Pencabutan Pergub Pemindahbukuan Pajak Daerah DKI Jakarta (Pergub 47/2016 dan Pergub 2/2017)

Pergub 3/2026Umum

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah

Ditetapkan
30 Januari 2026
Berlaku
3 Februari 2026
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Pramono Anung
Mencabut
Pergub 47/2016 +1
Kode
PERGUB-3/2026
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 3/2026 mencabut Pergub DKI 47/2016 dan Pergub DKI 2/2017 tentang tata cara pemindahbukuan pajak daerah. Sampai keputusan gubernur pengganti ditetapkan, pemindahbukuan tetap dilaksanakan menurut kedua pergub itu (Pasal 2 ayat 2).

2 pergubDicabutPergub 47/2016 dan Pergub 2/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 1).
KepgubAturan PenggantiTata cara pemindahbukuan pajak daerah selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan gubernur (Pasal 2 ayat 1).
TransisiAturan PeralihanSebelum keputusan gubernur ditetapkan, pemindahbukuan tetap dilaksanakan berdasarkan Pergub 47/2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub 2/2017 (Pasal 2 ayat 2).
3 Feb 2026Mulai BerlakuBerlaku pada tanggal diundangkan, 3 Februari 2026 (Pasal 3). Berita Daerah 2026 Nomor 72003.

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 3/2026 hanya berisi tiga pasal. Pasal 1 mencabut Pergub DKI 47/2016 tentang tata cara pemindahbukuan pajak daerah dan Pergub DKI 2/2017 yang mengubahnya. Alasannya ada di Menimbang huruf a: menyesuaikan materi yang bersifat teknis dengan produk hukum yang sesuai, berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 2 mengatur masa peralihan. Selama keputusan gubernur pengganti belum ditetapkan, pemindahbukuan pajak daerah tetap dilaksanakan berdasarkan kedua pergub yang dicabut.

  • Pergub DKI 47/2016 dan Pergub DKI 2/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 1).
  • Tata cara pemindahbukuan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan gubernur (Pasal 2 ayat 1).
  • Sampai keputusan gubernur itu ditetapkan, prosedur lama tetap dipakai (Pasal 2 ayat 2).
  • Berlaku sejak diundangkan, 3 Februari 2026 (Pasal 3).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 3 TAHUN 2026

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH DAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka menyesuaikan materi muatan tata cara pemindahbukuan pajak daerah yang bersifat teknis dengan produk hukum yang sesuai berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah perlu dicabut;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH DAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH.


Pasal 1

Peraturan Gubernur sebagai berikut:

a. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61008); dan

b. Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61001),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

(1) Tata cara Pemindahbukuan Pajak Daerah selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan gubernur.

(2) Sebelum keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, proses Pemindahbukuan Pajak Daerah tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah.

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

PRAMONO ANUNG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

UUS KUSWANTO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2026 NOMOR 72003

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Peraturan pencabutan. Pergub ini tidak memuat norma baru selain pencabutan dan aturan peralihan.
  • Arti pemindahbukuan. Pasal 1 angka 10 Pergub DKI 47/2016 menyebut pemindahbukuan sebagai proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
  • Keputusan gubernur pengganti. Teks Pergub ini tidak menyebut nomor atau tanggal keputusan gubernur yang dimaksud, dan belum ada di bank ini.
  • Peraturan terkait. Petunjuk teknis pemindahbukuan sebelumnya ada di SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak 2351/2016. Pasal 2 ayat (2) Pergub ini meneruskan pemindahbukuan berdasarkan Pergub 47/2016 sampai ada keputusan gubernur, jadi SK itu tidak ditandai dicabut.

Sumber

  • PDF asli: Pergub DKI 3/2026 di JDIH DKI
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2026 Nomor 72003
  • Tanggal ditetapkan: 30 Januari 2026
  • Tanggal berlaku: 3 Februari 2026 (saat diundangkan)

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung