Pengurangan sanksi bunga SKPD karena kekhilafan

Kalau bunga di ketetapan pajak daerah timbul karena kamu khilaf, kamu bisa minta pengurangan sampai 100% asal pokoknya sudah lunas. Ini syarat dan caranya.

Tim JawaraPajakDiperbarui 21 Okt 20268 menit baca
Ilustrasi rumah makan dengan struk pembayaran, bertuliskan Pengurangan sanksi bunga
Intinya
  • Pergub DKI 27/2025 membolehkan pengurangan sanksi bunga atau denda atas permohonan Wajib Pajak, salah satunya karena kekhilafan (Pasal 27 ayat (3) huruf a).
  • Pengurangan karena kekhilafan paling tinggi 100% dari sanksi yang terutang (Pasal 28 ayat (1)).
  • Pokok pajaknya harus sudah lunas, dan sanksi yang dimohonkan belum dibayar (Pasal 27 ayat (2)).
  • Keputusan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima. Lewat dari itu, permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 33).
  • Di Pajak Online, sub PENGURANGAN SANKSI ATAS BUNGA SKPD hanya bisa dipilih untuk PBJT jasa kesenian dan hiburan, lewat tab Pelayanan halamannya. Restoran, hotel, parkir, tenaga listrik, dan PBBKB mengajukan langsung ke UPPPD.

Bunga muncul di tagihan pajak daerah kalau pajak kurang atau terlambat dibayar. Untuk PBJT, contohnya bunga di SKPDKB setelah pemeriksaan, sebesar 1,8% per bulan dari pajak yang kurang dibayar (PP 35/2023 Pasal 77 ayat (1)), atau bunga di STPD (Pasal 78). Kalau bunga itu timbul karena kekhilafanmu, kamu bisa meminta pengurangan berdasarkan Pergub DKI 27/2025 Bab IV.

Di portal Pajak Online DKI, layanannya bernama PENGURANGAN SANKSI ATAS BUNGA SKPD (ID 700703), di bawah Jenis Pelayanan PENGURANGAN. Ajukan lewat tab Pelayanan di halaman PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Hiburan sekarang termasuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Katalog portal juga mencatat sub yang sama aktif untuk PBBKB, tetapi tidak ada formulir yang memuatnya (lihat kotak di bawah).

Sanksi apa yang bisa dikurangi

Pergub 27/2025 Pasal 27 ayat (1) menyebut tiga kelompok:

  • bunga yang tercantum dalam SKPD PKB, SKKP, atau SKPDKB;
  • bunga dalam STPD yang terbit karena pajak di SKPD, SPPT, SKKP, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo;
  • bunga atau denda dalam STPD lainnya.

Nama sub di portal hanya menyebut bunga SKPD, tetapi sub ini juga dipakai untuk bunga di STPD, sesuai cakupan Pergub. Kalau sanksimu ada di STPD, sebutkan nomor STPD itu dengan jelas di surat pernyataanmu.

Denda karena keberatan atau banding ditolak atau dikabulkan sebagian tidak bisa dikurangi lewat jalur ini (Pasal 24 ayat (2)).

Syarat permohonan

  • Pokok pajaknya sudah lunas, dan sanksi yang dimohonkan belum dilunasi (Pasal 27 ayat (2)).
  • Ketetapan atau STPD-nya tidak sedang diajukan keberatan atau pembatalan. Pengecualiannya kalau keberatan atau pembatalan itu tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi syarat formal, atau dicabut dan pencabutannya disetujui Bapenda (Pasal 29).
  • Satu permohonan untuk satu SKPDKB atau STPD. Kalau sanksi kelompok kedua di atas terbit dalam lebih dari satu STPD, satu permohonan boleh untuk beberapa STPD (Pasal 30 ayat (1) huruf a).
  • Tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan (Pasal 30 ayat (1) huruf b).
  • Diajukan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Kalau diajukan orang lain, lampirkan surat kuasa (Pasal 30 ayat (1) huruf c).

Pergub 27/2025 tidak menjelaskan arti atau contoh kekhilafan. Uraikan kejadiannya dengan jelas di surat pernyataan, lalu lampirkan bukti yang mendukung.

Pasal 30 ayat (2) juga menyebut lampiran: fotokopi KTP pemohon (badan: KTP pengurus, kartu NPWP, dan akta), fotokopi KTP penerima kuasa kalau dikuasakan, fotokopi SKPDKB atau STPD yang dimohonkan, dan dokumen yang mendukung alasanmu. Kalau diajukan secara elektronik, lampirannya cukup hasil pindai atau foto (ayat (3)).

Selain kekhilafan, Pasal 27 ayat (3) menyebut alasan lain: kesulitan keuangan atau likuiditas; terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan; kesalahan fiskus di luar salah tulis, salah hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan; dan keadaan karena pihak ketiga. Untuk dua alasan terakhir, yang diberikan pembebasan 100% (Pasal 28 ayat (2)).

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Dokumen yang perlu disiapkan

Ini daftar dokumen di portal untuk sub 700703.

Formulir di tab Pelayanan halaman PBJT tidak menampilkan ketentuan format atau ukuran file.

Daftar di portal lebih pendek dari lampiran Pergub 27/2025 Pasal 30 ayat (2), dan formulirnya tidak punya butir Dokumen Pendukung Lainnya. Gabungkan fotokopi KTP (untuk badan: KTP pengurus, kartu NPWP, dan akta), fotokopi SKPDKB atau STPD yang dimohonkan, dan bukti kekhilafanmu dalam satu file, lalu unggah di butir bukti kekhilafan. Formulir juga tidak punya isian nomor SKPDKB atau STPD, jadi sebutkan nomornya di surat pernyataan kekhilafan. Identitasmu dicari portal dari NIK atau NPWP, dan objeknya dari NOPD.

Langkah mengajukan di Pajak Online

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta
Halaman utama portal Pajak Online

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

halaman login Wajib Pajak
Halaman login Wajib Pajak

2. Buka formulir di halaman PBJT hiburan

Klik menu Jenis Pajak di kiri, pilih PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, lalu buka tab Pelayanan. Hiburan punya dua halaman pelayanan: Pelayanan untuk permohonan biasa seperti pengurangan sanksi, dan Pelayanan Insidental (judul halaman PELAYANAN HIBURAN INSIDENTAL) khusus untuk pendaftaran hiburan insidental. Pakai halaman Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan.

3. Pilih layanan, cari identitas, dan isi NOPD

  • Jenis Pelayanan: PENGURANGAN
  • Jenis Sub Pelayanan: PENGURANGAN SANKSI ATAS BUNGA SKPD

Di bagian IV. Identitas Wajib Pajak, pilih Jenis: Orang Pribadi atau Badan. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wajib Pajak (atau NPWP untuk badan), lalu klik CARI. Data yang ditemukan tampil di tabel NIK/NPWP, Nama, dan Alamat.

Di bagian V. Data Objek Pajak, isi NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah), lalu klik CARI. Nama dan alamat objek terisi otomatis.

formulir tab Pelayanan hiburan dengan Jenis Pelayanan PENGURANGAN, Jenis Sub Pelayanan PENGURANGAN SANKSI ATAS BUNGA SKPD, isian NIK dengan tombol CARI, dan isian NOPD dengan tombol CARI
Sub-layanan Pengurangan Sanksi atas Bunga SKPD

4. Unggah dokumen dan simpan

Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah surat pernyataan kekhilafan dan file gabungan lampiranmu.

Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik SIMPAN. Catatan di formulir mengingatkan surat pernyataan dilengkapi meterai.

bagian VI Data Pendukung dengan Surat Pernyataan Kekhilafan Wajib Pajak bertanda wajib, butir bukti kekhilafan, Syarat dan Ketentuan, tombol KEMBALI dan SIMPAN
Dokumen pengurangan sanksi lalu Simpan

Permohonan yang hanya disimpan belum terkirim ke petugas. Kalau setelah SIMPAN portal menampilkan tombol kirim untuk permohonanmu, tekan tombol itu sampai tuntas, lalu pastikan permohonanmu muncul di daftar pelayanan hiburan.

Setelah dikirim

Pantau permohonanmu di daftar halaman pelayanan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan (kolom Status dan Keterangan). Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

halaman Pesan Layanan berisi tabel Daftar Pesan dengan kolom Subjek, Pengirim, Status, dan Action
Pesan dari petugas masuk ke Pesan Layanan

Menurut Pergub 27/2025:

  • Permohonan elektronik mendapat bukti penerimaan elektronik. Tanggal di bukti itu menjadi tanggal permohonan diterima (Pasal 31 ayat (3) dan (5)).
  • Kalau permohonan tidak memenuhi Pasal 29 (misalnya ketetapannya sedang diajukan keberatan), permohonan tidak dipertimbangkan dan tidak bisa diajukan lagi. Kalau yang kurang adalah syarat Pasal 30 (misalnya lampiran), kamu boleh mengajukan lagi (Pasal 32).
  • Bapenda bisa meminta dokumen atau keterangan tambahan. Kalau tidak kamu penuhi, permohonan tetap diproses dengan data yang ada (Pasal 33 ayat (2) dan (3)).
  • Keputusan bisa mengabulkan seluruhnya, sebagian, atau menolak, paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima. Kalau lewat tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai permohonanmu (Pasal 33 ayat (4) sampai (6)).
  • Kalau prosesnya elektronik, keputusan bisa kamu unduh dan cetak sendiri (Pasal 33 ayat (7)).
Mau dibantu?

Surat pernyataan kekhilafan perlu menjelaskan kejadiannya dengan jelas dan didukung bukti. Kalau kamu ingin drafnya ditelaah dulu, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu ajukan pengurangan sanksi Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung