Cara mengajukan perpanjangan waktu bayar, angsuran, dan penundaan pajak daerah DKI

Syarat dan cara mengajukan perpanjangan batas waktu bayar, angsuran, atau penundaan pajak daerah DKI lewat Kemudahan Perpajakan di Pajak Online.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 202610 menit baca
Intinya
  • Ada dua bentuk kemudahan: perpanjangan batas waktu bayar atau lapor untuk keadaan kahar, serta angsuran atau penundaan bayar untuk kesulitan keuangan/likuiditas atau keadaan kahar.
  • Perpanjangan paling lama 12 bulan. Angsuran atau penundaan paling lama 24 bulan dan dikenai bunga 0,6% per bulan.
  • Di Pajak Online, formulirnya lewat tab Kemudahan Perpajakan (BPHTB, PAT) atau jenis pelayanan KEMUDAHAN PERPAJAKAN di tab Pelayanan (PBJT, PBB-KB). PBB punya menu sendiri: Angsuran (Insentif Fiskal).
  • Permohonan diselesaikan paling lama 1 bulan. Kalau pejabat belum menjawab dalam waktu itu, permohonan dianggap disetujui.

Kalau kamu tidak sanggup membayar pajak daerah tepat waktu, ada jalur resmi untuk meminta keringanan waktu. Dasarnya Pergub DKI 43/2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah, yang melaksanakan Pasal 100 ayat (11) Perda DKI 1/2024 dan Pasal 103 ayat (11) PP 35/2023. Permohonan ditujukan kepada Kepala Bapenda melalui pejabat yang ditunjuk (Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1)).

Di pajakonline.jakarta.go.id, sub-layanan kemudahan untuk BPHTB dan PAT: PERMOHONAN PERPANJANGAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK, PEMBERIAN FASILITAS ANGSURAN, dan PEMBERIAN FASILITAS PENUNDAAN PEMBAYARAN. PBJT punya dua sub tambahan untuk perpanjangan batas waktu pelaporan, dan perpanjangan pembayaran dan pelaporan. Pop-up di portal juga menyebut, "Menu Angsuran Setoran Masa/SKPD/SKPDKB/STPD dapat diakses melalui Menu Kemudahan Perpajakan Daerah".

Mana yang cocok untukmu

Perpanjangan batas waktu Angsuran Penundaan
Alasan yang diterima Keadaan kahar (Pasal 3 ayat (1)) Kesulitan keuangan/likuiditas atau keadaan kahar (Pasal 4 ayat (1)) Sama dengan angsuran
Jangka waktu paling lama 12 bulan (Pasal 3 ayat (3)) 24 bulan (Pasal 4 ayat (2)) 24 bulan (Pasal 4 ayat (2))
Bunga Tidak kena bunga atau denda kalau bayar atau lapor sesuai batas baru (Pasal 3 ayat (4)) 0,6% per bulan dari pajak yang masih harus dibayar 0,6% per bulan dari pajak yang masih harus dibayar
Yang dicantumkan di permohonan Tanggal batas waktu yang dimohonkan Usulan penghitungan pembayaran tiap masa angsuran Usulan tanggal pembayaran

Angka bunga 0,6% per bulan, paling lama 24 bulan, dengan bagian bulan dihitung penuh, ada di Perda DKI 1/2024 Pasal 100 ayat (9) dan PP 35/2023 Pasal 103 ayat (9). Pergub 43/2024 Pasal 4 ayat (3) merujuk ke ketentuan itu. Jadwal angsuran yang dihitung portal juga memakai 0,6% dari sisa utang tiap bulan.

Keadaan kahar meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, dan/atau keadaan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Pergub 43/2024 Pasal 5).

Perpanjangan dan angsuran atau penundaan tidak bisa dipakai bersamaan untuk utang yang sama. Kalau sudah mendapat yang satu atas permohonan, kamu tidak bisa mengajukan yang lain untuk hal yang sama (Pasal 9 dan Pasal 12).

Pergub DKI 43/2024 Pasal 4 ayat (2)

(2) Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak paling lama untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.

Isi surat permohonan dan dokumen menurut Pergub 43/2024

Surat permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia oleh wajib pajak atau kuasanya, memuat data wajib pajak, data objek pajak, jumlah pajak terutang atau utang pajak, dan alasan permohonan (Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2)). Lampirannya:

  • fotokopi atau hasil pindai KTP (orang pribadi), atau KTP/identitas pengurus dan akta pendirian beserta perubahannya (badan);
  • surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan;
  • untuk perpanjangan: bukti keadaan kahar, serta surat ketetapan pajak atau penghitungan sementara pajak terutang (Pasal 8 ayat (3));
  • untuk angsuran atau penundaan: laporan keuangan kalau alasannya kesulitan keuangan/likuiditas, atau bukti keadaan kahar kalau alasannya kahar; penghitungan untuk masa pajak yang dimohonkan atau surat ketetapan pajaknya; dan surat paksa, kalau utangnya sudah ditagih dengan surat paksa (Pasal 11 ayat (3)).

Kalau utang pajaknya sudah ditagih dengan surat paksa, kamu juga harus menyerahkan jaminan berupa barang bergerak dan/atau tidak bergerak (Pasal 11 ayat (4)).

Dokumen di formulir portal (contoh BPHTB)

Data di bawah dibaca dari formulir Kemudahan Perpajakan BPHTB pada 19 Oktober 2026.

Daftar dokumen untuk jenis pajak lain bisa berbeda. Cek daftar di formulirnya, dan lihat juga angsuran PBJT serta angsuran BPHTB.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah mengajukan di Pajak Online

Contoh di bawah memakai formulir Kemudahan Perpajakan BPHTB. Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk, isi email dan password di tab WAJIB PAJAK, centang reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar
Halaman utama Pajak Online DKI
Halaman masuk dengan tab WAJIB PAJAK, kolom email dan password, dan tombol MASUK
Halaman masuk

2. Buka formulir kemudahan

  • BPHTB atau PAT: klik Jenis Pajak, pilih BPHTB atau PAT, buka tab Kemudahan Perpajakan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan.
  • PBJT atau PBB-KB: buka halaman pajaknya di Jenis Pajak, tab Pelayanan, klik Tambah Permohonan Pelayanan, lalu pilih Jenis Pelayanan KEMUDAHAN PERPAJAKAN.
  • Reklame: jenis pelayanan KEMUDAHAN PERPAJAKAN ada di tab Pelayanan, tetapi halamannya error (kode 500) saat dicek 19 Oktober 2026.

Daftar di tab Kemudahan Perpajakan memuat Nomor Pelayanan, NOPD, Nama Pemohon, Tanggal Input, UPPPD, Status, dan Keterangan.

Tab Kemudahan Perpajakan di halaman BPHTB dengan tombol Tambah Permohonan Pelayanan, filter 11 - BPHTB dan KEMUDAHAN PERPAJAKAN, serta tabel Nomor Pelayanan sampai Keterangan
Tab Kemudahan Perpajakan

3. Pilih sub-layanan, jenis proses, dan wajib pajak

Isi bagian III. Pilih Jenis Sub Pelayanan, misalnya PEMBERIAN FASILITAS ANGSURAN, lalu III.a. Pilih Jenis Proses: Individu atau Masal. Di bagian IV. Identitas Wajib Pajak, pilih Orang Pribadi atau Badan, isi NIK (atau NPWP untuk badan), lalu klik CARI supaya data wajib pajak tampil di tabel NIK/NPWP, Nama, Alamat.

Formulir Kemudahan Perpajakan dengan Jenis Sub Pelayanan PEMBERIAN FASILITAS ANGSURAN, Jenis Proses Individu, NIK wajib pajak dummy, tombol CARI, dan awal bagian Data Objek Pajak
Memilih jenis kemudahan dan wajib pajak

4. Isi data objek pajak untuk angsuran

Bagian V. Data Objek Pajak untuk angsuran berisi:

  • Jenis Setoran: untuk BPHTB pilihannya SKPD atau STPD; untuk PBJT ada juga Setoran Masa. Angsuran dan penundaan BPHTB hanya untuk ketetapan (SKPDKB atau STPD). SSPD biasa yang belum ditetapkan tidak bisa diangsur atau ditunda.
  • Bertindak Sebagai: WAJIB PAJAK atau KUASA.
  • Jaminan: Kendaraan bermotor berikut bukti kepemilikan, Logam mulia berikut sertifikatnya, Sertifikat Deposito, atau Lainnya. Isian ini bertanda wajib di formulir. Cara mengisinya ada di kotak di bawah.
  • Masa Pajak & Jumlah Terhutang: bulan dan jumlah rupiah yang dimohonkan.
  • Tahun Pajak, lalu Total Terhutang terisi otomatis.
  • Lama Bulan Angsuran: pilihan sampai 24 bulan.
  • Tanggal Jatuh Tempo (DD-MM-YYYY), NOPD, dan alamat objek.

Di sebagian varian formulir ada juga isian status surat paksa (YA atau TIDAK).

Bagian V Data Objek Pajak formulir angsuran BPHTB: Jenis Setoran, Bertindak Sebagai, Jaminan, Masa Pajak & Jumlah Terhutang, Tahun Pajak, Total Terhutang, Lama Bulan Angsuran, Tanggal Jatuh Tempo, NOPD, dan alamat objek
Isian angsuran

5. Periksa jadwal angsuran yang dihitung portal

Setelah isian lengkap, portal menghitung jadwal angsuran: Angsuran Ke-, Utang Pajak, Pokok, Bunga, Denda, Kenaikan, Bunga (%), Bunga Angsuran (Rp), Jumlah Angsuran + Bunga Angsuran, dan Jatuh Tempo. Dalam uji dengan data dummy di formulir PBJT, pokok dibagi rata per bulan, bunga 0,6% dihitung dari sisa utang tiap bulan, dan jatuh tempo pertama jatuh sebulan setelah tanggal pengisian. Angka di jadwal ini hitungan portal saat formulir diisi, bukan keputusan resmi.

Tabel jadwal angsuran 6 bulan dari utang dummy Rp1.234.567: pokok dibagi rata per bulan, bunga 0,6% dari sisa utang, dan tanggal jatuh tempo tiap bulan
Jadwal angsuran yang dihitung portal, contoh PBJT

6. Untuk penundaan atau perpanjangan: isi tanggal dan jumlah yang dimohonkan

Formulir penundaan berisi Bertindak Sebagai, Jenis Setoran, Tahun Pajak, Tanggal Yang Dimohonkan (DD-MM-YYYY), Jumlah Yang Dimohonkan, dan Nomor SKPD/SPPT PBB-P2/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan. Di bawah isian jumlah ada catatan merah: "Permohonan Penundaan Dikenakan Sanksi bunga administrasi 0.6%". Formulir perpanjangan batas waktu memakai isian yang serupa.

Bagian V formulir penundaan BPHTB: Bertindak Sebagai, Jenis Setoran, Tahun Pajak, Tanggal Yang Dimohonkan, Jumlah Yang Dimohonkan dengan catatan bunga administrasi 0.6%, dan Nomor SKPD/SPPT PBB-P2/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan
Isian penundaan

Saat dicek 19 Oktober 2026, formulir penundaan BPHTB juga menampilkan isian angsuran di bawahnya. Isian yang bertanda wajib tetap diisi supaya permohonan bisa disimpan: Masa Pajak & Jumlah Terhutang sesuai ketetapan yang ditunda, Lama Bulan Angsuran sesuai lama penundaan yang kamu minta, dan Jaminan sesuai kotak di atas. Kalau formulir tetap menolak, tanyakan ke UPPPD.

7. Unggah dokumen, centang pernyataan, dan simpan

Di bagian VI. Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah dokumen sesuai daftar. Butir bertanda bintang merah wajib.

Bagian VI Data Pendukung formulir angsuran BPHTB dengan daftar dokumen bertanda bintang dan tautan Unduh Template Disini untuk surat pernyataan
Unggah dokumen dan template surat pernyataan

Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik SIMPAN. Tombol KEMBALI menutup formulir. Pada contoh formulir PBJT di bawah, catatan di akhir formulir juga mengingatkan bahwa surat pernyataan dilengkapi meterai.

Akhir formulir Kemudahan Perpajakan: Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, catatan surat pernyataan dilengkapi materai, tombol KEMBALI dan SIMPAN
Centang pernyataan, lalu SIMPAN (contoh formulir PBJT)

Permohonan yang hanya disimpan belum terkirim. Setelah SIMPAN, cek daftar permohonan: permohonanmu harus muncul dengan Nomor Pelayanan dan Status. Kalau di barisnya ada tombol kirim, tekan sampai tuntas.

Setelah permohonan dikirim

Pejabat yang ditunjuk meneliti permohonanmu dan boleh meminta data tambahan (Pergub 43/2024 Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2)). Hasilnya salah satu dari ini:

  • Permohonan belum lengkap: kamu mendapat surat pemberitahuan beserta alasannya dan boleh memperbaiki permohonan.
  • Ditolak: kamu mendapat surat penolakan beserta alasannya.
  • Disetujui seluruhnya atau sebagian lewat keputusan.

Ketentuan ini ada di Pasal 10 ayat (4) sampai ayat (8) untuk perpanjangan, dan Pasal 13 ayat (4) sampai ayat (9) untuk angsuran atau penundaan.

Untuk angsuran atau penundaan, pejabat memperhatikan kepatuhan bayarmu selama 2 tahun terakhir (Pasal 13 ayat (8)). Permohonan diselesaikan paling lama 1 bulan sejak diterima. Kalau dalam 1 bulan pejabat belum mengirim pemberitahuan, penolakan, atau keputusan, permohonan dianggap disetujui sesuai yang kamu mohonkan (Pasal 10 ayat (9) dan ayat (10), Pasal 13 ayat (10) dan ayat (11)).

Pantau statusnya di daftar tab Kemudahan Perpajakan (kolom Status dan Keterangan) dan pesan petugas di menu Pesan Layanan. Keputusan perpanjangan, angsuran, atau penundaan bisa kamu unduh di akun Pajak Online atau ambil di UPPPD.

Kalau permohonan atas pajak yang sudah lewat batas waktu disetujui, bunga dan/atau denda yang timbul sebelum permohonan diajukan dihapus secara jabatan (Pasal 14).

Kalau pajakmu PBB

Angsuran PBB-P2 memakai menu terpisah. Untuk mengajukannya, buka menu Angsuran (Insentif Fiskal) di samping kiri akun. Halamannya berjudul Permohonan Angsuran PBB-P2 dan berisi daftar permohonan: No. PBB, NIK/NPWP Pemohon, Nama Pemohon, Alamat Objek, Tgl. Permohonan, Nilai PBB, Status, dan Keterangan.

Formulir angsurannya (Formulir Tambah Permohonan Angsuran PBB-P2) meminta identitas pemohon, NOP PBB-P2, Tahun SPPT, Nama Wajib Pajak SPPT, lalu menampilkan Jumlah PBB yang Harus Dibayar dan pilihan Jumlah Angsuran 1 X sampai 10 X. Formulir ini tidak meminta unggah dokumen, dan catatannya menyebut surat pernyataan dilengkapi meterai. Untuk pembayaran angsuran PBB-P2 pada 1 April sampai 31 Desember 2026, bunga angsuran dibebaskan (Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 7). Syarat dan langkah lengkapnya dibahas di panduan angsuran PBB.

Halaman Permohonan Angsuran PBB-P2 dengan kolom No. PBB, NIK/NPWP Pemohon, Nama Pemohon, Alamat Objek, Tgl. Permohonan, Nilai PBB, Status, dan Keterangan
Menu Angsuran (Insentif Fiskal)
Mau dibantu?

Kalau kamu perlu menyusun usulan angsuran atau surat pernyataan, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Tanya angsuran pajak Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung