Cara pemindahbukuan PBJT yang salah setor di Jakarta
Kalau setoran PBJT salah masa, salah objek, atau lebih bayar, ajukan pemindahbukuan dengan surat langsung ke UPPPD. Ini syarat, dokumen, dan langkahnya.
- Pemindahbukuan (Pbk) memindahkan setoran pajak yang sudah masuk supaya dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
- Ajukan dengan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Formulir PEMINDAHBUKUAN memang ada di menu Pelayanan umum Pajak Online, tapi jalur yang dipakai adalah langsung ke UPPPD.
- Aturan utamanya Pergub 47/2016. Pergub itu sudah dicabut Pergub DKI 3/2026, tetapi prosesnya tetap memakai Pergub 47/2016 sampai keputusan gubernur pengganti ditetapkan (Pasal 2 ayat (2)).
- Untuk PBJT, Pbk hanya dalam Wajib Pajak yang sama. Pbk ke Wajib Pajak lain tidak bisa.
- Pembayaran yang dimohonkan Pbk paling lama 5 tahun sejak tanggal bayar.
Kalau setoran PBJT-mu tercatat di masa pajak yang salah, di objek yang salah, atau jumlahnya lebih besar dari yang seharusnya, kamu bisa meminta pemindahbukuan. Setoran itu dibukukan ulang ke pos yang benar. Kalau kamu ingin kelebihan bayar dikembalikan ke rekeningmu, jalurnya restitusi.
Pergub DKI 47/2016 Pasal 1 angka 10 mengartikan Pbk sebagai proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pergub ini dicabut Pergub DKI 3/2026 sejak 3 Februari 2026, tetapi Pasal 2 ayat (2) Pergub 3/2026 menyatakan proses Pbk tetap berdasarkan Pergub 47/2016 sebagaimana diubah Pergub 2/2017 sampai keputusan gubernur pengganti ditetapkan. Petunjuk teknisnya ada di SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI 2351/2016. Tata cara ini nantinya diganti keputusan gubernur. Sampai keputusan itu terbit, Bapenda tetap memakai tata cara dan batas waktu di panduan ini.
Pbk PBJT diajukan dengan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Di portal Pajak Online, layanan PEMINDAHBUKUAN hanya ada di menu Pelayanan umum (Jenis Pajak 06 - PAJAK RESTORAN), tidak di tab Pelayanan halaman PBJT Makanan/Minuman. Restoran sekarang termasuk PBJT atas makanan dan/atau minuman. Jalur yang dipakai tetap surat langsung ke UPPPD, termasuk untuk hotel, hiburan, dan parkir. SK 2351/2016 Lampiran I huruf E angka 1 membolehkan penyampaian langsung, lewat pos, atau jasa pengiriman tercatat.
Kapan Pbk bisa diajukan
SK 2351/2016 Lampiran I huruf D menyebut tujuh alasan:
- Kelebihan bayar dalam SKPDLB hasil pemeriksaan.
- Keputusan keberatan atau banding yang membuat pajak lebih dibayar.
- Imbalan bunga dari keputusan keberatan atau putusan pengadilan pajak.
- Pembayaran lebih besar dari pajak terutang dalam SKPD, STPD, atau SPPT PBB-P2.
- Kesalahan pengisian SSPD, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak atau objek pajak lain.
- Pemecahan setoran dari satu SSPD menjadi setoran beberapa Wajib Pajak atau objek pajak.
- Kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas.
Pbk bisa untuk jenis pajak yang sama atau berbeda dan untuk masa pajak yang sama atau berbeda. Pbk ke Wajib Pajak lain hanya berlaku untuk PBB-P2 dan BPHTB (SK 2351/2016 Diktum KESATU angka 3, Pergub 47/2016 Pasal 2 ayat (5)). Untuk PBJT, Pbk ke Wajib Pajak lain tidak bisa diajukan.
Syarat permohonan
Menurut SK 2351/2016 Lampiran I huruf E:
- Diajukan tertulis oleh Wajib Pajak.
- Satu surat permohonan untuk satu SSPD, SKPDLB, SKPD, SK Pemberian Imbalan Bunga, STPD, SPPT PBB-P2, SK Keberatan, atau Putusan Pengadilan Pajak.
- Tidak melewati 5 tahun sejak tanggal pembayaran.
- Kamu tidak mengajukan keberatan atas ketetapannya, tidak mengajukan banding atas keputusan keberatannya, dan tidak mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajaknya.
- Surat permohonan mencantumkan alasan dan dasar Pbk, perhitungannya, serta jenis pajak, masa pajak, jumlah pajak, nama Wajib Pajak, NPWPD, dan NOPD asal dan tujuan Pbk.
Permohonan hanya bisa diajukan Wajib Pajak yang namanya tercantum di SSPD atau dokumen asalnya (Pergub 47/2016 Pasal 5 ayat (3)). Kelebihan bayar juga diperhitungkan lebih dulu dengan utang pajak yang ada, misalnya STPD atau SKPDKB yang tidak diajukan keberatan (SK 2351/2016 Diktum KETIGA).
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar ini sama dengan butir wajib di formulir pemindahbukuan Pajak Online, jadi bisa kamu pakai sebagai daftar periksa sebelum ke UPPPD.
Bawa ke UPPPD
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan.
- Asli SSPD lembar ke-1, atau asli bukti Pbk sebelumnya kalau Pbk dilakukan atas Pbk yang pernah ada.
- Asli bukti bayar, kalau membayar lewat transfer.
- Ketetapan pajak yang menjadi dasar permohonan.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa kelebihan bayar belum pernah diajukan Pbk.
- Dokumen lain yang terkait, misalnya akta perusahaan untuk badan.
Beberapa butir di formulir portal tidak langsung cocok dengan Pbk PBJT, jadi tidak perlu kamu bawa: fotokopi identitas penerima Pbk dan surat pernyataan tidak keberatan di-Pbk ke Wajib Pajak lain, karena Pbk PBJT hanya ke dirimu sendiri.
Catatan lain:
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa hanya perlu kalau yang mengurus bukan pemohon sendiri.
- Asli SSPD lembar ke-1 dan ketetapan pajak: kalau setoran masamu dibayar dengan kode bayar dan tidak ada ketetapan, bawa SPTPD dan bukti setor.
- Dokumen asli: SK 2351/2016 Lampiran I huruf I sampai K menyebut petugas mencap SSPD asli lalu menyampaikannya kepadamu bersama bukti Pbk. Bawa dokumen asli beserta fotokopinya.
Langkah pemindahbukuan PBJT di UPPPD
- Siapkan berkas. Kumpulkan dokumen di atas. Satu surat untuk satu SSPD atau satu ketetapan.
- Tulis surat permohonan. Sebutkan alasan dan dasar Pbk, perhitungannya, serta jenis pajak, masa pajak, jumlah pajak, nama Wajib Pajak, NPWPD, dan NOPD asal dan tujuan Pbk. Lalu tanda tangani.
- Datang ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Serahkan surat dan berkasnya, lalu minta bukti penerimaan.
- Kalau tidak bisa datang, berkas bisa dikirim lewat jasa pengiriman ke UPPPD. Caranya ada di panduan kirim berkas lewat kurir. UPPPD menghitung tanggal berkas lengkap sampai dan diterima di kantornya.
- Simpan bukti penerimaan. Gunakan untuk menanyakan perkembangan permohonan ke UPPPD.
Setelah berkas diserahkan
Menurut SK 2351/2016 Lampiran I dan Pergub 47/2016:
- Petugas meneliti kelengkapan syarat. Permohonan yang tidak lengkap dikembalikan dan ditolak tertulis dengan alasan, paling lambat 3 hari kerja sejak surat diterima (huruf F angka 3). Kamu boleh mengajukan lagi selama syaratnya terpenuhi dan belum lewat 5 tahun (Pergub 47/2016 Pasal 6 ayat (3)).
- Permohonan yang lengkap dicek kebenaran pembayaran dan keaslian dokumennya (huruf F angka 4).
- Untuk lebih bayar, kesalahan pengisian SSPD, pemecahan setoran, dan kesalahan perekaman bukti Pbk, bukti Pbk disampaikan kepadamu paling lambat 14 hari sejak permohonan diterima (huruf I sampai L).
- Untuk Pbk selain karena kelebihan bayar atau imbalan bunga, misalnya salah isi SSPD, bukti Pbk berlaku sejak tanggal penyetoran pajak (Pergub 47/2016 Pasal 12 ayat (2)).
Pbk ke Wajib Pajak lain tidak bisa untuk PBJT
Kalau setoranmu masuk ke NPWPD milik orang atau badan lain, kamu tidak bisa memindahbukukannya ke Wajib Pajak lain, karena Pbk antar Wajib Pajak hanya dikenal untuk PBB-P2 dan BPHTB. Pergub DKI 45/2025 Pasal 2 ayat (1) huruf g dan Pasal 3 ayat (3) mengatur pengembalian atas pembayaran oleh Pembayar Pajak yang bukan Wajib Pajak. Tanyakan ke UPPPD apakah jalur restitusi itu cocok untuk kasusmu.
Kalau kamu perlu menyusun perhitungan Pbk dan surat pernyataannya, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.



