Cara mengubah, menghapus, mengirim berkas, dan mencetak SPTPD PBJT
Panduan tab Pelaporan PBJT di Pajak Online DKI: melihat detail, mengirim laporan, mengubah, menghapus, dan mencetak laporan SPTPD.
- Semua laporan SPTPD ada di tab Pelaporan pada menu PBJT usahamu.
- Menurut Manual Book 2021, tiap baris laporan punya aksi detail, kirim, ubah, hapus, dan cetak PDF.
- Laporan baru terkirim setelah kamu klik ikon pesawat (Kirim). Laporan yang hanya disimpan belum terkirim.
- Ubah dan hapus dipakai selama laporan belum dikirim. Laporan yang sudah dikirim dibetulkan lewat permohonan ke UPPPD, karena portal belum menyediakan jalur pembetulan.
Panduan ini untuk kamu yang sudah membuat laporan SPTPD PBJT di Pajak Online dan perlu melihat isinya, mengirimnya, memperbaiki draf, atau mencetak arsip. Semua aksi ada di menu Jenis Pajak, menu PBJT usahamu, tab Pelaporan.
SPTPD wajib disampaikan secara elektronik lewat website resmi Bapenda dengan lampiran rincian data transaksi dan SSPD (Pergub DKI 31/2024 Pasal 7 ayat (2) dan (3)). Kalau belum pernah membuat laporan, mulai dari panduan lapor SPTPD PBJT.
Aksi di tiap baris laporan
Manual Book Pajak Online 2021 menjelaskan lima aksi ini:
| Aksi | Ikon | Fungsi |
|---|---|---|
| Detail | Tiga garis horizontal | Melihat isi laporan |
| Kirim Berkas | Pesawat | Mengirim laporan beserta berkasnya. Wajib diklik setelah Simpan |
| Ubah | Papan tulis | Mengubah laporan yang belum dikirim |
| Hapus | Tempat sampah | Menghapus laporan yang belum dikirim |
| Cetak | Printer | Mencetak laporan dalam PDF |
Daftar aksi dan bentuk ikon di atas berasal dari Manual Book 2021. Batas pemakaian Ubah dan Hapus mengikuti aturan pembetulan di bagian bawah panduan ini. Menurut data halaman portal, tab Pelaporan sekarang juga punya penyaring status pelaporan dan penanda laporan yang berkasnya belum diunggah.
Langkah mengelola laporan SPTPD
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

2. Buka tab Pelaporan dan pilih objeknya
Buka menu Jenis Pajak, pilih menu PBJT usahamu (misalnya PBJT Makanan/Minuman), lalu tab Pelaporan. Pilih objekmu di Nama Objek Pajak. Daftar laporan punya kolom No, Tanggal Input, Nomor Objek Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Tarif Pajak (%), Status, dan Keterangan, serta kotak Pencarian.

Cari laporan yang ingin kamu kelola lewat kotak Pencarian atau penyaring status pelaporan. Kolom Status dan Keterangan menunjukkan keadaan tiap laporan.
3. Lihat detail laporan
Klik ikon detail (tiga garis horizontal) untuk melihat isi laporan.
4. Kirim laporan
Setelah SPTPD Draf terisi dan berkas pendukung diunggah lalu disimpan, klik ikon pesawat (Kirim) di baris laporan sampai tuntas. Laporan yang hanya disimpan belum terkirim ke UPPPD. Setelah itu, cek kolom Status dan Keterangan di baris laporan untuk memastikan laporannya sudah terkirim.
Berkas pendukung diunggah dalam satu file ZIP, maksimal 15 MB, dengan nama file sesuai tabel Catatan Nama File di portal: SSPD, OMSET, BILL, PNA, dan PELAPORAN (rincian transaksi, XLSX). Rinciannya ada di panduan lapor SPTPD PBJT.
5. Ubah laporan yang belum dikirim
Klik ikon papan tulis untuk mengubah laporan yang belum kamu kirim. Periksa lagi peredaran usaha, pajak terutang, dan berkas pendukungnya sebelum menyimpan, lalu kirim lewat ikon pesawat.
6. Hapus laporan yang belum dikirim
Klik ikon tempat sampah untuk menghapus laporan yang belum kamu kirim, misalnya draf dengan masa pajak yang keliru. Pastikan masa pajak itu tetap punya laporan yang lengkap dan terkirim sebelum batas 15 hari kerja.
7. Cetak laporan
Klik ikon printer untuk mencetak laporan dalam format PDF. Simpan cetakannya bersama catatan transaksimu. Buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan selama 5 tahun (PP 35/2023 Pasal 67 ayat (5)).
Mengubah laporan yang sudah dikirim
Mengubah SPTPD yang sudah disampaikan disebut pembetulan, dan diatur di Pergub DKI 31/2024 Pasal 10. Pembetulan dilakukan atas kemauan sendiri dengan pernyataan tertulis kepada Kepala UPPPD, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Kalau hasilnya kurang bayar, pembetulan dilampiri SSPD pelunasan kekurangan beserta bunganya.
Portal belum menyediakan jalur pembetulan SPTPD, jadi ikon Ubah di tab Pelaporan bukan jalurnya. Pembetulan diajukan dengan surat permohonan ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Kalau hasilnya kurang bayar, setor dulu kekurangan dan bunganya, lalu lampirkan SSPD-nya. Langkah dan hitungan bunganya ada di panduan pembetulan SPTPD kurang bayar.
Perhatikan
- Simpan belum berarti terkirim. Laporan baru terkirim setelah ikon pesawat (Kirim) diklik sampai tuntas.
- SPTPD dianggap tidak disampaikan kalau klausul persetujuan di aplikasi tidak disetujui atau rincian data transaksi dan SSPD tidak dilampirkan (Pergub DKI 31/2024 Pasal 7 ayat (4)).
- Menghapus laporan tanpa menggantinya bisa membuat masa pajak itu tidak punya SPTPD. Tidak lapor kena denda Rp100.000 per SPTPD (Perda DKI 1/2024 Pasal 103).
Kalau kamu bingung dengan status atau berkas laporanmu, kamu bisa konsultasi dengan tim JawaraPajak lewat WhatsApp.

