Cara angsuran PBB di Jakarta

Angsuran PBB-P2 DKI punya formulir sendiri di Pajak Online. Ini isian formulirnya, syarat umum di Pergub 43/2024, dan soal bunga angsuran.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20267 menit baca
Ilustrasi rumah dan lembar SPPT PBB, bertuliskan Angsuran PBB
Intinya
  • Angsuran PBB-P2 punya formulir sendiri di Pajak Online, Formulir Tambah Permohonan Angsuran PBB-P2, lewat menu Angsuran (Insentif Fiskal).
  • Formulirnya cukup diisi sesuai isian portal: identitas pemohon, NOP, tahun SPPT (2015 sampai 2026), dan jumlah angsuran 1 X sampai 10 X. Tidak ada dokumen yang diunggah.
  • Aturan umumnya Pergub DKI 43/2024: kesulitan keuangan atau likuiditas, atau keadaan kahar, atas permohonan, paling lama 24 bulan (Pasal 4).
  • Bunga angsuran menurut Perda DKI 1/2024 adalah 0,6% per bulan. Untuk pembayaran angsuran PBB 1 April sampai 31 Desember 2026, bunga angsuran dibebaskan (Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 7 huruf a).
  • Keputusan angsuran diunduh di akun Pajak Online atau diambil di UPPPD.

Kalau tagihan PBB terlalu besar untuk dibayar sekaligus, kamu bisa mengajukan pembayaran secara angsuran. Fasilitas ini termasuk kemudahan perpajakan daerah: Gubernur dapat memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak (Perda DKI 1/2024 Pasal 100 ayat (1) huruf b).

Tata caranya diatur Pergub DKI 43/2024 tentang administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah, yang berlaku untuk semua jenis pajak daerah termasuk PBB-P2. Ketentuan khusus angsuran PBB untuk tahun pajak 2026 belum ada di Bank Peraturan JawaraPajak.

Di portal Pajak Online, angsuran PBB-P2 tidak ada di formulir tab Pelayanan PBB maupun menu Pelayanan umum. Jalurnya terpisah: menu Angsuran (Insentif Fiskal) dan Formulir Tambah Permohonan Angsuran PBB-P2.

Syarat angsuran

Menurut Pergub 43/2024:

  • Wajib pajak mengalami kesulitan keuangan atau likuiditas, atau keadaan kahar, sehingga tidak mampu melunasi pajak pada waktunya (Pasal 4 ayat (1)). Keadaan kahar meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, dan keadaan lain yang ditetapkan Gubernur (Pasal 5 ayat (1)).
  • Angsuran diberikan berdasarkan permohonan, paling lama 24 bulan (Pasal 4 ayat (2)).
  • Pejabat yang memutus memperhatikan kepatuhan bayar pajakmu selama 2 tahun terakhir (Pasal 13 ayat (8)).
  • Kalau sudah mendapat perpanjangan batas waktu pembayaran untuk pajak yang sama, kamu tidak bisa lagi mengajukan angsuran atas pajak itu, dan sebaliknya (Pasal 9 dan Pasal 12).

Untuk angsuran PBB-P2 lewat Pajak Online, formulirnya cukup diisi sesuai isian portal, tanpa unggah dokumen. Lampiran surat permohonan menurut Pergub 43/2024 baru kamu siapkan kalau mengajukan dengan surat ke UPPPD (lihat bagian di bawah).

Bunga angsuran

Pembayaran setiap masa angsuran disertai bunga 0,6% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar, paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung penuh 1 bulan (Perda DKI 1/2024 Pasal 100 ayat (9); PP 35/2023 Pasal 103 ayat (9)).

Katalog layanan lama di server portal, Pembayaran Secara Angsuran PBB, masih menyebut surat pernyataan kesanggupan membayar angsuran beserta bunga 2% per bulan. Layanan katalog itu tidak bisa dipilih di formulir mana pun, angkanya berbeda dengan Perda, dan formulir angsuran online tidak menampilkan bunga.

Untuk tahun 2026, Kepgub DKI 339/2026 memberi dua fasilitas yang menyangkut angsuran:

  • Bunga angsuran dibebaskan untuk pembayaran angsuran PBB-P2 tanggal 1 April sampai 31 Desember 2026 (Lampiran angka 7 huruf a).
  • Pembayaran angsuran berdasarkan surat keputusan pemberian fasilitas angsuran termasuk pembayaran yang mendapat keringanan pokok (Lampiran angka 6 huruf a). Per 19 Oktober 2026, keringanan yang masih berjalan adalah 5% untuk pokok PBB tahun 2021 sampai 2025 yang dibayar sampai 31 Desember 2026 (Lampiran angka 5).

Data yang perlu disiapkan

Formulir angsuran online tidak punya bagian unggah dokumen. Siapkan data ini:

  • NIK pemohon (untuk badan: NPWP), nama, email, dan nomor telepon atau HP.
  • Status kamu terhadap objek: wajib pajak sendiri, milik keluarga, kuasa wajib pajak, atau pegawai perusahaan pemilik.
  • NOP, tahun SPPT yang mau diangsur, dan nama wajib pajak persis seperti di SPPT.

Di bawah formulir tercetak catatan "Surat Pernyataan dilengkapi dengan materai". Formulir angsuran PBB-P2 tetap cukup diisi sesuai isian portal, tanpa dokumen yang diunggah.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah mengajukan angsuran PBB di Pajak Online

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Masuk ke Pajak Online

Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online-mu. Kalau belum punya akun, buat dulu lewat tombol Daftar.

Halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta dengan tombol Masuk dan Daftar
Halaman utama Pajak Online
Halaman login Wajib Pajak berisi email, password, captcha, tombol MASUK dan DAFTAR
Masuk ke akun Pajak Online

2. Buka menu Angsuran (Insentif Fiskal)

Klik Angsuran (Insentif Fiskal) di menu kiri. Lewat menu ini kamu membuka Formulir Tambah Permohonan Angsuran PBB-P2 dan memantau permohonanmu. Halaman Permohonan Angsuran PBB-P2 menampilkan daftar permohonan angsuranmu dengan kolom No. PBB, NIK/NPWP Pemohon, Nama Pemohon, Alamat Objek, Tgl. Permohonan, Nilai PBB, Status, dan Keterangan.

Halaman Permohonan Angsuran PBB-P2 dari menu Angsuran (Insentif Fiskal) dengan tabel No. PBB, NIK/NPWP Pemohon, Nama Pemohon, Alamat Objek, Tgl. Permohonan, Nilai PBB, Status, dan Keterangan
Daftar Permohonan Angsuran PBB-P2

3. Isi identitas pemohon

Di bagian I. Identitas Pemohon, isi:

  • Kriteria Pemohon: Orang Pribadi atau Badan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): untuk badan, isiannya NPWP
  • Nama Pemohon
  • Alamat Email Pemohon
  • Nomor Telp / HP Pemohon
  • Status Pemohon dengan Objek Pajak: Wajib Pajak Sendiri, Milik Keluarga Pemohon, Kuasa Wajib Pajak, atau Pegawai Perusahaan Pemilik
Bagian I Identitas Pemohon di Formulir Tambah Permohonan Angsuran PBB-P2: Kriteria Pemohon, NIK, nama, email, nomor telepon, dan Status Pemohon dengan Objek Pajak (data dummy)
Identitas pemohon angsuran

4. Isi data objek dan pilih jumlah angsuran

Di bagian II. Data Objek Pajak, isi:

  • NOP PBB-P2
  • Tahun SPPT: pilihan 2015 sampai 2026
  • Nama Wajib Pajak SPPT: ketik sesuai SPPT. Portal mencocokkan nama ini dengan NOP dan tahun SPPT.
  • Jumlah PBB yang Harus Dibayar: terisi otomatis dan terkunci
  • Jumlah Angsuran: pilihan 1 X sampai 10 X

5. Setujui pernyataan dan simpan

Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Bagian II Data Objek Pajak: NOP PBB-P2, Tahun SPPT, Nama Wajib Pajak SPPT, Jumlah PBB yang Harus Dibayar, Jumlah Angsuran, lalu Syarat dan Ketentuan, catatan surat pernyataan bermaterai, tombol Kembali dan Simpan (data dummy)
Data objek, jumlah angsuran, lalu Simpan

Setelah diajukan

  • Daftar di menu Angsuran (Insentif Fiskal) memuat permohonan angsuran PBB-P2 lengkap dengan kolom Status dan Keterangan. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
  • Pejabat yang ditunjuk meneliti permohonanmu. Kalau syarat belum lengkap, kamu mendapat surat pemberitahuan dan boleh memperbaiki permohonan (Pergub 43/2024 Pasal 13 ayat (4) dan (5)).
  • Keputusan bisa menyetujui seluruhnya atau sebagian jumlah dan masa angsuran (Pasal 13 ayat (9)). Kalau tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (1), permohonan ditolak dengan alasan tertulis (Pasal 13 ayat (6)).
  • Permohonan diselesaikan paling lama 1 bulan sejak diterima. Kalau lewat tanpa jawaban, permohonan dianggap disetujui dan keputusannya diterbitkan (Pasal 13 ayat (10) sampai (12)).
  • Keputusan angsuran diunduh di akun Pajak Online, atau diambil di UPPPD.
  • Kalau permohonan atas pajak yang sudah lewat jatuh tempo disetujui, sanksi bunga atau denda yang timbul sebelum permohonan diajukan dihapus secara jabatan (Pasal 14).
  • Kode angsuran PBB bisa dimasukkan sebagai tagihan di menu Virtual Account, pada pilihan Berdasarkan SKPD/STPD/kode angsuran PBB. Langkah VA ada di cara bayar PBB online.

Kalau mengajukan dengan surat ke UPPPD

Kalau formulir online tidak bisa kamu pakai, ajukan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat objek terdaftar. Pergub 43/2024 Pasal 11 ayat (6) membolehkan surat permohonan disampaikan langsung, lewat pos atau jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman, secara elektronik, atau cara lain yang ditetapkan Kepala Bapenda.

Pasal 11 ayat (2) meminta surat permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia dan memuat data wajib pajak, data objek, jumlah pajak atau utang pajak, alasan, dan usulan perhitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran. Lampirannya menurut Pasal 11 ayat (3):

  • fotokopi atau hasil pindai KTP (badan: KTP atau identitas pengurus dan akta pendirian beserta perubahannya);
  • surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan;
  • laporan keuangan, kalau alasannya kesulitan keuangan atau likuiditas;
  • bukti keadaan kahar, kalau alasannya keadaan kahar;
  • surat ketetapan pajak atau surat sejenis, untuk utang pajak yang sudah ada ketetapannya, seperti SPPT;
  • surat paksa, kalau utangnya sudah ditagih dengan surat paksa. Dalam hal ini kamu juga wajib menyerahkan jaminan berupa barang bergerak atau tidak bergerak (Pasal 11 ayat (4)).
Mau dibantu?

Kalau tagihan PBB-mu besar dan kamu ingin menimbang angsuran atau pilihan lain, tim JawaraPajak bisa diajak konsultasi lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Konsultasi angsuran PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung