Cara bayar pajak daerah lewat Virtual Account Pajak Online DKI
Cara menggabungkan banyak tagihan pajak daerah DKI jadi satu Virtual Account di Pajak Online, sampai 500 objek pajak, dan yang perlu dicek sebelum transfer.
- Menu Virtual Account menggabungkan banyak tagihan pajak daerah jadi satu nomor Virtual Account, sampai 500 objek pajak.
- Tagihan ditambahkan lewat tombol Tambah Tagihan: berdasarkan kode bayar, SKPD/STPD/kode angsuran PBB, atau SPPT.
- Ringkasan menampilkan Total Objek Pajak, Total Tagihan, Biaya Administrasi Bank, dan Total Transfer Termasuk Biaya Administrasi Bank.
- Transfer sesuai total yang tertera. Kalau lewat jatuh tempo, nilai tagihan bisa berubah karena bunga atau denda.
Kalau kamu harus membayar beberapa tagihan pajak daerah sekaligus, misalnya PBB beberapa NOP atau SKPD dari beberapa objek, menu Virtual Account di pajakonline.jakarta.go.id bisa menggabungkannya jadi satu nomor transfer. Pembayaran pajak daerah DKI secara elektronik diatur Pergub DKI 45/2024, yang menyebut sarana pembayaran meliputi loket atau teller dan sistem elektronik seperti ATM, mobile banking, internet banking, payment point, dan kanal lain sesuai perkembangan teknologi (Pasal 4 ayat (1)).
Kalau tagihanmu hanya satu, kamu juga bisa membayar langsung dengan kode bayar lewat ATM, teller, internet banking, atau mobile banking. Kode bayar hanya bisa dibayar lewat bank yang kamu pilih waktu kode dibuat. Caranya ada di panduan kode bayar.
Tagihan yang bisa digabung
Di jendela Tambah Tagihan, kamu memilih salah satu dasar:
- Berdasarkan Kode Bayar;
- Berdasarkan SKPD/STPD/kode angsuran PBB; atau
- Berdasarkan SPPT.
Menurut data portal, jenis pajak yang tersedia: BPHTB, PAT, PBB, PBB-KB, PBJT Hiburan, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Parkir, PBJT Perhotelan, PBJT Tenaga Listrik, Alat Berat, dan Reklame. Satu Virtual Account bisa memuat sampai 500 objek pajak (ringkasan menulis "0 / 500" sebelum tagihan ditambahkan).
Kalau tagihanmu belum punya kode bayar, buat dulu lewat panduan kode bayar.
Langkah membuat Virtual Account
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk, isi email dan password di tab WAJIB PAJAK, centang reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Buka menu Virtual Account
Klik menu Virtual Account. Ada tiga tab: Buat Virtual Account, Virtual Account Aktif, dan Riwayat. Tab Buat Virtual Account berisi tabel tagihan (Kode Bayar, NOPD, Jenis Pajak, No. SKPD/STPD/SPPT, Jumlah Tagihan, Status, Action), ringkasan, dan tombol Simpan Virtual Account.

3. Tambahkan tagihan
Klik Tambah Tagihan. Di jendela yang terbuka:
- Pilih dasar tagihan: Berdasarkan Kode Bayar, Berdasarkan SKPD/STPD/kode angsuran PBB, atau Berdasarkan SPPT.
- Pilih Jenis Pajak.
- Isi NOPD, No. SKPD/STPD, atau Kode Bayar, lalu klik Cari.
- Tagihan yang ditemukan tampil di tabel jendela itu (Kode Bayar, NOPD, Jenis Pajak, No. SKPD/STPD/SPPT, Jumlah Tagihan, Status) dengan kotak centang. Centang tagihannya, lalu klik Tambah.
Ulangi untuk tiap tagihan yang mau digabung. Tombol Kembali menutup jendela tanpa menambah tagihan.

4. Periksa ringkasan
Cek ringkasan di bawah tabel sebelum lanjut: Total Objek Pajak, Total Tagihan, Biaya Administrasi Bank, dan Total Transfer Termasuk Biaya Administrasi Bank.
5. Simpan Virtual Account dan catat nomornya
Klik Simpan Virtual Account, lalu catat nomor Virtual Account dan total transfernya.
6. Transfer sesuai total yang tertera
Transfer ke nomor Virtual Account dengan nominal sama persis seperti total transfer di ringkasan. Portal mengingatkan bahwa Virtual Account bisa tidak diproses kalau nominalnya berbeda.
7. Pantau statusnya
Buka tab Virtual Account Aktif untuk Virtual Account yang belum dibayar, dan tab Riwayat untuk yang sudah selesai.
Peringatan dari portal
Jendela Tambah Tagihan memuat peringatan ini: - Kalau kamu sudah mentransfer ke Virtual Account antarbank lewat RTGS atau SKN, pastikan statusnya sudah TERBAYARKAN sebelum membuat Virtual Account baru, supaya pembayaran sebelumnya tidak gagal. - Segera bayar untuk menghindari perbedaan nominal bunga keterlambatan yang bisa membuat Virtual Account tidak dapat diproses. - Kalau tagihan melewati batas jatuh tempo, nilainya ditambah bunga atau denda terlambat bayar.
Jatuh tempo tetap berlaku
Menggabungkan tagihan tidak memundurkan jatuh tempo masing-masing tagihan. Contohnya, SPPT PBB dibayar paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT, dan SKPD paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KESATU huruf a dan huruf b). Tagihan yang paling dekat jatuh temponya menentukan kapan kamu harus transfer.
Pembayaran diakui sebagai pelunasan sesuai tanggal bayar di bukti transaksi (Pergub 45/2024 Pasal 10 ayat (1)). Simpan bukti transfernya. Cara melihat status lunas per tagihan ada di panduan bukti lunas.
Kalau tagihanmu banyak dan tersebar di beberapa jenis pajak, tim JawaraPajak bisa membantu menyusunnya lewat WhatsApp.