Pembukaan
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 576 TAHUN 2024
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN UNTUK JENIS PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU DAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan berdasarkan pada pertimbangan tertentu;
b. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, perlu menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Keputusan Kepala Badan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61001);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN UNTUK JENIS PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU DAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
KESATU
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
KEDUA
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan/atau denda yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
KETIGA
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada:
a. wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak terutang dan/atau pajak yang masih harus dibayar dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah pada saat Keputusan Kepala Badan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024; dan
b. wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan/atau telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah untuk masa pajak tahun 2024 sebelum Keputusan Kepala Badan ini berlaku.
KEEMPAT
Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
LUSIANA HERAWATI
Tembusan:
- Penjabat Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Masa berlaku. Batas pembayaran 31 Oktober 2024 sudah lewat, sehingga status di bank ini historis.
- Pasangannya. SK Kepala Bapenda 426/2024 memuat kebijakan serupa untuk PKB dan BBNKB, dengan batas pembayaran 31 Agustus 2024. Di bank ini statusnya juga historis.
- Dasar kewenangan. Menimbang huruf a dan Mengingat angka 7 merujuk Pasal 7 Pergub DKI 34/2017 jo. Pergub DKI 3/2018. Di bank ini keduanya berstatus dicabut, yaitu oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf n dan p). Teks keputusan ini tidak berubah karenanya.
- Teks hasil rekonstruksi. Teks di halaman ini disusun dari berita resmi Bapenda dan pemberitaan media, bukan disalin dari PDF asli. Menimbang huruf c, Mengingat angka 7, dan Diktum KETIGA mengikuti pola SK 426/2024. Rujuk dokumen asli dari Bapenda untuk kepastian.
Sumber
- Artikel Bapenda: Penghapusan sanksi administrasi PBJT dan PBBKB, HUT RI ke-79
- Halaman unduh Bapenda: SK Nomor 576 Tahun 2024
- Diundangkan: tidak melalui Berita Daerah (keputusan Kepala Badan)
- Tanggal ditetapkan: 14 Agustus 2024
- Tanggal berlaku: 3 hari kerja setelah 14 Agustus 2024 (19 Agustus 2024)
- Penyalinan teks ini: rekonstruksi dari sumber resmi dan pemberitaan, bukan verbatim dari PDF asli. File PDF tidak dapat diunduh saat teks ini disusun.
Konten teks peraturan ini direkonstruksi dari sumber yang dapat diverifikasi publik. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.