Cara pembetulan SPTPD PBJT kurang bayar
Salah hitung omzet PBJT? Begini cara membetulkan SPTPD kurang bayar: setor kekurangan dan bunga, lalu ajukan permohonan pembetulan ke UPPPD.
- Kamu boleh membetulkan SPTPD yang sudah disampaikan atas kemauan sendiri, selama belum dilakukan pemeriksaan.
- Pembetulan kurang bayar dilampiri SSPD pelunasan kekurangan pajak beserta bunganya. Kekurangannya disetor lewat kode bayar Setoran Masa (Setma) / Setoran Perbaikan.
- Bunganya 1% per bulan dari kekurangan, dihitung dari jatuh tempo sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan. Tidak ada kenaikan pokok pajak.
- Portal Pajak Online belum menyediakan jalur pembetulan SPTPD. Pembetulan diajukan dengan surat permohonan ke UPPPD tempat usahamu terdaftar.
- Kalau kekurangan itu ditemukan petugas lebih dulu, sanksinya bisa lebih besar.
Salah hitung bisa terjadi: omzet ada yang belum masuk, tarif keliru, atau transaksi dobel. Kalau SPTPD PBJT yang sudah kamu laporkan ternyata kurang, kamu bisa membetulkannya sendiri.
Dasarnya Pergub DKI 31/2024 Pasal 10 dan PP 35/2023 Pasal 71. Pembetulan disampaikan sebagai pernyataan tertulis kepada Kepala UPPPD (Pergub DKI 31/2024 Pasal 10 ayat (1)). Pasal 10 ayat (2) menyebut pernyataan itu dapat disampaikan secara elektronik lewat website resmi Bapenda atau aplikasi lain yang ditetapkan Kepala Badan. Pajak Online belum menyediakan jalurnya, jadi dalam praktik pembetulan diajukan dengan surat permohonan ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Kekurangan pajaknya tetap disetor lewat menu Membuat Kode Bayar, pilihan Setoran Masa (Setma) / Setoran Perbaikan.
Syarat pembetulan
- Dilakukan atas kemauan sendiri, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan (Pergub DKI 31/2024 Pasal 10 ayat (1)).
- Pembetulan yang menyatakan kurang bayar dilampiri SSPD pelunasan kekurangan dan bunganya (Pasal 10 ayat (4)).
- Kurang bayar ini tidak dikenai kenaikan pokok pajak (Pasal 10 ayat (6)).
Pergub DKI 31/2024 Pasal 10 ayat (4)(4) Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan kurang bayar, pembetulan SPTPD dilampiri dengan SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif berupa bunga.
Pengumuman sanksi di portal menyebut hal yang sama: pembetulan SPTPD kurang bayar dilampiri SSPD pelunasan kekurangan beserta sanksi bunga.
Hitung kekurangan dan bunganya
Bunganya 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Hitungannya dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan (PP 35/2023 Pasal 71 ayat (4)).
Contoh perkiraan:
| Uraian | Angka |
|---|---|
| PBJT masa pajak Juli 2026 yang seharusnya | Rp7.000.000 |
| Yang sudah disetor | Rp5.000.000 |
| Kekurangan | Rp2.000.000 |
| Jatuh tempo | Senin, 10 Agustus 2026 |
| Tanggal bayar kekurangan | Jumat, 25 September 2026 |
| Jumlah bulan (10 Agustus sampai 10 September, lalu sisa 15 hari dihitung satu bulan) | 2 bulan |
| Bunga 2% x Rp2.000.000 | Rp40.000 |
| Total yang disetor | Rp2.040.000 |
Jatuh tempo masa Juli 2026 adalah tanggal 10 bulan berikutnya (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KEDUA huruf a). Ini perkiraan, bukan angka resmi. Angka yang berlaku tetap mengikuti hitungan sistem Bapenda.
Kekurangan dan bunganya disetor sebelum pembetulan diajukan, karena SSPD pelunasan keduanya menjadi lampiran pembetulan (Pergub DKI 31/2024 Pasal 10 ayat (4)). Bunganya bisa sudah ikut dalam kode bayar setoran perbaikan, bisa juga ditagih terpisah lewat STPD.
Kenapa lebih baik membetulkan sendiri
Sanksi untuk kekurangan yang sama berbeda menurut siapa yang menemukannya:
| Yang menemukan | Dokumen | Sanksi | Dasar |
|---|---|---|---|
| Kamu sendiri | Pembetulan SPTPD dan SSPD | Bunga 1% per bulan, tanpa kenaikan | PP 35/2023 Pasal 71 ayat (4) dan (5) |
| Penelitian SPTPD oleh UPPPD | STPD | Kekurangan ditambah bunga 1% per bulan, dihitung sejak saat terutang atau berakhirnya masa pajak | PP 35/2023 Pasal 72 ayat (3) dan (4) |
| Pemeriksaan | SKPDKB | Bunga 1,8% per bulan | PP 35/2023 Pasal 77 ayat (1) |
| Penetapan secara jabatan, misalnya SPTPD tetap tidak disampaikan setelah ditegur | SKPDKB | Bunga 2,2% per bulan ditambah kenaikan 50% dari pokok yang kurang dibayar untuk PBJT | PP 35/2023 Pasal 75 ayat (2) huruf b dan Pasal 77 ayat (2) huruf a |
Semua bunga di tabel paling lama 24 bulan.
Langkah pembetulan kurang bayar
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

2. Hitung ulang dan siapkan rincian transaksi yang benar
Hitung ulang pajak masa yang salah dari data transaksi yang lengkap. Siapkan rincian transaksi yang sudah dibetulkan, karena SPTPD wajib dilampiri rincian data transaksi (Pergub DKI 31/2024 Pasal 7 ayat (3) huruf a).
3. Buat kode bayar Setoran Perbaikan
Buka menu Membuat Kode Bayar, tab Kode Bayar, lalu pilih Setoran Masa (Setma) / Setoran Perbaikan. Pilih menu PBJT usahamu di Jenis Pajak, isi NOPD dengan NOPD baru, lalu klik KIRIM.
Setoran Masa dan Setoran Perbaikan ada dalam satu pilihan yang sama. Sesudah KIRIM, isi masa pajak yang dibetulkan dan jumlah yang disetor, pilih metode pembayaran dan bank, lalu klik Konfirmasi dan Proses. Kode bayar hanya bisa dibayar lewat bank yang kamu pilih di sini. Layar metode pembayaran, invoice kode bayar, dan cara bayar per bank dijelaskan di panduan setoran masa PBJT.

4. Bayar dan simpan buktinya
Bayar lewat ATM, teller, internet banking, atau mobile banking bank yang kamu pilih, sebelum tanggal expired kode bayar. Cek di tab Riwayat sampai statusnya Terbayarkan, lalu simpan bukti setornya.

5. Siapkan surat permohonan pembetulan dan lampirannya
Tulis surat permohonan pembetulan SPTPD kepada Kepala UPPPD tempat usahamu terdaftar. Surat ini menjadi pernyataan tertulis yang diminta Pergub DKI 31/2024 Pasal 10 ayat (1). Sebutkan NOPD, masa pajak yang dibetulkan, serta peredaran usaha dan pajak terutang yang benar.
Lampirkan:
- rincian transaksi masa pajak itu yang sudah dibetulkan; dan
- SSPD, berupa bukti setor. Gabungkan SSPD setoran awal dan SSPD kekurangan dalam satu berkas SSPD.
6. Ajukan ke UPPPD
Serahkan surat dan lampirannya langsung ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Kalau dikirim lewat kurir, tanggal yang dihitung UPPPD adalah tanggal berkas lengkap tiba dan diterima UPPPD, bukan tanggal resi. Lihat panduan kirim berkas lewat kurir.
7. Pantau hasilnya
Kepala UPPPD meneliti SPTPD, termasuk kesesuaian SSPD dengan SPTPD (Pergub DKI 31/2024 Pasal 11 ayat (2)). Tanyakan perkembangan permohonanmu ke UPPPD tempat kamu mengajukan.
Kalau ternyata lebih bayar
Pembetulan yang menyatakan lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum kedaluwarsa penetapan (Pergub DKI 31/2024 Pasal 10 ayat (3) dan PP 35/2023 Pasal 71 ayat (2)). Untuk meminta kelebihan itu dikembalikan, lihat panduan restitusi PBJT.
Perhatikan
- Pembetulan atas kemauan sendiri hanya bisa sebelum pemeriksaan dimulai (Pergub DKI 31/2024 Pasal 10 ayat (1)).
- Ikon Ubah di tab Pelaporan bukan jalur pembetulan SPTPD yang sudah dikirim. Pembetulan diajukan ke UPPPD.
- Bunga terus bertambah sampai tanggal kamu membayar kekurangannya. Makin lama ditunda, makin besar bunganya.
- SPTPD tetap dilaporkan setiap masa pajak (Pergub DKI 31/2024 Pasal 9 ayat (1)). Pembetulan masa lama tidak menggeser batas 15 hari kerja untuk masa yang sedang berjalan.
Kalau kamu ragu menghitung kekurangan atau bunganya, kamu bisa konsultasi dengan tim JawaraPajak lewat WhatsApp.



