Cara keberatan SKPD PBJT di Jakarta

Cara mengajukan keberatan atas ketetapan PBJT restoran dengan surat langsung ke UPPPD: syarat, batas 3 bulan, dokumen yang dibawa, dan denda kalau keberatan ditolak.

Tim JawaraPajakDiperbarui 21 Okt 20266 menit baca
Ilustrasi rumah makan dengan struk pembayaran, bertuliskan Keberatan SKPD PBJT
Intinya
  • Keberatan diajukan kalau kamu tidak setuju dengan isi ketetapan pajak, misalnya SKPDKB hasil pemeriksaan PBJT.
  • Ajukan dengan surat keberatan langsung ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Formulir KEBERATAN memang ada di menu Pelayanan umum Pajak Online, tapi jalur yang dipakai adalah langsung ke UPPPD.
  • Batasnya 3 bulan sejak ketetapan dikirim, dan kamu harus sudah membayar paling sedikit jumlah pajak yang kamu setujui (PP 35/2023 Pasal 89).
  • Kalau keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, kamu kena denda 30% menurut PP 35/2023 Pasal 91 ayat (3), kecuali kamu mengajukan banding.

Untuk PBJT, kamu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sendiri lewat SPTPD. Ketetapan baru terbit kalau Bapenda menemukan selisih. Menurut PP 35/2023 Pasal 75 ayat (1), untuk pajak yang dihitung sendiri Bapenda dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN, paling lama 5 tahun sejak pajak terutang. SKPDKB terbit dari hasil pemeriksaan atau penghitungan secara jabatan (ayat (2)).

Kalau kamu tidak setuju dengan isi ketetapan itu, jalurnya keberatan. Aturan yang dipakai Bapenda adalah PP 35/2023 Pasal 89 sampai 91 serta 95 dan 96. Pergub DKI 115/2017 tentang tata cara keberatan pajak daerah adalah aturan lama, jadi panduan ini tidak memakainya sebagai acuan.

Keberatan PBJT diajukan dengan surat langsung ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Di portal Pajak Online, layanan KEBERATAN hanya ada di menu Pelayanan umum (Jenis Pajak 06 - PAJAK RESTORAN), tidak di tab Pelayanan halaman PBJT Makanan/Minuman. Restoran sekarang termasuk PBJT atas makanan dan/atau minuman. Jalur yang dipakai tetap surat langsung ke UPPPD, termasuk untuk hotel, hiburan, dan parkir.

Ketetapan yang bisa diajukan keberatan

PP 35/2023 Pasal 89 ayat (1) menyebut SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. STPD tidak termasuk daftar itu.

Untuk sanksi bunga atau denda, Pergub DKI 27/2025 Bab IV menyediakan jalur pengurangan atau pembebasan sanksi atas permohonan. Pengurangan sanksi atas SKPDKB hanya bisa diajukan kalau ketetapan itu tidak diajukan keberatan, keberatannya tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi ketentuan formal, atau keberatannya dicabut dan pencabutannya disetujui Bapenda (Pergub 27/2025 Pasal 29 ayat (1)). Denda karena keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian tidak bisa dikurangi lewat jalur itu (Pasal 24 ayat (2)).

Syarat keberatan

Menurut PP 35/2023 Pasal 89:

  • Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia (ayat (2)).
  • Menyebut jumlah pajak terutang menurut hitunganmu, dengan alasan yang jelas (ayat (2)).
  • Pajak terutang sudah dibayar paling sedikit sejumlah yang kamu setujui (ayat (5)).
  • Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal ketetapan dikirim, kecuali kamu bisa menunjukkan keadaan kahar: bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah (ayat (3) dan (4)).

Keberatan yang tidak memenuhi syarat di atas tidak dianggap sebagai surat keberatan (ayat (6)).

PP 35/2023 Pasal 89 ayat (7) menjadikan tanda pengiriman lewat pengiriman tercatat, atau tanda penerimaan dari petugas, sebagai bukti penerimaan surat keberatan. Dalam praktik, UPPPD menghitung tanggal berkas lengkap sampai dan diterima di kantornya. Serahkan atau kirim berkas jauh sebelum batas 3 bulan habis.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Dokumen yang perlu disiapkan

Daftar ini sama dengan butir di formulir keberatan Pajak Online, jadi bisa kamu pakai sebagai daftar periksa sebelum ke UPPPD.

Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa hanya perlu kalau permohonan dikuasakan. Kalau kamu mengurus sendiri, bawa KTP-mu sendiri.

Langkah keberatan di UPPPD

  1. Siapkan berkas. Kumpulkan dokumen di atas. Pastikan bukti setoran untuk jumlah yang kamu setujui sudah ada.
  2. Tulis surat keberatan. Gunakan bahasa Indonesia, sebutkan ketetapan yang dikeberatkan, jumlah pajak terutang menurut hitunganmu, dan alasan yang jelas. Lalu tanda tangani.
  3. Datang ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Serahkan surat dan berkasnya, lalu minta bukti penerimaan. Lakukan sebelum batas 3 bulan habis.
  4. Kalau tidak bisa datang, berkas bisa dikirim lewat jasa pengiriman ke UPPPD. Caranya ada di panduan kirim berkas lewat kurir. Kirim jauh sebelum batas, karena yang dihitung tanggal berkas tiba.
  5. Simpan bukti penerimaan. Bukti itu patokan batas waktu keputusan dan bahan kalau kamu perlu menanyakan perkembangannya ke UPPPD.

Setelah berkas diserahkan

Menurut PP 35/2023, prosesnya sebagai berikut:

  • Sebelum memberi keputusan, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan (Pasal 90 ayat (2)).
  • Keputusan bisa menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak (Pasal 90 ayat (4)).
  • Keputusan wajib terbit paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Lewat dari itu, keberatan dianggap diterima (Pasal 90 ayat (3) dan (5)).
  • Sisa pajak yang belum dibayar saat mengajukan keberatan tertangguh sampai 1 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan terbit (Pasal 89 ayat (8)).
  • Kalau dikabulkan dan ternyata kamu lebih bayar, kelebihannya dikembalikan dengan imbalan bunga 0,6% per bulan, paling lama 24 bulan (Pasal 91 ayat (1)).

Kalau kamu mencabut keberatan dan Bapenda menyetujui pencabutannya, kamu boleh mengajukan pengurangan atau pembebasan sanksi atas ketetapan itu (Pergub 27/2025 Pasal 29 ayat (1) huruf c).

Mau dibantu?

Keberatan wajib memuat hitungan pajak versimu dan alasan yang jelas. Kalau kamu ingin berkasnya ditelaah dulu, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu ajukan keberatan PBJT Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung