Cara isi SSPD BPHTB online di Pajak Online DKI
Langkah lengkap SSPD BPHTB di pajakonline.jakarta.go.id: cek PBB, isi formulir, lalu lapor langsung kalau nihil atau buat kode bayar kalau terutang.
- SSPD BPHTB dibuat di menu BPHTB lewat tombol Daftar BPHTB. Portal mengecek PBB 5 tahun terakhir dulu, dan formulir hanya terbuka kalau PBB objek lunas.
- Formulirnya satu halaman: Subjek Pajak, Objek Pajak, Perhitungan, Penghitungan, Penjual, dan PPAT. Cek kolom Status SSPD sebelum klik SIMPAN.
- NPOPTKP terpakai begitu SSPD disimpan. Kalau ada yang salah, hapus SSPD itu di tab Pelayanan BPHTB lalu buat yang benar. Kalau tidak bisa dihapus, ajukan ke UPPPD tempat SSPD dibuat.
- SSPD nihil langsung masuk ke halaman permohonan untuk unggah dokumen. SSPD terutang dilanjutkan dengan kode bayar (berlaku 14 hari), bayar, lalu Kirim Berkas.
- PBB objek harus lunas sampai tahun berjalan. Unggah SPPT PBB di Dokumen Pendukung Lainnya. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah.
SSPD BPHTB adalah surat setoran untuk membayar dan melaporkan BPHTB. BPHTB termasuk pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak (Perda DKI 1/2024 Pasal 3 ayat (2)), jadi yang mengisi SSPD adalah kamu sebagai penerima hak, atau kuasamu. SSPD yang sudah selesai bisa kamu unduh dan cetak sendiri untuk mengurus pendaftaran atau peralihan hak di kantor pertanahan (Pergub DKI 34/2022 Pasal 5 ayat (7)).
Di portal Pajak Online, SSPD dibuat lewat menu Jenis Pajak → BPHTB, tombol Daftar BPHTB. Setelah SSPD disimpan, laporannya tercatat sebagai Jenis Pelayanan PELAPORAN SSPD dengan Jenis Sub Pelayanan PELAPORAN SSPD BPHTB (SK KABAN 160 TAHUN 2025). Menurut data portal, jenis pelayanan ini bisa diajukan dari akun wajib pajak maupun akun PPAT. Tata caranya diatur Pergub DKI 34/2022, dengan petunjuk teknis SK Kepala Bapenda DKI 160/2025.
Sebelum mulai
- PBB objek lunas. Pergub 34/2022 Pasal 3 ayat (1) menyebut wajib pajak atau kuasanya yang sudah melunasi PBB-P2 objek itu untuk 5 tahun pajak terakhir, dan portal memeriksa 5 tahun itu lewat NOP di langkah pertama. Dalam praktik, petugas UPPPD memeriksa PBB objek lunas seluruhnya sampai tahun berjalan. Cek dulu statusnya lewat menu Informasi SPPT PBB atau tab Pembayaran di halaman PBB.
- Akun Pajak Online. Kalau belum punya, daftar dulu di portal.
- SPPT PBB objek. Kamu butuh NOP, luas tanah dan bangunan, dan NJOP per meter. SPPT ini juga diunggah saat melapor. Menurut pesan di portal (Pengumuman Kepala Bapenda DKI 777/2025), SK NJOP tahun 2026 tidak diperlukan untuk BPHTB karena pilihan NJOP tahun 2026 sudah tersedia di layanan BPHTB.
- NIK penerima hak dan NIK penjual atau pihak yang menyerahkan hak. Untuk PTSL, data penjual tidak diperlukan.
- Data akta dan PPAT: jenis, tanggal, dan nomor akta, jenis dan nomor surat hak (misalnya SHM), serta NIK, NPWP, dan nama PPAT. Data ini wajib diisi di halaman permohonan setelah SSPD disimpan. Untuk PTSL, bagian PPAT boleh dikosongkan.
- Hitungan perkiraan. Coba dulu di kalkulator BPHTB supaya kamu punya angka pembanding sebelum mengisi.
Dua jalur setelah SSPD disimpan
| Status SSPD | Yang terjadi setelah SIMPAN |
|---|---|
| SSPD NIHIL (tidak ada yang dibayar) | Portal langsung membuka halaman permohonan pelaporan. Kamu melengkapi data akta, PPAT, dan dokumen, lalu kirim. |
| SSPD TERHUTANG (ada yang dibayar) | Portal menawarkan pembuatan kode bayar. Setelah dibayar, SSPD berstatus PEMBAYARAN BPHTB DITERIMA dan kamu melapor lewat tombol Kirim Berkas. |
Dasarnya Pergub 34/2022 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2): kalau tidak ada BPHTB yang harus dibayar, kode bayar tidak perlu dibuat dan SSPD langsung dilaporkan. Kalau ada, bayar dulu, baru lapor.
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar di bawah ini dari halaman permohonan pelaporan SSPD di portal, pada contoh jual beli yang kami coba 19 Oktober 2026. Menurut formulir di portal, file paling besar 3 MB dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF.
Wajib menurut portal
- KTP untuk wajib pajak orang pribadi, akta pendirian atau perubahan untuk wajib pajak badan, NIORA untuk WNA dengan izin tinggal atau izin tinggal terbatas, atau nomor paspor untuk WNA dengan bukti identitas paspor.
- Foto objek pajak.
- Sertipikat tanah.
- Akta jual beli.
Sesuai keadaan dan tambahan
- Surat kuasa bermeterai, kalau pembayaran atau pelaporan BPHTB dikuasakan.
- KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan.
- Dokumen Pendukung Lainnya 1 sampai 5.
PBB objek harus lunas sampai tahun berjalan
Untuk SSPD BPHTB, PBB objek wajib lunas seluruhnya sampai tahun berjalan. Dari pengalaman petugas UPPPD, ini penyebab gagal paling sering. Pastikan statusnya lunas dulu lewat menu Informasi SPPT PBB atau tab Pembayaran di halaman PBB. Bukti lunasnya tidak perlu diunggah, karena petugas mengecek sendiri. Yang wajib diunggah adalah SPPT PBB objek, di Dokumen Pendukung Lainnya, karena formulir permohonan tidak punya slot khusus untuk PBB.
Daftar ini sama dengan dokumen umum di Pergub 34/2022 Pasal 6 ayat (3) ditambah dokumen khusus jual beli di Pasal 7 ayat (2) huruf a. Untuk jenis perolehan lain, Pergub 34/2022 Pasal 7 meminta dokumen khusus di bawah ini. Butir wajib yang namanya tidak cocok dengan perolehanmu, misalnya Akta jual beli untuk hibah atau waris, tetap diisi dengan dokumen peralihan hakmu (akta hibah, akta hibah wasiat, bukti ahli waris, risalah lelang, atau sertifikat PTSL). Dokumen yang tidak punya slot sendiri diunggah di Dokumen Pendukung Lainnya, dan petugas memang memintanya. Dokumen boleh berupa hasil pindai atau foto dari dokumen asli (Pasal 6 ayat (2)).
| Jenis perolehan | Dokumen khusus menurut Pergub 34/2022 Pasal 7 |
|---|---|
| Jual beli | Akta jual beli dan sertipikat |
| Hibah | Akta hibah, sertipikat, dan KK atau akta kelahiran yang menunjukkan hubungan keluarga |
| Hibah wasiat | Akta hibah wasiat, sertipikat, dan KK atau akta kelahiran |
| Waris | Surat pernyataan waris yang diketahui lurah, penetapan waris dari pengadilan, atau akta waris; sertipikat; KK atau akta kelahiran |
| Lelang | Risalah lelang dan sertipikat |
| Pemberian hak baru | Keputusan pemberian hak dari kantor pertanahan |
Wajib pajak badan juga melampirkan NPWP (SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 7). Kalau penerima hak masih anak di bawah umur atau belum punya KTP, KTP diganti KK atau akta kelahiran (angka 7 huruf b).
Langkah mengisi SSPD BPHTB
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk, lalu masuk dengan email dan password akun Pajak Online. Wajib pajak memakai tab WAJIB PAJAK, sedangkan PPAT punya tab PPAT sendiri.


2. Buka menu BPHTB
Pilih Jenis Pajak → BPHTB. Halamannya punya dua tab, Pelayanan dan Kemudahan Perpajakan. Tab Pelayanan berisi daftar SSPD yang pernah kamu buat, dengan kolom Tanggal Pelaporan, Tanggal Notifikasi UP3D, NOPD, NOP, Nama WP, Alamat OP, Status, Detail, Aksi, dan Survei Kepuasan Pelayanan. Klik Daftar BPHTB di kanan atas.

3. Periksa data pembayaran PBB
Halaman DAFTAR BPHTB dimulai dengan "Periksa data pembayaran PBB". Masukkan NOP objek, 18 digit tanpa titik, lalu klik CARI.

Hasilnya ada dua kemungkinan:
- PBB masih menunggak. Portal menolak dengan pesan "Pendaftaran BPHTB tidak dapat dilanjutkan karena Nomor Objek Pajak PBB masih memiliki tunggakan. Silahkan selesaikan tunggakan terlebih dahulu." lalu menampilkan status PBB 5 tahun terakhir. Lunasi dulu tunggakannya.
- PBB lunas. Portal menampilkan tabel 5 tahun terakhir (Tahun, Tgl Jatuh Tempo, PBB yang harus dibayar, Status Pembayaran LUNAS) dan pesan "Silahkan lanjutkan pendaftaran BPHTB dengan klik tombol FORMULIR BPHTB pada bagian pojok kanan bawah."

Di bawah tabel ada History Pelaporan BPHTB untuk NOP itu (NOP PBB, NOPD, No Pelayanan, Tgl Pelayanan, Status) dengan tombol Download. Gulir ke bawah, lalu klik Formulir BPHTB di kanan bawah.

4. Baca pop up NPOPTKP
Begitu formulir terbuka, muncul pop up "Peraturan Baru Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)". Isinya sesuai Perda DKI 1/2024 Pasal 39 ayat (4) dan (5):
- perolehan hak pertama di DKI: Rp250.000.000;
- perolehan bukan hak pertama: Rp0;
- hibah wasiat atau waris yang diterima keluarga sedarah satu derajat ke atas atau ke bawah, termasuk suami/istri: Rp1.000.000.000.
Klik Ya, Saya Mengerti.

5. Isi Subjek Pajak
Di bagian Subjek Pajak, isi:
- Jenis = Orang Pribadi, atau Badan untuk perusahaan;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wajib Pajak = NIK penerima hak (untuk badan, NPWP), lalu klik CARI.
Nama dan alamat masuk ke tabel di bawahnya, dengan tombol Edit dan Delete. Kalau penerima haknya lebih dari satu orang (perolehan bersama atau kolektif), cari lagi NIK berikutnya sampai semua penerima masuk tabel, sesuai pesan biru di formulir.


Kalau data NIK di sistem belum lengkap, portal menampilkan "Mohon dicek kembali inputan yang masih kosong" lalu jendela Edit Data Wajib Pajak Pribadi. Lengkapi provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
Kalau NIK itu sudah pernah dipakai di SSPD lain, muncul pop up "Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024, NPOPTKP anda 0 Rupiah dikarenakan perolehan bukan hak pertama!". Artinya NPOPTKP untuk NIK itu Rp0.

NPOPTKP terpakai begitu SSPD disimpan
Portal mencatat NPOPTKP per NIK. Begitu satu SSPD disimpan, walau permohonannya belum dikirim, NIK itu sudah dianggap memakai hak pertamanya. SSPD berikutnya dengan NIK yang sama langsung mendapat NPOPTKP Rp0. Jadi jangan membuat SSPD kedua untuk perolehan yang sama selama SSPD pertama masih ada. Kalau ada isian yang salah, hapus SSPD yang salah itu dari tab Pelayanan BPHTB, lalu buat SSPD yang benar. Kalau tombol hapusnya tidak ada atau ada kendala, misalnya NPOPTKP tetap Rp0 setelah SSPD dihapus, ajukan permohonan langsung ke UPPPD tempat SSPD itu dibuat.
6. Periksa Objek Pajak
NOP terisi otomatis dan terkunci. Letak tanah dan atau bangunan terisi dari data PBB: Kawasan, Jalan, Blok/No, RT, dan RW masih bisa diubah, sedangkan Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan terkunci. Sesuaikan alamat dengan sertipikat kalau perlu.

7. Isi Perhitungan BPHTB Terhutang
Isi bagian ini dari atas ke bawah:
- Jenis Objek = Objek Pajak. Pilih Non Objek Pajak hanya untuk perolehan yang dikecualikan dari objek BPHTB, lihat panduan SSPD bukan objek terutang.
- Jenis perolehan hak atas tanah dan atau bangunan = jenis peristiwanya, misalnya Jual Beli, Hibah, atau Waris.
- Jenis NJOP = SK NJOP, NJOP Tahun 2026, atau NJOP SPPT Tahun Sebelumnya, sesuai tahun terjadinya perolehan. Pilih NJOP Tahun 2026 untuk perolehan tahun ini. Untuk perolehan tahun lalu, misalnya sertifikat PTSL lama, pilih NJOP SPPT Tahun Sebelumnya, lalu ketik NJOP bumi dan bangunan per m² dari SPPT PBB tahun perolehan itu. Untuk waris dan hibah wasiat, yang dipakai NJOP tahun SSPD dibuat.
- Harga transaksi / Nilai pasar / Nilai lelang = harga di akta untuk jual beli, harga di risalah lelang untuk lelang, atau nilai pasar untuk jenis lain. Label di sebelah kotak angka ikut jenis perolehan, misalnya HARGA TRANSAKSI untuk jual beli.

Pilihan jenis perolehan di portal ada 17. Angka NPOPTKP bawaannya ikut jenis yang dipilih:
- NPOPTKP bawaan Rp1.000.000.000: Hibah Wasiat dan Waris.
- NPOPTKP bawaan Rp250.000.000: Jual Beli, Jual Beli PPJB, Tukar Menukar, Hibah, Hadiah, Penunjukan pembeli dalam lelang, Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pemasukan dalam perseroan/badan hukum lainnya, Pemisahan Hak yang mengakibatkan Peralihan, Penggabungan Usaha, Peleburan Usaha, Pemekaran Usaha, Pemberian Hak Baru, Pemberian Hak Baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, dan Pemberian hak baru di luar pelepasan hak.
Angka bawaan itu hanya untuk perolehan pertama. Kalau NIK sudah pernah dipakai, portal mengisi Rp0. Angka Rp1.000.000.000 hanya untuk anak, orang tua, atau suami/istri pewaris atau pemberi hibah wasiat. Penerima di luar keluarga inti itu mengubah sendiri kolom NPOPTKP menjadi Rp250.000.000, karena portal tidak mengubahnya otomatis. Kalau angkanya keliru, petugas UPPPD membetulkannya saat verifikasi.
Lalu isi tabel di bawah kalimat "Dalam hal harga transaksi tidak diketahui/tidak jelas/lebih rendah dari NJOP, maka:":
- kolom Luas diisi luas tanah dan atau bangunan yang haknya kamu peroleh;
- kolom NJOP PBB / m² diisi dari SPPT PBB tahun terjadinya perolehan. Pada contoh kami, angkanya sudah terisi dari data PBB;
- baris Tanah (bumi) Bersama dan Bangunan Bersama untuk rumah susun, selain itu biarkan 0.
Kolom Luas X NJOP PBB / m² dan NJOP Total dihitung otomatis. Isian Jenis Transaksi Lelang atau bukan hanya dipakai untuk lelang, dengan pilihan Perhitungan Nilai Lelang atau Perhitungan NJOP Total.

Nilai yang dipakai sebagai dasar (NPOP), menurut Pasal 39 Perda DKI 1/2024:
- jual beli: harga transaksi;
- lelang: harga yang tercantum di risalah lelang;
- hibah, waris, hibah wasiat, pemberian hak baru, dan jenis lain: nilai pasar;
- kalau nilai itu tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB tahun terjadinya perolehan, yang dipakai NJOP tahun itu. Untuk waris dan hibah wasiat, dalam praktik yang dipakai NJOP tahun kamu mengajukan BPHTB, yaitu tahun SSPD dibuat.
Pada contoh di atas, harga transaksi Rp200.000.000 lebih rendah dari NJOP Rp206.334.000, jadi portal memakai NJOP.
8. Cek Penghitungan BPHTB
Bagian ini berjudul "Penghitungan BPHTB ( Hanya diisi berdasarkan penghitungan Wajib Pajak )". Sistem menghitung BPHTB terutang dan BPHTB yang harus dibayar (Pergub 34/2022 Pasal 3 ayat (2)). Barisnya:
- DPP dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP);
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang baru terisi setelah Jenis NJOP dipilih;
- Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP);
- Tarif 5% (Perda DKI 1/2024 Pasal 40);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang;
- pilihan Tanpa Pengurangan/Pembebasan/Keringanan (tercentang dari awal) atau Pilih Pengurangan/Pembebasan/Keringanan;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar.

Potongan Kepgub DKI 450/2026 diberikan secara jabatan saat pelaporan (Diktum KEDUA). Kamu menghitungnya sendiri dan langsung mengurangkannya di SSPD (Pergub DKI 27/2025 Pasal 16 ayat (1)), dan potongan itu ditetapkan saat SSPD yang mencantumkannya lulus verifikasi (Pasal 16 ayat (5)). Jadi kalau kamu berhak, kamu wajib mencentang Pilih Pengurangan/Pembebasan/Keringanan lalu memilih kategorinya. Potongan tidak terpilih otomatis, dan petugas tidak menambahkannya sendiri saat verifikasi. Menurut data portal, daftar pilihannya masih memakai label aturan lama (Pergub 103/2011 dan Kepgub 840/2025), padahal kriteria yang berlaku sekarang ada di Kepgub 450/2026.
- Pilihan berlabel Pergub 103 Tahun 2011 (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan) masih tampil, tapi sudah tidak dipakai. Jangan pilih itu.
- Untuk waris dan hibah wasiat, portal punya pilihan pengenaan Waris 50% dan Hibah Wasiat 50%. Dasarnya SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 4 huruf a angka 1 huruf b, yang mengenakan 50% dari BPHTB terutang untuk semua perolehan karena waris atau hibah wasiat.
Di bawahnya ada kotak NTPD: "Jika Anda memiliki pembayaran yang belum dilaporkan, silakan ajukan melalui input NTPD di bawah ini." Pakai ini kalau kamu sudah membayar BPHTB untuk perolehan ini tapi belum melaporkannya. Masukkan NTPD, klik CARI, dan pastikan nama, NIK, dan NOP di data pembayaran sama dengan SSPD ini, sesuai pesan di formulir.
Di bawah tabel NTPD ada baris BPHTB yang sudah dibayar sebelumnya, BPHTB yang masih harus dibayar, dan Status SSPD, yaitu SSPD NIHIL atau SSPD TERHUTANG.

Cek Status SSPD sebelum SIMPAN
Saat kami coba, Status SSPD sempat tertulis SSPD TERHUTANG walau semua angka Rp0, lalu berubah jadi SSPD NIHIL setelah portal menghitung ulang. Jangan klik SIMPAN sebelum Status SSPD sesuai dengan angka BPHTB yang masih harus dibayar. Status ini menentukan jalur setelah disimpan.
9. Isi Penjual dan PPAT, lalu simpan
Bagian Penjual:
- Jenis Penjual = PERORANGAN atau BADAN;
- NIK Penjual (Isi NPWP untuk Badan) = NIK penjual, atau NPWP kalau penjualnya badan;
- NPWP Penjual = boleh kosong untuk perorangan;
- Nama Penjual = sesuai KTP;
- Alamat Penjual.
Untuk perolehan selain jual beli, bagian Penjual diisi pihak yang menyerahkan hak, misalnya pemberi hibah, pemberi hibah wasiat, pewaris, atau pemilik lama objek lelang. Untuk PTSL, bagian Penjual boleh dikosongkan.
Bagian PPAT berisi NIK PPAT, NPWP PPAT, dan Nama PPAT. Di formulir SSPD isian ini belum wajib, tapi di halaman permohonan nanti wajib diisi. Jual beli selalu lewat PPAT. Perolehan yang mungkin tanpa notaris atau PPAT adalah waris, PTSL, dan lelang. Untuk PTSL, bagian PPAT boleh dikosongkan.
Klik SIMPAN. Portal tidak meminta konfirmasi lagi, jadi periksa semua isian sebelum menekannya.

Jalur 1: SSPD nihil, langsung lapor
10. Lengkapi halaman permohonan
Setelah SSPD nihil disimpan, muncul "Berhasil! Data BPHTB berhasil ditambahkan." dan portal langsung membuka Formulir Tambah Permohonan Pelayanan. NOPD untuk SSPD ini tampil di atas. Isian berikut sudah terisi:
- Jenis Pajak = BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN;
- Jenis Pelayanan = PELAPORAN SSPD;
- Jenis Sub Pelayanan = PELAPORAN SSPD BPHTB (SK KABAN 160 TAHUN 2025);
- Jenis Permohonan = INDIVIDU.
Kolom Catatan boleh diisi kalau ada yang perlu dijelaskan ke petugas.

Subjek Pajak (NIK, nama, alamat) dan Objek Pajak (NOP, nama, alamat, NOPD) terisi dari SSPD dan terkunci. Nama objek ikut nama penerima hak.


Lalu isi bagian Akta & Hak:
- Jenis Akta, Tanggal Akta, dan Nomor Akta. Pada contoh jual beli, jenis aktanya AKTA JUAL BELI.
- Jenis Surat Hak = HPL, SHGB, Girik, SHGU, SHM, SHMSRS, atau Hak Pakai, sesuai sertipikatmu, lalu Tanggal Surat Hak dan Nomor Surat Hak.
- Tanggal Diterimanya Akta Pemberian Hak, kalau ada.
Bagian PPAT di halaman ini wajib: NIK PPAT, NPWP PPAT, dan Nama PPAT, kecuali untuk PTSL yang boleh mengosongkannya. Akta harus sudah ditandatangani, bukan draf. Jadi lanjutkan halaman ini setelah akta ditandatangani dan datanya lengkap.

Detil Pembayaran untuk SSPD nihil terisi otomatis: Jenis Setoran PERHITUNGAN WAJIB PAJAK, Nomor NTPD Bayar dan Tanggal Bayar terisi sistem, Tempat bayar NIHIL, dan Total Pembayaran, Pokok, Sanksi, Denda, serta Bunga Rp0.

11. Unggah dokumen dan kirim
Di bagian DOKUMEN PENDUKUNG, unggah dokumen sesuai daftar di atas. Yang bertanda bintang wajib. Ingat, SPPT PBB diunggah di Dokumen Pendukung Lainnya. Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, butir surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi.

Klik Simpan di bawah daftar dokumen untuk mengirim permohonan. Pelaporan berarti melengkapi data, mengunggah dokumen, dan memberi persetujuan elektronik bahwa data yang kamu laporkan benar secara formil dan materiil (Pergub 34/2022 Pasal 5 ayat (3) dan (4)). Tanggal pelaporan yang diakui adalah saat data dan dokumen lengkap terunggah dan sistem memberi notifikasi bahwa pelaporan sudah diterima (Pasal 5 ayat (5)).
Jalur 2: SSPD terutang, bayar dulu lalu lapor
12. Simpan dan buat kode bayar
Kalau ada yang harus dibayar, Status SSPD tertulis SSPD TERHUTANG. Contoh di bawah: NPOP Rp834.366.000, NPOPTKP Rp0 karena NIK bukan perolehan pertama, BPHTB terutang Rp41.718.300.


Setelah kamu klik SIMPAN, muncul pop up "Anda ingin membuat kode bayar?" dengan tombol "Tidak, nanti saja!" dan "Ya, buat kode bayar!". Klik Ya, buat kode bayar!

13. Periksa data SSPD
Halaman KODE BAYAR - BPHTB punya dua langkah. Langkah 1 Data SSPD BPHTB menampilkan data wajib pajak, data objek (NOP, alamat, luas bumi, luas bangunan), dan JUMLAH YANG HARUS DIBAYAR dalam angka dan terbilang. Cocokkan, lalu klik Next.


14. Pilih metode pembayaran
Di langkah 2 Metode Pembayaran, pilih ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking. Setelah itu pilih bank. Portal menampilkan Cara Pembayaran untuk bank itu. Klik Konfirmasi dan Proses. Pilih bank yang memang akan kamu pakai, karena kode bayar hanya bisa dibayar lewat bank yang dipilih saat kode dibuat. Kalau mau bayar lewat bank lain, buat kode bayar baru.


15. Simpan invoice kode bayar
Portal membuka INVOICE - BPHTB berjudul Faktur Pembayaran. Isinya data wajib pajak, data objek dan jenis perolehan, kode bayar 18 digit, Nomor Virtual Account (tanda strip kalau tidak ada), kanal dan nama bank, Nilai Pokok, Nilai Bunga, Nilai Denda, Nilai Sanksi, total, dan Cara Pembayaran. Tulisan merah menyebut batas berlaku kode bayar, yaitu 14 hari setelah dibuat. Klik Cetak Invoice untuk mengunduh PDF-nya.



Di PDF, baris Kanal Pembayaran berisi angka kode bayar, bukan nama kanal. Yang kamu pakai untuk membayar adalah kode bayar dan totalnya. Kode bayar BPHTB yang sudah dibuat juga tercatat di menu Membuat Kode Bayar, tab Riwayat, lengkap dengan jumlah yang harus dibayar, tanggal expired, dan status: Terbayarkan, Menunggu Pembayaran, atau Expired/Batal.

16. Bayar sebelum kode kedaluwarsa
Bayar paling lama 14 hari kalender setelah kode terbit. Lewat dari itu, kode kedaluwarsa dan kamu harus membuat kode baru (Pergub 34/2022 Pasal 3 ayat (5) dan (6)). Pembayaran baru sah kalau mendapat validasi dari bank (Pasal 3 ayat (7) dan (8)), jadi simpan bukti bayarnya.
Bank yang ada di pilihan portal:
| Metode | Bank |
|---|---|
| ATM | Bank Mandiri, BCA, BNI, Bank Jakarta, Bank Danamon, CIMB Niaga, Maybank, BTN, Bank OCBC, BJB |
| Teller | BJB, Bank Mandiri, Bank Jakarta, Pos Indonesia, BRI, BTN, Bank Bukopin |
| Internet Banking | BRI, BCA, Bank Mandiri, Bank OCBC, BJB, Bank Jakarta, CIMB Niaga, Maybank, Bank UOB, Bank Mega, BNI |
| Mobile Banking | CIMB, Bank Jakarta, BCA, BJB, BNI, BTN, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank UOB, Pos Indonesia |
Ringkasan petunjuk bayar dari portal untuk bank yang paling sering dipakai:
| Bank dan kanal | Menu dan kode menurut portal |
|---|---|
| Bank Mandiri (ATM, Livin', Kopra) | Menu pajak atau penerimaan negara, kode institusi 50020 (Pajak Daerah), kode bayar, lalu kode daerah 31 |
| BCA (ATM) | Transaksi Lainnya, Pembayaran, MPN/Pajak, Pajak Daerah Lainnya, kode wilayah 3100, lalu kode bayar |
| BCA (MyBCA) | Bayar & Isi Ulang, Layanan Pemerintah, Pajak Daerah Lainnya, pilih wilayah, lalu masukkan kode bayar (di aplikasi kolomnya bernama No. Pelanggan) |
| BNI (ATM) | Lain, Pembayaran, Pajak/Penerimaan Negara, Pajak/PNBP/Bea&Cukai, kode transaksi 2001 dan kode bayar |
| BNI (wondr) | Bayar & Beli, Pajak Daerah Lainnya, PDL DKI Jakarta, lalu kode bayar |
| Bank Jakarta (JakOne Mobile) | Pembayaran, Pajak, Pajak Online Jakarta (TOSKA), lalu kode bayar |
| Bank Jakarta dan Danamon (ATM) | Menu PBB DKI atau Pajak DKI Jakarta, kode bayar diketik di kolom NOP |
| CIMB Niaga (ATM) | Pembayaran, Lanjut, Fasilitas Umum, PBB/Pajak Daerah, kode wilayah DKI 380 dan kode bayar |
| BTN (ATM) | Layanan Publik, Pajak/MPN, Pajak Daerah, kode institusi 4013, lalu kode bayar |
| BRI | Petunjuk di portal memakai BRImo: Tagihan, Pajak Daerah, lalu kode bayar |
| Teller Bank Mandiri, Bank Jakarta, BRI, BTN, Bank Bukopin, dan loket Pos Indonesia | Cetak Formulir Tagihan Pembayaran Kode Bayar, serahkan ke teller atau petugas loket |
Petunjuk untuk ATM Bank OCBC, Internet Banking Maybank, dan Internet Banking Bank UOB kosong di portal. Kode bayar BPHTB juga bisa dimasukkan sebagai tagihan di menu Virtual Account.
17. Kirim berkas untuk melaporkan SSPD
Setelah bayar, kamu harus melanjutkan ke pelaporan SSPD (Pergub 34/2022 Pasal 5 ayat (1)). Di tab Pelayanan, SSPD yang pembayarannya sudah diterima berstatus PEMBAYARAN BPHTB DITERIMA, dan di kolom Aksi muncul tombol oranye Kirim Berkas. Klik tombol itu, lengkapi data akta dan PPAT, lalu unggah dokumen persyaratan seperti di jalur nihil, termasuk SPPT PBB di Dokumen Pendukung Lainnya.

Urutan di Manual Book 2021 berbeda
Manual Book Pajak Online 2021 menulis urutan lama: berkas diverifikasi dulu, baru dibayar, lalu data PPAT dan nomor AJB dilengkapi lewat tombol EDIT PPAT & AJB. Di portal sekarang, SSPD terutang dibayar dulu lalu dilaporkan lewat Kirim Berkas, sejalan dengan Pergub 34/2022 Pasal 3 dan 5. Data akta dan PPAT diisi di halaman permohonan pelaporan.
Setelah SSPD dilaporkan
- Petugas UPPPD meneliti SSPD secara formal dan materiil paling lambat 30 hari kerja sejak SSPD dilaporkan (Pergub 34/2022 Pasal 13 ayat (2)).
- Kalau dokumen kurang, UPPPD mengirim surat permintaan melengkapi lewat notifikasi email. Kamu punya waktu paling lama 14 hari kerja untuk menanggapinya (Pasal 13 ayat (5) huruf a). Kalau tidak ditanggapi, SSPD bisa diberi status belum terverifikasi atau diusulkan untuk pemeriksaan (Pasal 13 ayat (6)).
- Pesan petugas muncul di detail SSPD dan di menu Pesan Layanan.
- Hasil akhirnya SSPD berstatus terverifikasi (Pasal 13 ayat (7)). Kamu tidak perlu membawa berkas fisik ke UPPPD, kecuali petugas memintanya (Pasal 5 ayat (8)).
- Potongan Kepgub 450/2026 ditetapkan saat SSPD lulus verifikasi. Kalau ternyata syaratnya tidak terpenuhi dan BPHTB jadi kurang bayar, kamu wajib membayar kekurangannya (Pergub 27/2025 Pasal 16 ayat (5) dan (6)).
Pantau statusnya di kolom Status pada tab Pelayanan (lihat gambar di langkah 2). SSPD yang sudah diteliti dan diterima tampil dengan status LULUS VERIFIKASI. Di kolom Aksi-nya ada tombol View untuk melihat SSPD dan Cetak SSPD Verified untuk mencetaknya. Riwayatnya juga tampil di History Pelaporan BPHTB saat kamu memeriksa NOP lagi (status SSPD Verified). SSPD ini yang kamu pakai untuk mengurus hak di kantor pertanahan (Pergub 34/2022 Pasal 5 ayat (7)).
Pergub 34/2022 Pasal 13 ayat (8) membolehkan data SSPD yang terverifikasi dipakai untuk memperbarui data PBB. Dalam praktik, nama di SPPT PBB tidak berubah otomatis setelah SSPD terverifikasi. Setelah sertipikat atas namamu terbit, ajukan sendiri balik nama PBB lewat panduan balik nama PBB. Balik nama PBB menunggu sertipikat sudah atas nama pemilik baru. Sertipikat lama ditambah AJB atau surat keterangan waris tidak cukup.
Batas waktu dan bunga
- Batas bayar BPHTB jatuh pada tanggal peristiwanya: tanggal AJB untuk jual beli (dengan atau tanpa PPJB), tanggal akta untuk hibah dan hibah wasiat, tanggal pendaftaran peralihan ke kantor pertanahan untuk waris, tanggal SK pemberian hak untuk hak baru, dan tanggal penunjukan pemenang untuk lelang (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KEDUA huruf b). Batas ini tidak mundur walau jatuh di hari libur (Diktum KELIMA).
- Telat bayar kena bunga 1% per bulan dari pajak yang kurang dibayar, paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung penuh (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)). Bunga 1% ini dipakai untuk tahun pajak berapa pun.
- Bunga itu dibebaskan 100% untuk hibah wasiat, waris, lelang, putusan hakim, penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha, serta pemberian hak baru (Pergub 27/2025 Pasal 26).
- PPAT atau notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta, dan kantor pertanahan hanya mendaftarkan hak setelah bukti pembayaran diserahkan (Perda DKI 1/2024 Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1)).
Kalau kasusmu rumit, misalnya waris dengan banyak ahli waris atau sertifikat PTSL lama, tim JawaraPajak bisa membantu mengisi dan melaporkan SSPD lewat WhatsApp.



