Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 450 TAHUN 2026
TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan pokok pajak termasuk besaran pengurangan dan kriteria pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
b. bahwa dalam rangka mendukung program nasional pemerintah di bidang pertanahan dan meringankan beban pajak serta memberikan keadilan pada masyarakat, maka Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);
Diktum
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
KESATU
Kriteria pemberian pengurangan pokok dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Pemberian pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diberikan secara jabatan pada saat wajib pajak melakukan pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
KETIGA
Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 450 TAHUN 2026
TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
A. PENGURANGAN POKOK BPHTB
- Pengurangan pokok BPHTB diberikan secara jabatan kepada
a. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan kesehatan;
b. wajib pajak orang pribadi veteran, pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima melalui dinas dari pemerintah;
c. wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah di masyarakat, dalam hal tanah dengan luas tanah sampai dengan 60 m² (enam puluh meter persegi);
d. wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program nasional pemerintah di bidang pertanahan yang telah meninggal dunia pada saat dilakukan pelaporan;
e. wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pembelian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
f. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat;
g. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris;
h. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama;
i. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;
j. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang akan diserahkan ke pemerintah sebagai bagian dari kewajiban penyerahan dalam IPPR dan/atau SIPPT atau kewajiban lainnya berdasarkan rekomendasi atau keterangan dari instansi pemerintah terkait;
k. wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari objek yang secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan;
l. wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks desa atau tanah eks kota praja;
m. wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas tanah pengelolaan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;
n. wajib pajak orang pribadi veteran, PNS, TNI/POLRI, pensiunan PNS, purnawirawan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas dari veteran, PNS, TNI/POLRI, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya melalui jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris;
o. wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan kesedarahan dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah, termasuk suami/istri;
p. wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah waris, dalam hal yang bersangkutan adalah ahli waris;
q. wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
r. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena penggabungan usaha;
s. wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;
t. wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas tanah yang sebelumnya merupakan hak pengelolaan;
u. wajib pajak badan usaha milik daerah yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah; atau
v. wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah yang sebelumnya merupakan rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya.
-
Hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh wajib pajak termasuk suami/istri untuk pertama kali di wilayah DKI Jakarta yang tercatat dalam sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda.
-
Untuk pengurangan pokok BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf 0, dalam hal kondisi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf 0 mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan paling sedikit satu orang dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah, pengurangan pokok BPHTB tetap dapat diberikan sepanjang paling sedikit satu orang tersebut bukan pihak yang menerima hibah yang sama, sebaliknya.
-
Pengurangan pokok BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan:
a. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari BPHTB yang terutang dalam hal kondisi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf e;
b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang terutang dalam hal kondisi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f sampai dengan huruf v; dan
c. sebesar porsi BPHTB yang terutang atas bangunan dalam hal kondisi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf k.
- Porsi BPHTB yang terutang atas bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c merupakan kalkulasi selisih antara BPHTB yang seharusnya terutang atas tanah dan bangunan dengan BPHTB yang terutang atas tanahnya saja.
B. PEMBEBASAN POKOK BPHTB
Pembebasan pokok BPHTB diberikan secara jabatan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari pelaksanaan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memenuhi kriteria pengenaan objek BPHTB.
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Catatan Editorial
- Kepgub ini mencabut dan menggantikan Kepgub 840/2025. Kategori pengurangan bertambah dari 19 (huruf a sampai s) menjadi 22 (huruf a sampai v). Beberapa perbedaan yang terlihat dari kedua teks: kategori baru huruf d (program pertanahan bagi WP yang telah meninggal dunia) masuk kelompok 75%; rumah pertama lewat jual beli kini berupa rumah tapak atau tanah kosong (Kepgub 840/2025 menyebut rumah tapak atau satuan rumah susun); hibah keluarga sedarah kini menyebut suami/istri; dan pengurangan porsi bangunan kini untuk objek fisik lebih dari 20 tahun (huruf k), sedangkan perpanjangan hak rumah susun (huruf v) masuk kelompok 50%.
- Dasar hukumnya Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, dengan Perda DKI 1/2024 sebagai perda pajak daerahnya.
- Pengurangan diberikan secara jabatan pada saat pelaporan BPHTB (Diktum KEDUA).
- Untuk kasus konkret, cek tiga hal: (1) huruf mana di Lampiran A angka 1 yang cocok dengan perolehanmu, (2) apakah perolehan itu yang pertama kali di DKI Jakarta (khusus huruf e dan q, lihat angka 2), (3) apakah perolehan masuk program pemerintah untuk pembebasan (Lampiran B).
- Ringkasnya: 75% untuk huruf a sampai e, 50% untuk huruf f sampai v, dan porsi bangunan untuk huruf k.
Sumber
- PDF asli: Kepgub 450/2026 di JDIH DKI
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14959
- Tanggal ditetapkan: 13 Mei 2026
- Tanggal berlaku: 13 Mei 2026 (saat ditetapkan)
- Halaman PDF: 6 halaman (scan)
- Penyalinan teks ini: verbatim seluruh diktum (KESATU sampai KEEMPAT) dan Lampiran (Bagian A angka 1 sampai 5 dan Bagian B).
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.