Pengurangan PBJT Perhotelan & Makanan/Minuman 2025 DKI Jakarta

Kepgub 722/2025PBJT

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan dan Makanan dan/atau Minuman

Ditetapkan
25 Agustus 2025
Berlaku
25 Agustus 2025
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Pramono Anung
Kode
KEPGUB-722/2025

Ringkasan

Kepgub DKI 722/2025 memberi pengurangan PBJT Jasa Perhotelan (50% lalu 20%) dan PBJT Makanan dan/atau Minuman (20%) untuk masa pajak Agustus sampai Desember 2025, secara jabatan. Fasilitas ini berakhir 31 Januari 2026.

50%Pengurangan Hotel AwalPBJT Jasa Perhotelan dikurangi 50% untuk masa pajak Agustus sampai September 2025 (Diktum KESATU huruf a angka 1)
20%Pengurangan Hotel LanjutanPBJT Jasa Perhotelan dikurangi 20% untuk masa pajak Oktober sampai Desember 2025 (Diktum KESATU huruf a angka 2)
20%Pengurangan Makanan/MinumanPBJT Makanan dan/atau Minuman dikurangi 20% untuk masa pajak Agustus sampai Desember 2025 (Diktum KESATU huruf b)
31 Jan 2026Batas Akhir (sudah lewat)Pengurangan berlaku sejak Kepgub ditetapkan, 25 Agustus 2025, sampai 31 Januari 2026 (Diktum KELIMA)

Yang perlu kamu tahu

Fasilitas ini sudah berakhir pada 31 Januari 2026 (Diktum KELIMA). Halaman ini disimpan sebagai arsip.

Kepgub DKI 722/2025 memberi pengurangan PBJT untuk jasa perhotelan dan makanan dan/atau minuman. Latar belakangnya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang berpengaruh pada kondisi objek pajak di dua sektor itu (Menimbang huruf a). Pengurangan diberikan secara jabatan sejak 25 Agustus 2025.

  • PBJT Jasa Perhotelan dikurangi 50% untuk masa pajak Agustus sampai September 2025 (Diktum KESATU huruf a angka 1).
  • PBJT Jasa Perhotelan dikurangi 20% untuk masa pajak Oktober sampai Desember 2025 (Diktum KESATU huruf a angka 2).
  • PBJT Makanan dan/atau Minuman dikurangi 20% untuk masa pajak Agustus sampai Desember 2025 (Diktum KESATU huruf b).
  • Wajib pajak menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi usaha secara elektronik lewat sistem E-TRAPT (Diktum KEDUA).
  • Pengurangan diberikan tanpa permohonan (Diktum KETIGA). Bayar, setor, dan lapor SPTPD tetap dilakukan berdasarkan pajak setelah pengurangan (Diktum KEEMPAT).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 722 TAHUN 2025

TENTANG

PENGURANGAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA PERHOTELAN DAN MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan pekerjaan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehubungan dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang berpengaruh pada kondisi objek pajak barang dan jasa tertentu khususnya terhadap jasa perhotelan dan makanan dan/atau minuman serta untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya, diperlukan pemberian pengurangan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan dan makanan dan/atau minuman;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur dapat memberikan pengurangan atas pokok pajak dengan memperhatikan kondisi objek pajak;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan dan Makanan dan/atau Minuman;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA PERHOTELAN DAN MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN.

KESATU

Menetapkan pemberian pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

a. Jasa Perhotelan, sebesar:

    1) 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa pajak bulan Agustus 2025 sampai dengan masa pajak bulan September 2025; dan

    2) 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa pajak bulan Oktober 2025 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2025.

b. Makanan dan/atau Minuman sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa pajak bulan Agustus 2025 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2025.

KEDUA

Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent) milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KETIGA

Pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan.

KEEMPAT

Wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah berdasarkan pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.

KELIMA

Pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, mulai berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.

KEENAM

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Insentif berjangka. Kepgub ini menyasar dua jenis PBJT, jasa perhotelan dan makanan dan/atau minuman, dan hanya berlaku sampai 31 Januari 2026 (Diktum KELIMA). Batas itu sudah lewat.
  • Skema bertahap untuk perhotelan: 50% untuk masa pajak Agustus sampai September 2025, lalu 20% untuk Oktober sampai Desember 2025.
  • Dasar hukum: Pasal 96 UU 1/2022 dan Pasal 99 ayat (1) Perda DKI 1/2024, yang membolehkan Gubernur memberi pengurangan pokok pajak dengan memperhatikan kondisi objek pajak (Menimbang huruf b).
  • Syarat E-TRAPT: Diktum KEDUA meminta wajib pajak menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi usaha secara elektronik lewat E-TRAPT.
  • Untuk pemeriksaan masa lalu, yang perlu dicek: jenis usaha (hotel atau makanan/minuman), masa pajak transaksi, dan surat pernyataan E-TRAPT.

Sumber

  • Tanggal ditetapkan: 25 Agustus 2025
  • Masa pengurangan: 25 Agustus 2025 sampai 31 Januari 2026 (Diktum KELIMA)

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung