Pengecualian BPHTB untuk MBR di DKI Jakarta

Kepgub 808/2024BPHTB

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 808 Tahun 2024 tentang Kriteria Pengecualian Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ditetapkan
6 Desember 2024
Berlaku
6 Desember 2024
Oleh
Pj. Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BPHTB
Penandatangan
Teguh Setyabudi
Kode
KEPGUB-808/2024
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub ini menetapkan tiga kriteria agar perolehan rumah oleh MBR di DKI Jakarta dikecualikan dari objek BPHTB: rumah pertama, luas bangunan paling luas 36 m², dan nilai perolehan paling tinggi Rp650 juta. Rumahnya harus rumah umum atau satuan rumah susun dari program pemerintah, berdasarkan rekomendasi Disperkim DKI.

3KriteriaRumah pertama, luas bangunan paling luas 36 m², dan nilai perolehan paling tinggi Rp650 juta (Diktum KESATU huruf a sampai c)
Rp650 jtBatas Nilai PerolehanNilai perolehan rumah paling tinggi Rp650.000.000,00 (Diktum KESATU huruf c)
36 m²Batas Luas BangunanLuas bangunan rumah paling luas 36 m² (Diktum KESATU huruf b)
DisperkimRekomendasiRumah umum atau satuan rumah susun dari program pemerintah pusat/daerah, berdasarkan rekomendasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI (Diktum KEDUA)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub DKI 808/2024 menetapkan kriteria agar perolehan rumah oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di DKI Jakarta dikecualikan dari objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dasar hukumnya Pasal 37 ayat (4) Perda DKI 1/2024.

Diktum KESATU menyebut tiga kriteria:

  • Untuk kepemilikan rumah pertama.
  • Luas bangunan paling luas 36 m².
  • Nilai perolehan paling tinggi Rp650 juta.

Syarat lain:

  • Rumahnya berupa rumah umum atau satuan rumah susun dari program pemerintah pusat dan/atau daerah untuk MBR (Diktum KEDUA).
  • Pengecualian diberikan berdasarkan rekomendasi Disperkim DKI (Diktum KEDUA).
  • MBR penerima manfaat tetap melaporkan perolehan hak ke Bapenda DKI lewat kanal pajak online (Diktum KEEMPAT).

Iklan

Urus validasi BPHTB jual beli atau waris?Kami hitung dan urus sampai beres.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 808 TAHUN 2024

TENTANG

KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pengecualian Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44);

  7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH.

KESATU

Menetapkan kriteria pengecualian objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai berikut:

a. untuk kepemilikan rumah pertama;

b. untuk rumah dengan luas bangunan paling luas 36 m² (tiga puluh enam meter persegi); dan

c. untuk rumah dengan nilai perolehan paling tinggi Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).

KEDUA

Rumah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KETIGA

Petunjuk teknis pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Gubernur.

KEEMPAT

Masyarakat berpenghasilan rendah penerima manfaat melakukan pelaporan perolehan hak atas tanah dan bangunan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui kanal pajak online.

KELIMA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

TEGUH SETYABUDI

Tembusan:

  1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional u.p. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Republik Indonesia
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Dasar penerbitannya Pasal 37 ayat (4) Perda DKI 1/2024. Mengingat juga mencantumkan Permen PUPR 1/2021 tentang kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah.
  • Rumah harus berasal dari program pemerintah pusat/daerah untuk MBR dan ada rekomendasi Disperkim DKI (Diktum KEDUA). Rumah murah di luar program itu tidak masuk kriteria Kepgub ini.
  • Petunjuk teknis rekomendasi ditetapkan terpisah dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani Kepala Disperkim DKI atas nama Gubernur (Diktum KETIGA). Dokumen itu belum ada di Bank Peraturan.
  • Pembebasan pokok BPHTB untuk perolehan rumah pertama MBR lewat program pemerintah juga diatur di Kepgub DKI 450/2026 Lampiran B.
  • Untuk kasus konkret, cek: status rumah pertama, luas bangunan, nilai perolehan, status program pemerintah atas rumah itu, dan ada tidaknya rekomendasi Disperkim DKI.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus BPHTB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung