Cara daftar akun Pajak Online DKI dan verifikasi nomor HP
Cara punya akun pajakonline.jakarta.go.id, masuk ke akun, dan memverifikasi nomor HP lewat kode OTP WhatsApp sebelum mengurus pajak daerah.
- Akun Pajak Online dipakai untuk mengajukan layanan pajak daerah DKI, membuat kode bayar, dan melihat data objek pajakmu.
- Akun dibuat lewat tombol DAFTAR di halaman masuk portal.
- Kamu masuk dengan email dan password di tab WAJIB PAJAK.
- Di halaman Profil ada Verifikasi No Handphone dengan kode OTP lewat WhatsApp.
- Mengunduh SPPT PBB lewat Daftar E-SPPT PBB tidak memakai akun dan tidak membuat akun Pajak Online.
Hampir semua urusan di pajakonline.jakarta.go.id butuh akun: permohonan layanan PBB, pelaporan SSPD BPHTB, lapor jual kendaraan, sampai membuat kode bayar. Untuk BPHTB, Pergub DKI 34/2022 Pasal 3 ayat (1) menyebut wajib pajak atau kuasanya membuat akun pajak online lalu mengisi SSPD BPHTB secara elektronik. Untuk PBB, SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Diktum KEDUA menyebut persyaratan layanan yang diajukan lewat pajakonline.jakarta.go.id bisa berbentuk formulir elektronik, dokumen elektronik, persetujuan elektronik, dan/atau hasil pindai.
Beberapa halaman bisa dibuka tanpa akun, yaitu halaman e-SPPT di pajakonline.jakarta.go.id/esppt: Informasi SPPT PBB, Daftar E-SPPT PBB, Daftar E-SPPT Massal, dan e-DHKP.
Cara punya akun
Tombol Daftar ada di kanan atas halaman utama portal, dan tombol DAFTAR ada di halaman masuk. Halaman masuk juga punya tautan Petunjuk Registrasi dan Aktivasi Akun Wajib Pajak. Baca Petunjuk Registrasi dulu sebelum mengisi formulir.
Daftar e-SPPT tidak membuat akun
Formulir Daftar E-SPPT PBB di pajakonline.jakarta.go.id/esppt/input dipakai tanpa akun. SPPT PBB yang kamu minta dikirim berupa tautan unduhan ke email yang kamu isi di formulir itu, dan pendaftaran e-SPPT tidak membuat akun Pajak Online. Jadi kalau kamu baru pernah mendaftar e-SPPT, tetap daftar akun lewat tombol DAFTAR untuk layanan lain. Langkah daftar e-SPPT ada di panduan download SPPT PBB.
Yang perlu disiapkan
- Email aktif yang rutin kamu buka. Email dipakai untuk masuk ke akun.
- Nomor HP yang aktif di WhatsApp, untuk menerima kode OTP.
- KTP, dan NPWP kalau punya. Halaman Profil akun menampilkan nomor KTP dan NPWP pemilik akun, jadi isi datamu sesuai dokumen.
Langkah membuat akun dan verifikasi nomor HP
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal
Buka pajakonline.jakarta.go.id. Di kanan atas ada tombol Masuk dan Daftar.

2. Buka halaman masuk
Klik Masuk. Halaman masuk punya tiga tab: WAJIB PAJAK, PLN, dan PPAT. Pakai tab WAJIB PAJAK. Di bawah kolom email dan password ada reCAPTCHA, kotak Ingatkan saya!, tombol MASUK dan DAFTAR, serta tautan Lupa Password, Petunjuk Registrasi, dan Aktivasi Akun Wajib Pajak.

3. Isi formulir pendaftaran
Kalau belum punya akun, klik DAFTAR. Isi formulirnya sesuai KTP dan pakai email yang aktif, lalu ikuti petunjuk di layar sampai pendaftaran selesai.
4. Aktifkan akun kalau diminta
Kalau akunmu belum bisa dipakai masuk setelah mendaftar, buka tautan Aktivasi Akun Wajib Pajak di halaman masuk dan ikuti petunjuknya.
5. Masuk ke akun
Kembali ke halaman masuk. Isi email dan password, centang reCAPTCHA (I'm not a robot), lalu klik MASUK. Menu di samping kiri akun berisi Pesan Layanan, Profil, Jenis Pajak, Angsuran (Insentif Fiskal), Pelayanan, Informasi SPPT PBB, Virtual Account, Membuat Kode Bayar, dan Retribusi.
Halaman Profil menampilkan nama, nomor KTP, NPWP, alamat, nomor handphone, nomor telepon, jenis wajib pajak, alamat email, dan kotak berita Manual Book untuk Wajib Pajak. Dari sini juga ada Ubah Profil, Ganti Password, dan tombol Pelayanan Ubah NIK PBB.
6. Verifikasi nomor HP lewat OTP WhatsApp
Di halaman Profil, di samping No. Handphone, ada Verifikasi No Handphone. Kode OTP dikirim lewat WhatsApp ke nomor itu, lalu kamu masukkan di portal sesuai petunjuk di layar. Verifikasi ini wajib, karena portal mengirim kode OTP ke nomor itu. Selesaikan sebelum kamu mengajukan permohonan.
Setelah akun aktif
Permohonan layanan diajukan lewat tab Pelayanan di halaman jenis pajaknya, di menu Jenis Pajak. Dari akun ini kamu juga bisa membuka Membuat Kode Bayar, Virtual Account, dan Pesan Layanan. Fungsi tiap menu ada di panduan menu Pajak Online. Cara mengajukan permohonan ada di panduan permohonan layanan.
Kata sandi bisa kamu ganti lewat Ganti Password, dan data profil lewat Ubah Profil.
Kalau pendaftaran akun atau kode OTP bermasalah dan urusan pajakmu harus segera jalan, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.
