Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 808 TAHUN 2024
TENTANG
KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pengecualian Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH.
KESATU
Menetapkan kriteria pengecualian objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan rumah pertama;
b. untuk rumah dengan luas bangunan paling luas 36 m² (tiga puluh enam meter persegi); dan
c. untuk rumah dengan nilai perolehan paling tinggi Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
KEDUA
Rumah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KETIGA
Petunjuk teknis pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Gubernur.
KEEMPAT
Masyarakat berpenghasilan rendah penerima manfaat melakukan pelaporan perolehan hak atas tanah dan bangunan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui kanal pajak online.
KELIMA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2024
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
TEGUH SETYABUDI
Tembusan:
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional u.p. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Republik Indonesia
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Dasar penerbitannya Pasal 37 ayat (4) Perda DKI 1/2024. Mengingat juga mencantumkan Permen PUPR 1/2021 tentang kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah.
- Rumah harus berasal dari program pemerintah pusat/daerah untuk MBR dan ada rekomendasi Disperkim DKI (Diktum KEDUA). Rumah murah di luar program itu tidak masuk kriteria Kepgub ini.
- Petunjuk teknis rekomendasi ditetapkan terpisah dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani Kepala Disperkim DKI atas nama Gubernur (Diktum KETIGA). Dokumen itu belum ada di Bank Peraturan.
- Pembebasan pokok BPHTB untuk perolehan rumah pertama MBR lewat program pemerintah juga diatur di Kepgub DKI 450/2026 Lampiran B.
- Untuk kasus konkret, cek: status rumah pertama, luas bangunan, nilai perolehan, status program pemerintah atas rumah itu, dan ada tidaknya rekomendasi Disperkim DKI.
Sumber
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.