Cara lapor SPTPD PBJT online di Pajak Online DKI
Lapor SPTPD PBJT bulanan di Pajak Online DKI: batas 15 hari kerja, lampiran wajib, berkas ZIP maksimal 15 MB, dan aturan nama file.
- SPTPD PBJT dilaporkan setiap masa pajak (satu bulan kalender) untuk setiap objek pajak, paling lama 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Bulan tanpa transaksi tetap dilaporkan dengan peredaran nol.
- Setor pajaknya lebih dulu, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, karena SSPD ikut dilampirkan di SPTPD.
- SPTPD wajib dilampiri rincian data transaksi dan SSPD. Tanpa keduanya, SPTPD dianggap tidak disampaikan.
- Di portal, semua berkas pendukung masuk ke satu file ZIP, maksimal 15 MB. Setelah Simpan, laporan masih harus dikirim lewat ikon pesawat (Kirim).
- Tidak lapor kena denda Rp100.000 per SPTPD, kecuali dalam keadaan kahar.
Kalau usahamu terdaftar sebagai wajib PBJT, kamu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri setiap bulan. Ini berlaku untuk kelima jenis PBJT: makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan (Perda DKI 1/2024 Pasal 3 ayat (2) dan ayat (5)). Laporannya disebut SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
Tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD diatur di Pergub DKI 31/2024. SPTPD diisi dan disampaikan secara elektronik lewat website resmi Bapenda (Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2)). Di portal Pajak Online, tempatnya di menu Jenis Pajak, menu PBJT usahamu, tab Pelaporan.
Batas waktu dan urutannya
| Kewajiban | Batas waktu | Dasar |
|---|---|---|
| Setor PBJT satu masa pajak | Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya | Kepgub DKI 164/2026 Diktum KEDUA huruf a |
| Lapor SPTPD | Paling lama 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir | Pergub DKI 31/2024 Pasal 8 |
Masa pajak PBJT adalah satu bulan kalender (Pergub DKI 31/2024 Pasal 3 ayat (3)). Batas lapornya dihitung dalam hari kerja, jadi Sabtu, Minggu, libur nasional, dan cuti bersama tidak dihitung.
Contoh: untuk masa pajak Oktober 2026, setoran paling lambat Selasa, 10 November 2026. Kalau tanggal 10 jatuh pada Sabtu, Minggu, libur nasional, atau cuti bersama, batas setor mundur ke hari kerja berikutnya (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KELIMA dan KEENAM).
Urutannya: bayar dulu, baru lapor. SPTPD wajib melampirkan SSPD sebagai bukti pelunasan (Pergub DKI 31/2024 Pasal 7 ayat (3) huruf b), jadi SSPD sudah harus ada saat kamu lapor. Cara membuat kode bayar dan membayarnya ada di panduan setoran masa PBJT.
Portal juga memasang pengumuman bergambar tentang jatuh tempo tanggal 10, batas lapor 15 hari kerja, sanksi SPTPD, perubahan objek pajak, dan pendaftaran e-TRAPT. Pengumuman ini muncul sebagai jendela dengan tombol Ya, Saya Mengerti. Saat dicek 19 Oktober 2026, jendela ini terlihat ketika menu PBB-KB dibuka.
Kegiatan insidental
Untuk PBJT makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental, masa pajaknya mengikuti jangka waktu kegiatan (Pergub DKI 31/2024 Pasal 3 ayat (6)). Setorannya paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KEDUA huruf d).
Dokumen yang perlu disiapkan
Lampiran wajib (Pergub DKI 31/2024 Pasal 7 ayat (3))
- Rincian data transaksi untuk masa pajak yang dilaporkan.
- SSPD sebagai bukti pelunasan pajak.
Di portal, berkas pendukung diunggah dalam satu file ZIP, maksimal 15 MB. Tabel Catatan Nama File di halaman unggah menetapkan nama tiap berkas di dalam ZIP:
| Berkas | Nama file | Contoh dari portal | Jenis file |
|---|---|---|---|
| Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) | SSPD_NOPD_MASAPAJAK_TAHUNPAJAK | SSPD_10xxx0505xxx8_09_2026.pdf | PDF, DOC/DOCX, JPEG/JPG, XLSX |
| Rekapitulasi Penjualan/Omset | OMSET_NOPD_MASAPAJAK_TAHUNPAJAK | OMSET_10xxx0505xxx8_09_2026.pdf | PDF, DOC/DOCX, JPEG/JPG, XLSX |
| Rekapitulasi Penggunaan Bon/Bill | BILL_NOPD_MASAPAJAK_TAHUNPAJAK | BILL_10xxx0505xxx8_09_2026.pdf | PDF, DOC/DOCX, JPEG/JPG, XLSX |
| Rekapitulasi pembebasan Pajak Restoran untuk PNA (perwakilan negara asing) | PNA_NOPD_MASAPAJAK_TAHUNPAJAK | PNA_10xxx0505xxx8_09_2026.pdf | PDF, DOC/DOCX, JPEG/JPG, XLSX |
| Rincian Transaksi | PELAPORAN_NOPD_MASAPAJAK_TAHUNPAJAK | PELAPORAN_10xxx0505xxx8_09_2026.xlsx | XLSX |
Ganti NOPD, MASAPAJAK, dan TAHUNPAJAK dengan data laporanmu. Contoh di portal menulis NOPD tanpa titik dan masa pajak dua angka, misalnya 09 untuk September. Template rincian transaksi diunduh dari tombol Download Template Rincian Transaksi di tabel itu.
Pakai NOPD baru. Tab Objek Pajak menampilkan Nomor Objek Pajak dan Nomor Objek Pajak Baru, serta NPWPD dan NPWPD Baru.
Tabel nama file di portal tidak menandai berkas mana yang wajib. Yang diwajibkan Pergub DKI 31/2024 adalah rincian data transaksi dan SSPD. Tetap lampirkan berkas bon (BILL) supaya laporanmu lebih kuat. Berkas SSPD cukup SSPD, yaitu bukti setor masa pajak itu.
Bulan tanpa transaksi (SPTPD nihil)
Masa pajak tanpa transaksi tetap dilaporkan dengan peredaran usaha nol. Ini berlaku juga setelah usaha berhenti, sampai keputusan penghapusan NPWPD terbit. Karena tidak ada setoran, di tempat berkas SSPD dalam ZIP (nama file SSPD_NOPD_MASAPAJAK_TAHUNPAJAK) masukkan surat pernyataan bahwa pada masa pajak itu tidak ada peredaran usaha atau penjualan.
Langkah lapor SPTPD PBJT
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

2. Buka tab Pelaporan
Buka menu Jenis Pajak, pilih menu PBJT usahamu: PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Tenaga Listrik, atau PBJT Jasa Parkir. Halaman tiap menu punya tab Objek Pajak, Pembayaran, Pelaporan, dan Pelayanan. Buka tab Pelaporan, lalu pilih objekmu di Nama Objek Pajak.
Daftar laporan punya kolom No, Tanggal Input, Nomor Objek Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Tarif Pajak (%), Status, dan Keterangan, serta kotak Pencarian.

3. Buat laporan baru dan isi SPTPD Draf
Buat laporan baru untuk masa pajak yang mau dilaporkan. Manual Book Pajak Online 2021 menyebut tombolnya Tambah. Laporan di portal punya dua langkah: SPTPD Draf lalu SPTPD Draf Berkas Pendukung.
Di langkah SPTPD Draf, isi data SPTPD masa pajak itu. SPTPD paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah pajak terutang dalam satu masa pajak (Pergub DKI 31/2024 Pasal 5 ayat (3)). Kalau kamu punya beberapa objek pajak, buat SPTPD untuk setiap objek (Pasal 9 ayat (2)).
Pelaporan dilakukan setiap masa pajak (Pasal 9 ayat (1)). Bulan tanpa transaksi tetap dilaporkan dengan peredaran usaha nol. Berkas penggantinya ada di bagian SPTPD nihil di atas.
Setujui klausul persetujuan yang ditampilkan aplikasi. Kalau klausul ini tidak disetujui, SPTPD dianggap tidak disampaikan (Pasal 7 ayat (4) huruf a).
4. Unggah berkas pendukung
Langkah kedua bernama SPTPD Draf Berkas Pendukung. Di menu PBJT Makanan/Minuman, halamannya berjudul SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD) - PBJT Makanan dan/atau Minuman, lalu menampilkan tabel Catatan Nama File seperti di atas.

Di bagian Upload Berkas Pendukung Pelaporan, klik Choose File dan pilih file ZIP-mu. Portal mengingatkan: "Pastikan semua dokumen yang ingin Anda unggah telah dikompresi menjadi satu file ZIP sebelum melakukan upload. Max Size 15Mb". Lalu klik Simpan.

5. Kirim laporan lewat ikon pesawat
Simpan belum mengirim laporanmu. Kembali ke tab Pelaporan, cari baris laporanmu, lalu klik ikon pesawat (Kirim) sampai tuntas. Laporan yang hanya disimpan belum terkirim ke UPPPD.
Setelah itu, cek kolom Status dan Keterangan di baris laporan untuk memastikan laporannya sudah terkirim. Menurut data halaman portal, tab ini juga punya penyaring status pelaporan dan penanda laporan yang berkasnya belum diunggah. Pastikan tidak ada laporanmu di sana sebelum batas 15 hari kerja.
Setelah SPTPD terkirim
Kepala UPPPD meneliti SPTPD-mu (Pergub DKI 31/2024 Pasal 11 ayat (1) dan (2)). Yang diteliti:
- kesesuaian batas akhir pembayaran dengan tanggal pelunasan di SSPD;
- kesesuaian SSPD dengan SPTPD; dan
- kebenaran penulisan, penghitungan, dan administrasi lainnya.
Kalau ada pajak yang tidak atau kurang dibayar, Kepala UPPPD menerbitkan STPD berisi kekurangan pajak ditambah bunga (Pasal 11 ayat (3) dan (4)). Bunganya 1% per bulan, paling lama 24 bulan (PP 35/2023 Pasal 72 ayat (4)). Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
Kalau kamu sendiri menemukan salah hitung, kamu bisa membetulkan SPTPD selama belum dilakukan pemeriksaan. Portal belum menyediakan jalur pembetulan, jadi pembetulan diajukan dengan permohonan ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Caranya ada di panduan pembetulan SPTPD kurang bayar. Untuk melihat, mengubah, atau mencetak laporan, buka panduan ubah, hapus, dan cetak SPTPD.
Sanksi kalau tidak lapor atau telat
- Tidak melaporkan SPTPD kena denda Rp100.000, ditetapkan dengan STPD untuk setiap SPTPD (Perda DKI 1/2024 Pasal 103 ayat (1) dan (2)).
- Pergub DKI 31/2024 Pasal 9 ayat (3) juga mengenakan denda kepada wajib pajak yang melaporkan SPTPD setelah lewat 15 hari kerja, dengan besaran yang ditetapkan perda pajak daerah. Dalam praktik, dendanya juga Rp100.000 per SPTPD, ditagih lewat STPD.
- Denda tidak dikenakan kalau kamu mengalami keadaan kahar: bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur (Perda DKI 1/2024 Pasal 103 ayat (3)).
- Telat setor kena bunga 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, paling lama 24 bulan, ditagih dengan STPD (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)).
- Kalau SPTPD tidak disampaikan dan tetap tidak disampaikan setelah ditegur tertulis, pajak bisa ditetapkan secara jabatan dengan SKPDKB (PP 35/2023 Pasal 75 ayat (2) huruf b angka 1). Untuk PBJT, sanksinya bunga 2,2% per bulan ditambah kenaikan 50% dari pokok pajak yang kurang dibayar (Pasal 77 ayat (2) huruf a).
SK Kepala Bapenda 576/2024 sudah berakhir
SK Kepala Bapenda DKI 576/2024 pernah menghapus bunga dan denda PBJT secara jabatan untuk pembayaran atau penyampaian SPTPD sampai 31 Oktober 2024 (Diktum KEDUA dan KETIGA). Program itu sudah selesai. Per 19 Oktober 2026, belum ada program penghapusan sanksi PBJT yang lebih baru di Bank Peraturan JawaraPajak.
e-TRAPT dan laporan transaksi elektronik
Kalau ada objekmu yang belum terdaftar di sistem online, portal menampilkan pengumuman "Anda memiliki objek yang belum terdaftar di sistem online kami (E-TRAPT)" dan meminta kamu segera mendaftarkannya. Tab Objek Pajak punya kolom Status Integrasi E-Trapt dengan catatan "Status integrasi e-TRAPT diperbarui H+1 di sistem Pajak Online setelah proses integrasi dilakukan." Saat dicek 19 Oktober 2026, tempat mendaftarkan objek ke e-TRAPT tidak terlihat di tab Objek Pajak, Pembayaran, Pelaporan, maupun Pelayanan menu PBJT. Untuk mendaftarkan objek ke e-TRAPT, datang langsung ke UPPPD tempat objekmu terdaftar.
E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent) adalah sistem milik Pemprov DKI untuk pelaporan data transaksi usaha secara elektronik. Nama ini dipakai di Kepgub DKI 722/2025 Diktum KEDUA, aturan pengurangan PBJT hotel dan restoran 2025 yang masa berlakunya sudah lewat.
Terpisah dari SPTPD, Pergub DKI 98/2019 sebagaimana diubah Pergub DKI 2/2022 mewajibkan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan melaporkan seluruh data transaksi usahanya secara elektronik dan menerima pemasangan perangkat online (Pasal 3 ayat (1)). Daftar objek yang dipasangi perangkat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan (Pasal 3 ayat (2)).
Yang sering terlewat
- SPTPD tanpa rincian data transaksi dan SSPD dianggap tidak disampaikan (Pergub DKI 31/2024 Pasal 7 ayat (4) huruf b). Jangan berhenti di SPTPD Draf.
- Simpan belum berarti terkirim. Klik ikon pesawat (Kirim) di baris laporan sampai tuntas.
- Tiap objek pajak punya SPTPD sendiri setiap bulan (Pasal 9 ayat (2)), termasuk bulan tanpa transaksi.
- Semua berkas pendukung harus dikompres jadi satu ZIP, maksimal 15 MB, dengan nama file sesuai tabel portal.
- Batas setor (tanggal 10) dan batas lapor (15 hari kerja) adalah dua batas yang berbeda. Telat setor kena bunga, tidak lapor kena denda.
Kalau kamu ragu soal isi SPTPD atau susunan berkas ZIP-nya, kamu bisa konsultasi dengan tim JawaraPajak lewat WhatsApp.



