Jangka Waktu Pembayaran Pajak Daerah & SPTPD DKI Jakarta (2024, Dicabut)

Kepgub 109/2024Umum

Riwayat109/2024 · iniKepgub 164/2026

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2024 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah

Ditetapkan
16 Februari 2024
Berlaku
16 Februari 2024
Oleh
Pj. Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Heru Budi Hartono
Dicabut oleh
Kepgub 164/2026
Kode
KEPGUB-109/2024
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub 109/2024 menetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran pajak daerah serta penyampaian SPTPD di DKI Jakarta. Berlaku 16 Februari 2024 sampai 11 Maret 2026, lalu dicabut oleh Kepgub 164/2026.

1 bulanPajak Penetapan (SKPD)Dibayar paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD (Diktum KESATU huruf a).
6 bulanPBB-P2 (SPPT)Dibayar paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT (Diktum KESATU huruf b).
Tgl 10Self-Assessment (PBBKB, Rokok, PBJT, dll)Dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak (Diktum KEDUA huruf a).
Saat AJBBPHTB Jual BeliDilunasi paling lambat pada saat penandatanganan akta jual beli (Diktum KEDUA huruf b).

Yang perlu kamu tahu

Status: Dicabut. Kepgub 109/2024 berlaku 16 Februari 2024 sampai 11 Maret 2026, kemudian digantikan oleh Kepgub 164/2026 yang mulai berlaku 12 Maret 2026.

  • Pajak penetapan Gubernur (SKPD): dibayar paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD (Diktum KESATU huruf a).
  • PBB-P2 (SPPT): dibayar paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT (Diktum KESATU huruf b).
  • Pajak self-assessment (PBBKB, Pajak Rokok, PBJT makanan/minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hiburan): paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak (Diktum KEDUA huruf a).
  • BPHTB jual beli: paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli (Diktum KEDUA huruf b).
  • SKPDKB / SKPDKBT / keputusan pembetulan, keberatan, putusan banding, PK / SKPD PBB-P2: dibayar paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan (Diktum KEEMPAT).
  • SPTPD: disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak (Diktum KELIMA).
  • Hari libur: apabila batas waktu jatuh di hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya. Ini berlaku untuk Diktum KEDUA (Diktum KETIGA) dan penyampaian SPTPD (Diktum KEENAM).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 109 TAHUN 2024

TENTANG

JANGKA WAKTU DAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DAERAH SERTA BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 69 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak serta menetapkan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG JANGKA WAKTU DAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DAERAH SERTA BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH.

KESATU

Menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, dengan ketentuan paling lama:

a. 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); dan

b. 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

KEDUA

Menetapkan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak; dan

b. untuk jenis pajak bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli.

KETIGA

Apabila batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada hari kerja berikutnya.

KEEMPAT

Dalam hal terdapat kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak yang tercantum dalam SKPD pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

KELIMA

Menetapkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

KEENAM

Apabila batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya.

KETUJUH

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status: dicabut. Kepgub 109/2024 dicabut oleh Kepgub DKI 164/2026 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah (Diktum KEDELAPAN), yang mulai berlaku 12 Maret 2026. Untuk batas waktu pembayaran pajak daerah yang berlaku sekarang, rujuk Kepgub 164/2026.
  • Dasar kewenangan: Kepgub ini dibuat berdasarkan Pasal 59 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 69 ayat (3) PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Menimbang huruf a).
  • Beda dengan Kepgub 164/2026 (penggantinya): Kepgub 109/2024 masih memuat ketentuan SPTPD (Diktum KELIMA dan KEENAM). Menurut Menimbang huruf b Kepgub 164/2026, ketentuan jangka waktu penyampaian SPT pajak daerah sudah diatur dalam Pergub DKI 31/2024. Kepgub 164/2026 juga memberi kepastian untuk perpanjangan PKB dan BPHTB selain jual beli.
  • Selama masa berlakunya (16 Februari 2024 sampai 11 Maret 2026), batas pelunasan BPHTB dalam Kepgub ini hanya disebut untuk jual beli, yaitu pada saat penandatanganan akta jual beli (Diktum KEDUA huruf b).

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung