Kirim berkas permohonan pajak lewat kurir ke UPPPD
Kapan berkas pajak daerah DKI dikirim fisik ke UPPPD, tanggal yang dihitung sebagai tanggal diterima, dan kondisi pilihan Kurir di Pajak Online.
- Permohonan yang ada di portal diajukan online lewat tab Pelayanan di halaman jenis pajaknya, dengan Upload Dokumen. Dokumen yang disebut asli cukup diunggah hasil pindainya.
- Berkas dikirim ke UPPPD untuk layanan yang tidak bisa diajukan di portal, misalnya keberatan atau layanan yang subnya belum aktif.
- UPPPD menghitung tanggal permohonan diterima dari tanggal berkas lengkap sampai dan diterima UPPPD. Untuk kiriman kurir, itu tanggal berkas tiba, bukan tanggal resi atau tanggal Simpan di portal.
- Pilihan Kurir di formulir menu Pelayanan umum menampilkan pesan error saat dicek 19 Oktober 2026.
Sebagian besar permohonan pajak daerah DKI bisa diajukan online di pajakonline.jakarta.go.id lewat tab Pelayanan di halaman jenis pajaknya, dengan dokumen yang diunggah. Ada kalanya berkas tetap harus sampai ke kantor UPPPD. Panduan ini membahas kapan itu terjadi, cara mengirimnya lewat pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dan tanggal yang dipakai UPPPD. Pola mengisi formulir online ada di panduan permohonan layanan.
Kapan berkas dikirim ke UPPPD
- Layanan yang tidak bisa diajukan di portal karena subnya belum aktif atau tidak ada di formulir mana pun. Contohnya keberatan, restitusi, pemindahbukuan, dan perporasi untuk pajak hotel, hiburan, dan parkir, pemindahbukuan PBB, surat keterangan lunas PBB, mutasi dan pembatalan air tanah, serta perubahan data usaha yang subnya nonaktif. Ajukan surat ke UPPPD tempat objek atau usaha terdaftar.
- Surat keberatan atas PBB, SKPD PBB-P2, PBJT, dan reklame. Surat ini diserahkan ke UPPPD.
- Pembetulan SPTPD PBJT. Portal belum menyediakan jalurnya, jadi ajukan permohonan ke UPPPD.
- Layanan BPHTB yang tidak punya tombol di akun wajib pajak: pembetulan, mutasi atau validasi SSPD perbaikan, pemindahbukuan, pembatalan, dan restitusi. Ajukan ke UPPPD sesuai domisili objek, yaitu UPPPD tempat SSPD dibuat dan diverifikasi.
Untuk restitusi, fotokopi buku rekening memang diminta. Kalau formulir online-nya punya butir Dokumen Pendukung Lainnya, unggah di sana. Kalau tidak ada, serahkan buku rekening dan fotokopinya langsung ke UPPPD.
Aturan yang menyebut pengiriman lewat kurir
Beberapa peraturan di Bank Peraturan menyebut pengiriman lewat pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat:
| Permohonan | Aturan | Isi singkat |
|---|---|---|
| Perpanjangan batas waktu bayar, angsuran, penundaan | Pergub DKI 43/2024 Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 11 ayat (6) | Surat permohonan bisa disampaikan langsung, lewat pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman, secara elektronik, atau cara lain yang ditetapkan Kepala Badan. |
| Pengurangan atau pembebasan pokok pajak | Pergub DKI 27/2025 Pasal 10 | Disampaikan lewat kanal resmi yang ditetapkan Kepala Bapenda. Kalau kanal resmi belum tersedia, bisa langsung atau lewat pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman. |
| Pengembalian kelebihan bayar | Pergub DKI 45/2025 Pasal 5 | Pola yang sama: kanal resmi dulu, langsung atau lewat pos, ekspedisi, atau kurir kalau kanal resmi belum tersedia. |
Tanggal permohonan diterima
Pergub 27/2025 Pasal 10 ayat (5) dan Pergub 45/2025 Pasal 5 ayat (3) menyebut tanggal pada bukti pengiriman surat sebagai tanggal permohonan diterima. Pergub 43/2024 Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (7) menyebut petugas memberi tanda terima atas surat yang disampaikan langsung atau lewat pos, ekspedisi, atau kurir.
Dalam praktik, UPPPD menghitung tanggal permohonan diterima dari tanggal berkas lengkap sampai dan diterima UPPPD. Untuk kiriman kurir, artinya tanggal berkas tiba, bukan tanggal resi atau tanggal Simpan di portal. Kirim jauh sebelum batas waktu, dan pastikan berkasnya lengkap sejak pengiriman pertama.
Langkah mengirim berkas ke UPPPD
1. Pastikan UPPPD tujuan
Kirim ke UPPPD tempat objek atau usaha terdaftar. Untuk layanan BPHTB, tujuannya UPPPD tempat SSPD dibuat dan diverifikasi. Hubungi UPPPD itu untuk memastikan alamat dan cara penyerahan berkas. Jangan mengirim ke alamat yang kamu tebak sendiri.
2. Siapkan surat permohonan dan lampirannya
Isi berkas mengikuti persyaratan layanannya. Daftarnya ada di panduan tiap layanan. Supaya berkasmu mudah dicocokkan petugas, sertakan catatan berisi nama layanan, NOP atau NOPD, dan nomor HP yang bisa dihubungi.
3. Kirim dan simpan bukti pengiriman
Kirim lewat pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Simpan resi atau bukti pengirimannya sampai permohonanmu selesai.
4. Pastikan berkas sudah diterima
Karena yang dihitung tanggal berkas tiba, cek status kiriman sampai diterima, lalu konfirmasi ke UPPPD bahwa berkasmu sudah masuk dan lengkap. Simpan tanda terima kalau petugas memberikannya.
Pilihan Kurir di formulir Pajak Online
Formulir menu Pelayanan umum punya isian Metode Penyampaian Data Pendukung dengan dua pilihan: Upload Dokumen atau Kurir. Menurut data portal, setelah Kurir dipilih, portal menampilkan kantor UPPPD tujuan sesuai kecamatan dan kelurahan. Saat dicek 19 Oktober 2026, memilih Kurir memunculkan pesan "Gagal mengambil data kantor pelayanan: Server Error", dan alamat UPPPD tujuan tidak tampil.
Menu Pelayanan umum sendiri sebaiknya tidak dipakai kalau layananmu ada di tab Pelayanan halaman jenis pajaknya. Untuk permohonan online, pilih Upload Dokumen dan unggah hasil pindai berkasmu. Kalau kamu tetap memakai Kurir, tanggal yang dihitung adalah tanggal berkas tiba di UPPPD.
Data di screenshot sengaja dummy.

Dokumen yang disebut asli
Beberapa daftar dokumen di portal menyebut dokumen asli, misalnya asli SSPD lembar ke-1 pada pemindahbukuan, SKPD asli pada pembatalan SKPD reklame, dan asli NOPD/NPWPD pada penutupan usaha PBJT. Dokumen seperti itu cukup diunggah hasil pindainya. Kamu tidak perlu menyerahkan fisiknya. Untuk PBB dan BPHTB yang dibayar elektronik, pengganti SSPD asli adalah bukti bayar.
Batas waktu dan tanggal tiba
Beberapa permohonan punya batas waktu. Contohnya, keberatan diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN dikirim, kecuali ada keadaan kahar (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (3)). Karena UPPPD menghitung tanggal berkas tiba, jangan mengirim mepet batas waktu. Resi tetap kamu simpan sebagai bukti pengiriman.
Kalau kamu tidak sempat mengirim berkas atau ragu UPPPD mana yang dituju, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.