Cara bayar PBB DKI lewat QRIS, Virtual Account, dan kanal bank

Cara bayar PBB-P2 DKI: QRIS dari e-SPPT, Virtual Account Pajak Online untuk banyak tagihan, menu PBB DKI di bank, serta jatuh tempo dan keringanan 2026.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20267 menit baca
Intinya
  • Siapkan e-SPPT dulu. Alur resmi di halaman e-SPPT portal: unduh SPPT, lalu bayar lewat QRIS atau kanal lain.
  • Menu Virtual Account di Pajak Online bisa menggabungkan sampai 500 objek pajak, termasuk PBB, dalam satu nomor VA. Ada biaya administrasi bank.
  • Beberapa bank punya menu PBB DKI yang meminta NOP dan tahun pajak. Menu Membuat Kode Bayar di Pajak Online tidak menyediakan PBB.
  • Batas bayar paling lama 6 bulan sejak SPPT dikirim. Telat bayar kena bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan.
  • Tunggakan PBB 2021 sampai 2025 dapat keringanan 5% dan bebas bunga kalau dibayar paling lambat 31 Desember 2026.

PBB-P2 di Jakarta dibayar lewat sistem pembayaran elektronik (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (3)). Pergub DKI 45/2024 mengatur sarananya: loket atau teller, dan sistem elektronik seperti ATM, mobile banking, internet banking, payment point, atau kanal lain sesuai perkembangan teknologi, yang disediakan bank atau nonbank penerima (Pasal 4).

Panduan ini membahas tiga jalur yang terlihat di portal Pajak Online: QRIS atau kanal lain dari e-SPPT, Virtual Account, dan menu PBB DKI di kanal bank. Data di screenshot sengaja dummy.

Sebelum bayar: cek jumlah dan jatuh tempo

Jumlah PBB dan tanggal jatuh tempo tertulis di SPPT. Kalau belum punya e-SPPT, ikuti panduan daftar dan download e-SPPT PBB.

  • Jatuh tempo paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT, atau tanggal lain yang ditetapkan Kepala Bapenda selama tidak lebih dari 6 bulan (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KESATU huruf b).
  • Kalau lewat jatuh tempo, kamu kena bunga 1% per bulan dari pajak yang belum dibayar, paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung penuh (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)).

Kebijakan PBB 2026 di Kepgub DKI 339/2026 yang masih berpengaruh per 19 Oktober 2026:

Fasilitas Batas Sumber
Keringanan 10%, 7,5%, dan 5% untuk PBB 2026 Sudah berakhir 30 September 2026 Lampiran angka 5
Keringanan 5% untuk pokok PBB 2021 sampai 2025 Dibayar 1 April sampai 31 Desember 2026 Lampiran angka 5
Bebas bunga terlambat bayar PBB 2021 sampai 2025 Dibayar 1 April sampai 31 Desember 2026 Lampiran angka 7

Untuk piutang PBB-P2 tahun pajak yang lebih dari 5 tahun dan belum berakhir, Kepgub DKI 371/2026 memberikan keringanan pokok 50% dan pembebasan sanksi. Keduanya diberikan otomatis saat kamu membayar di tempat pembayaran (Diktum KESATU sampai KETIGA).

Melunasi tunggakan juga penting kalau objeknya mau dijual atau diwariskan. Saat dicek 19 Oktober 2026, halaman Daftar BPHTB di Pajak Online menolak NOP yang masih menunggak dengan pesan: "Pendaftaran BPHTB tidak dapat dilanjutkan karena Nomor Objek Pajak PBB masih memiliki tunggakan. Silahkan selesaikan tunggakan terlebih dahulu." Halaman itu juga menampilkan status bayar lima tahun terakhir, jadi bisa dipakai untuk mengecek tunggakan sebelum membayar. Langkahnya ada di cara membuktikan PBB sudah lunas.

Cara 1: QRIS atau kanal lain dari e-SPPT

Langkah keempat di Alur eSPPT PBB pada halaman e-SPPT portal berbunyi: wajib pajak membuka email untuk mendapatkan dokumen SPPT PBB "dan dapat melakukan pembayaran dengan QRIS atau channel lainnya".

  1. Unduh e-SPPT tahun yang mau dibayar. Langkahnya ada di panduan download SPPT PBB.
  2. Periksa jumlah PBB yang harus dibayar dan tanggal jatuh temponya. Format e-SPPT memuat keduanya, ditambah tempat pembayaran (Lampiran Pergub DKI 23/2021).
  3. Bayar lewat QRIS atau kanal lain. Halaman pajakonline.jakarta.go.id/esppt juga punya menu Kanal Pembayaran di bagian atas.
  4. Simpan bukti transaksinya.
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Cara 2: Virtual Account di Pajak Online

Menu Virtual Account cocok kalau kamu membayar beberapa tagihan sekaligus, misalnya PBB beberapa tahun atau beberapa objek. Satu VA bisa menggabungkan sampai 500 objek pajak.

1. Masuk dan buka menu Virtual Account

Buka pajakonline.jakarta.go.id, masuk dengan akunmu, lalu klik Virtual Account di menu kiri. Halaman ini punya tiga tab: Buat Virtual Account, Virtual Account Aktif, dan Riwayat.

Menu Virtual Account tab Buat Virtual Account: tombol Tambah Tagihan, tabel tagihan, ringkasan Total Objek Pajak 0/500, Total Tagihan, Biaya Administrasi Bank, Total Transfer, dan tombol Simpan Virtual Account
Menu Virtual Account

2. Tambahkan tagihan PBB

Di tab Buat Virtual Account, klik Tambah Tagihan. Jendela Tambah Tagihan menyediakan tiga dasar penambahan: Berdasarkan Kode Bayar, Berdasarkan SKPD/STPD/kode angsuran PBB, dan Berdasarkan SPPT. Untuk PBB tahunan, pilih Berdasarkan SPPT. Kalau kamu membayar angsuran PBB, pilih Berdasarkan SKPD/STPD/kode angsuran PBB. Isi data tagihan yang diminta, klik Cari, centang tagihan yang muncul di tabel, lalu klik Tambah.

Jendela Tambah Tagihan dengan peringatan VA, pilihan Berdasarkan Kode Bayar (terpilih), Berdasarkan SKPD/STPD/kode angsuran PBB, dan Berdasarkan SPPT, isian Jenis Pajak, NOPD, No. SKPD/STPD, Kode Bayar, tombol Cari, Kembali, dan Tambah
Jendela Tambah Tagihan

3. Periksa ringkasan dan simpan VA

Tagihan yang ditambahkan masuk ke tabel (Kode Bayar, NOPD, Jenis Pajak, No. SKPD/STPD/SPPT, Jumlah Tagihan, Status). Di bawahnya ada ringkasan: Total Objek Pajak, Total Tagihan, Biaya Administrasi Bank, dan Total Transfer Termasuk Biaya Administrasi Bank. Pastikan semua tagihan yang kamu maksud sudah masuk, lalu klik Simpan Virtual Account.

4. Bayar dan pantau statusnya

Transfer sebesar Total Transfer Termasuk Biaya Administrasi Bank ke nomor VA yang diberikan portal. Setelah itu, cek tab Virtual Account Aktif dan Riwayat sampai status VA berubah menjadi TERBAYARKAN.

Cara 3: menu PBB DKI di kanal bank

Bank atau nonbank penerima menerima pembayaran pajak berdasarkan NOPD dan/atau Kode Bayar, dan melayani nasabah maupun bukan nasabah (Pergub 45/2024 Pasal 8 huruf d angka 1 dan 3).

Teks cara bayar yang tampil di Pajak Online saat dicek 19 Oktober 2026 menunjukkan beberapa bank punya menu PBB DKI dengan isian NOP:

Bank dan kanal Menu Isian
CIMB Niaga, internet banking Pembayaran Tagihan, lalu Pajak, lalu PBB DKI Jakarta NOP dan tahun pajak
CIMB Niaga, mobile banking Pembayaran Tagihan dan Top Up, lalu Pajak, lalu PBB DKI Jakarta NOP
Bank Jakarta, ATM TRANSAKSI LAINNYA, lalu PEMBAYARAN, lalu PAJAK, lalu PBB DKI NOP dan Tahun Pajak

Aplikasi balé by BTN juga memisahkan kategori PBB dan Non PBB di menu Pajak Daerah. Untuk bank lain, cari menu PBB DKI atau Pajak Daerah DKI Jakarta di aplikasimu. Periksa nama wajib pajak, tahun, dan jumlah tagihan yang muncul sebelum membayar.

Portal juga punya menu Membuat Kode Bayar dengan dua tab, Riwayat dan Kode Bayar. Saat dicek 19 Oktober 2026, kedua jalur di tab Kode Bayar, yaitu Setoran Masa (Setma) / Setoran Perbaikan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Tagihan Pajak Daerah, tidak mencantumkan PBB di pilihan jenis pajaknya. Jadi untuk PBB tahunan, kamu tidak perlu membuat kode bayar di menu itu. Tab Riwayat tetap bisa difilter jenis pajak PBB, dengan status TERBAYARKAN, Menunggu Pembayaran, atau Expired/Batal.

Tab Riwayat di menu Membuat Kode Bayar dengan filter NOPD, No SKPD, Jenis Pajak, Status, Tahun, dan contoh kode bayar BPHTB berstatus TERBAYARKAN (data dummy)
Riwayat kode bayar

Simpan bukti bayarnya

Pembayaran diakui sebagai pelunasan sesuai tanggal bayar yang tertera pada bukti transaksi (Pergub 45/2024 Pasal 10 ayat (1)). Bukti setoran ke kas daerah bernomor NTPD. Kalau bukti transaksimu belum memuat NTPD, bank atau nonbank penerima wajib memberitahukannya paling lambat 1 hari kerja setelah memperoleh NTPD (Pasal 8 huruf e). Cara mengecek pembayaran ada di cara membuktikan PBB sudah lunas.

Saat kamu mengajukan layanan PBB atau melaporkan SSPD BPHTB, bukti lunas PBB tidak perlu diunggah karena petugas mengecek status pembayaran sendiri. Yang wajib diunggah adalah SPPT PBB. Tetap simpan bukti bayarnya untuk arsip, kalau diminta pihak lain seperti bank atau notaris, dan untuk restitusi atau pemindahbukuan kalau pembayaranmu bermasalah.

Kalau tagihanmu terlalu besar untuk dibayar sekaligus, baca cara angsuran PBB.

Mau dibantu?

Kalau kamu ingin tagihan dan tunggakan PBB-mu dicek dulu sebelum membayar, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu cek tagihan PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung