Cara mengajukan permohonan layanan pajak di Pajak Online DKI

Jalur permohonan di Pajak Online DKI lewat tab Pelayanan tiap jenis pajak, cara mengisi formulir sampai terkirim, dan memantau status serta pesan petugas.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20268 menit baca
Intinya
  • Ajukan permohonan lewat halaman jenis pajaknya: Jenis Pajak, pilih pajaknya, lalu tab Pelayanan. Untuk BPHTB dan PAT, kemudahan pembayaran ada di tab Kemudahan Perpajakan. Angsuran PBB punya menu sendiri.
  • Menu Pelayanan umum sebaiknya tidak dipakai. Pakai hanya untuk layanan yang tidak ada di halaman jenis pajaknya, atau ajukan layanan itu langsung ke UPPPD.
  • Untuk layanan yang menyangkut objek PBB, unggah SPPT PBB. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah karena petugas mengeceknya sendiri.
  • Setelah Simpan, pastikan permohonan benar-benar terkirim. Status ada di daftar permohonan, balasan petugas masuk ke Pesan Layanan.

Kalau kamu mau mengurus PBB, reklame, kendaraan, atau pajak usaha lewat pajakonline.jakarta.go.id, jalannya lewat formulir permohonan di halaman jenis pajaknya. Untuk PBB, SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Diktum KEDUA menyebut persyaratan layanan yang diajukan lewat portal ini bisa berbentuk formulir elektronik, dokumen elektronik, persetujuan elektronik, dan/atau hasil pindai. Untuk pengurangan atau pembebasan pokok pajak, Pergub DKI 27/2025 Pasal 9 ayat (5) menyebut dokumen yang dilampirkan secara elektronik berupa hasil pindai atau foto.

Panduan ini membahas pola umum formulirnya. Daftar dokumen tiap layanan berbeda, jadi cek juga panduan layanan masing-masing, misalnya balik nama PBB.

Jalur permohonan

Jalur Letak di portal Untuk apa
Tab Pelayanan di halaman jenis pajak (jalur utama) Jenis Pajak, pilih pajaknya, lalu tab Pelayanan Layanan PBB (balik nama, pemecahan, pembetulan, pembatalan, salinan, pengurangan, pembebasan, surat keterangan NJOP, update data NIK/NPWP), lapor jual dan pemutakhiran NIK/KK kendaraan, layanan reklame, pendaftaran alat berat, serta layanan PBJT dan PBB-KB. Di halaman BPHTB, tab Pelayanan memuat pelaporan SSPD lewat tombol Daftar BPHTB.
Kemudahan Perpajakan Jenis Pajak, BPHTB atau PAT, lalu tab Kemudahan Perpajakan. Untuk PBJT dan PBB-KB lewat tab Pelayanan dengan jenis pelayanan KEMUDAHAN PERPAJAKAN. Perpanjangan batas waktu bayar, angsuran, dan penundaan menurut Pergub DKI 43/2024. Panduannya di artikel kemudahan perpajakan.
Angsuran PBB Menu Angsuran (Insentif Fiskal) Permohonan angsuran PBB-P2. Formulirnya terpisah dan tidak meminta unggah dokumen.
Menu Pelayanan umum (sebaiknya tidak dipakai) Pelayanan, lalu Tambah Permohonan Pelayanan Hanya untuk layanan yang tidak ada di halaman jenis pajaknya, misalnya pendaftaran objek baru dan restitusi PBB, pendaftaran objek pajak air tanah, serta beberapa layanan restoran dan reklame. Layanan seperti ini bisa juga diajukan langsung ke UPPPD.

Peta menu lengkapnya ada di panduan menu Pajak Online.

Sebelum mulai

  • Punya akun Pajak Online dan bisa masuk. Caranya di panduan daftar akun.
  • Pindai dokumen sesuai batas formulir. Tab Pelayanan PBB: PDF, JPG, JPEG, atau PNG, maksimal 3 MB per file. Formulir menu Pelayanan umum hanya menerima PDF maksimal 1 MB per file (menurut formulir di portal).
  • Dokumen yang di daftar portal disebut asli, misalnya SSPD asli atau SKPD asli, cukup diunggah hasil pindainya. Kamu tidak perlu menyerahkan fisiknya.
  • Butir surat kuasa dan KTP penerima kuasa hanya untuk pengajuan yang dikuasakan. Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu sendiri, butir itu tidak perlu diisi.
  • Butir bertanda wajib yang tidak cocok dengan kondisimu tetap diisi dengan dokumen yang paling mendekati, supaya permohonan cepat disetujui. Contohnya, pemohon orang pribadi mengunggah KTP di butir akta pendirian.
  • Dokumen yang diminta aturan tapi tidak punya butir sendiri di formulir diunggah di butir Dokumen Pendukung Lainnya.
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah mengajukan permohonan

Contoh di bawah memakai tab Pelayanan PBB dengan layanan balik nama. Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk di kanan atas. Di tab WAJIB PAJAK, isi email dan password, centang reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar
Halaman utama Pajak Online DKI
Halaman masuk dengan tab WAJIB PAJAK, kolom email dan password, dan tombol MASUK
Halaman masuk

2. Buka tab Pelayanan di halaman jenis pajak

Klik Jenis Pajak, pilih pajaknya, lalu buka tab Pelayanan dan klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas. Untuk PBB: Jenis Pajak, PBB, tab Pelayanan. Di atas formulir PBB ada pengumuman: "Permohonan yang diajukan pada hari libur akan diproses pada hari kerja".

Halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan tombol Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas dan daftar permohonan dummy
Tombol Tambah Permohonan Pelayanan di tab Pelayanan PBB

3. Pilih jenis pajak, jenis pelayanan, dan sub pelayanan

Formulir dibuka dengan bagian I. Pilih Jenis Pajak, II. Pilih Jenis Pelayanan, dan III. Pilih Jenis Sub Pelayanan. Di tab Pelayanan PBB, jenis pajak sudah terkunci di PBB, dan bagian III punya pilihan Kriteria Pemohon (Orang Pribadi atau Badan) yang menentukan sub pelayanan yang muncul.

Contoh isian di tab Pelayanan PBB untuk balik nama:

  • Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
  • Jenis Pelayanan: MUTASI
  • Kriteria Pemohon: Orang Pribadi
  • Jenis Sub Pelayanan: BALIK NAMA/MUTASI (SK KABAN 458 TAHUN 2024)
Formulir PBB dengan Jenis Pajak 14, Jenis Pelayanan MUTASI, Kriteria Pemohon Orang Pribadi, dan Jenis Sub Pelayanan BALIK NAMA/MUTASI (SK KABAN 458 TAHUN 2024)
Memilih jenis dan sub pelayanan

4. Isi identitas pemohon

Di tab Pelayanan PBB, bagian IV. Identitas Pemohon berisi NIK, Nama Pemohon Sesuai KTP, Alamat Pemohon Sesuai KTP, RT dan RW, provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan, semuanya sesuai KTP. Untuk pemohon badan, isiannya memakai NPWP.

Untuk pembebasan dan sebagian pengurangan PBB muncul isian tambahan, misalnya:

  • Status Hubungan Pemohon: Wajib Pajak yang Bersangkutan, Suami, Istri, Anak, Janda, atau Duda
  • Status Pemilik SK: Hidup atau Meninggal Dunia
Bagian IV Identitas Pemohon di formulir PBB terisi NIK, nama, alamat, RT, RW, provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan dummy sesuai KTP
Identitas pemohon

5. Isi data objek

Isian bagian V. Data Objek Pajak berbeda per layanan:

  • Balik nama dan layanan PBB sejenis: NOP PBB, Tahun Pajak, Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, Provinsi Objek, Kota/Kab. Adm, Kecamatan, dan Kelurahan.
  • Pembebasan dan pengurangan PBB: NOPD, Nama Sesuai SPPT (terisi otomatis dari NOP), Tahun Pajak, dan alamat objek.
  • Update data NIK atau NPWP PBB: kotak per objek, dan tombol Tambah Objek Pajak kalau NOP-nya lebih dari satu.

Untuk permohonan banyak NOP sekaligus, lihat panduan permohonan PBB kolektif.

Bagian V Data Objek Pajak di formulir PBB berisi NOP PBB, Tahun Pajak 2026, alamat objek, dan wilayah dummy
Data objek pajak di tab Pelayanan PBB

6. Lengkapi data pendukung

Di bagian VI. Data Pendukung, pilih Upload Dokumen di isian Metode Penyampaian Data Pendukung, lalu unggah tiap berkas sesuai daftar. Butir bertanda bintang merah wajib. Formulir tab Pelayanan PBB menulis "Dokumen harus dalam bentuk PDF, JPG, JPEG atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB" dan "Format Formulir dapat diunduh pada Web Bapenda", serta punya tombol Gunakan Dokumen Sebelumnya.

Bagian VI Data Pendukung di formulir PBB: Upload Dokumen, tombol Gunakan Dokumen Sebelumnya, catatan format maksimal 3 MB, dan daftar dokumen bertanda bintang
Data pendukung di tab Pelayanan PBB

Formulir menu Pelayanan umum juga punya pilihan Kurir. Saat dicek 19 Oktober 2026, pilihan ini menampilkan pesan error dan alamat UPPPD tujuan tidak muncul. Penjelasannya di panduan kirim berkas lewat kurir.

7. Setujui pernyataan dan simpan

Baca Syarat dan Ketentuan di akhir formulir, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan. Tombol Kembali menutup formulir.

Syarat dan Ketentuan, kotak centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, tombol Kembali dan Simpan
Centang pernyataan, lalu Simpan

8. Pastikan permohonan terkirim

Permohonan yang hanya disimpan belum terkirim ke petugas. Setelah Simpan, buka daftar permohonan dan cek kolom Tanggal Kirim sudah terisi. Kalau di baris permohonanmu ada tombol kirim, tekan sampai tuntas. Di tab Pelayanan BPHTB, contohnya, baris yang pembayarannya sudah diterima tapi berkasnya belum dikirim punya tombol Kirim Berkas.

Setelah permohonan dikirim

Petugas UPPPD di kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Permohonan yang masuk di hari libur diproses pada hari kerja.

Pantau di daftar permohonan. Di tab Pelayanan PBB kolomnya: Nomor Pelayanan (16 digit), NOP PBB, Nama Pemohon, Tanggal Input, Tanggal Kirim, Tanggal Verifikasi Petugas, UPPPD, Status, Keterangan, dan Survey Kepuasan Pelayanan. Contoh status yang terlihat: "PROSES PERMOHONAN KEDALAM SISTEM" dan "BERKAS SELESAI".

Daftar permohonan PBB dengan Nomor Pelayanan, Tanggal Kirim, UPPPD, dan status PROSES PERMOHONAN KEDALAM SISTEM serta BERKAS SELESAI, data dummy
Daftar permohonan dan statusnya

Pesan dari petugas, termasuk permintaan perbaikan berkas, masuk ke menu Pesan Layanan. Buka menu ini secara berkala, terutama kalau status belum berubah. Berkas yang perlu diperbaiki juga diberi penanda di daftar permohonan, sama seperti penanda kuning Harus Memperbaiki Berkas di halaman reklame. Hasil layanan, misalnya keputusan atau salinan SPPT, bisa diunduh di akun Pajak Online atau diambil di UPPPD.

Untuk permohonan pengurangan atau pembebasan pokok pajak lewat kanal resmi, Pergub DKI 27/2025 Pasal 10 ayat (3) dan ayat (5) menyebut kamu mendapat bukti penerimaan elektronik, dan tanggal di bukti itu menjadi tanggal permohonan diterima. Dalam praktik, UPPPD menghitung tanggal permohonan diterima dari tanggal berkas lengkap sampai dan diterima UPPPD. Jadi pastikan dokumenmu lengkap dan permohonan sudah terkirim, terutama kalau layananmu punya batas waktu.

Mau dibantu?

Kalau kamu ragu memilih sub pelayanan atau dokumennya banyak, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan dan mengajukan permohonan lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu ajukan permohonan Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung