langkah dengan cepat, benar dan akurat dalam rangka terlaksananya pemutakhiran objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan masing-masing tugas sebagai berikut :
a. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta:
-
melaksanakan penyusunan tata cara pelaksanaan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
-
memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada UPPRD beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
-
menyiapkan data dan aplikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada masing-masing UPPRD;
-
melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
-
melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah terkait objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan telah menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum;
-
menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
-
melakukan pemutakhiran data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan
-
membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan.
b. Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta membantu mengoordinasikan para Camat dan para Lurah secara berjenjang melalui Asisten Pemerintahan Kota/Kabupaten Administrasi untuk mendukung pelaksanaan penelitian atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
c. Para Camat dan Para Lurah :
-
menugaskan Kepala Seksi Kelurahan melalui surat tugas untuk ikut melakukan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk kemudian menandatangani Berita Acara dan Laporan Hasil Penelitian Lapangan oleh masing-masing stafnya yang ditugaskan;
-
ikut serta menandatangani rekapitulasi dan rincian penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan
-
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan atas data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
KEDUA
Pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi salah satu poin tambahan penilaian kinerja.
KETIGA
Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran dilaksanakan hingga seluruh objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia terdata secara benar dan akurat dalam sistem.
KEEMPAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2017
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ttd
Djarot Saiful Hidayat
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):
- Konteks pelimpahan PBB-P2: pengelolaan PBB-P2 dialihkan dari DJP ke pemerintah daerah. Ingub ini menangani objek yang tunggakannya sudah ada sejak masa pelimpahan itu.
- BPRD dan Bapenda: pada 2017 pengelola pajak daerah DKI bernama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Sekarang namanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
- Dua Pergub yang diamanatkan: rancangan Pergub pembatalan ketetapan pajak daerah ditindaklanjuti dengan Pergub DKI 83/2018 (Tata Cara Pembatalan SPPT PBB-P2), yang menyebut Ingub ini di bagian Menimbang.
- Fasos/Fasum: koordinasi Kepala BPRD dengan Badan Pengelola Aset Daerah untuk objek yang telah menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum diatur di Diktum KESATU huruf a angka 5.
- Penilaian kinerja: Diktum KEDUA menjadikan pelaksanaan penelitian lapangan poin tambahan penilaian kinerja. Ingub ini tidak memuat sanksi.
Sumber
- PDF resmi: JDIH DKI Jakarta, Ingub 128/2017
- Halaman detail JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/8657
- Ditetapkan: 13 Oktober 2017
- Berlaku: mulai tanggal ditetapkan (13 Oktober 2017)
- Halaman PDF: 3 halaman
- Penyalinan teks ini: seluruh diktum (KESATU sampai KEEMPAT), pembukaan, dan penutup disalin utuh. Tidak ada lampiran.