Cara daftar akun Pajak Online DKI dan verifikasi nomor HP

Cara punya akun pajakonline.jakarta.go.id, masuk ke akun, dan memverifikasi nomor HP lewat kode OTP WhatsApp sebelum mengurus pajak daerah.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20264 menit baca
Intinya
  • Akun Pajak Online dipakai untuk mengajukan layanan pajak daerah DKI, membuat kode bayar, dan melihat data objek pajakmu.
  • Akun dibuat lewat tombol DAFTAR di halaman masuk portal.
  • Kamu masuk dengan email dan password di tab WAJIB PAJAK.
  • Di halaman Profil ada Verifikasi No Handphone dengan kode OTP lewat WhatsApp.
  • Mengunduh SPPT PBB lewat Daftar E-SPPT PBB tidak memakai akun dan tidak membuat akun Pajak Online.

Hampir semua urusan di pajakonline.jakarta.go.id butuh akun: permohonan layanan PBB, pelaporan SSPD BPHTB, lapor jual kendaraan, sampai membuat kode bayar. Untuk BPHTB, Pergub DKI 34/2022 Pasal 3 ayat (1) menyebut wajib pajak atau kuasanya membuat akun pajak online lalu mengisi SSPD BPHTB secara elektronik. Untuk PBB, SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Diktum KEDUA menyebut persyaratan layanan yang diajukan lewat pajakonline.jakarta.go.id bisa berbentuk formulir elektronik, dokumen elektronik, persetujuan elektronik, dan/atau hasil pindai.

Beberapa halaman bisa dibuka tanpa akun, yaitu halaman e-SPPT di pajakonline.jakarta.go.id/esppt: Informasi SPPT PBB, Daftar E-SPPT PBB, Daftar E-SPPT Massal, dan e-DHKP.

Cara punya akun

Tombol Daftar ada di kanan atas halaman utama portal, dan tombol DAFTAR ada di halaman masuk. Halaman masuk juga punya tautan Petunjuk Registrasi dan Aktivasi Akun Wajib Pajak. Baca Petunjuk Registrasi dulu sebelum mengisi formulir.

Yang perlu disiapkan

  • Email aktif yang rutin kamu buka. Email dipakai untuk masuk ke akun.
  • Nomor HP yang aktif di WhatsApp, untuk menerima kode OTP.
  • KTP, dan NPWP kalau punya. Halaman Profil akun menampilkan nomor KTP dan NPWP pemilik akun, jadi isi datamu sesuai dokumen.
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah membuat akun dan verifikasi nomor HP

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal

Buka pajakonline.jakarta.go.id. Di kanan atas ada tombol Masuk dan Daftar.

Halaman utama Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online DKI

2. Buka halaman masuk

Klik Masuk. Halaman masuk punya tiga tab: WAJIB PAJAK, PLN, dan PPAT. Pakai tab WAJIB PAJAK. Di bawah kolom email dan password ada reCAPTCHA, kotak Ingatkan saya!, tombol MASUK dan DAFTAR, serta tautan Lupa Password, Petunjuk Registrasi, dan Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Halaman masuk dengan tab WAJIB PAJAK, PLN, dan PPAT, kolom email dan password, reCAPTCHA, tombol MASUK dan DAFTAR
Halaman masuk dan tombol DAFTAR

3. Isi formulir pendaftaran

Kalau belum punya akun, klik DAFTAR. Isi formulirnya sesuai KTP dan pakai email yang aktif, lalu ikuti petunjuk di layar sampai pendaftaran selesai.

4. Aktifkan akun kalau diminta

Kalau akunmu belum bisa dipakai masuk setelah mendaftar, buka tautan Aktivasi Akun Wajib Pajak di halaman masuk dan ikuti petunjuknya.

5. Masuk ke akun

Kembali ke halaman masuk. Isi email dan password, centang reCAPTCHA (I'm not a robot), lalu klik MASUK. Menu di samping kiri akun berisi Pesan Layanan, Profil, Jenis Pajak, Angsuran (Insentif Fiskal), Pelayanan, Informasi SPPT PBB, Virtual Account, Membuat Kode Bayar, dan Retribusi.

Halaman Profil menampilkan nama, nomor KTP, NPWP, alamat, nomor handphone, nomor telepon, jenis wajib pajak, alamat email, dan kotak berita Manual Book untuk Wajib Pajak. Dari sini juga ada Ubah Profil, Ganti Password, dan tombol Pelayanan Ubah NIK PBB.

6. Verifikasi nomor HP lewat OTP WhatsApp

Di halaman Profil, di samping No. Handphone, ada Verifikasi No Handphone. Kode OTP dikirim lewat WhatsApp ke nomor itu, lalu kamu masukkan di portal sesuai petunjuk di layar. Verifikasi ini wajib, karena portal mengirim kode OTP ke nomor itu. Selesaikan sebelum kamu mengajukan permohonan.

Setelah akun aktif

Permohonan layanan diajukan lewat tab Pelayanan di halaman jenis pajaknya, di menu Jenis Pajak. Dari akun ini kamu juga bisa membuka Membuat Kode Bayar, Virtual Account, dan Pesan Layanan. Fungsi tiap menu ada di panduan menu Pajak Online. Cara mengajukan permohonan ada di panduan permohonan layanan.

Kata sandi bisa kamu ganti lewat Ganti Password, dan data profil lewat Ubah Profil.

Mau dibantu?

Kalau pendaftaran akun atau kode OTP bermasalah dan urusan pajakmu harus segera jalan, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus di Pajak Online Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung