Cara membuktikan PBB sudah lunas
Bukti PBB lunas untuk arsip atau permintaan bank dan notaris: bukti transaksi ber-NTPD, cek status lunas lima tahun di Pajak Online, dan riwayat bayar.
- Pembayaran diakui lunas sesuai tanggal bayar yang tertera di bukti transaksi (Pergub DKI 45/2024 Pasal 10 ayat (1)).
- Simpan bukti transaksi yang memuat NTPD, nomor bukti setoran ke kas daerah.
- Di Pajak Online, status bayar lima tahun terakhir sebuah NOP bisa dicek lewat isian "Periksa data pembayaran PBB" di halaman Daftar BPHTB.
- Bukti lunas tidak perlu diunggah di permohonan Pajak Online karena petugas mengecek sendiri. Yang wajib diunggah adalah SPPT PBB.
- Surat keterangan lunas PBB tidak bisa diajukan online. Ajukan suratnya langsung ke UPPPD tempat objek terdaftar.
Bukti PBB lunas tetap layak kamu simpan. Kamu mungkin membutuhkannya untuk arsip pribadi, atau karena pihak lain seperti bank atau notaris memintanya.
Untuk permohonan di Pajak Online, bukti lunas tidak perlu diunggah. Petugas UPPPD mengecek status pembayaran sendiri. Syarat lunasnya sendiri tetap berlaku untuk layanan tertentu. Untuk balik nama, SK Kaban DKI 458/2024 Lampiran I huruf E angka 10 mensyaratkan PBB-P2 lunas untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali tahun yang dimohonkan. Kalau kamu memiliki objek kurang dari 5 tahun, kewajiban lunasnya sejak objek itu kamu miliki. Syarat lunas 5 tahun juga ada untuk pembetulan (Lampiran I huruf B angka 10) dan pemecahan SPPT (Lampiran I huruf D angka 11).
Untuk SSPD BPHTB, PBB objeknya harus lunas seluruhnya sampai tahun berjalan. Saat dicek 19 Oktober 2026, halaman Daftar BPHTB di Pajak Online menolak NOP yang masih menunggak dengan pesan: "Pendaftaran BPHTB tidak dapat dilanjutkan karena Nomor Objek Pajak PBB masih memiliki tunggakan. Silahkan selesaikan tunggakan terlebih dahulu."
Ada dua sumber bukti: bukti transaksi dari tempat kamu membayar, dan catatan pembayaran di portal Pajak Online.
Bukti dari tempat kamu membayar
Pergub 45/2024 mengatur pembayaran pajak daerah lewat bank dan nonbank penerima. Tiga aturannya penting untuk bukti lunas:
- Pembayaran diakui sebagai pelunasan sesuai tanggal bayar yang tertera pada bukti transaksi penerimaan (Pasal 10 ayat (1)).
- NTPD (Nomor Transaksi Penerimaan Daerah) adalah nomor bukti pembayaran ke kas daerah yang diterbitkan sistem settlement (Pasal 1 angka 35). Kalau bukti transaksimu belum memuat NTPD, bank atau nonbank penerima wajib memberitahukannya paling lambat 1 hari kerja setelah memperoleh NTPD (Pasal 8 huruf e).
- Saat sistem pembayaran terganggu, bank tetap menerima pembayaran dan memberi nomor bukti transaksi bank (NTB) atau pos (NTP). Setelah sistem normal, transaksi itu diproses untuk mendapatkan NTPD (Pasal 14 ayat (1)).
Cek status bayar di Pajak Online
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Masuk ke Pajak Online
Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk, lalu isi email dan password akun Pajak Online-mu.


2. Buka halaman Daftar BPHTB
Buka menu Jenis Pajak, pilih BPHTB, lalu klik tombol biru Daftar BPHTB di kanan atas. Halaman ini dipakai untuk mendaftarkan SSPD BPHTB, tetapi langkah pertamanya adalah memeriksa data pembayaran PBB sebuah NOP.

3. Ketik NOP lalu klik CARI
Di bagian Periksa data pembayaran PBB :, ketik 18 digit NOP tanpa titik (contoh format di portal: 317301000100100100), lalu klik CARI. Pemeriksaan ini hanya menampilkan data dan tidak menyimpan apa pun.

4. Baca tabel status pembayaran
Portal menampilkan tabel lima tahun terakhir dengan kolom No, Tahun, Tgl Jatuh Tempo, PBB yang harus dibayar, dan Status Pembayaran. Statusnya LUNAS atau BELUM LUNAS.
- Kalau semua lunas, muncul tulisan "Silahkan lanjutkan pendaftaran BPHTB dengan klik tombol FORMULIR BPHTB pada bagian pojok kanan bawah." Kalau kamu hanya mengecek PBB, berhenti di sini dan jangan lanjut ke Formulir BPHTB.
- Kalau masih ada tunggakan, muncul pesan "Pendaftaran BPHTB tidak dapat dilanjutkan karena Nomor Objek Pajak PBB masih memiliki tunggakan." dengan tabel yang sama. Tahun berstatus BELUM LUNAS itulah yang perlu kamu bayar.

5. Cek riwayat kode bayar dan Virtual Account
Kalau kamu membayar memakai kode bayar, klik Membuat Kode Bayar di menu kiri, lalu buka tab Riwayat. Isi filter JENIS PAJAK dengan PBB dan TAHUN sesuai tahun bayar, lalu klik CARI. Tabel menampilkan Kode Bayar, Virtual Account, Nama OP, NOPD, Jenis Pajak, No SKPD/STPD, Jumlah Harus Dibayar, Tanggal Expired, dan Status. Status TERBAYARKAN berarti kode bayar itu sudah dibayar. Klik Detail untuk melihat rinciannya.

Kalau kamu membayar lewat Virtual Account, klik Virtual Account di menu kiri, lalu buka tab Virtual Account Aktif atau Riwayat untuk melihat status VA-mu.
Menu PBB di akunmu juga punya tab Pembayaran. Menurut Manual Book Pajak Online 2021, di tab itu kamu memilih nama objek pajak untuk melihat pembayarannya.
Bukti lunas tidak perlu diunggah
Di permohonan layanan PBB dan SSPD BPHTB, yang wajib diunggah adalah SPPT PBB. Bukti lunas tidak perlu diunggah karena petugas mengecek status pembayaran sendiri. Untuk SSPD BPHTB, PBB objeknya harus lunas seluruhnya sampai tahun berjalan, jadi pastikan statusnya LUNAS dulu lewat langkah di atas, lewat Informasi SPPT PBB, atau lewat tab Pembayaran PBB. Di formulir permohonan SSPD BPHTB tidak ada kotak khusus PBB, jadi unggah SPPT PBB di kotak Dokumen Pendukung Lainnya. Langkah SSPD ada di cara isi SSPD BPHTB online.
Surat Keterangan Lunas
Katalog layanan portal mencantumkan sub-layanan Surat Keterangan Lunas untuk PBB, tetapi statusnya nonaktif saat portal dibaca 19 Oktober 2026. Jenis pelayanan SURAT KETERANGAN di formulir PBB juga tidak menyediakan sub ini. Jadi, kalau sebuah instansi meminta surat keterangan lunas PBB, ajukan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat objek terdaftar.
Kalau pembayaran tidak tercatat
- Belum ada NTPD di bukti transaksi: hubungi bank atau penyedia kanal tempat kamu membayar (Pergub 45/2024 Pasal 8 huruf e).
- Terbayar ke NOP yang salah: pembayarannya bisa dipindahbukukan. Baca cara pemindahbukuan PBB.
- Terbayar dua kali: Pergub 45/2024 Pasal 10 ayat (2) menyebut kelebihan karena pembayaran ganda dapat dikembalikan. Baca cara restitusi PBB.
Simpan bukti bayar
Pemindahbukuan meminta asli SSPD lembar ke-1 dan asli bukti pembayaran kalau membayar lewat transfer (SK 2351/2016 Lampiran I huruf E angka 8). Restitusi meminta SSPD asli atau sarana administrasi lain yang dipersamakan (Pergub DKI 45/2025 Pasal 4 ayat (2) huruf d). Untuk PBB yang dibayar elektronik, pengganti SSPD asli itu adalah bukti bayarnya. Jangan buang bukti bayar PBB, termasuk struk dan tangkapan layar transaksi.
Kalau status bayar PBB-mu belum jelas, tim JawaraPajak bisa membantu mengecek lewat WhatsApp.
