Cara mengajukan permohonan layanan pajak di Pajak Online DKI
Jalur permohonan di Pajak Online DKI lewat tab Pelayanan tiap jenis pajak, cara mengisi formulir sampai terkirim, dan memantau status serta pesan petugas.
- Ajukan permohonan lewat halaman jenis pajaknya: Jenis Pajak, pilih pajaknya, lalu tab Pelayanan. Untuk BPHTB dan PAT, kemudahan pembayaran ada di tab Kemudahan Perpajakan. Angsuran PBB punya menu sendiri.
- Menu Pelayanan umum sebaiknya tidak dipakai. Pakai hanya untuk layanan yang tidak ada di halaman jenis pajaknya, atau ajukan layanan itu langsung ke UPPPD.
- Untuk layanan yang menyangkut objek PBB, unggah SPPT PBB. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah karena petugas mengeceknya sendiri.
- Setelah Simpan, pastikan permohonan benar-benar terkirim. Status ada di daftar permohonan, balasan petugas masuk ke Pesan Layanan.
Kalau kamu mau mengurus PBB, reklame, kendaraan, atau pajak usaha lewat pajakonline.jakarta.go.id, jalannya lewat formulir permohonan di halaman jenis pajaknya. Untuk PBB, SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Diktum KEDUA menyebut persyaratan layanan yang diajukan lewat portal ini bisa berbentuk formulir elektronik, dokumen elektronik, persetujuan elektronik, dan/atau hasil pindai. Untuk pengurangan atau pembebasan pokok pajak, Pergub DKI 27/2025 Pasal 9 ayat (5) menyebut dokumen yang dilampirkan secara elektronik berupa hasil pindai atau foto.
Panduan ini membahas pola umum formulirnya. Daftar dokumen tiap layanan berbeda, jadi cek juga panduan layanan masing-masing, misalnya balik nama PBB.
Jalur permohonan
| Jalur | Letak di portal | Untuk apa |
|---|---|---|
| Tab Pelayanan di halaman jenis pajak (jalur utama) | Jenis Pajak, pilih pajaknya, lalu tab Pelayanan | Layanan PBB (balik nama, pemecahan, pembetulan, pembatalan, salinan, pengurangan, pembebasan, surat keterangan NJOP, update data NIK/NPWP), lapor jual dan pemutakhiran NIK/KK kendaraan, layanan reklame, pendaftaran alat berat, serta layanan PBJT dan PBB-KB. Di halaman BPHTB, tab Pelayanan memuat pelaporan SSPD lewat tombol Daftar BPHTB. |
| Kemudahan Perpajakan | Jenis Pajak, BPHTB atau PAT, lalu tab Kemudahan Perpajakan. Untuk PBJT dan PBB-KB lewat tab Pelayanan dengan jenis pelayanan KEMUDAHAN PERPAJAKAN. | Perpanjangan batas waktu bayar, angsuran, dan penundaan menurut Pergub DKI 43/2024. Panduannya di artikel kemudahan perpajakan. |
| Angsuran PBB | Menu Angsuran (Insentif Fiskal) | Permohonan angsuran PBB-P2. Formulirnya terpisah dan tidak meminta unggah dokumen. |
| Menu Pelayanan umum (sebaiknya tidak dipakai) | Pelayanan, lalu Tambah Permohonan Pelayanan | Hanya untuk layanan yang tidak ada di halaman jenis pajaknya, misalnya pendaftaran objek baru dan restitusi PBB, pendaftaran objek pajak air tanah, serta beberapa layanan restoran dan reklame. Layanan seperti ini bisa juga diajukan langsung ke UPPPD. |
Peta menu lengkapnya ada di panduan menu Pajak Online.
Layanan yang tidak ada di portal
Sebagian layanan tidak punya formulir yang bisa dipakai, atau jenis pelayanannya tampil tanpa sub yang bisa dipilih. Contohnya keberatan, pemindahbukuan PBB, surat keterangan lunas PBB, serta keberatan, restitusi, pemindahbukuan, dan perporasi untuk pajak hotel, hiburan, dan parkir. Layanan seperti ini diajukan dengan surat langsung ke UPPPD tempat objek atau usaha terdaftar. Hal yang sama berlaku untuk pembetulan, pemindahbukuan, pembatalan, dan restitusi BPHTB yang tidak punya tombol di akun wajib pajak: ajukan ke UPPPD tempat SSPD dibuat dan diverifikasi. Kalau berkasnya dikirim, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.
Sebelum mulai
- Punya akun Pajak Online dan bisa masuk. Caranya di panduan daftar akun.
- Pindai dokumen sesuai batas formulir. Tab Pelayanan PBB: PDF, JPG, JPEG, atau PNG, maksimal 3 MB per file. Formulir menu Pelayanan umum hanya menerima PDF maksimal 1 MB per file (menurut formulir di portal).
- Dokumen yang di daftar portal disebut asli, misalnya SSPD asli atau SKPD asli, cukup diunggah hasil pindainya. Kamu tidak perlu menyerahkan fisiknya.
- Butir surat kuasa dan KTP penerima kuasa hanya untuk pengajuan yang dikuasakan. Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu sendiri, butir itu tidak perlu diisi.
- Butir bertanda wajib yang tidak cocok dengan kondisimu tetap diisi dengan dokumen yang paling mendekati, supaya permohonan cepat disetujui. Contohnya, pemohon orang pribadi mengunggah KTP di butir akta pendirian.
- Dokumen yang diminta aturan tapi tidak punya butir sendiri di formulir diunggah di butir Dokumen Pendukung Lainnya.
Peringatan tunggakan di formulir PBB
Kalau akunmu punya tunggakan pajak daerah, formulir PBB bisa menampilkan peringatan "Anda Memiliki Tunggakan Pajak. Silahkan Hubungi UPPPD Terkait" beserta tabel jenis pajak, NOPD atau nomor polisi, dan jumlah tunggakannya. Tunggakannya tidak harus PBB. Untuk pembebasan, pengurangan, update data NIK/NPWP, salinan SPPT, dan layanan PBB lain yang aturannya tidak mensyaratkan lunas, peringatan ini bukan penghalang: permohonan tetap bisa diajukan dan diproses. Balik nama, pemecahan, dan pembetulan PBB berbeda, karena SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf B, huruf D, dan huruf E mensyaratkan PBB-P2 lunas 5 tahun pajak terakhir.
Unggah SPPT PBB, bukti lunas tidak perlu
Untuk setiap permohonan yang menyangkut objek PBB, termasuk pelaporan SSPD BPHTB, unggah SPPT PBB. Kalau daftar dokumen layananmu punya butir SPPT, unggah di butir itu. Kalau tidak ada, unggah di butir Dokumen Pendukung Lainnya. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah karena petugas UPPPD mengecek status bayarnya sendiri.
Langkah mengajukan permohonan
Contoh di bawah memakai tab Pelayanan PBB dengan layanan balik nama. Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk di kanan atas. Di tab WAJIB PAJAK, isi email dan password, centang reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Buka tab Pelayanan di halaman jenis pajak
Klik Jenis Pajak, pilih pajaknya, lalu buka tab Pelayanan dan klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas. Untuk PBB: Jenis Pajak, PBB, tab Pelayanan. Di atas formulir PBB ada pengumuman: "Permohonan yang diajukan pada hari libur akan diproses pada hari kerja".

3. Pilih jenis pajak, jenis pelayanan, dan sub pelayanan
Formulir dibuka dengan bagian I. Pilih Jenis Pajak, II. Pilih Jenis Pelayanan, dan III. Pilih Jenis Sub Pelayanan. Di tab Pelayanan PBB, jenis pajak sudah terkunci di PBB, dan bagian III punya pilihan Kriteria Pemohon (Orang Pribadi atau Badan) yang menentukan sub pelayanan yang muncul.
Contoh isian di tab Pelayanan PBB untuk balik nama:
- Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
- Jenis Pelayanan: MUTASI
- Kriteria Pemohon: Orang Pribadi
- Jenis Sub Pelayanan: BALIK NAMA/MUTASI (SK KABAN 458 TAHUN 2024)

Label aturan di nama sub pelayanan
Nama sub pelayanan kadang memuat nomor aturan, misalnya "(SK KABAN 458 TAHUN 2024)". Label itu bukan jaminan aturannya masih berlaku. Contohnya, sub pengurangan dan pembebasan BPHTB di portal masih berlabel Pergub 103/2011 dan Pergub 126/2017, padahal di Bank Peraturan keduanya berstatus dicabut.
4. Isi identitas pemohon
Di tab Pelayanan PBB, bagian IV. Identitas Pemohon berisi NIK, Nama Pemohon Sesuai KTP, Alamat Pemohon Sesuai KTP, RT dan RW, provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan, semuanya sesuai KTP. Untuk pemohon badan, isiannya memakai NPWP.
Untuk pembebasan dan sebagian pengurangan PBB muncul isian tambahan, misalnya:
- Status Hubungan Pemohon: Wajib Pajak yang Bersangkutan, Suami, Istri, Anak, Janda, atau Duda
- Status Pemilik SK: Hidup atau Meninggal Dunia

5. Isi data objek
Isian bagian V. Data Objek Pajak berbeda per layanan:
- Balik nama dan layanan PBB sejenis: NOP PBB, Tahun Pajak, Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, Provinsi Objek, Kota/Kab. Adm, Kecamatan, dan Kelurahan.
- Pembebasan dan pengurangan PBB: NOPD, Nama Sesuai SPPT (terisi otomatis dari NOP), Tahun Pajak, dan alamat objek.
- Update data NIK atau NPWP PBB: kotak per objek, dan tombol Tambah Objek Pajak kalau NOP-nya lebih dari satu.
Untuk permohonan banyak NOP sekaligus, lihat panduan permohonan PBB kolektif.

6. Lengkapi data pendukung
Di bagian VI. Data Pendukung, pilih Upload Dokumen di isian Metode Penyampaian Data Pendukung, lalu unggah tiap berkas sesuai daftar. Butir bertanda bintang merah wajib. Formulir tab Pelayanan PBB menulis "Dokumen harus dalam bentuk PDF, JPG, JPEG atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB" dan "Format Formulir dapat diunduh pada Web Bapenda", serta punya tombol Gunakan Dokumen Sebelumnya.

Formulir menu Pelayanan umum juga punya pilihan Kurir. Saat dicek 19 Oktober 2026, pilihan ini menampilkan pesan error dan alamat UPPPD tujuan tidak muncul. Penjelasannya di panduan kirim berkas lewat kurir.
7. Setujui pernyataan dan simpan
Baca Syarat dan Ketentuan di akhir formulir, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan. Tombol Kembali menutup formulir.

8. Pastikan permohonan terkirim
Permohonan yang hanya disimpan belum terkirim ke petugas. Setelah Simpan, buka daftar permohonan dan cek kolom Tanggal Kirim sudah terisi. Kalau di baris permohonanmu ada tombol kirim, tekan sampai tuntas. Di tab Pelayanan BPHTB, contohnya, baris yang pembayarannya sudah diterima tapi berkasnya belum dikirim punya tombol Kirim Berkas.
Setelah permohonan dikirim
Petugas UPPPD di kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Permohonan yang masuk di hari libur diproses pada hari kerja.
Pantau di daftar permohonan. Di tab Pelayanan PBB kolomnya: Nomor Pelayanan (16 digit), NOP PBB, Nama Pemohon, Tanggal Input, Tanggal Kirim, Tanggal Verifikasi Petugas, UPPPD, Status, Keterangan, dan Survey Kepuasan Pelayanan. Contoh status yang terlihat: "PROSES PERMOHONAN KEDALAM SISTEM" dan "BERKAS SELESAI".

Pesan dari petugas, termasuk permintaan perbaikan berkas, masuk ke menu Pesan Layanan. Buka menu ini secara berkala, terutama kalau status belum berubah. Berkas yang perlu diperbaiki juga diberi penanda di daftar permohonan, sama seperti penanda kuning Harus Memperbaiki Berkas di halaman reklame. Hasil layanan, misalnya keputusan atau salinan SPPT, bisa diunduh di akun Pajak Online atau diambil di UPPPD.
Untuk permohonan pengurangan atau pembebasan pokok pajak lewat kanal resmi, Pergub DKI 27/2025 Pasal 10 ayat (3) dan ayat (5) menyebut kamu mendapat bukti penerimaan elektronik, dan tanggal di bukti itu menjadi tanggal permohonan diterima. Dalam praktik, UPPPD menghitung tanggal permohonan diterima dari tanggal berkas lengkap sampai dan diterima UPPPD. Jadi pastikan dokumenmu lengkap dan permohonan sudah terkirim, terutama kalau layananmu punya batas waktu.
Permohonan pengurangan atau pembebasan yang tidak memenuhi syarat
Menurut Pergub DKI 27/2025 Pasal 11, permohonan pengurangan atau pembebasan pokok pajak yang tidak memenuhi Pasal 9 tidak dipertimbangkan, dan kamu mendapat pemberitahuan berisi alasannya. Kalau penyebabnya kelengkapan atau syarat formal (Pasal 9 ayat (2) sampai ayat (4)), kamu bisa mengajukan lagi. Kalau penyebabnya Pasal 9 ayat (1), misalnya atas ketetapan yang sama sudah diajukan keberatan atau permohonan angsuran (pengecualiannya ada di ayat itu), kamu tidak bisa mengajukan lagi.
Kalau kamu ragu memilih sub pelayanan atau dokumennya banyak, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan dan mengajukan permohonan lewat WhatsApp.