BPHTB jual beli rumah di Jakarta, siapa yang bayar dan kapan
Pembeli membayar BPHTB paling lambat saat AJB ditandatangani. Ini cara hitungnya, potongan rumah pertama, dan urutannya dengan AJB di Pajak Online.
- BPHTB jual beli dibayar pembeli. PPh atas penjualan dibayar penjual dan merupakan pajak pusat, terpisah dari BPHTB.
- Batas bayarnya tanggal AJB ditandatangani, dengan atau tanpa PPJB. PPAT wajib meminta bukti bayar BPHTB sebelum menandatangani akta.
- Dasarnya harga transaksi, atau NJOP kalau harga lebih rendah. NPOPTKP Rp250 juta hanya untuk perolehan pertama di DKI.
- Rumah tapak atau tanah kosong pertama dengan NPOP sampai Rp500 juta bisa dapat potongan 50% (Kepgub 450/2026 huruf q). Apartemen tidak termasuk.
- Urutannya: isi SSPD, bayar, tanda tangan AJB, lalu Kirim Berkas dengan data dan scan AJB.
Kalau kamu membeli rumah atau tanah di Jakarta, kamu sebagai pembeli wajib membayar BPHTB (Perda DKI 1/2024 Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 1 dan Pasal 38). Penjual membayar PPh atas penjualannya, dan itu pajak pusat yang tidak dibahas di sini.
Di Pajak Online DKI, BPHTB jual beli dibuat lewat Jenis Pajak → BPHTB → Daftar BPHTB dan dilaporkan sebagai Jenis Pelayanan PELAPORAN SSPD, sub PELAPORAN SSPD BPHTB (SK KABAN 160 TAHUN 2025). Langkah lengkap mengisi formulir, membuat kode bayar, dan membayar ada di panduan isi SSPD BPHTB. Artikel ini fokus pada siapa yang membayar, kapan, dan urutannya dengan AJB.
Kapan BPHTB jual beli dibayar
- Saat terutangnya tanggal PPJB ditandatangani. Kalau jual beli tanpa PPJB, saat terutangnya tanggal AJB (Pasal 41 ayat (2) huruf a dan ayat (3)).
- Batas bayarnya tanggal AJB ditandatangani, baik dengan maupun tanpa PPJB (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KEDUA huruf b angka 1). PP 35/2023 juga menyebut BPHTB jual beli paling lambat dilunasi saat AJB ditandatangani (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (10)).
- PPAT atau notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta (Perda DKI 1/2024 Pasal 42 ayat (1) huruf a).
Cara menghitung BPHTB jual beli
Cara hitungnya sama dengan kalkulator BPHTB:
- NPOP adalah harga transaksi. Kalau harga transaksi lebih rendah dari NJOP PBB tahun terjadinya perolehan, yang dipakai NJOP (Pasal 39 ayat (2) huruf a dan ayat (3)).
- NPOPTKP Rp250.000.000 kalau ini perolehan pertamamu di DKI (Pasal 39 ayat (4)). Perolehan kedua dan seterusnya tidak dapat NPOPTKP (SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 3 huruf a). Suami/istri dihitung satu: kalau pasanganmu sudah pernah punya tanah atau bangunan di DKI, pembelian ini perolehan kedua.
- BPHTB terutang adalah 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP (Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1)).
- Potongan rumah pertama 50%, huruf q (Kepgub DKI 450/2026 Lampiran A angka 1 huruf q), kalau semua syarat ini terpenuhi: - pembeli orang pribadi, punya KTP DKI, dan berumur 18 tahun atau sudah kawin; - ini perolehan pertama di DKI, termasuk suami/istri (Lampiran A angka 2); - objeknya rumah tapak atau tanah kosong (apartemen dan rumah susun tidak termasuk); - NPOP sampai Rp500.000.000.
Potongan 75% huruf e ditujukan untuk pemberian hak baru, dan tidak dipakai untuk jual beli biasa.
Contoh: pembeli punya KTP DKI, berumur di atas 18 tahun, dan ini rumah pertamanya di DKI. Harga di AJB lebih tinggi dari NJOP.
| Uraian | Rumah tapak Rp450 juta | Rumah tapak Rp800 juta |
|---|---|---|
| NPOP (harga transaksi) | Rp450.000.000 | Rp800.000.000 |
| NPOPTKP | Rp250.000.000 | Rp250.000.000 |
| BPHTB terutang (5%) | Rp10.000.000 | Rp27.500.000 |
| Potongan huruf q (50%) | Rp5.000.000 | Rp0 (NPOP di atas Rp500 juta) |
| Yang dibayar | Rp5.000.000 | Rp27.500.000 |
Ini perkiraan, bukan angka resmi. Angka resmi keluar dari verifikasi Bapenda.
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar ini dari halaman permohonan pelaporan SSPD di portal, pada contoh jual beli yang kami coba 19 Oktober 2026. Menurut formulir di portal, file paling besar 3 MB dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF.
Wajib menurut portal
- KTP untuk wajib pajak orang pribadi, akta pendirian atau perubahan untuk wajib pajak badan, NIORA untuk WNA dengan izin tinggal atau izin tinggal terbatas, atau nomor paspor untuk WNA dengan bukti identitas paspor.
- Foto objek pajak.
- Sertipikat tanah.
- Akta jual beli.
Sesuai keadaan dan tambahan
- Surat kuasa bermeterai, kalau pembayaran atau pelaporan BPHTB dikuasakan.
- KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan.
- Dokumen Pendukung Lainnya 1 sampai 5.
PBB objek harus lunas sampai tahun berjalan
Untuk SSPD BPHTB, PBB rumah yang kamu beli wajib lunas seluruhnya sampai tahun berjalan. Dari pengalaman petugas UPPPD, ini penyebab gagal paling sering. Pastikan statusnya lunas sebelum transaksi, lewat menu Informasi SPPT PBB atau tab Pembayaran di halaman PBB. Bukti lunasnya tidak perlu diunggah, karena petugas mengecek sendiri. Yang wajib diunggah adalah SPPT PBB rumah itu, di Dokumen Pendukung Lainnya, karena formulir permohonan tidak punya slot khusus untuk PBB.
Daftar ini sejalan dengan Pergub DKI 34/2022 Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a, serta SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 7 huruf a angka 1 (untuk badan ditambah NPWP).
Langkah dan urutannya dengan AJB
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Cek PBB objek lunas
Portal memeriksa PBB objek 5 tahun pajak terakhir sebelum SSPD bisa diisi, sesuai Pergub 34/2022 Pasal 3 ayat (1). Masuk ke pajakonline.jakarta.go.id, pilih Jenis Pajak → BPHTB, klik Daftar BPHTB, masukkan NOP rumah yang dibeli di "Periksa data pembayaran PBB", lalu klik CARI.

Kalau masih ada tunggakan, portal menolak dengan pesan "Pendaftaran BPHTB tidak dapat dilanjutkan karena Nomor Objek Pajak PBB masih memiliki tunggakan." Minta penjual melunasinya dulu. Kalau lunas, gulir ke bawah dan klik Formulir BPHTB, lalu tutup pop up NPOPTKP dengan Ya, Saya Mengerti.

2. Masukkan NIK pembeli
Di Subjek Pajak, pilih Jenis = Orang Pribadi (atau Badan), ketik NIK pembeli, lalu klik CARI. Kalau pembelinya suami dan istri bersama, cari lagi NIK kedua supaya keduanya masuk tabel. Kalau NIK itu sudah pernah dipakai di SSPD lain, portal memunculkan peringatan NPOPTKP Rp0 karena bukan hak pertama.

NPOPTKP terpakai begitu SSPD disimpan
Portal mencatat NPOPTKP per NIK. Begitu SSPD disimpan, walau belum dibayar atau dikirim, NIK itu dianggap sudah memakai hak pertamanya, dan selama SSPD itu masih ada, SSPD kedua dengan NIK yang sama mendapat NPOPTKP Rp0. Kalau ada isian yang salah, hapus SSPD yang salah dari tab Pelayanan BPHTB, lalu buat SSPD yang benar. Kalau tombol hapusnya tidak ada atau ada kendala, misalnya NPOPTKP tetap Rp0 setelah SSPD dihapus, ajukan permohonan langsung ke UPPPD tempat SSPD itu dibuat.
3. Isi Perhitungan dengan jenis perolehan jual beli
Di bagian Perhitungan BPHTB Terhutang:
- Jenis Objek = Objek Pajak;
- Jenis perolehan hak atas tanah dan atau bangunan = Jual Beli, atau Jual Beli PPJB kalau pembelian lewat PPJB;
- Jenis NJOP = NJOP Tahun 2026 untuk transaksi tahun ini;
- Harga transaksi / Nilai pasar / Nilai lelang = harga di akta.
Isi luas tanah dan bangunan di tabel NJOP. Kalau harga transaksi lebih rendah dari NJOP Total, NPOP memakai NJOP Total. Pada contoh di bawah, harga Rp200.000.000 dan NJOP Total Rp206.334.000, jadi NPOP-nya Rp206.334.000.

4. Cek Penghitungan dan potongan
Di bagian Penghitungan BPHTB, pastikan NPOPTKP sesuai status perolehan pertama. Kalau kamu memenuhi syarat huruf q, kamu wajib mencentang Pilih Pengurangan/Pembebasan/Keringanan lalu memilih kategori rumah pertama lewat jual beli. Potongan ini tidak terpilih otomatis, dan petugas tidak menambahkannya sendiri saat verifikasi. Menurut data portal, daftar pilihannya masih memakai label aturan lama (Kepgub 840/2025), jadi pilih kategori yang isinya rumah pertama lewat jual beli. Pilihan berlabel Pergub 103 Tahun 2011 masih tampil di portal, tapi sudah tidak dipakai. Jangan pilih itu.
Kalau BPHTB atas PPJB sudah pernah kamu bayar tapi belum dilaporkan, masukkan NTPD-nya di kotak NTPD di bagian ini, lalu klik CARI.

Sebelum SIMPAN, cek kolom Status SSPD: SSPD TERHUTANG kalau ada yang dibayar, SSPD NIHIL kalau tidak ada.

5. Isi Penjual dan simpan
Di bagian Penjual, isi Jenis Penjual (PERORANGAN atau BADAN), NIK penjual (NPWP untuk badan), nama, dan alamat penjual. Bagian PPAT boleh diisi sekarang atau nanti saat melapor. Klik SIMPAN.

6. Buat kode bayar dan bayar sebelum AJB
Setelah SIMPAN, muncul pop up "Anda ingin membuat kode bayar?". Klik Ya, buat kode bayar!, periksa data SSPD, pilih metode dan bank, lalu klik Konfirmasi dan Proses. Pilih bank yang memang akan kamu pakai, karena kode bayar hanya bisa dibayar lewat bank itu. Kalau mau bayar lewat bank lain, buat kode bayar baru. Portal membuka invoice berisi kode bayar 18 digit dan batas berlakunya.


Bayar paling lama 14 hari kalender setelah kode terbit (Pergub 34/2022 Pasal 3 ayat (5)), dan sebelum tanggal penandatanganan AJB, karena PPAT akan meminta bukti pembayarannya. Daftar bank dan cara bayarnya ada di panduan isi SSPD BPHTB. Kode bayar yang sudah dibuat juga tercatat di menu Membuat Kode Bayar, tab Riwayat.

7. Tanda tangan AJB di PPAT
PPAT menandatangani AJB setelah melihat bukti pembayaran BPHTB (Perda DKI 1/2024 Pasal 42 ayat (1) huruf a).
8. Kirim berkas dengan data dan scan AJB
Setelah pembayaran diterima, SSPD di tab Pelayanan berstatus PEMBAYARAN BPHTB DITERIMA dan muncul tombol Kirim Berkas. Pelaporan jual beli wajib disertai hasil pindai AJB dan sertipikat (Pergub 34/2022 Pasal 7 ayat (2) huruf a), jadi kirim berkas setelah AJB ditandatangani.

Klik Kirim Berkas, lalu lengkapi:
- Jenis Akta = AKTA JUAL BELI, Tanggal Akta, dan Nomor Akta sesuai AJB;
- Jenis Surat Hak (misalnya SHM atau SHGB), Tanggal Surat Hak, dan Nomor Surat Hak sesuai sertipikat;
- NIK PPAT, NPWP PPAT, dan Nama PPAT, yang di tahap ini wajib.

Lalu unggah dokumen: KTP, foto objek, sertipikat, AJB, serta SPPT PBB di Dokumen Pendukung Lainnya. Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, butir surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi. Klik Simpan untuk melaporkan SSPD (Pergub 34/2022 Pasal 5 ayat (1)).

Kalau BPHTB-mu nihil, portal langsung membuka halaman permohonan ini setelah SIMPAN, tanpa kode bayar (Pergub 34/2022 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2)). Data AJB tetap diminta di halaman itu, lihat panduan isi SSPD BPHTB.
9. Tunggu verifikasi, lalu balik nama
Petugas UPPPD meneliti SSPD paling lambat 30 hari kerja (Pergub 34/2022 Pasal 13 ayat (2)), termasuk harga transaksi dan NJOP (Pasal 13 ayat (3) dan (4)). SSPD yang sudah diteliti dan diterima tampil dengan status LULUS VERIFIKASI di tab Pelayanan, dengan tombol View dan Cetak SSPD Verified. SSPD itu dipakai untuk balik nama sertifikat di kantor pertanahan, karena kantor pertanahan hanya mendaftarkan peralihan hak setelah bukti pembayaran BPHTB diserahkan (Perda DKI 1/2024 Pasal 43 ayat (1)).
Pergub 34/2022 Pasal 13 ayat (8) membolehkan data SSPD yang terverifikasi dipakai untuk memperbarui data PBB. Dalam praktik, nama di SPPT PBB tidak berubah otomatis setelah SSPD jual beli terverifikasi. Setelah sertipikat atas namamu terbit, kamu wajib mengajukan sendiri balik nama PBB, lihat panduan balik nama PBB. Balik nama PBB menunggu sertipikat sudah atas namamu. Sertipikat lama ditambah AJB tidak cukup.
Beli dari developer lewat PPJB
- Pilih jenis perolehan Jual Beli PPJB di formulir SSPD.
- Saat terutangnya tanggal PPJB, tapi batas bayarnya tetap tanggal AJB (Perda DKI 1/2024 Pasal 41 ayat (2) huruf a; Kepgub DKI 164/2026 Diktum KEDUA huruf b angka 1).
- Kalau BPHTB atas PPJB tidak dilaporkan dan yang dilaporkan AJB-nya, saat terutangnya tanggal AJB (SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 6 huruf i angka 2).
- Kalau harga di AJB berubah sehingga BPHTB kurang bayar, kekurangannya dibayar berdasarkan NPOP saat AJB ditandatangani (angka 6 huruf i angka 3).
- Kalau PPJB batal sebelum AJB, kamu bisa mengajukan kompensasi, pemindahbukuan, atau pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB (angka 6 huruf i angka 9; PP 35/2023 Pasal 59 ayat (9)).
Yang perlu diingat
- Telat bayar setelah tanggal AJB kena bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)). Jual beli tidak termasuk jenis perolehan yang bunganya dibebaskan di Pergub DKI 27/2025 Pasal 26.
- Potongan huruf q ditetapkan saat SSPD lulus verifikasi. Kalau ternyata syaratnya tidak terpenuhi, misalnya pasanganmu sudah punya rumah di DKI, kamu wajib membayar kekurangannya (Pergub 27/2025 Pasal 16 ayat (5) dan (6)).
- Setelah bayar, SSPD tetap harus dilaporkan lewat Kirim Berkas (Pergub 34/2022 Pasal 5 ayat (1)).
Kalau jadwal AJB sudah dekat dan SSPD belum dibuat, tim JawaraPajak bisa membantu menghitung dan mengurus BPHTB jual beli lewat WhatsApp.


