Cara restitusi PBJT di Jakarta

Cara minta kelebihan bayar PBJT dikembalikan lewat surat langsung ke UPPPD: kapan bisa, dokumen yang dibawa, dan alurnya sampai uang cair.

Tim JawaraPajakDiperbarui 21 Okt 20266 menit baca
Ilustrasi rumah makan dengan struk pembayaran, bertuliskan Restitusi PBJT
Intinya
  • Restitusi adalah permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Untuk PBJT, ajukan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Tata caranya ada di Pergub DKI 45/2025.
  • Formulir RESTITUSI memang ada di menu Pelayanan umum Pajak Online, tapi jalur yang dipakai adalah langsung ke UPPPD.
  • Batas pengajuan 5 tahun sejak pembayaran pajak (Pasal 3 ayat (2)).
  • Untuk PBJT, permohonan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Keputusan paling lama 6 bulan sejak permohonan memenuhi syarat (Pasal 7).
  • Kelebihan bayar dipakai dulu untuk melunasi utang pajak atas namamu, baru sisanya dikembalikan (Pasal 8).

Kalau kamu menyetor PBJT lebih besar dari yang seharusnya, kamu bisa meminta kelebihannya dikembalikan. Prosesnya disebut restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pergub DKI 45/2025 berlaku untuk semua jenis pajak daerah sejak 30 Desember 2025, sebagai aturan pelaksana PP 35/2023 Pasal 105 ayat (8).

Restitusi PBJT diajukan dengan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Di portal Pajak Online, layanan RESTITUSI hanya ada di menu Pelayanan umum (Jenis Pajak 06 - PAJAK RESTORAN), tidak di tab Pelayanan halaman PBJT Makanan/Minuman. Restoran sekarang termasuk PBJT atas makanan dan/atau minuman. Jalur yang dipakai tetap surat langsung ke UPPPD, termasuk untuk hotel, hiburan, dan parkir.

Pergub 45/2025 Pasal 3 ayat (1) juga membuka pilihan kompensasi, yaitu kelebihan bayar dipakai untuk melunasi utang pajak lain. Kalau setoranmu salah masa atau salah objek, ada juga jalur pemindahbukuan.

Kapan kelebihan bayar terjadi

Pergub 45/2025 Pasal 2 ayat (1) menyebut beberapa keadaan. Yang bisa terjadi pada PBJT:

  • ada SKPDLB (surat ketetapan lebih bayar);
  • terbit Surat Keputusan Pembetulan, Pembatalan, Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang membuat pajakmu lebih dibayar;
  • kamu membayar lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang;
  • kamu membayar pajak yang seharusnya tidak terutang;
  • kamu membayar pajak yang belum terutang;
  • pembayaran dilakukan oleh Pembayar Pajak yang bukan Wajib Pajak.

Syarat permohonan

Menurut Pergub 45/2025 Pasal 4 ayat (1):

  • Satu permohonan untuk satu ketetapan, keputusan, putusan, atau satu pembayaran.
  • Tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan dan jumlah pajak yang lebih dibayar.
  • Diajukan Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak. Kalau diajukan orang lain, lampirkan surat kuasa.

Pasal 4 ayat (2) juga meminta fotokopi buku rekening bank atau dokumen sejenis yang memuat nomor rekening, nama pemegang, nama bank, dan kantor cabang. Kalau rekeningnya atas nama orang lain, lampirkan surat pernyataan persetujuan penggunaan rekening. Bukti pembayaran yang disebut di pasal itu adalah SSPD asli atau sarana lain yang dipersamakan. Untuk kelebihan bayar tanpa ketetapan atau keputusan, dokumen pendukungnya berupa data, informasi, atau keterangan yang membuktikan kelebihan bayar (Pasal 4 ayat (3) huruf c).

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Dokumen yang perlu disiapkan

Daftar ini sama dengan butir di formulir restitusi Pajak Online, jadi bisa kamu pakai sebagai daftar periksa sebelum ke UPPPD.

Beberapa catatan:

  • Surat kuasa dan KTP penerima kuasa hanya perlu kalau yang mengurus bukan pemohon sendiri.
  • Ketetapan pajak: kalau kelebihan bayarmu berasal dari setoran masa tanpa ketetapan, bawa SPTPD dan bukti setor. Keduanya menjadi data pembuktian kelebihan bayar menurut Pergub 45/2025 Pasal 4 ayat (3) huruf c.
  • Bukti pembayaran: Pasal 4 ayat (2) huruf d menyebut SSPD asli. Bawa aslinya kalau ada, beserta fotokopinya.
  • Rekening: bawa buku rekening asli dan fotokopinya. Kalau rekeningnya atas nama orang lain, sertakan surat pernyataan persetujuan penggunaan rekening.

Langkah restitusi PBJT di UPPPD

  1. Siapkan berkas. Kumpulkan dokumen di atas. Satu permohonan untuk satu ketetapan atau satu pembayaran.
  2. Tulis surat permohonan. Gunakan bahasa Indonesia, sebutkan alasan dan jumlah pajak yang lebih dibayar, lalu tanda tangani.
  3. Datang ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Serahkan surat dan berkasnya, lalu minta bukti penerimaan.
  4. Kalau tidak bisa datang, berkas bisa dikirim lewat jasa pengiriman ke UPPPD. Caranya ada di panduan kirim berkas lewat kurir.
  5. Simpan bukti penerimaan. Tanggal di bukti itu menjadi patokan batas waktu keputusan.

Setelah permohonan diserahkan

Alurnya menurut Pergub 45/2025:

  1. Tanggal pada bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman dihitung sebagai tanggal permohonan diterima (Pasal 5 ayat (3)). Dalam praktik, UPPPD menghitung tanggal berkas lengkap sampai dan diterima di kantornya. Pasal 5 ayat (2) membolehkan penyampaian langsung atau lewat pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
  2. Permohonan yang tidak memenuhi syarat dianggap bukan permohonan. Kamu menerima surat pemberitahuan berisi alasannya dan boleh mengajukan lagi (Pasal 6).
  3. Permohonan yang lengkap untuk PBJT ditindaklanjuti dengan pemeriksaan (Pasal 7 ayat (1) huruf a).
  4. Paling lama 6 bulan sejak permohonan memenuhi syarat, terbit SKPDLB dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah (SKPKPPD). Kalau tidak memenuhi ketentuan, terbit surat pemberitahuan penolakan (Pasal 7 ayat (2) dan (3)).
  5. Kalau 6 bulan lewat tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPDLB serta SKPKPPD wajib terbit paling lama 1 bulan setelahnya (Pasal 7 ayat (4)).
  6. Kelebihan bayar dipakai dulu untuk melunasi utang pajak atas namamu. Sisanya dikembalikan, atau dengan persetujuanmu dipakai membayar utang pajak Wajib Pajak lain atau mengisi Deposit Pajak atas namamu (Pasal 8).
  7. Kepala Bapenda menerbitkan surat perintah membayar (SPMKPD) paling lambat 7 hari kerja sejak SKPKPPD terbit (Pasal 9). BPKD memproses pencairan paling lama 7 hari kerja sejak dokumennya lengkap (Pasal 11 ayat (6)).
  8. Kalau pengembalian lewat dari 2 bulan sejak SKPKPPD terbit, kamu berhak atas imbalan bunga 0,6% per bulan (Pasal 12 ayat (1)).

PP 35/2023 Pasal 105 ayat (2) memberi batas keputusan paling lama 12 bulan. Bapenda memakai batas Pergub 45/2025, yaitu 6 bulan sejak permohonan memenuhi syarat, dan untuk PBJT menerbitkan SKPDLB bersama SKPKPPD (Pasal 7 ayat (2) huruf a).

Selama proses, simpan bukti penerimaan berkas dan tanyakan perkembangannya ke UPPPD tempat kamu mengajukan.

Mau dibantu?

Restitusi PBJT melewati pemeriksaan, jadi hitungan dan bukti setornya perlu rapi. Kalau kamu ingin berkasnya dicek dulu, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus restitusi PBJT Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung