Cara bayar BPHTB lewat kode bayar dan virtual account
Kode bayar BPHTB terbit saat SSPD disimpan dan berlaku 14 hari. Ini cara membuatnya, membayar lewat ATM, teller, internet banking, mobile banking, atau VA.
- Kode bayar BPHTB terbit langsung dari SSPD-mu. Begitu SSPD terutang disimpan, portal menawarkan pembuatan kode bayar.
- Kode bayar terdiri dari 18 digit dan berlaku 14 hari kalender. Lewat dari itu kode kedaluwarsa dan kamu harus membuat kode baru (Pergub DKI 34/2022 Pasal 3).
- Kamu memilih metode (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking) dan bank. Kode bayar hanya bisa dibayar lewat bank yang kamu pilih itu, dan petunjuk bayarnya ikut tercetak di invoice.
- Batas bayar BPHTB jatuh di tanggal peristiwanya, misalnya tanggal AJB, dan tidak digeser walau jatuh di hari libur (Kepgub DKI 164/2026).
- Setelah bayar, kamu belum selesai. SSPD masih harus dilaporkan lewat tombol Kirim Berkas.
Setelah SSPD BPHTB kamu isi, langkah berikutnya membayar. Wajib pajak membayar dan melaporkan sendiri BPHTB terutang lewat sistem elektronik (Pergub DKI 34/2022 Pasal 2). Di pajakonline.jakarta.go.id, kode bayar BPHTB dibuat dari formulir SSPD di menu BPHTB. Tagihan BPHTB yang berupa surat ketetapan atau surat tagihan memakai menu Membuat Kode Bayar, dan semua kode bayar bisa digabung di menu Virtual Account.
Kalau belum mengisi SSPD, mulai dari panduan isi SSPD BPHTB online.
Kapan BPHTB harus dibayar
Menurut Kepgub DKI 164/2026 Diktum KEDUA huruf b, BPHTB dibayar paling lambat pada:
| Jenis perolehan | Batas bayar |
|---|---|
| Jual beli, dengan atau tanpa PPJB | Tanggal AJB dibuat dan ditandatangani |
| Tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan ke perseroan, pemisahan hak, penggabungan, peleburan, pemekaran usaha, hadiah | Tanggal akta dibuat dan ditandatangani |
| Waris | Tanggal ahli waris mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertanahan |
| Putusan hakim | Tanggal putusan berkekuatan hukum tetap |
| Pemberian hak baru | Tanggal surat keputusan pemberian hak terbit |
| Lelang | Tanggal penunjukan pemenang lelang |
Untuk BPHTB, batas ini tidak digeser ke hari kerja berikutnya walau jatuh di hari libur (Diktum KELIMA).
PPAT atau notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta, dan kantor pertanahan hanya mendaftarkan hak setelah bukti pembayaran BPHTB diserahkan (Perda DKI 1/2024 Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1)).
Aturan kode pembayaran
Menurut Pergub 34/2022 Pasal 3 dan Pasal 4:
- Sistem menghitung BPHTB yang harus dibayar setelah memperhitungkan pengenaan, pengurangan, keringanan, atau pembebasan (Pasal 3 ayat (2)).
- Kamu membuat kode pembayaran sendiri, lalu membayar di kanal pembayaran yang tersedia (Pasal 3 ayat (3) dan (4)).
- Kode pembayaran harus dibayar paling lama 14 hari kalender setelah terbit. Kalau lewat, kode kedaluwarsa dan kamu harus membuat kode baru (Pasal 3 ayat (5) dan (6)). Di invoice portal, batas ini tertulis dengan tanggal dan jam, tepat 14 hari setelah kode dibuat.
- Tanggal bayar yang diakui adalah tanggal kamu membayar dan mendapat pengesahan atau validasi dari bank penerima (Pasal 3 ayat (7)).
- Pembayaran yang gagal mendapat kode validasi dari bank dianggap tidak sah. Kamu harus membuat kode pembayaran ulang dan membayar lagi (Pasal 3 ayat (8)).
- Kode pembayaran tidak perlu dibuat kalau tidak ada BPHTB yang harus dibayar karena pengenaan 0%, NPOP di bawah NPOPTKP, pembebasan 100%, atau bukan objek BPHTB (Pasal 4). SSPD seperti ini langsung dilaporkan (Pasal 5 ayat (2)).
Langkah membuat kode bayar dan membayar SSPD
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk.

2. Masuk ke akunmu
Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, lalu klik MASUK.

3. Buka formulir SSPD
Buka Jenis Pajak, pilih BPHTB, lalu klik Daftar BPHTB di kanan atas tab Pelayanan. Masukkan NOP 18 digit tanpa titik di bagian Periksa data pembayaran PBB, lalu klik CARI. Kalau PBB 5 tahun terakhir berstatus LUNAS, klik Formulir BPHTB di kanan bawah. Portal memeriksa 5 tahun itu sesuai Pergub 34/2022 Pasal 3 ayat (1), tapi dalam praktik PBB objek harus lunas seluruhnya sampai tahun berjalan. Isi formulirnya sesuai panduan isi SSPD BPHTB online.

4. Periksa jumlah dan Status SSPD
Sebelum menyimpan, cek bagian akhir Penghitungan BPHTB. Baris Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang masih harus dibayar menunjukkan jumlah yang akan masuk ke kode bayar. Kolom Status SSPD tertulis SSPD TERHUTANG kalau masih ada yang harus dibayar, atau SSPD NIHIL kalau tidak ada.
Kalau statusnya SSPD NIHIL, kamu tidak membuat kode bayar. Setelah SIMPAN, portal langsung membuka formulir pelaporan SSPD.

5. Simpan SSPD, lalu pilih Ya, buat kode bayar!
Klik SIMPAN di kanan bawah formulir. Untuk SSPD terutang, muncul jendela Perhatian! dengan pertanyaan "Anda ingin membuat kode bayar?". Klik Ya, buat kode bayar! supaya kode bayar langsung dibuat.

6. Periksa Data SSPD BPHTB
Halaman KODE BAYAR - BPHTB terbuka dengan dua tahap. Tahap 1 Data SSPD BPHTB menampilkan Data Wajib Pajak (NIK/NPWP, nama, alamat), Data Objek Pajak (NOP, alamat, luas bumi dan bangunan), lalu JUMLAH YANG HARUS DIBAYAR (Total dan Terbilang). Kalau semua sudah benar, klik Next.


7. Pilih metode pembayaran dan bank
Di tahap 2 Metode Pembayaran, pilih salah satu di Pilih Metode Pembayaran: ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking. Daftar bank untuk metode itu lalu muncul. Pilih bank yang akan kamu pakai. Kode bayar hanya bisa dibayar lewat bank yang dipilih di sini. Kalau nanti mau bayar lewat bank lain, kamu harus membuat kode bayar baru. Petunjuk di kotak Cara Pembayaran juga mengikuti pilihan ini dan ikut tercetak di invoice. Daftar bank per metode ada di bagian Cara bayar per metode dan bank di bawah.
Setelah petunjuknya tampil, klik Konfirmasi dan Proses.


8. Catat kode bayar di invoice
Portal membuka halaman INVOICE - BPHTB berjudul Faktur Pembayaran. Isinya:
- Data Wajib Pajak, Data Objek Pajak (NOP, alamat, jenis perolehan), dan Data PPAT.
- Kode Bayar 18 digit. Nomor Virtual Account berisi tanda strip.
- Kanal Pembayaran dan Nama Bank sesuai pilihanmu.
- Tulisan merah "Kode Bayar ini hanya berlaku sampai dengan tanggal ..." berisi tanggal dan jam kedaluwarsa.
- Nilai Pokok, Nilai Bunga, Nilai Denda, Nilai Sanksi, Tanggal Buat Kode Bayar, dan Total.
- Cara Pembayaran untuk bank yang kamu pilih.


9. Cetak invoice
Klik Cetak Invoice untuk mengunduh PDF-nya. Simpan PDF ini, terutama kalau kamu membayar lewat teller, karena portal meminta formulir tagihan dicetak dan diserahkan ke petugas. Di PDF, baris Kanal Pembayaran berisi angka kode bayar, bukan nama kanal. Yang kamu pakai untuk membayar tetap angka di baris Kode Bayar.

10. Bayar sebelum kode kedaluwarsa
Bayar lewat kanal dan bank yang kamu pilih sebelum tanggal dan jam di tulisan merah. Simpan bukti bayar yang memuat validasi bank.
11. Cek status, lalu lanjut lapor
Kembali ke tab Pelayanan di menu BPHTB. Setelah pembayaran diterima, kolom Status SSPD-mu berubah menjadi PEMBAYARAN BPHTB DITERIMA, kolom Tanggal Pelaporan masih kosong, dan kolom Aksi menampilkan tombol Kirim Berkas. Klik tombol itu untuk melaporkan SSPD.

12. Lihat riwayat kode bayar
Buka menu Membuat Kode Bayar, tab Riwayat. Pilih BPHTB di filter JENIS PAJAK, lalu klik CARI. Tabelnya memuat kode bayar, nama dan NOP objek, NOPD, jumlah yang harus dibayar, tanggal expired, dan status: Terbayarkan, Menunggu Pembayaran, atau Expired/Batal.

Cara bayar per metode dan bank
Ringkasan di bawah kami tulis ulang dari kotak Cara Pembayaran di portal. Ikuti juga petunjuk yang tercetak di invoice-mu, karena itu yang ditampilkan portal untuk bank pilihanmu.
ATM
| Bank | Menu di ATM | Yang dimasukkan |
|---|---|---|
| Bank Mandiri | Bayar/Beli, Lainnya, Penerimaan Negara, Lainnya | Kode institusi 50020, kode bayar, lalu kode daerah 31 |
| BCA | Transaksi Lainnya, Pembayaran, MPN/Pajak, Pajak Daerah Lainnya | Kode wilayah 3100, lalu kode bayar |
| BNI | Lain, Pembayaran, Pajak/Penerimaan Negara, Pajak/PNBP/Bea&Cukai | Kode transaksi 2001 dan kode bayar, lalu jenis rekening |
| Bank Jakarta | Transaksi Lainnya, Pembayaran, Pajak, PBB DKI | Kode bayar di isian NOP, lalu tahun pajak |
| Bank Danamon | Pembayaran, Pajak/TV/Lainnya, Pajak, Pajak DKI Jakarta | Kode bayar di isian NOP, tahun pajak, lalu jenis rekening |
| CIMB Niaga | Pembayaran, Lanjut, Fasilitas Umum, PBB/Pajak Daerah | Kode sandi wilayah DKI 380 dan kode bayar, lalu rekening debit |
| Maybank | Transaksi Lainnya, Pembayaran Lainnya, Pajak Daerah | Kode bayar |
| BTN | Transaksi Lainnya, Pembayaran, Layanan Publik, Pajak/MPN, Pajak Daerah | Kode institusi 4013, kode pembayaran 3 digit, periode tahun pajak 4 digit, lalu kode bayar |
| BJB | Bayar/Beli, Pajak/Retribusi Kota/Kabupaten, Pajak Daerah Lainnya | Kode pemda 4 digit dan kode bayar (teks lain di portal menyebut kode pemda 0308) |
| Bank OCBC | Portal tidak menampilkan langkahnya |
Di semua ATM, periksa informasi tagihan yang muncul sebelum menyetujui, lalu simpan struknya.
Teller
Bank di portal: BJB, Bank Mandiri, Bank Jakarta, Pos Indonesia, BRI, BTN, dan Bank Bukopin. Caranya sama: cetak formulir tagihan kode bayar (PDF dari Cetak Invoice), serahkan ke teller atau petugas loket Pos Indonesia, lalu simpan bukti bayar dari petugas. Kalau kamu memilih Teller BJB, petunjuk yang tampil di portal berisi langkah ATM BJB.
Internet Banking
| Bank | Langkah ringkas |
|---|---|
| BRI | Portal menulis "Login ke BRI Mobile", lalu menu Tagihan, Pajak Daerah, masukkan kode bayar |
| BCA | MyBCA: Bayar & Isi Ulang, Pajak Daerah Lainnya, pilih wilayah, masukkan kode bayar, cek tagihan, Bayar, PIN |
| Bank Mandiri | Kopra by Mandiri: Payment, Bill Payment, biller 50020 atau Pajak Daerah, masukkan ID Billing (kode bayar) dan kode kota/kab |
| BNI | agen46 BNI: Bayar & Beli, Pajak, pilih jenis pajak dan daerah, masukkan kode pembayaran, PIN |
| CIMB Niaga | Pembayaran Tagihan, Pajak, pilih PBB DKI Jakarta atau Pajak Daerah DKI Jakarta, isi kolom NOP (istilah di petunjuk portal) dan tahun pajak, lalu OTP |
| Bank Mega | Website bankmega.com (User Maker): Pembayaran, kategori Pajak, Pajak Daerah Lainnya, masukkan kode bayar, Kirim |
| Bank Jakarta | CMS korporat (User Maker dan User Approver): Pembayaran dan Pembelian, Pembayaran Tagihan, kategori ICO16 Pajak Daerah, penagih 100097 TOSKA, masukkan kode bayar, Inkuiri, Konfirmasi, Kirim, lalu disetujui User Approver |
| BJB | Internet Banking Corporate BJB: Bill Payment, kategori Tax/Retribution, Pajak Daerah Lainnya, Payment Number (kode bayar), City DKI Jakarta |
| Bank OCBC | Akun korporat: User Maker membuat transaksi di Payment & Purchase dengan Billing ID (kode bayar) lalu Fetch, User Authorizer menyetujui |
| Maybank, Bank UOB | Portal tidak menampilkan langkahnya |
Mobile Banking
| Bank | Langkah ringkas |
|---|---|
| BCA | MyBCA: Bayar & Isi Ulang, Layanan Pemerintah, Pajak Daerah Lainnya, pilih wilayah, isi No. Pelanggan dengan kode bayar, Bayar, PIN |
| Bank Mandiri | Livin' by Mandiri: Bayar / VA, Pajak, cari 50020 atau Pajak Daerah, masukkan kode bayar dan kode kota/kab 31 |
| BNI | wondr by BNI: Bayar & Beli, Pajak Daerah Lainnya, PDL DKI Jakarta, masukkan kode bayar, PIN |
| Bank Jakarta | JakOne Mobile: Pembayaran, Pajak, Pajak Online Jakarta (TOSKA), masukkan kode bayar, Bayar, PIN |
| BJB | DIGI by Bank BJB: Bayar, Pajak & Retribusi, PJDL, Pemprov DKI Jakarta, masukkan nomor bayar |
| BTN | balé by BTN: Pembayaran, Pajak Daerah, kategori Non PBB, lalu pilih sumber dana, institusi, jenis pajak, tahun pajak, dan nomor registrasi |
| CIMB | Pembayaran Tagihan dan Top Up, Pajak, pilih PBB DKI Jakarta atau Pajak Daerah DKI Jakarta, isi kolom NOP (istilah di petunjuk portal), MPIN |
| Bank Mega | M-SMile: Bayar, Pajak/MPN, Pajak Daerah (DKI Jakarta), masukkan kode bayar, M-PIN |
| Bank UOB | UOB TMRW: Top UP & Tagihan, Pajak DKI Jakarta, masukkan kode bayar, cek data, geser konfirmasi, PIN |
| Pos Indonesia | Pospay Mobile: menu pembayaran Pajak, pilih jenis pajak, bayar sesuai jumlah |
Bayar tagihan BPHTB berupa SKPD atau STPD
Untuk tagihan BPHTB yang sudah berupa surat ketetapan atau surat tagihan, misalnya STPD bunga telat bayar, kode bayarnya dibuat di menu Membuat Kode Bayar, tab Kode Bayar, pilihan Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Tagihan Pajak Daerah. Pilih Pajak BPHTB di Jenis Pajak, isi No SKPD/STPD, pilih metode pembayaran, lalu klik KIRIM. STPD BPHTB memang dibayar dengan membuat kode pembayaran (Pergub 34/2022 Pasal 14 ayat (6)).
Kalau SKPDKB atau STPD BPHTB terlalu besar untuk dilunasi sekaligus, kamu bisa mengajukan angsuran atau penundaan. Caranya ada di panduan angsuran BPHTB dan panduan penundaan BPHTB. BPHTB di SSPD transaksi baru tidak bisa diangsur.

Bayar lewat Virtual Account
Satu VA bisa menggabungkan sampai 500 objek pajak, termasuk BPHTB. Ringkasannya menampilkan total tagihan, biaya administrasi bank, dan total transfer.
1. Buka Buat Virtual Account
Buka menu Virtual Account, tab Buat Virtual Account, lalu klik Tambah Tagihan.

2. Tambah tagihan BPHTB
Di jendela Tambah Tagihan, pilih Berdasarkan Kode Bayar, pilih BPHTB di isian Jenis Pajak, isi kolom Kode Bayar dengan kode dari invoice (kolom NOPD dan No. SKPD/STPD juga tersedia), lalu klik Cari. Centang tagihan yang muncul, lalu klik Tambah. Kamu bisa menambah tagihan pajak daerah lain ke VA yang sama.

3. Periksa ringkasan, lalu bayar
Tagihan masuk ke tabel di tab Buat Virtual Account. Periksa Total Objek Pajak, Total Tagihan, Biaya Administrasi Bank, dan Total Transfer Termasuk Biaya Administrasi Bank, lalu klik Simpan Virtual Account. Bayar sesuai total transfer dan pantau statusnya di tab Virtual Account Aktif atau Riwayat.
Setelah membayar
- Wajib pajak yang sudah membayar melanjutkan ke pelaporan SSPD secara elektronik: melengkapi data, mengunggah persyaratan, dan memberi persetujuan elektronik (Pergub 34/2022 Pasal 5 ayat (1) dan (3)). Di portal, pelaporan dilanjutkan dari tombol Kirim Berkas pada SSPD berstatus PEMBAYARAN BPHTB DITERIMA. Isian pelaporannya dibahas di panduan isi SSPD BPHTB online.
- Tanggal pelaporan yang diakui adalah saat kamu melengkapi data, mengunggah dokumen, dan mendapat notifikasi dari sistem bahwa pelaporan diterima (Pasal 5 ayat (5)).
- Hasilnya SSPD BPHTB elektronik bernomor dan bertanggal yang bisa kamu unduh dan cetak sendiri untuk persyaratan di kantor pertanahan (Pasal 5 ayat (6) dan (7)). Kamu tidak perlu menyerahkan berkas fisik ke UPPPD kecuali diminta petugas (Pasal 5 ayat (8)).
- UPPPD meneliti SSPD paling lambat 30 hari kerja sejak dilaporkan (Pasal 13 ayat (2)). SSPD yang sudah lulus penelitian tampil dengan status LULUS VERIFIKASI dan bisa dicetak lewat tombol Cetak SSPD Verified.
Kalau kamu telat bayar, bunganya 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, paling lama 24 bulan, ditagih dengan STPD (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)). Tarif 1% ini dipakai untuk tahun pajak berapa pun. Pergub 34/2022 Pasal 15 ayat (6) masih menyebut bunga 2% per bulan untuk SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang telat dibayar, tapi yang dipakai sekarang 1% sesuai PP 35/2023. UPPPD dapat menerbitkan STPD elektronik dengan notifikasi lewat email, dan STPD itu dibayar dengan membuat kode pembayaran (Pergub 34/2022 Pasal 14 ayat (5) dan (6)). Bunga telat dibebaskan 100% secara jabatan untuk perolehan karena hibah wasiat, waris, lelang, putusan hakim, penggabungan, peleburan, pemekaran usaha, atau pemberian hak baru (Pergub DKI 27/2025 Pasal 26).
Yang perlu kamu perhatikan
- Kode bayar hanya berlaku 14 hari kalender, sampai tanggal dan jam di tulisan merah invoice. Jangan membayar memakai kode yang sudah kedaluwarsa.
- Kode bayar hanya bisa dibayar lewat bank yang kamu pilih saat membuatnya. Mau bayar lewat bank lain, buat kode bayar baru.
- Batas bayar BPHTB tidak bergeser walau jatuh di hari libur. Bayar sebelum AJB atau akta ditandatangani.
- Saat melapor lewat Kirim Berkas, unggah SPPT PBB objek di Dokumen Pendukung Lainnya, karena formulir pelaporan tidak punya slot khusus PBB. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah karena petugas mengeceknya sendiri, tapi PBB objek harus sudah lunas sampai tahun berjalan.
- Kalau kamu membayar VA antarbank lewat RTGS atau SKN, pastikan status VA sudah TERBAYARKAN sebelum membuat VA baru, supaya pembayaran sebelumnya tidak gagal. Ini peringatan resmi di portal.
- Portal juga mengingatkan: tagihan yang lewat jatuh tempo ditambah bunga atau denda, dan VA bisa tidak terproses karena nominalnya berbeda.
Kalau kamu ingin dibantu dari isi SSPD sampai bayar dan lapor BPHTB, tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.



