Cara melihat histori pembayaran PKB di Pajak Online
Tab Histori Pembayaran di menu PKB Pajak Online menampilkan PKB pokok, PKB denda, dan tanggal bayar tiap kendaraan. Ini cara membuka dan membacanya.
- Buka menu PKB, tab Histori Pembayaran, lalu pilih kendaraan di isian Nomor Kendaraan.
- Tabel histori memuat Nama, Alamat, Merek, Type, PKB Pokok, PKB Denda, dan Tanggal Pembayaran.
- Pembayaran diakui lunas sesuai tanggal bayar di bukti transaksi (Pergub DKI 45/2024 Pasal 10 ayat (1)). Simpan bukti bayarmu.
Histori pembayaran berguna kalau kamu ingin memastikan pajak tahun lalu sudah tercatat, mengecek apakah ada denda yang ikut dibayar, atau menyiapkan data sebelum menjual kendaraan. Di Pajak Online, datanya ada di menu PKB, tab Histori Pembayaran.
PKB sendiri tidak dibayar lewat Pajak Online: menu Membuat Kode Bayar dan Virtual Account tidak memuat PKB. Histori Pembayaran di Pajak Online memuat pembayaran PKB dari semua kanal Samsat, baik loket maupun Samsat Online. Pembayaran dan pengesahan STNK tetap lewat Samsat, seperti dibahas di panduan perpanjang STNK tahunan.
Langkah melihat histori pembayaran
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online.


2. Buka tab Histori Pembayaran
Buka menu Jenis Pajak, pilih PKB, lalu klik tab Histori Pembayaran.
3. Pilih nomor kendaraan
Klik isian Nomor Kendaraan (awalnya bertuliskan -- Pilih Objek --), lalu pilih nomor polisi yang mau dilihat. Tabel di bawahnya menampilkan histori kendaraan itu.

4. Baca rinciannya
Tabel histori punya kolom berikut:
| Kolom | Artinya |
|---|---|
| Nama, Alamat | nama dan alamat pemilik yang tercatat |
| Merek, Type | merek dan tipe kendaraan |
| PKB Pokok | pokok PKB yang dibayar |
| PKB Denda | sanksi PKB yang ikut dibayar |
| Tanggal Pembayaran | tanggal pembayaran tercatat |
Tabel ini tidak punya kolom aksi, jadi tidak ada tombol unduh atau cetak per baris. Kalau datanya banyak, pakai kotak Pencarian atau atur jumlah baris per halaman. Bukti bayar yang kamu pegang tetap bukti transaksi dari Samsat atau bank.
Cara membaca kolom PKB Denda
Kolom PKB Denda berisi sanksi PKB. SWDKLLJ (sumbangan wajib Jasa Raharja) bukan pajak daerah dan punya denda sendiri (PMK 16/2017 Pasal 7 ayat (3)), jadi jangan disamakan dengan kolom ini.
Kalau PKB dibayar lewat jatuh tempo, wajib pajak kena sanksi bunga 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, paling lama 24 bulan, bagian bulan dihitung penuh (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)). Batas bayar perpanjangan PKB adalah tanggal berakhirnya masa pajak (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KESATU huruf c angka 2).
Kalau kolom PKB Denda terisi, ada sanksi yang ikut dibayar bersama pembayaran itu. Cocokkan tanggal bayarnya dengan tanggal berakhirnya masa pajak tahun itu. Cara menghitung bunganya ada di artikel telat bayar pajak kendaraan.
Kalau pembayaranmu belum muncul
Pembayaran diakui sebagai pelunasan sesuai tanggal bayar yang tertera pada bukti transaksi:
Pergub DKI 45/2024 Pasal 10 ayat (1)Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti transaksi penerimaan.
Pembayaran biasanya muncul di histori sekitar 1 hari setelah bayar. Simpan bukti transaksinya. Kalau histori belum menampilkan pembayaranmu, bukti itu yang kamu tunjukkan ke petugas.
Kalau angka di histori tidak cocok dengan bukti bayarmu, tim JawaraPajak bisa membantu memeriksanya lewat WhatsApp.



