Cara mengajukan angsuran PBJT di Pajak Online

Syarat angsuran PBJT di DKI, bunga 0,6% per bulan, contoh jadwal hitungan portal, dan langkah mengajukannya lewat menu Kemudahan Perpajakan.

Tim JawaraPajakDiperbarui 21 Okt 20269 menit baca
Ilustrasi rumah makan dengan struk pembayaran, bertuliskan Angsuran PBJT
Intinya
  • Angsuran PBJT bisa diberikan kalau usahamu kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan kahar (Perda DKI 1/2024 Pasal 100 ayat (4)).
  • Jangka waktunya paling lama 24 bulan, dengan bunga 0,6% per bulan dari pajak yang masih harus dibayar (Pasal 100 ayat (8) dan (9)). Portal menghitung jadwalnya otomatis.
  • Permohonan diselesaikan paling lama 1 bulan. Lewat dari itu tanpa jawaban, permohonan dianggap disetujui (Pergub DKI 43/2024 Pasal 13).
  • Di Pajak Online: halaman PBJT usahamu, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan KEMUDAHAN PERPAJAKAN, sub PEMBERIAN FASILITAS ANGSURAN.

Kalau setoran masa PBJT atau tagihan dari Bapenda seperti SKPDKB dan STPD terlalu berat dibayar sekaligus, kamu bisa mengajukan pembayaran secara angsuran. Angsuran adalah salah satu bentuk kemudahan perpajakan daerah dalam Perda DKI 1/2024 Pasal 100 dan PP 35/2023 Pasal 103. Tata caranya diatur Pergub DKI 43/2024 tentang administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah.

Selain angsuran, kemudahan perpajakan juga mencakup penundaan pembayaran dan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan (Pergub 43/2024 Pasal 2). Di portal, semuanya ada di Jenis Pelayanan KEMUDAHAN PERPAJAKAN pada tab Pelayanan halaman PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Tenaga Listrik, dan PBJT Jasa Parkir.

Syarat angsuran

Menurut Pergub 43/2024 dan Perda DKI 1/2024 Pasal 100:

  • Alasannya kesulitan keuangan atau likuiditas, atau keadaan kahar (Pergub 43/2024 Pasal 4 ayat (1)). Keadaan kahar meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru hara, wabah penyakit, dan keadaan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Pasal 5).
  • Paling lama 24 bulan (Pasal 4 ayat (2)).
  • Setiap angsuran disertai bunga 0,6% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan (Perda DKI 1/2024 Pasal 100 ayat (9)).
  • Petugas memperhatikan kepatuhan bayar pajakmu selama 2 tahun terakhir (Pergub 43/2024 Pasal 13 ayat (8)).
  • Surat permohonan memuat data Wajib Pajak, data objek pajak, jumlah pajak terutang atau utang pajak, alasan, dan usulan hitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran (Pasal 11 ayat (2)).
  • Kalau utang pajaknya sudah ditagih dengan surat paksa, kamu wajib menyerahkan jaminan berupa barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Jurusita Pajak Daerah memberi tanda terima jaminan (Pasal 11 ayat (4) dan (5)).
  • Kalau untuk utang yang sama kamu sudah mendapat perpanjangan batas waktu pembayaran, kamu tidak bisa mengajukan angsuran, dan sebaliknya (Pasal 12).

Pasal 11 ayat (3) juga menyebut lampiran: KTP (badan: identitas pengurus dan akta), surat kuasa bermeterai kalau dikuasakan, laporan keuangan kalau alasannya kesulitan likuiditas, bukti keadaan kahar kalau alasannya kahar, penghitungan masa pajak kalau belum ada ketetapan, surat ketetapan kalau sudah ada, dan surat paksa kalau sudah ditagih dengan surat paksa.

Permohonan juga bisa diajukan untuk pajak yang sudah lewat batas waktu bayar. Kalau disetujui, bunga dan/atau denda yang timbul sebelum permohonan diajukan dihapus secara jabatan (Pergub 43/2024 Pasal 14).

Dokumen yang perlu disiapkan

Ini daftar dokumen di formulir angsuran (sub PEMBERIAN FASILITAS ANGSURAN) saat dicek 19 Oktober 2026. Formulir ini tidak menampilkan ketentuan format atau ukuran file.

Formulir tidak punya butir khusus untuk bukti keadaan kahar dan surat paksa yang disebut Pergub 43/2024 Pasal 11 ayat (3) huruf e dan h, dan juga tidak punya butir Dokumen Pendukung Lainnya. Kalau alasanmu kahar atau utangmu sudah ditagih dengan surat paksa, unggah dokumen itu di butir Dokumen Pendukung (Laporan Keuangan). Kalau butir itu juga kamu pakai untuk laporan keuangan atau surat pernyataan, gabungkan semuanya dalam satu file.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah mengajukan angsuran di Pajak Online

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta
Halaman utama portal Pajak Online

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

halaman login Wajib Pajak
Halaman login Wajib Pajak

2. Buka halaman PBJT usahamu

Klik menu Jenis Pajak di kiri, lalu pilih PBJT usahamu, misalnya PBJT Makanan/Minuman. Halamannya punya tab Objek Pajak, Pembayaran, Pelaporan, dan Pelayanan. Klik tab Pelayanan.

halaman PBJT Jasa Makanan/Minuman dengan tab Objek Pajak, Pembayaran, Pelaporan, dan Pelayanan
Tab di halaman PBJT

3. Buka formulir permohonan

Di halaman pelayanan PBJT, klik Tambah Permohonan Pelayanan.

halaman PBJT Makanan/Minuman berisi daftar permohonan dan tombol Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas
Tombol Tambah Permohonan Pelayanan

4. Pilih sub-layanan angsuran dan cari identitasmu

  • Jenis Pelayanan: KEMUDAHAN PERPAJAKAN
  • Jenis Sub Pelayanan: PEMBERIAN FASILITAS ANGSURAN
  • Jenis Proses: Individu (pilihan lainnya Massal)

Di bagian IV. Identitas Wajib Pajak, pilih Jenis: Orang Pribadi atau Badan. Isi NIK (atau NPWP untuk badan), lalu klik CARI. Data yang ditemukan tampil di tabel NIK/NPWP, Nama, dan Alamat.

bagian III Jenis Sub Pelayanan PEMBERIAN FASILITAS ANGSURAN, III.a Jenis Proses Individu, bagian IV pencarian NIK dengan tombol CARI, dan awal bagian V
Sub-layanan Pemberian Fasilitas Angsuran

5. Isi data objek dan jumlah yang diangsur

Bagian V. Data Objek Pajak berisi:

  • Jenis Setoran: Setoran Masa, SKPD, atau STPD
  • Bertindak Sebagai: WAJIB PAJAK atau KUASA
  • Masa Pajak & Jumlah Terhutang: pilih bulan masa pajak, lalu isi jumlah pajaknya dalam rupiah
  • Tahun Pajak: tahun masa pajak itu
  • Total Terhutang: terisi otomatis dari jumlah di atas
  • Lama Bulan Angsuran: 1 sampai 24 bulan (angka 21 tidak ada di pilihan)
  • NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): isi NOPD usahamu, lalu klik CARI. Nama dan alamat objek terisi otomatis.

Formulir juga punya isian Jaminan bertanda wajib, dengan pilihan Kendaraan bermotor berikut bukti kepemilikan, Logam mulia berikut sertifikatnya, Sertifikat Deposito, atau Lainnya. Isian ini hilang setelah Jenis Setoran Setoran Masa dipilih. Isi sesuai Pergub 43/2024 Pasal 11 ayat (4) dan (5):

  • Setoran Masa: isian Jaminan tidak tampil, jadi tidak perlu diisi.
  • SKPD atau STPD yang sudah ditagih dengan surat paksa: jaminan wajib. Pilih jenis barang yang akan kamu serahkan. Kendaraan bermotor, logam mulia, dan sertifikat deposito termasuk barang bergerak. Untuk barang lain, termasuk barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, pilih Lainnya. Jaminan diserahkan ke Jurusita Pajak Daerah, dan kamu menerima tanda terima jaminan. Lampirkan juga surat paksanya.
  • SKPD atau STPD yang belum ditagih dengan surat paksa: aturan tidak mewajibkan jaminan. Karena isian ini tetap harus dipilih supaya formulir bisa disimpan, pilih jenis barang yang sanggup kamu serahkan kalau diminta, lalu sebutkan di surat pernyataanmu bahwa utang pajak ini belum ditagih dengan surat paksa.
bagian V Data Objek Pajak angsuran: Jenis Setoran Setoran Masa, Bertindak Sebagai WAJIB PAJAK, masa September Rp1.234.567, Tahun Pajak 2026, Lama Bulan Angsuran 6, dan isian NOPD dengan tombol CARI
Isian data objek dan jumlah yang diangsur

6. Periksa jadwal angsuran

Portal langsung menyusun tabel jadwal dengan kolom Angsuran Ke-, Utang Pajak, Pokok, Bunga, Denda, Kenaikan, Bunga (%), Bunga Angsuran (Rp), Jumlah Angsuran + Bunga Angsuran, dan Jatuh Tempo. Bunganya 0,6% dari sisa utang tiap bulan, sesuai Perda DKI 1/2024 Pasal 100 ayat (9).

Contoh hitungan portal untuk Rp1.234.567 selama 6 bulan, diisi 19 Oktober 2026. Ini perkiraan dari portal, bukan angka resmi:

Angsuran ke- Sisa utang Pokok Bunga 0,6% Jumlah bayar Jatuh tempo
1 Rp1.234.567 Rp205.761 Rp7.407 Rp213.168 19 November 2026
2 Rp1.028.806 Rp205.761 Rp6.173 Rp211.934 19 Desember 2026
3 Rp823.045 Rp205.761 Rp4.938 Rp210.699 19 Januari 2027
4 Rp617.284 Rp205.761 Rp3.704 Rp209.465 19 Februari 2027
5 Rp411.523 Rp205.761 Rp2.469 Rp208.230 19 Maret 2027
6 Rp205.762 Rp205.762 Rp1.235 Rp206.997 19 April 2027

Angsuran pertama jatuh tempo sebulan setelah tanggal pengisian, lalu berulang di tanggal yang sama tiap bulan. Jumlah dan masa angsuran yang berlaku adalah yang tertulis di keputusan, yang bisa menyetujui seluruh atau sebagian permohonanmu (Pergub 43/2024 Pasal 13 ayat (9)).

tabel jadwal angsuran enam bulan hasil hitungan portal dengan bunga 0,6% dan jatuh tempo 19 November 2026 sampai 19 April 2027
Jadwal angsuran dihitung portal

7. Unggah dokumen dan simpan

Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah dokumen sesuai daftar di atas. Bintang merah berarti wajib.

Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik SIMPAN.

Permohonan yang hanya disimpan belum terkirim ke petugas. Kalau setelah SIMPAN portal menampilkan tombol kirim untuk permohonanmu, tekan tombol itu sampai tuntas, lalu pastikan permohonanmu muncul di daftar pelayanan PBJT.

bagian VI Data Pendukung formulir angsuran dengan empat dokumen wajib, tautan Unduh Template Disini, dan dua dokumen opsional
Dokumen permohonan angsuran

Setelah dikirim

Daftar di halaman pelayanan PBJT memuat kolom Nomor Pelayanan, NOPD, Nama Pemohon, Tanggal Input, UPPPD, Status, dan Keterangan. Pantau permohonanmu di sana. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

Menurut Pergub 43/2024 Pasal 13:

  • Petugas meneliti permohonan dan bisa meminta data atau keterangan tambahan.
  • Kalau permohonan tidak lengkap, kamu menerima surat pemberitahuan berisi alasannya dan boleh memperbaikinya.
  • Kalau alasannya tidak memenuhi syarat, petugas menerbitkan surat penolakan.
  • Kalau memenuhi syarat, terbit keputusan yang menyetujui seluruhnya atau sebagian jumlah angsuran dan masa angsurannya.
  • Semua itu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima. Kalau lewat tanpa pemberitahuan, penolakan, atau keputusan, permohonan dianggap disetujui sesuai permohonanmu.

Keputusan angsuran bisa kamu unduh di akun Pajak Online, atau kamu ambil di UPPPD. Setelah keputusan terbit, bayar tiap angsuran sesuai jumlah dan tanggal di keputusan. Cara membayar tiap angsuran belum terlihat di portal, jadi tanyakan langsung ke UPPPD tempat usahamu terdaftar setelah keputusan terbit.

Mau dibantu?

Kalau kamu perlu menyusun hitungan angsuran dan berkas pendukungnya, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu ajukan angsuran PBJT Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung