Cara melihat dan mencetak bukti lunas pajak daerah di Pajak Online DKI
Tempat mengecek status bayar dan mencetak bukti lunas pajak daerah DKI di Pajak Online: tab Pembayaran, Histori Pembayaran PKB, riwayat kode bayar, SSPD BPHTB.
- Status bayar ada di tab Pembayaran pada halaman jenis pajak, misalnya PBJT, PBB-KB, dan pajak air tanah.
- Pajak kendaraan memakai tab Histori Pembayaran: PKB pokok, PKB denda, dan tanggal pembayaran.
- Status PBB 5 tahun terakhir untuk satu NOP tampil saat NOP diperiksa di halaman Daftar BPHTB.
- Riwayat di menu Membuat Kode Bayar menunjukkan kode yang sudah TERBAYARKAN. Untuk BPHTB, baris SSPD yang lulus verifikasi punya tombol Cetak SSPD Verified.
- Pembayaran diakui lunas sesuai tanggal bayar di bukti transaksi (Pergub 45/2024 Pasal 10 ayat (1)).
- Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah di permohonan Pajak Online. Simpan untuk arsipmu, atau kalau diminta pihak lain seperti bank atau notaris.
Status lunas jadi syarat beberapa layanan. Contohnya, balik nama, pemecahan, dan pembetulan SPPT PBB mensyaratkan lunas PBB-P2 5 tahun pajak terakhir (SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf B, huruf D, dan huruf E), dan pelaporan SSPD BPHTB elektronik dilakukan setelah PBB-P2 objek perolehan lunas 5 tahun pajak terakhir (Pergub DKI 34/2022 Pasal 3 ayat (1)). Dalam praktik, untuk SSPD BPHTB, PBB objeknya harus lunas seluruhnya sampai tahun berjalan.
Di portal, halaman Daftar BPHTB langsung menolak kalau NOP-nya masih menunggak PBB, dengan pesan "Pendaftaran BPHTB tidak dapat dilanjutkan karena Nomor Objek Pajak PBB masih memiliki tunggakan. Silahkan selesaikan tunggakan terlebih dahulu." Pesan itu disertai tabel Tahun, Tgl Jatuh Tempo, PBB yang harus dibayar, dan Status Pembayaran, jadi kamu bisa melihat tahun mana yang belum lunas.
Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah
Di permohonan Pajak Online yang menyangkut objek PBB, termasuk pelaporan SSPD BPHTB, yang perlu diunggah adalah SPPT PBB. Di formulir SSPD BPHTB, SPPT diunggah di butir Dokumen Pendukung Lainnya. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah karena petugas UPPPD mengecek status bayarnya sendiri. Sebelum mengisi SSPD BPHTB, pastikan dulu PBB objeknya sudah lunas lewat menu Informasi SPPT PBB atau tab Pembayaran di halaman PBB. Bukti lunas tetap berguna untuk arsipmu sendiri, atau kalau diminta pihak lain seperti bank atau notaris.
Bukti dari bank: NTPD
Pembayaran pajak daerah lewat bank atau lembaga penerima dicatat dengan NTPD (Nomor Transaksi Penerimaan Daerah), yaitu nomor tanda bukti pembayaran ke kas daerah yang diterbitkan lewat sistem settlement (Pergub DKI 45/2024 Pasal 1 angka 35 dan Pasal 8 huruf b). Kalau bukti transaksi dari bank belum memuat NTPD, bank atau lembaga penerima wajib memberitahukan NTPD kepadamu paling lambat 1 hari kerja setelah memperolehnya (Pasal 8 huruf e).
Pembayaran diakui sebagai pelunasan sesuai tanggal bayar yang tertera di bukti transaksi (Pasal 10 ayat (1)). Jadi simpan bukti transaksi dari bank, terutama sampai status di portal berubah.
Tempat melihat status bayar di Pajak Online
| Yang dicek | Letak di portal | Yang tampil |
|---|---|---|
| PBB 5 tahun terakhir per NOP | Jenis Pajak, BPHTB, tombol Daftar BPHTB, isi NOP, lalu CARI | Tabel Tahun, Tgl Jatuh Tempo, PBB yang harus dibayar, dan Status Pembayaran (LUNAS atau BELUM LUNAS) |
| PBJT dan PBB-KB | Jenis Pajak, pilih pajaknya, tab Pembayaran | Menurut data portal: nomor ketetapan, jenis, masa pajak, tahun, jatuh tempo, jumlah, status bayar |
| Pajak air tanah | Jenis Pajak, PAT, tab Pembayaran | Pilih Nama Objek Pajak, lalu tabel Nomor SKPD, Bulan SKPD, Tahun SKPD, VAKREG, Alamat Objek, Nilai Ketetapan, Status Bayar, Keterangan |
| Pajak kendaraan | Jenis Pajak, PKB, tab Histori Pembayaran | Pilih Nomor Kendaraan, lalu tabel Nama, Alamat, Merek, Type, PKB Pokok, PKB Denda, Tanggal Pembayaran |
| BPHTB | Jenis Pajak, BPHTB, tab Pelayanan | Daftar pelaporan SSPD dengan Status (misalnya LULUS VERIFIKASI atau PEMBAYARAN BPHTB DITERIMA) dan tombol aksi |
| Tagihan yang dibayar dengan kode bayar | Membuat Kode Bayar, tab Riwayat | Status Terbayarkan, Menunggu Pembayaran, atau Expired/Batal, plus tombol Detail |
| Tagihan yang dibayar lewat Virtual Account | Virtual Account, tab Riwayat | Virtual Account yang sudah dibayar |
PBB dan pajak reklame juga punya tab Pembayaran di halaman jenis pajaknya. Panduan khusus per pajak: bukti lunas PBB dan histori pembayaran PKB.
Langkah mencetak bukti lunas
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk, isi email dan password di tab WAJIB PAJAK, centang reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Buka tab Pembayaran di jenis pajakmu
Klik menu Jenis Pajak, pilih jenis pajaknya, lalu buka tab Pembayaran. Di beberapa jenis pajak, kamu memilih objeknya dulu di isian Nama Objek Pajak.

3. Pilih objek dan buka Bukti Lunas
Pilih objek pajak di tab Pembayaran, lalu buka Bukti Lunas pada tagihan yang sudah dibayar. Hasilnya PDF yang memuat NTPD.
4. Simpan atau cetak
Simpan bukti lunasnya sebagai PDF atau cetak, lalu simpan bersama bukti transaksi dari bank.
5. Cek juga riwayat kode bayar
Kalau tagihan dibayar dengan kode bayar, buka Membuat Kode Bayar, tab Riwayat. Kode yang sudah dibayar berstatus TERBAYARKAN.

PBB: cek status lunas 5 tahun lewat Daftar BPHTB
Halaman Daftar BPHTB dipakai untuk memulai SSPD BPHTB, tetapi langkah pertamanya, "Periksa data pembayaran PBB", juga menampilkan status bayar PBB 5 tahun terakhir untuk NOP yang kamu isi. Buka Jenis Pajak, BPHTB, klik Daftar BPHTB, isi NOP, lalu klik CARI. Pemeriksaan ini tidak menyimpan data apa pun.

BPHTB: SSPD sebagai bukti
Untuk BPHTB yang dibayar dan dilaporkan secara elektronik, hasil keluarannya berupa formulir SSPD BPHTB Elektronik dengan nomor dan tanggal pelaporan. Formulir ini bisa kamu unduh dan cetak sendiri, lalu dipakai untuk melengkapi persyaratan di kantor pertanahan (Pergub 34/2022 Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7)).
Di portal sekarang, buka Jenis Pajak, BPHTB, tab Pelayanan. Daftarnya memuat Tanggal Pelaporan, Tanggal Notifikasi UP3D, NOPD, NOP, Nama WP, Alamat OP, Status, Detail, Aksi, dan Survei Kepuasan Pelayanan. Baris berstatus LULUS VERIFIKASI punya tombol View dan Cetak SSPD Verified. Baris berstatus PEMBAYARAN BPHTB DITERIMA yang berkasnya belum dikirim punya tombol Kirim Berkas.

Surat Keterangan Lunas PBB
Di katalog layanan portal, sub Surat Keterangan Lunas PBB tercatat nonaktif saat dicek 19 Oktober 2026. Kalau kamu butuh surat keterangan lunas, ajukan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat objek terdaftar. Cara lain membuktikan PBB sudah lunas dibahas di panduan bukti lunas PBB.
Status di portal belum berubah
Kalau kamu sudah membayar tapi status di portal masih belum lunas, cek apakah bukti transaksimu sudah memuat NTPD. Bank atau lembaga penerima wajib memberitahukan NTPD paling lambat 1 hari kerja setelah memperolehnya (Pergub 45/2024 Pasal 8 huruf e). Jangan membayar ulang sebelum memastikan pembayaran pertama memang gagal.
Kalau kamu butuh bukti lunas untuk arsip atau diminta pihak lain dan statusnya belum jelas, tim JawaraPajak bisa membantu mengeceknya lewat WhatsApp.