Perubahan Pergub 98/2019: Pelaporan Data Transaksi WP Secara Elektronik

Pergub 2/2022PBJT · PBBKB

RiwayatPergub 98/20192/2022 · ini

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik

Ditetapkan
21 Januari 2022
Berlaku
24 Januari 2022
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBJT, PBBKB
Penandatangan
Anies Rasyid Baswedan
Mengubah
Pergub 98/2019
Kode
PERGUB-2/2022
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 2/2022 mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 Pergub 98/2019: memperluas Wajib Pajak yang wajib melaporkan data transaksi usaha secara elektronik dan mengatur sanksi berjenjang lewat surat peringatan, lalu sanksi perizinan usaha melalui perangkat daerah pengawas usaha dan DPMPTSP.

6Jenis WP Wajib Lapor ElektronikHotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Penerangan Jalan (Pasal 2 ayat (2) baru). Sebelumnya Pergub 98/2019 menyebut 4 jenis.
7-5-3Tahapan Surat Peringatan (×24 jam)Surat peringatan pertama 7×24 jam, kedua 5×24 jam, ketiga 3×24 jam sejak disampaikan (Pasal 3 ayat (4) baru).
2 PasalKetentuan yang DiubahHanya Pasal 2 (ruang lingkup dan cakupan WP) dan Pasal 3 (kewajiban dan sanksi) Pergub 98/2019 yang diubah (Pasal I).
24 Jan 2022Berlaku EfektifMulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Januari 2022 (Pasal II).

Yang perlu kamu tahu

  • Perluasan cakupan WP (Pasal 2 baru): kewajiban pelaporan data transaksi secara elektronik yang sebelumnya untuk Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir kini juga berlaku untuk Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.
  • Kewajiban menerima perangkat online (Pasal 3 ayat (1) baru): WP wajib melaporkan seluruh data transaksi objek pajak daerah secara elektronik dan menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk Bapenda.
  • Penetapan daftar objek pajak: Kepala Bapenda menetapkan daftar objek pajak yang akan dipasangi perangkat online lewat Keputusan Kepala Badan (Pasal 3 ayat (2)).
  • Surat peringatan bertahap (Pasal 3 ayat (4) baru): kalau WP tidak memenuhi kewajiban, diberikan surat peringatan pertama (7×24 jam), kedua (5×24 jam), dan ketiga (3×24 jam).
  • Sanksi di bidang perizinan usaha (Pasal 3 ayat (5) dan (6) baru): kalau surat peringatan tidak dipenuhi, Kepala Bapenda dapat mengusulkan kepada perangkat daerah pengawas usaha untuk mengenakan sanksi bertahap, sampai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan perizinan berusaha oleh DPMPTSP.
  • Berlaku sejak diundangkan, 24 Januari 2022. Yang diubah hanya Pasal 2 dan Pasal 3 Pergub 98/2019; pasal lainnya tetap.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk perluasan kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dan pengaturan pengenaan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71046);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71046), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:

a. kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik;

b. tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik;

c. penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik;

d. peran serta masyarakat; dan

e. apresiasi, pemantauan dan pengawasan.

(2) Wajib Pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.

(3) Subjek Pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan Subjek Pajak Hotel, Subjek Pajak Restoran, Subjek Pajak Hiburan, Subjek Pajak Parkir, Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Subjek Pajak Penerangan Jalan.

  1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Wajib Pajak wajib:

a. melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik; dan

b. menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan.

(2) Badan menetapkan daftar objek pajak yang akan dilakukan pemasangan perangkat online dengan Keputusan Kepala Badan.

(3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan.

(4) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat peringatan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tahapan sebagai berikut:

a. surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan;

b. surat peringatan kedua berlaku untuk jangka waktu 5x24 (lima kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan; dan

c. surat peringatan ketiga berlaku untuk jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.

(5) Apabila setelah diberikan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat mengusulkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk mengenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha kepada Wajib Pajak.

(6) Pengenaan sanksi administratif di bidang perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan tahapan sebagai berikut:

a. Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk pengenaan sanksi administratif;

b. berdasarkan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait mengenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dalam hal Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP;

d. berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala DPMPTSP melakukan penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha Wajib Pajak;

e. dalam hal sampai dengan jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf d, Wajib Pajak belum melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kepala Perangkat Daerah terkait membuat surat rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP; dan

f. berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala DPMPTSP melakukan pencabutan perizinan berusaha Wajib Pajak.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2022

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES RASYID BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72001

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Y YAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Dua hal yang diubah: Pasal 2 memperluas cakupan WP dari 4 jenis (Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir) menjadi 6 jenis, dengan tambahan Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Wajib Pajak Penerangan Jalan. Pasal 3 mengganti ketentuan kewajiban dan sanksi.
  • Sanksi bagi WP yang tidak lapor kini berjalan lewat koordinasi antarperangkat daerah: Kepala Bapenda mengusulkan ke perangkat daerah pengawas usaha, lalu rekomendasi diteruskan ke DPMPTSP untuk penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan, sampai pencabutan perizinan berusaha (Pasal 3 ayat (6)).
  • WP wajib melapor secara elektronik sekaligus menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk Bapenda (Pasal 3 ayat (1) huruf b).
  • Pasal lain Pergub 98/2019 tidak diubah dan tetap berlaku.
  • Pergub ini tidak mengatur tarif atau dasar pengenaan pajak; isinya kewajiban pelaporan dan penegakannya.

Sumber

  • PDF resmi: Pergub DKI 2/2022 di JDIH Jakarta
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/4904
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72001
  • Tanggal ditetapkan: 21 Januari 2022
  • Tanggal berlaku: 24 Januari 2022 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 4 halaman
  • Cakupan salinan: Pasal I (mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 Pergub 98/2019) dan Pasal II disalin utuh. Beberapa salah baca OCR dibetulkan, misalnya dilcenakan menjadi dikenakan dan Elektrcnik menjadi Elektronik.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung