Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI Jakarta

Kepgub 164/2026Umum

RiwayatKepgub 109/2024 · dicabut164/2026 · ini

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2026 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah

Ditetapkan
12 Februari 2026
Berlaku
12 Maret 2026
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Pramono Anung
Mencabut
Kepgub 109/2024
Kode
KEPGUB-164/2026
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub ini menetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran pajak daerah DKI Jakarta. Berlaku sejak 12 Maret 2026 dan menggantikan Kepgub 109/2024.

1 blnBatas Waktu SKPDPajak terutang dalam SKPD dibayar paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD (Diktum KESATU huruf a).
6 blnBatas Waktu SPPTPajak dalam SPPT dibayar paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman, atau ditetapkan lain oleh Kepala Bapenda tanpa melebihi 6 bulan (Diktum KESATU huruf b).
Tgl 10Batas Waktu Self-AssessmentPBBKB dan PBJT atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (Diktum KEDUA huruf a).
Tgl AktaBatas Waktu BPHTBBPHTB dibayar paling lambat pada tanggal peristiwanya: akta, pendaftaran waris, putusan hakim berkekuatan tetap, surat keputusan pemberian hak, atau penunjukan pemenang lelang (Diktum KEDUA huruf b).

Yang perlu kamu tahu

Kepgub 164/2026 mengatur batas waktu pembayaran pajak daerah DKI Jakarta dan berlaku sejak 12 Maret 2026. Kepgub ini menggantikan Kepgub 109/2024. Menurut Menimbang huruf b, penggantian ini memberi kepastian untuk perpanjangan PKB yang masa pajaknya sudah berakhir dan BPHTB selain jual beli, sementara jangka waktu penyampaian SPT pajak daerah sudah diatur di Pergub DKI 31/2024.

Batas waktu yang perlu kamu tahu:

  • SKPD: bayar paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD.
  • SPPT (misalnya PBB-P2): bayar paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman, atau ditetapkan lain oleh Kepala Bapenda tanpa melebihi 6 bulan.
  • PKB penetapan pertama: paling lama 14 hari sejak tanggal pengiriman SKKP.
  • PKB perpanjangan: paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak.
  • PBBKB dan PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan): paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. PBJT makanan/minuman serta kesenian dan hiburan yang insidental: paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir.
  • Pajak rokok: mengikuti ketentuan menteri keuangan.
  • BPHTB: paling lambat pada tanggal peristiwanya (akta, pendaftaran waris, putusan hakim, surat keputusan pemberian hak, atau penunjukan pemenang lelang). Tidak digeser walau jatuh di hari libur.
  • SKPDKB, SKPDKBT, keputusan pembetulan, keputusan keberatan, atau putusan banding: paling lama 1 bulan sejak diterbitkan.
  • Hari libur (Sabtu, Minggu, libur nasional, cuti bersama): batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya, kecuali BPHTB.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 164 TAHUN 2026

TENTANG

JANGKA WAKTU DAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 109 Tahun 2024 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, telah ditetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah serta batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah khususnya untuk perpanjangan atas pajak kendaraan bermotor yang masa pajaknya telah berakhir dan untuk jenis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan selain jual beli serta dengan telah diaturnya ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG JANGKA WAKTU DAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DAERAH.

KESATU

Menetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal pajak terutang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD;

b. dalam hal pajak terutang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT atau ditetapkan lain oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman; dan

c. khusus untuk jenis pajak kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. untuk penetapan pertama pajak kendaraan bermotor, jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP); dan

    2. untuk perpanjangan atas pajak kendaraan bermotor, batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak.

KEDUA

Menetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak;

b. untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, ditetapkan paling lambat:

    1. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli, baik dengan atau tanpa didahului perjanjian pengikatan jual beli, untuk jual beli;

    2. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;

    3. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;

    4. pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;

    5. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;

    6. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru diluar pelepasan hak; dan

    7. pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

c. untuk jenis pajak rokok mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan

d. khusus untuk jenis pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman dan jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental, jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

KETIGA

Dalam hal terdapat pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam:

a. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);

b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT); atau

c. surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan atau putusan banding,

jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

KEEMPAT

Penentuan jumlah hari dalam ketentuan 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diktum KEDUA, dan diktum KETIGA, didasarkan pada jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan.

KELIMA

Apabila jangka waktu atau batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diktum KEDUA, dan diktum KETIGA jatuh pada hari libur, batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan pada hari kerja berikutnya, kecuali untuk jenis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

KEENAM

Hari libur sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA merupakan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

KETUJUH

Tanggal pengiriman sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan tanggal dikirimkannya dokumen, baik secara fisik maupun elektronik yang dapat dipersamakan dengan:

a. tanggal terima surat dalam hal disampaikan secara langsung;

b. tanggal bukti pengiriman surat dalam hal dikirim melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir; atau

c. tanggal pengiriman yang terekam pada sistem pajak online yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah dalam hal dikirim secara elektronik.

KEDELAPAN

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 109 Tahun 2024 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEMBILAN

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Kepgub ini mencabut Kepgub 109/2024 (Diktum KEDELAPAN). Perbedaan yang terlihat dari teks kedua Kepgub: (1) ada batas waktu khusus PKB, yaitu 14 hari untuk penetapan pertama dan tanggal berakhirnya masa pajak untuk perpanjangan, (2) BPHTB dirinci per jenis perolehan, bukan hanya jual beli, (3) pajak rokok kini mengikuti ketentuan menteri keuangan, (4) PBJT insidental punya batas 10 hari kerja, dan (5) ketentuan SPT pajak daerah tidak lagi dimuat karena sudah diatur di Pergub DKI 31/2024.
  • Berlaku 12 Maret 2026, 1 bulan setelah ditetapkan pada 12 Februari 2026 (Diktum KESEMBILAN). Sampai 11 Maret 2026, Kepgub 109/2024 masih dipakai.
  • Hari libur tidak menggeser batas BPHTB (Diktum KELIMA), karena batasnya terikat pada tanggal akta atau peristiwa hukumnya.
  • Tanggal pengiriman SKPD, SPPT, atau SKKP dihitung dari tanggal terima (diantar langsung), tanggal bukti kirim (pos tercatat, ekspedisi, kurir), atau tanggal yang terekam di sistem pajak online Bapenda (Diktum KETUJUH).
  • Untuk kasus konkret, cek: (1) jenis pajak, (2) dokumen ketetapannya (SKPD, SPPT, SKKP, SKPDKB, SKPDKBT, atau surat keputusan), (3) tanggal pengiriman atau tanggal peristiwa hukum, (4) apakah batasnya jatuh pada hari libur.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung