Cara isi SSPD BPHTB online di Pajak Online DKI

Langkah lengkap SSPD BPHTB di pajakonline.jakarta.go.id: cek PBB, isi formulir, lalu lapor langsung kalau nihil atau buat kode bayar kalau terutang.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 202625 menit baca
Ilustrasi rumah dan sertipikat tanah dengan cap, bertuliskan Isi SSPD BPHTB
Intinya
  • SSPD BPHTB dibuat di menu BPHTB lewat tombol Daftar BPHTB. Portal mengecek PBB 5 tahun terakhir dulu, dan formulir hanya terbuka kalau PBB objek lunas.
  • Formulirnya satu halaman: Subjek Pajak, Objek Pajak, Perhitungan, Penghitungan, Penjual, dan PPAT. Cek kolom Status SSPD sebelum klik SIMPAN.
  • NPOPTKP terpakai begitu SSPD disimpan. Kalau ada yang salah, hapus SSPD itu di tab Pelayanan BPHTB lalu buat yang benar. Kalau tidak bisa dihapus, ajukan ke UPPPD tempat SSPD dibuat.
  • SSPD nihil langsung masuk ke halaman permohonan untuk unggah dokumen. SSPD terutang dilanjutkan dengan kode bayar (berlaku 14 hari), bayar, lalu Kirim Berkas.
  • PBB objek harus lunas sampai tahun berjalan. Unggah SPPT PBB di Dokumen Pendukung Lainnya. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah.

SSPD BPHTB adalah surat setoran untuk membayar dan melaporkan BPHTB. BPHTB termasuk pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak (Perda DKI 1/2024 Pasal 3 ayat (2)), jadi yang mengisi SSPD adalah kamu sebagai penerima hak, atau kuasamu. SSPD yang sudah selesai bisa kamu unduh dan cetak sendiri untuk mengurus pendaftaran atau peralihan hak di kantor pertanahan (Pergub DKI 34/2022 Pasal 5 ayat (7)).

Di portal Pajak Online, SSPD dibuat lewat menu Jenis Pajak → BPHTB, tombol Daftar BPHTB. Setelah SSPD disimpan, laporannya tercatat sebagai Jenis Pelayanan PELAPORAN SSPD dengan Jenis Sub Pelayanan PELAPORAN SSPD BPHTB (SK KABAN 160 TAHUN 2025). Menurut data portal, jenis pelayanan ini bisa diajukan dari akun wajib pajak maupun akun PPAT. Tata caranya diatur Pergub DKI 34/2022, dengan petunjuk teknis SK Kepala Bapenda DKI 160/2025.

Sebelum mulai

  • PBB objek lunas. Pergub 34/2022 Pasal 3 ayat (1) menyebut wajib pajak atau kuasanya yang sudah melunasi PBB-P2 objek itu untuk 5 tahun pajak terakhir, dan portal memeriksa 5 tahun itu lewat NOP di langkah pertama. Dalam praktik, petugas UPPPD memeriksa PBB objek lunas seluruhnya sampai tahun berjalan. Cek dulu statusnya lewat menu Informasi SPPT PBB atau tab Pembayaran di halaman PBB.
  • Akun Pajak Online. Kalau belum punya, daftar dulu di portal.
  • SPPT PBB objek. Kamu butuh NOP, luas tanah dan bangunan, dan NJOP per meter. SPPT ini juga diunggah saat melapor. Menurut pesan di portal (Pengumuman Kepala Bapenda DKI 777/2025), SK NJOP tahun 2026 tidak diperlukan untuk BPHTB karena pilihan NJOP tahun 2026 sudah tersedia di layanan BPHTB.
  • NIK penerima hak dan NIK penjual atau pihak yang menyerahkan hak. Untuk PTSL, data penjual tidak diperlukan.
  • Data akta dan PPAT: jenis, tanggal, dan nomor akta, jenis dan nomor surat hak (misalnya SHM), serta NIK, NPWP, dan nama PPAT. Data ini wajib diisi di halaman permohonan setelah SSPD disimpan. Untuk PTSL, bagian PPAT boleh dikosongkan.
  • Hitungan perkiraan. Coba dulu di kalkulator BPHTB supaya kamu punya angka pembanding sebelum mengisi.

Dua jalur setelah SSPD disimpan

Status SSPD Yang terjadi setelah SIMPAN
SSPD NIHIL (tidak ada yang dibayar) Portal langsung membuka halaman permohonan pelaporan. Kamu melengkapi data akta, PPAT, dan dokumen, lalu kirim.
SSPD TERHUTANG (ada yang dibayar) Portal menawarkan pembuatan kode bayar. Setelah dibayar, SSPD berstatus PEMBAYARAN BPHTB DITERIMA dan kamu melapor lewat tombol Kirim Berkas.

Dasarnya Pergub 34/2022 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2): kalau tidak ada BPHTB yang harus dibayar, kode bayar tidak perlu dibuat dan SSPD langsung dilaporkan. Kalau ada, bayar dulu, baru lapor.

Dokumen yang perlu disiapkan

Daftar di bawah ini dari halaman permohonan pelaporan SSPD di portal, pada contoh jual beli yang kami coba 19 Oktober 2026. Menurut formulir di portal, file paling besar 3 MB dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF.

Daftar ini sama dengan dokumen umum di Pergub 34/2022 Pasal 6 ayat (3) ditambah dokumen khusus jual beli di Pasal 7 ayat (2) huruf a. Untuk jenis perolehan lain, Pergub 34/2022 Pasal 7 meminta dokumen khusus di bawah ini. Butir wajib yang namanya tidak cocok dengan perolehanmu, misalnya Akta jual beli untuk hibah atau waris, tetap diisi dengan dokumen peralihan hakmu (akta hibah, akta hibah wasiat, bukti ahli waris, risalah lelang, atau sertifikat PTSL). Dokumen yang tidak punya slot sendiri diunggah di Dokumen Pendukung Lainnya, dan petugas memang memintanya. Dokumen boleh berupa hasil pindai atau foto dari dokumen asli (Pasal 6 ayat (2)).

Jenis perolehan Dokumen khusus menurut Pergub 34/2022 Pasal 7
Jual beli Akta jual beli dan sertipikat
Hibah Akta hibah, sertipikat, dan KK atau akta kelahiran yang menunjukkan hubungan keluarga
Hibah wasiat Akta hibah wasiat, sertipikat, dan KK atau akta kelahiran
Waris Surat pernyataan waris yang diketahui lurah, penetapan waris dari pengadilan, atau akta waris; sertipikat; KK atau akta kelahiran
Lelang Risalah lelang dan sertipikat
Pemberian hak baru Keputusan pemberian hak dari kantor pertanahan

Wajib pajak badan juga melampirkan NPWP (SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 7). Kalau penerima hak masih anak di bawah umur atau belum punya KTP, KTP diganti KK atau akta kelahiran (angka 7 huruf b).

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah mengisi SSPD BPHTB

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk, lalu masuk dengan email dan password akun Pajak Online. Wajib pajak memakai tab WAJIB PAJAK, sedangkan PPAT punya tab PPAT sendiri.

Halaman utama Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online DKI
Halaman login dengan tab WAJIB PAJAK, PLN, dan PPAT, isian email dan password, lalu tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Buka menu BPHTB

Pilih Jenis Pajak → BPHTB. Halamannya punya dua tab, Pelayanan dan Kemudahan Perpajakan. Tab Pelayanan berisi daftar SSPD yang pernah kamu buat, dengan kolom Tanggal Pelaporan, Tanggal Notifikasi UP3D, NOPD, NOP, Nama WP, Alamat OP, Status, Detail, Aksi, dan Survei Kepuasan Pelayanan. Klik Daftar BPHTB di kanan atas.

Halaman BPHTB tab Pelayanan berisi daftar SSPD dengan kolom Status dan Aksi, tombol Daftar BPHTB di kanan atas
Tab Pelayanan BPHTB dan tombol Daftar BPHTB

3. Periksa data pembayaran PBB

Halaman DAFTAR BPHTB dimulai dengan "Periksa data pembayaran PBB". Masukkan NOP objek, 18 digit tanpa titik, lalu klik CARI.

Halaman DAFTAR BPHTB dengan isian NOP pada Periksa data pembayaran PBB dan tombol CARI
Masukkan NOP lalu klik CARI

Hasilnya ada dua kemungkinan:

  • PBB masih menunggak. Portal menolak dengan pesan "Pendaftaran BPHTB tidak dapat dilanjutkan karena Nomor Objek Pajak PBB masih memiliki tunggakan. Silahkan selesaikan tunggakan terlebih dahulu." lalu menampilkan status PBB 5 tahun terakhir. Lunasi dulu tunggakannya.
  • PBB lunas. Portal menampilkan tabel 5 tahun terakhir (Tahun, Tgl Jatuh Tempo, PBB yang harus dibayar, Status Pembayaran LUNAS) dan pesan "Silahkan lanjutkan pendaftaran BPHTB dengan klik tombol FORMULIR BPHTB pada bagian pojok kanan bawah."
Hasil CARI saat PBB lunas: tabel tahun 2022 sampai 2026 berstatus LUNAS dan pesan untuk lanjut ke Formulir BPHTB
PBB 5 tahun terakhir lunas

Di bawah tabel ada History Pelaporan BPHTB untuk NOP itu (NOP PBB, NOPD, No Pelayanan, Tgl Pelayanan, Status) dengan tombol Download. Gulir ke bawah, lalu klik Formulir BPHTB di kanan bawah.

Bagian History Pelaporan BPHTB dengan tombol Download, tombol Kembali di kiri bawah, dan tombol Formulir BPHTB di kanan bawah
Klik Formulir BPHTB

4. Baca pop up NPOPTKP

Begitu formulir terbuka, muncul pop up "Peraturan Baru Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)". Isinya sesuai Perda DKI 1/2024 Pasal 39 ayat (4) dan (5):

  • perolehan hak pertama di DKI: Rp250.000.000;
  • perolehan bukan hak pertama: Rp0;
  • hibah wasiat atau waris yang diterima keluarga sedarah satu derajat ke atas atau ke bawah, termasuk suami/istri: Rp1.000.000.000.

Klik Ya, Saya Mengerti.

Pop up Peraturan Baru NPOPTKP berisi besaran NPOPTKP hak pertama, bukan hak pertama, dan hibah wasiat atau waris, dengan tombol Ya, Saya Mengerti
Pop up NPOPTKP saat formulir dibuka

5. Isi Subjek Pajak

Di bagian Subjek Pajak, isi:

  • Jenis = Orang Pribadi, atau Badan untuk perusahaan;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wajib Pajak = NIK penerima hak (untuk badan, NPWP), lalu klik CARI.

Nama dan alamat masuk ke tabel di bawahnya, dengan tombol Edit dan Delete. Kalau penerima haknya lebih dari satu orang (perolehan bersama atau kolektif), cari lagi NIK berikutnya sampai semua penerima masuk tabel, sesuai pesan biru di formulir.

Bagian Subjek Pajak dengan pilihan Orang Pribadi atau Badan, isian NIK, tombol CARI, dan pesan untuk perolehan kolektif
Isi NIK lalu klik CARI
Tabel Subjek Pajak berisi NIK, nama, dan alamat wajib pajak dengan tombol Edit dan Delete
Wajib pajak masuk ke tabel

Kalau data NIK di sistem belum lengkap, portal menampilkan "Mohon dicek kembali inputan yang masih kosong" lalu jendela Edit Data Wajib Pajak Pribadi. Lengkapi provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.

Kalau NIK itu sudah pernah dipakai di SSPD lain, muncul pop up "Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024, NPOPTKP anda 0 Rupiah dikarenakan perolehan bukan hak pertama!". Artinya NPOPTKP untuk NIK itu Rp0.

Pop up Perhatian: NPOPTKP anda 0 Rupiah dikarenakan perolehan bukan hak pertama, dengan tombol OK
Peringatan NIK sudah pernah dipakai

6. Periksa Objek Pajak

NOP terisi otomatis dan terkunci. Letak tanah dan atau bangunan terisi dari data PBB: Kawasan, Jalan, Blok/No, RT, dan RW masih bisa diubah, sedangkan Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan terkunci. Sesuaikan alamat dengan sertipikat kalau perlu.

Bagian letak tanah dan atau bangunan dengan isian Jalan, Blok/No, RT, RW, dan kota, kecamatan, kelurahan yang terkunci
Letak objek terisi dari data PBB

7. Isi Perhitungan BPHTB Terhutang

Isi bagian ini dari atas ke bawah:

  • Jenis Objek = Objek Pajak. Pilih Non Objek Pajak hanya untuk perolehan yang dikecualikan dari objek BPHTB, lihat panduan SSPD bukan objek terutang.
  • Jenis perolehan hak atas tanah dan atau bangunan = jenis peristiwanya, misalnya Jual Beli, Hibah, atau Waris.
  • Jenis NJOP = SK NJOP, NJOP Tahun 2026, atau NJOP SPPT Tahun Sebelumnya, sesuai tahun terjadinya perolehan. Pilih NJOP Tahun 2026 untuk perolehan tahun ini. Untuk perolehan tahun lalu, misalnya sertifikat PTSL lama, pilih NJOP SPPT Tahun Sebelumnya, lalu ketik NJOP bumi dan bangunan per m² dari SPPT PBB tahun perolehan itu. Untuk waris dan hibah wasiat, yang dipakai NJOP tahun SSPD dibuat.
  • Harga transaksi / Nilai pasar / Nilai lelang = harga di akta untuk jual beli, harga di risalah lelang untuk lelang, atau nilai pasar untuk jenis lain. Label di sebelah kotak angka ikut jenis perolehan, misalnya HARGA TRANSAKSI untuk jual beli.
Bagian Perhitungan BPHTB Terhutang sebelum diisi: Jenis Objek, Jenis NJOP, harga, dan tabel luas kali NJOP per meter
Bagian Perhitungan sebelum diisi

Pilihan jenis perolehan di portal ada 17. Angka NPOPTKP bawaannya ikut jenis yang dipilih:

  • NPOPTKP bawaan Rp1.000.000.000: Hibah Wasiat dan Waris.
  • NPOPTKP bawaan Rp250.000.000: Jual Beli, Jual Beli PPJB, Tukar Menukar, Hibah, Hadiah, Penunjukan pembeli dalam lelang, Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pemasukan dalam perseroan/badan hukum lainnya, Pemisahan Hak yang mengakibatkan Peralihan, Penggabungan Usaha, Peleburan Usaha, Pemekaran Usaha, Pemberian Hak Baru, Pemberian Hak Baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, dan Pemberian hak baru di luar pelepasan hak.

Angka bawaan itu hanya untuk perolehan pertama. Kalau NIK sudah pernah dipakai, portal mengisi Rp0. Angka Rp1.000.000.000 hanya untuk anak, orang tua, atau suami/istri pewaris atau pemberi hibah wasiat. Penerima di luar keluarga inti itu mengubah sendiri kolom NPOPTKP menjadi Rp250.000.000, karena portal tidak mengubahnya otomatis. Kalau angkanya keliru, petugas UPPPD membetulkannya saat verifikasi.

Lalu isi tabel di bawah kalimat "Dalam hal harga transaksi tidak diketahui/tidak jelas/lebih rendah dari NJOP, maka:":

  • kolom Luas diisi luas tanah dan atau bangunan yang haknya kamu peroleh;
  • kolom NJOP PBB / m² diisi dari SPPT PBB tahun terjadinya perolehan. Pada contoh kami, angkanya sudah terisi dari data PBB;
  • baris Tanah (bumi) Bersama dan Bangunan Bersama untuk rumah susun, selain itu biarkan 0.

Kolom Luas X NJOP PBB / m² dan NJOP Total dihitung otomatis. Isian Jenis Transaksi Lelang atau bukan hanya dipakai untuk lelang, dengan pilihan Perhitungan Nilai Lelang atau Perhitungan NJOP Total.

Perhitungan terisi: Jenis Objek Objek Pajak, Jual Beli, NJOP Tahun 2026, harga transaksi Rp200.000.000, luas tanah 18 m² dan bangunan 36 m², NJOP Total Rp206.334.000
Contoh jual beli yang sudah diisi

Nilai yang dipakai sebagai dasar (NPOP), menurut Pasal 39 Perda DKI 1/2024:

  • jual beli: harga transaksi;
  • lelang: harga yang tercantum di risalah lelang;
  • hibah, waris, hibah wasiat, pemberian hak baru, dan jenis lain: nilai pasar;
  • kalau nilai itu tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB tahun terjadinya perolehan, yang dipakai NJOP tahun itu. Untuk waris dan hibah wasiat, dalam praktik yang dipakai NJOP tahun kamu mengajukan BPHTB, yaitu tahun SSPD dibuat.

Pada contoh di atas, harga transaksi Rp200.000.000 lebih rendah dari NJOP Rp206.334.000, jadi portal memakai NJOP.

8. Cek Penghitungan BPHTB

Bagian ini berjudul "Penghitungan BPHTB ( Hanya diisi berdasarkan penghitungan Wajib Pajak )". Sistem menghitung BPHTB terutang dan BPHTB yang harus dibayar (Pergub 34/2022 Pasal 3 ayat (2)). Barisnya:

  • DPP dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP);
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang baru terisi setelah Jenis NJOP dipilih;
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP);
  • Tarif 5% (Perda DKI 1/2024 Pasal 40);
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang;
  • pilihan Tanpa Pengurangan/Pembebasan/Keringanan (tercentang dari awal) atau Pilih Pengurangan/Pembebasan/Keringanan;
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar.
Penghitungan BPHTB SSPD nihil: NPOP Rp206.334.000, NPOPTKP Rp250.000.000, NPOPKP Rp0, tarif 5%, BPHTB terutang Rp0
Contoh penghitungan yang hasilnya nihil

Potongan Kepgub DKI 450/2026 diberikan secara jabatan saat pelaporan (Diktum KEDUA). Kamu menghitungnya sendiri dan langsung mengurangkannya di SSPD (Pergub DKI 27/2025 Pasal 16 ayat (1)), dan potongan itu ditetapkan saat SSPD yang mencantumkannya lulus verifikasi (Pasal 16 ayat (5)). Jadi kalau kamu berhak, kamu wajib mencentang Pilih Pengurangan/Pembebasan/Keringanan lalu memilih kategorinya. Potongan tidak terpilih otomatis, dan petugas tidak menambahkannya sendiri saat verifikasi. Menurut data portal, daftar pilihannya masih memakai label aturan lama (Pergub 103/2011 dan Kepgub 840/2025), padahal kriteria yang berlaku sekarang ada di Kepgub 450/2026.

  • Pilihan berlabel Pergub 103 Tahun 2011 (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan) masih tampil, tapi sudah tidak dipakai. Jangan pilih itu.
  • Untuk waris dan hibah wasiat, portal punya pilihan pengenaan Waris 50% dan Hibah Wasiat 50%. Dasarnya SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 4 huruf a angka 1 huruf b, yang mengenakan 50% dari BPHTB terutang untuk semua perolehan karena waris atau hibah wasiat.

Di bawahnya ada kotak NTPD: "Jika Anda memiliki pembayaran yang belum dilaporkan, silakan ajukan melalui input NTPD di bawah ini." Pakai ini kalau kamu sudah membayar BPHTB untuk perolehan ini tapi belum melaporkannya. Masukkan NTPD, klik CARI, dan pastikan nama, NIK, dan NOP di data pembayaran sama dengan SSPD ini, sesuai pesan di formulir.

Di bawah tabel NTPD ada baris BPHTB yang sudah dibayar sebelumnya, BPHTB yang masih harus dibayar, dan Status SSPD, yaitu SSPD NIHIL atau SSPD TERHUTANG.

Baris BPHTB yang sudah dibayar sebelumnya Rp0, yang masih harus dibayar Rp0, dan Status SSPD bertuliskan SSPD NIHIL
Status SSPD NIHIL

9. Isi Penjual dan PPAT, lalu simpan

Bagian Penjual:

  • Jenis Penjual = PERORANGAN atau BADAN;
  • NIK Penjual (Isi NPWP untuk Badan) = NIK penjual, atau NPWP kalau penjualnya badan;
  • NPWP Penjual = boleh kosong untuk perorangan;
  • Nama Penjual = sesuai KTP;
  • Alamat Penjual.

Untuk perolehan selain jual beli, bagian Penjual diisi pihak yang menyerahkan hak, misalnya pemberi hibah, pemberi hibah wasiat, pewaris, atau pemilik lama objek lelang. Untuk PTSL, bagian Penjual boleh dikosongkan.

Bagian PPAT berisi NIK PPAT, NPWP PPAT, dan Nama PPAT. Di formulir SSPD isian ini belum wajib, tapi di halaman permohonan nanti wajib diisi. Jual beli selalu lewat PPAT. Perolehan yang mungkin tanpa notaris atau PPAT adalah waris, PTSL, dan lelang. Untuk PTSL, bagian PPAT boleh dikosongkan.

Klik SIMPAN. Portal tidak meminta konfirmasi lagi, jadi periksa semua isian sebelum menekannya.

Bagian Penjual terisi data dummy, bagian PPAT masih kosong, tombol KEMBALI dan SIMPAN di bawah
Isi Penjual dan PPAT lalu klik SIMPAN

Jalur 1: SSPD nihil, langsung lapor

10. Lengkapi halaman permohonan

Setelah SSPD nihil disimpan, muncul "Berhasil! Data BPHTB berhasil ditambahkan." dan portal langsung membuka Formulir Tambah Permohonan Pelayanan. NOPD untuk SSPD ini tampil di atas. Isian berikut sudah terisi:

  • Jenis Pajak = BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN;
  • Jenis Pelayanan = PELAPORAN SSPD;
  • Jenis Sub Pelayanan = PELAPORAN SSPD BPHTB (SK KABAN 160 TAHUN 2025);
  • Jenis Permohonan = INDIVIDU.

Kolom Catatan boleh diisi kalau ada yang perlu dijelaskan ke petugas.

Formulir Tambah Permohonan Pelayanan dengan pesan Berhasil, NOPD, Jenis Pelayanan PELAPORAN SSPD, dan sub PELAPORAN SSPD BPHTB SK KABAN 160 TAHUN 2025
Halaman permohonan terbuka setelah SSPD nihil disimpan

Subjek Pajak (NIK, nama, alamat) dan Objek Pajak (NOP, nama, alamat, NOPD) terisi dari SSPD dan terkunci. Nama objek ikut nama penerima hak.

Bagian Subjek Pajak dan Objek Pajak di halaman permohonan, semua terkunci
Subjek dan objek terisi dari SSPD
Bagian Objek Pajak dengan NOP, alamat, NOPD, lalu bagian Akta & Hak
Objek pajak dan awal bagian Akta & Hak

Lalu isi bagian Akta & Hak:

  • Jenis Akta, Tanggal Akta, dan Nomor Akta. Pada contoh jual beli, jenis aktanya AKTA JUAL BELI.
  • Jenis Surat Hak = HPL, SHGB, Girik, SHGU, SHM, SHMSRS, atau Hak Pakai, sesuai sertipikatmu, lalu Tanggal Surat Hak dan Nomor Surat Hak.
  • Tanggal Diterimanya Akta Pemberian Hak, kalau ada.

Bagian PPAT di halaman ini wajib: NIK PPAT, NPWP PPAT, dan Nama PPAT, kecuali untuk PTSL yang boleh mengosongkannya. Akta harus sudah ditandatangani, bukan draf. Jadi lanjutkan halaman ini setelah akta ditandatangani dan datanya lengkap.

Bagian Akta & Hak dan bagian PPAT yang wajib diisi, lalu awal bagian Detil Pembayaran
Isi data akta, surat hak, dan PPAT

Detil Pembayaran untuk SSPD nihil terisi otomatis: Jenis Setoran PERHITUNGAN WAJIB PAJAK, Nomor NTPD Bayar dan Tanggal Bayar terisi sistem, Tempat bayar NIHIL, dan Total Pembayaran, Pokok, Sanksi, Denda, serta Bunga Rp0.

Detil Pembayaran SSPD nihil: Jenis Setoran PERHITUNGAN WAJIB PAJAK, NTPD terisi, Tempat bayar NIHIL, semua nilai 0
Detil Pembayaran untuk SSPD nihil

11. Unggah dokumen dan kirim

Di bagian DOKUMEN PENDUKUNG, unggah dokumen sesuai daftar di atas. Yang bertanda bintang wajib. Ingat, SPPT PBB diunggah di Dokumen Pendukung Lainnya. Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, butir surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi.

Bagian DOKUMEN PENDUKUNG: batas 3 MB, format JPG, JPEG, PNG, PDF, daftar KTP, surat kuasa, KTP penerima kuasa, foto objek, sertipikat, akta jual beli, Dokumen Pendukung Lainnya 1 sampai 5, tombol Kembali dan Simpan
Unggah dokumen lalu klik Simpan

Klik Simpan di bawah daftar dokumen untuk mengirim permohonan. Pelaporan berarti melengkapi data, mengunggah dokumen, dan memberi persetujuan elektronik bahwa data yang kamu laporkan benar secara formil dan materiil (Pergub 34/2022 Pasal 5 ayat (3) dan (4)). Tanggal pelaporan yang diakui adalah saat data dan dokumen lengkap terunggah dan sistem memberi notifikasi bahwa pelaporan sudah diterima (Pasal 5 ayat (5)).

Jalur 2: SSPD terutang, bayar dulu lalu lapor

12. Simpan dan buat kode bayar

Kalau ada yang harus dibayar, Status SSPD tertulis SSPD TERHUTANG. Contoh di bawah: NPOP Rp834.366.000, NPOPTKP Rp0 karena NIK bukan perolehan pertama, BPHTB terutang Rp41.718.300.

Penghitungan BPHTB SSPD terutang: NPOP Rp834.366.000, NPOPTKP Rp0, NPOPKP Rp834.366.000, BPHTB terutang Rp41.718.300
Contoh penghitungan SSPD terutang
BPHTB yang masih harus dibayar Rp41.718.300 dan Status SSPD bertuliskan SSPD TERHUTANG
Status SSPD TERHUTANG

Setelah kamu klik SIMPAN, muncul pop up "Anda ingin membuat kode bayar?" dengan tombol "Tidak, nanti saja!" dan "Ya, buat kode bayar!". Klik Ya, buat kode bayar!

Pop up Perhatian: Anda ingin membuat kode bayar? dengan tombol Tidak, nanti saja! dan Ya, buat kode bayar!
Pilih Ya, buat kode bayar!

13. Periksa data SSPD

Halaman KODE BAYAR - BPHTB punya dua langkah. Langkah 1 Data SSPD BPHTB menampilkan data wajib pajak, data objek (NOP, alamat, luas bumi, luas bangunan), dan JUMLAH YANG HARUS DIBAYAR dalam angka dan terbilang. Cocokkan, lalu klik Next.

Langkah 1 Data SSPD BPHTB: NIK, nama, alamat wajib pajak, jenis pajak BPHTB, NOP, dan alamat objek
Data SSPD di halaman kode bayar
Luas bumi dan bangunan, total Rp41.718.300 dengan terbilang, dan tombol Next
Jumlah yang harus dibayar

14. Pilih metode pembayaran

Di langkah 2 Metode Pembayaran, pilih ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking. Setelah itu pilih bank. Portal menampilkan Cara Pembayaran untuk bank itu. Klik Konfirmasi dan Proses. Pilih bank yang memang akan kamu pakai, karena kode bayar hanya bisa dibayar lewat bank yang dipilih saat kode dibuat. Kalau mau bayar lewat bank lain, buat kode bayar baru.

Langkah 2 Metode Pembayaran dengan pilihan ATM, Teller, Internet Banking, dan Mobile Banking
Pilih metode pembayaran
Mobile Banking BCA terpilih, Cara Pembayaran lewat MyBCA tampil, dan tombol Konfirmasi dan Proses
Pilih bank lalu klik Konfirmasi dan Proses

15. Simpan invoice kode bayar

Portal membuka INVOICE - BPHTB berjudul Faktur Pembayaran. Isinya data wajib pajak, data objek dan jenis perolehan, kode bayar 18 digit, Nomor Virtual Account (tanda strip kalau tidak ada), kanal dan nama bank, Nilai Pokok, Nilai Bunga, Nilai Denda, Nilai Sanksi, total, dan Cara Pembayaran. Tulisan merah menyebut batas berlaku kode bayar, yaitu 14 hari setelah dibuat. Klik Cetak Invoice untuk mengunduh PDF-nya.

Invoice BPHTB: data wajib pajak, data objek dengan jenis perolehan Jual Beli, kode bayar, kanal Mobile Banking, bank BCA, dan nilai pokok
Invoice kode bayar BPHTB
Kode bayar 18 digit, batas berlaku kode bayar berwarna merah, total, Cara Pembayaran, tombol Cetak Invoice dan Kembali
Kode bayar, batas berlaku, dan tombol Cetak Invoice
PDF invoice BPHTB berisi data wajib pajak, data objek, kode bayar, batas berlaku, total, dan cara pembayaran
PDF hasil Cetak Invoice

Di PDF, baris Kanal Pembayaran berisi angka kode bayar, bukan nama kanal. Yang kamu pakai untuk membayar adalah kode bayar dan totalnya. Kode bayar BPHTB yang sudah dibuat juga tercatat di menu Membuat Kode Bayar, tab Riwayat, lengkap dengan jumlah yang harus dibayar, tanggal expired, dan status: Terbayarkan, Menunggu Pembayaran, atau Expired/Batal.

Tab Riwayat di menu Membuat Kode Bayar berisi kode bayar 18 digit berjenis Pajak BPHTB, jumlah harus dibayar, tanggal expired, dan status TERBAYARKAN
Riwayat kode bayar BPHTB

16. Bayar sebelum kode kedaluwarsa

Bayar paling lama 14 hari kalender setelah kode terbit. Lewat dari itu, kode kedaluwarsa dan kamu harus membuat kode baru (Pergub 34/2022 Pasal 3 ayat (5) dan (6)). Pembayaran baru sah kalau mendapat validasi dari bank (Pasal 3 ayat (7) dan (8)), jadi simpan bukti bayarnya.

Bank yang ada di pilihan portal:

Metode Bank
ATM Bank Mandiri, BCA, BNI, Bank Jakarta, Bank Danamon, CIMB Niaga, Maybank, BTN, Bank OCBC, BJB
Teller BJB, Bank Mandiri, Bank Jakarta, Pos Indonesia, BRI, BTN, Bank Bukopin
Internet Banking BRI, BCA, Bank Mandiri, Bank OCBC, BJB, Bank Jakarta, CIMB Niaga, Maybank, Bank UOB, Bank Mega, BNI
Mobile Banking CIMB, Bank Jakarta, BCA, BJB, BNI, BTN, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank UOB, Pos Indonesia

Ringkasan petunjuk bayar dari portal untuk bank yang paling sering dipakai:

Bank dan kanal Menu dan kode menurut portal
Bank Mandiri (ATM, Livin', Kopra) Menu pajak atau penerimaan negara, kode institusi 50020 (Pajak Daerah), kode bayar, lalu kode daerah 31
BCA (ATM) Transaksi Lainnya, Pembayaran, MPN/Pajak, Pajak Daerah Lainnya, kode wilayah 3100, lalu kode bayar
BCA (MyBCA) Bayar & Isi Ulang, Layanan Pemerintah, Pajak Daerah Lainnya, pilih wilayah, lalu masukkan kode bayar (di aplikasi kolomnya bernama No. Pelanggan)
BNI (ATM) Lain, Pembayaran, Pajak/Penerimaan Negara, Pajak/PNBP/Bea&Cukai, kode transaksi 2001 dan kode bayar
BNI (wondr) Bayar & Beli, Pajak Daerah Lainnya, PDL DKI Jakarta, lalu kode bayar
Bank Jakarta (JakOne Mobile) Pembayaran, Pajak, Pajak Online Jakarta (TOSKA), lalu kode bayar
Bank Jakarta dan Danamon (ATM) Menu PBB DKI atau Pajak DKI Jakarta, kode bayar diketik di kolom NOP
CIMB Niaga (ATM) Pembayaran, Lanjut, Fasilitas Umum, PBB/Pajak Daerah, kode wilayah DKI 380 dan kode bayar
BTN (ATM) Layanan Publik, Pajak/MPN, Pajak Daerah, kode institusi 4013, lalu kode bayar
BRI Petunjuk di portal memakai BRImo: Tagihan, Pajak Daerah, lalu kode bayar
Teller Bank Mandiri, Bank Jakarta, BRI, BTN, Bank Bukopin, dan loket Pos Indonesia Cetak Formulir Tagihan Pembayaran Kode Bayar, serahkan ke teller atau petugas loket

Petunjuk untuk ATM Bank OCBC, Internet Banking Maybank, dan Internet Banking Bank UOB kosong di portal. Kode bayar BPHTB juga bisa dimasukkan sebagai tagihan di menu Virtual Account.

17. Kirim berkas untuk melaporkan SSPD

Setelah bayar, kamu harus melanjutkan ke pelaporan SSPD (Pergub 34/2022 Pasal 5 ayat (1)). Di tab Pelayanan, SSPD yang pembayarannya sudah diterima berstatus PEMBAYARAN BPHTB DITERIMA, dan di kolom Aksi muncul tombol oranye Kirim Berkas. Klik tombol itu, lengkapi data akta dan PPAT, lalu unggah dokumen persyaratan seperti di jalur nihil, termasuk SPPT PBB di Dokumen Pendukung Lainnya.

Baris SSPD berstatus PEMBAYARAN BPHTB DITERIMA dengan tombol oranye Kirim Berkas di kolom Aksi
Tombol Kirim Berkas muncul setelah pembayaran diterima

Setelah SSPD dilaporkan

  • Petugas UPPPD meneliti SSPD secara formal dan materiil paling lambat 30 hari kerja sejak SSPD dilaporkan (Pergub 34/2022 Pasal 13 ayat (2)).
  • Kalau dokumen kurang, UPPPD mengirim surat permintaan melengkapi lewat notifikasi email. Kamu punya waktu paling lama 14 hari kerja untuk menanggapinya (Pasal 13 ayat (5) huruf a). Kalau tidak ditanggapi, SSPD bisa diberi status belum terverifikasi atau diusulkan untuk pemeriksaan (Pasal 13 ayat (6)).
  • Pesan petugas muncul di detail SSPD dan di menu Pesan Layanan.
  • Hasil akhirnya SSPD berstatus terverifikasi (Pasal 13 ayat (7)). Kamu tidak perlu membawa berkas fisik ke UPPPD, kecuali petugas memintanya (Pasal 5 ayat (8)).
  • Potongan Kepgub 450/2026 ditetapkan saat SSPD lulus verifikasi. Kalau ternyata syaratnya tidak terpenuhi dan BPHTB jadi kurang bayar, kamu wajib membayar kekurangannya (Pergub 27/2025 Pasal 16 ayat (5) dan (6)).

Pantau statusnya di kolom Status pada tab Pelayanan (lihat gambar di langkah 2). SSPD yang sudah diteliti dan diterima tampil dengan status LULUS VERIFIKASI. Di kolom Aksi-nya ada tombol View untuk melihat SSPD dan Cetak SSPD Verified untuk mencetaknya. Riwayatnya juga tampil di History Pelaporan BPHTB saat kamu memeriksa NOP lagi (status SSPD Verified). SSPD ini yang kamu pakai untuk mengurus hak di kantor pertanahan (Pergub 34/2022 Pasal 5 ayat (7)).

Pergub 34/2022 Pasal 13 ayat (8) membolehkan data SSPD yang terverifikasi dipakai untuk memperbarui data PBB. Dalam praktik, nama di SPPT PBB tidak berubah otomatis setelah SSPD terverifikasi. Setelah sertipikat atas namamu terbit, ajukan sendiri balik nama PBB lewat panduan balik nama PBB. Balik nama PBB menunggu sertipikat sudah atas nama pemilik baru. Sertipikat lama ditambah AJB atau surat keterangan waris tidak cukup.

Mau dibantu?

Kalau kasusmu rumit, misalnya waris dengan banyak ahli waris atau sertifikat PTSL lama, tim JawaraPajak bisa membantu mengisi dan melaporkan SSPD lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus SSPD BPHTB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung