Cara keberatan SKPD PBJT di Jakarta
Cara mengajukan keberatan atas ketetapan PBJT restoran dengan surat langsung ke UPPPD: syarat, batas 3 bulan, dokumen yang dibawa, dan denda kalau keberatan ditolak.
- Keberatan diajukan kalau kamu tidak setuju dengan isi ketetapan pajak, misalnya SKPDKB hasil pemeriksaan PBJT.
- Ajukan dengan surat keberatan langsung ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Formulir KEBERATAN memang ada di menu Pelayanan umum Pajak Online, tapi jalur yang dipakai adalah langsung ke UPPPD.
- Batasnya 3 bulan sejak ketetapan dikirim, dan kamu harus sudah membayar paling sedikit jumlah pajak yang kamu setujui (PP 35/2023 Pasal 89).
- Kalau keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, kamu kena denda 30% menurut PP 35/2023 Pasal 91 ayat (3), kecuali kamu mengajukan banding.
Untuk PBJT, kamu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sendiri lewat SPTPD. Ketetapan baru terbit kalau Bapenda menemukan selisih. Menurut PP 35/2023 Pasal 75 ayat (1), untuk pajak yang dihitung sendiri Bapenda dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN, paling lama 5 tahun sejak pajak terutang. SKPDKB terbit dari hasil pemeriksaan atau penghitungan secara jabatan (ayat (2)).
Kalau kamu tidak setuju dengan isi ketetapan itu, jalurnya keberatan. Aturan yang dipakai Bapenda adalah PP 35/2023 Pasal 89 sampai 91 serta 95 dan 96. Pergub DKI 115/2017 tentang tata cara keberatan pajak daerah adalah aturan lama, jadi panduan ini tidak memakainya sebagai acuan.
Keberatan PBJT diajukan dengan surat langsung ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Di portal Pajak Online, layanan KEBERATAN hanya ada di menu Pelayanan umum (Jenis Pajak 06 - PAJAK RESTORAN), tidak di tab Pelayanan halaman PBJT Makanan/Minuman. Restoran sekarang termasuk PBJT atas makanan dan/atau minuman. Jalur yang dipakai tetap surat langsung ke UPPPD, termasuk untuk hotel, hiburan, dan parkir.
Ketetapan yang bisa diajukan keberatan
PP 35/2023 Pasal 89 ayat (1) menyebut SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. STPD tidak termasuk daftar itu.
Untuk sanksi bunga atau denda, Pergub DKI 27/2025 Bab IV menyediakan jalur pengurangan atau pembebasan sanksi atas permohonan. Pengurangan sanksi atas SKPDKB hanya bisa diajukan kalau ketetapan itu tidak diajukan keberatan, keberatannya tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi ketentuan formal, atau keberatannya dicabut dan pencabutannya disetujui Bapenda (Pergub 27/2025 Pasal 29 ayat (1)). Denda karena keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian tidak bisa dikurangi lewat jalur itu (Pasal 24 ayat (2)).
Syarat keberatan
Menurut PP 35/2023 Pasal 89:
- Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia (ayat (2)).
- Menyebut jumlah pajak terutang menurut hitunganmu, dengan alasan yang jelas (ayat (2)).
- Pajak terutang sudah dibayar paling sedikit sejumlah yang kamu setujui (ayat (5)).
- Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal ketetapan dikirim, kecuali kamu bisa menunjukkan keadaan kahar: bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah (ayat (3) dan (4)).
Keberatan yang tidak memenuhi syarat di atas tidak dianggap sebagai surat keberatan (ayat (6)).
PP 35/2023 Pasal 89 ayat (7) menjadikan tanda pengiriman lewat pengiriman tercatat, atau tanda penerimaan dari petugas, sebagai bukti penerimaan surat keberatan. Dalam praktik, UPPPD menghitung tanggal berkas lengkap sampai dan diterima di kantornya. Serahkan atau kirim berkas jauh sebelum batas 3 bulan habis.
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar ini sama dengan butir di formulir keberatan Pajak Online, jadi bisa kamu pakai sebagai daftar periksa sebelum ke UPPPD.
Bawa ke UPPPD
- Surat keberatan tertulis dari Wajib Pajak atau kuasanya.
- Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa, kalau dikuasakan.
- SKPD atau yang dipersamakan (ketetapan yang kamu ajukan keberatan).
- Surat pernyataan akan melunasi yang disetujui oleh Wajib Pajak.
- Bukti setoran pajak daerah yang telah disetujui.
- Fotokopi Kartu Keluarga Wajib Pajak, untuk Wajib Pajak perorangan.
Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa hanya perlu kalau permohonan dikuasakan. Kalau kamu mengurus sendiri, bawa KTP-mu sendiri.
Langkah keberatan di UPPPD
- Siapkan berkas. Kumpulkan dokumen di atas. Pastikan bukti setoran untuk jumlah yang kamu setujui sudah ada.
- Tulis surat keberatan. Gunakan bahasa Indonesia, sebutkan ketetapan yang dikeberatkan, jumlah pajak terutang menurut hitunganmu, dan alasan yang jelas. Lalu tanda tangani.
- Datang ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Serahkan surat dan berkasnya, lalu minta bukti penerimaan. Lakukan sebelum batas 3 bulan habis.
- Kalau tidak bisa datang, berkas bisa dikirim lewat jasa pengiriman ke UPPPD. Caranya ada di panduan kirim berkas lewat kurir. Kirim jauh sebelum batas, karena yang dihitung tanggal berkas tiba.
- Simpan bukti penerimaan. Bukti itu patokan batas waktu keputusan dan bahan kalau kamu perlu menanyakan perkembangannya ke UPPPD.
Setelah berkas diserahkan
Menurut PP 35/2023, prosesnya sebagai berikut:
- Sebelum memberi keputusan, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan (Pasal 90 ayat (2)).
- Keputusan bisa menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak (Pasal 90 ayat (4)).
- Keputusan wajib terbit paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Lewat dari itu, keberatan dianggap diterima (Pasal 90 ayat (3) dan (5)).
- Sisa pajak yang belum dibayar saat mengajukan keberatan tertangguh sampai 1 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan terbit (Pasal 89 ayat (8)).
- Kalau dikabulkan dan ternyata kamu lebih bayar, kelebihannya dikembalikan dengan imbalan bunga 0,6% per bulan, paling lama 24 bulan (Pasal 91 ayat (1)).
Kalau kamu mencabut keberatan dan Bapenda menyetujui pencabutannya, kamu boleh mengajukan pengurangan atau pembebasan sanksi atas ketetapan itu (Pergub 27/2025 Pasal 29 ayat (1) huruf c).
Denda kalau keberatan ditolak
PP 35/2023 Pasal 91 ayat (3): kalau keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, kamu kena denda 30% dari jumlah pajak menurut keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah kamu bayar sebelum mengajukan keberatan. Denda ini tidak dikenakan kalau kamu mengajukan banding (PP 35/2023 Pasal 96 ayat (3)).
Banding juga punya risiko
Banding diajukan ke badan peradilan pajak paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima (PP 35/2023 Pasal 95 ayat (1)). Kalau banding ditolak atau dikabulkan sebagian, dendanya 60% dari jumlah pajak menurut putusan banding dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum keberatan (Pasal 96 ayat (4)).
Keberatan wajib memuat hitungan pajak versimu dan alasan yang jelas. Kalau kamu ingin berkasnya ditelaah dulu, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.



