Cara perpanjang STNK tahunan di Jakarta: syarat dan biaya
Perpanjang STNK tahunan di Jakarta berarti bayar PKB dan SWDKLLJ lalu STNK disahkan, tanpa PNBP pengesahan; ini syarat, biaya, dan langkahnya.
Foto: Pexels
- STNK berlaku 5 tahun, tapi wajib disahkan setiap tahun (Perkapolri 7/2021 Pasal 15 dan Pasal 43 ayat 3). Pengesahan tahunan inilah yang biasa disebut perpanjang STNK tahunan.
- Biaya resminya PKB ditambah SWDKLLJ. PP 76/2020 tidak lagi memuat PNBP untuk pengesahan STNK.
- Tarif PKB orang pribadi di Jakarta 2% untuk kendaraan pertama, naik bertahap sampai 6%, tanpa opsen (Perda DKI 1/2024 Pasal 7).
- Batas bayar PKB perpanjangan adalah tanggal berakhirnya masa pajak (Kepgub DKI 164/2026).
- Bisa di Samsat, atau lewat Samsat Online kalau kendaraan tidak diblokir dan PKB serta SWDKLLJ sudah dibayar (Perkapolri 7/2021 Pasal 61).
- Ganti STNK 5 tahunan urusan lain: perlu BPKB, cek fisik, dan PNBP STNK serta plat nomor.
PKB di Jakarta dikenakan untuk 12 bulan sejak tanggal pendaftaran kendaraan dan dibayar di muka (Perda DKI 1/2024 Pasal 9). Setiap kali 12 bulan itu habis, kamu membayar PKB untuk periode berikutnya, lalu STNK disahkan ulang.
Orang menyebutnya perpanjang STNK, padahal STNK-nya tidak diganti. Di bawah ini dokumen, biaya, cara mengurus di Samsat atau online, dan batasnya dengan ganti STNK 5 tahunan.
Pengesahan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan
Perkapolri 7/2021 membedakan dua jenis registrasi. Registrasi perpanjangan memperpanjang masa berlaku dengan mengganti STNK dan plat nomor (TNKB) (Pasal 14 ayat 1). Registrasi pengesahan hanya mengesahkan STNK yang masih berlaku, setiap tahun.
Perkapolri 7/2021 Pasal 15 ayat (1) dan (2)(1) Registrasi pengesahan Ranmor berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
STNK sendiri berlaku 5 tahun sejak diterbitkan (Pasal 43 ayat 3). Jadi empat kali kamu mengurus pengesahan tahunan, lalu di tahun kelima perpanjangan dengan STNK dan plat baru.
Syarat dokumen di Samsat
Perkapolri 7/2021 Pasal 61 ayat (2)(2) Pengesahan STNK secara manual harus memenuhi persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa; STNK; dan TBPKP.
Dalam praktiknya:
- Formulir permohonan. Diisi di Samsat.
- Tanda bukti identitas pemilik. Untuk perseorangan, KTP. Untuk badan usaha, nomor induk berusaha, NPWP, dan surat keterangan berkop yang ditandatangani pimpinan dan distempel (Pasal 10 ayat 6).
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa. Dipakai kalau pengurusannya diwakilkan.
- STNK asli.
- TBPKP. Ini tanda bukti pelunasan PKB, SWDKLLJ, dan biaya lain yang sudah divalidasi (Pasal 1 angka 29). Kamu mendapatkannya setelah membayar di Samsat, jadi tidak perlu dibawa dari rumah.
Kalau nama di STNK bukan namamu
Identitas yang diminta adalah identitas pemilik yang tercantum di STNK. Untuk kendaraan bekas yang belum dibalik nama, siapkan KTP pemilik lama. Kalau KTP itu tidak bisa didapat, biasanya kendaraan perlu dibalik nama dulu.
Komponen biaya
Di Samsat kamu menerima SKKP, yaitu surat yang memuat besaran pajak, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sesuai PNBP Polri (Perpres 5/2015 Pasal 15 ayat 2 sebagaimana diubah Perpres 4/2025). Untuk pengesahan tahunan di Jakarta, isinya:
| Komponen | Besarnya | Dasar |
|---|---|---|
| PKB | Dasar pengenaan PKB x tarif | Perda DKI 1/2024 Pasal 6 sampai 8 |
| SWDKLLJ motor di atas 50 cc sampai 250 cc | Rp32.000 | PMK 16/PMK.010/2017 Pasal 5 ayat (2) huruf c |
| SWDKLLJ motor di atas 250 cc | Rp80.000 | Pasal 5 ayat (2) huruf d |
| SWDKLLJ sedan, jeep, mobil penumpang bukan angkutan umum, pick-up sampai 2400 cc | Rp140.000 | Pasal 5 ayat (2) huruf e |
| Kartu dana/sertifikat SWDKLLJ | Rp3.000 | Pasal 6 |
| PNBP pengesahan STNK | Tidak ada | PP 76/2020 Pasal 1 dan Lampiran |
| Opsen PKB | Tidak dipungut di DKI | Perda DKI 1/2024 Pasal 2 ayat (2) |
Golongan SWDKLLJ lain, misalnya angkutan umum, bus, dan truk, ada di PMK 16/2017.
PKB
Dasar pengenaan PKB adalah nilai jual kendaraan dikali bobot (Perda DKI 1/2024 Pasal 6 ayat 1). Angkanya sudah ditetapkan dalam tabel, dengan peraturan Menteri Dalam Negeri untuk kendaraan baru dan Peraturan Gubernur untuk selain kendaraan baru (Pasal 6 ayat 8), lalu muncul di tagihanmu.
Tarifnya menurut Perda DKI 1/2024 Pasal 7: orang pribadi 2% untuk kendaraan pertama, 3% kedua, 4% ketiga, 5% keempat, dan 6% kelima dan seterusnya. Badan kena 2% tanpa progresif. Angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan beberapa kategori sosial serta pemerintah kena 0,5% (Pasal 7 ayat 2).
Urutan kepemilikan dihitung dari nama, NIK, dan/atau alamat yang sama (Pasal 7 ayat 4). Kalau tagihan motormu ternyata kena 3% padahal kamu merasa cuma punya satu kendaraan, cek dulu apakah kendaraan lama yang sudah dijual masih tercatat atas namamu. Penjelasannya ada di artikel pajak progresif dan lapor jual. Soal kenapa tagihan di Jakarta tidak memuat opsen, baca artikel opsen PKB.
Biaya pengesahan Rp25.000 dan Rp50.000 sudah tidak ada
Angka itu berasal dari Lampiran huruf E PP 60/2016, yang sudah dicabut PP 76/2020 sejak 21 Januari 2021. Daftar jenis PNBP di Pasal 1 PP 76/2020 dan Lampirannya tidak memuat pengesahan STNK. Rp25.000 dan Rp50.000 di Lampiran PP 76/2020 adalah tarif STCK (surat tanda coba kendaraan), bukan pengesahan.
Contoh hitungan
Asumsi: dua kendaraan atas nama orang pribadi, tidak ada tunggakan atau keringanan. Dasar pengenaan PKB di bawah adalah angka contoh, bukan angka tabel resmi.
| Motor 150 cc, kendaraan pertama | Mobil penumpang pribadi, kendaraan kedua | |
|---|---|---|
| Dasar pengenaan PKB (contoh) | Rp15.000.000 | Rp150.000.000 |
| Tarif PKB (Perda DKI 1/2024 Pasal 7 ayat 1) | 2% | 3% |
| PKB | Rp300.000 | Rp4.500.000 |
| SWDKLLJ (PMK 16/2017 Pasal 5 ayat 2 huruf c dan e) | Rp32.000 | Rp140.000 |
| Kartu dana (PMK 16/2017 Pasal 6) | Rp3.000 | Rp3.000 |
| PNBP pengesahan STNK | Rp0 | Rp0 |
| Total | Rp335.000 | Rp4.643.000 |
Angka di tagihan aslimu bisa beda kalau ada tunggakan, sanksi, atau keringanan dari Pemprov DKI.
Batas waktu bayar
Kepgub DKI 164/2026 Diktum KESATU huruf c angka 2
- untuk perpanjangan atas pajak kendaraan bermotor, batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak.
Kalau tanggal itu jatuh pada Sabtu, Minggu, libur nasional, atau cuti bersama, batasnya mundur ke hari kerja berikutnya (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KELIMA dan KEENAM). Aturan geser yang sama berlaku untuk SWDKLLJ (PMK 16/2017 Pasal 7 ayat 2).
Lewat dari batas itu, ada dua tambahan:
- PKB: sanksi bunga 1% per bulan dari pajak yang belum dibayar, paling lama 24 bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh (PP 35/2023 Pasal 59 ayat 7).
- SWDKLLJ: denda 25% (1 sampai 90 hari), 50% (91 sampai 180 hari), 75% (181 sampai 270 hari), atau 100% (lebih dari 270 hari), paling besar Rp100.000 (PMK 16/2017 Pasal 7 ayat 3 dan 4).
Rincian dan contohnya ada di artikel telat bayar pajak kendaraan.
Langkah di Samsat
Tahapan layanan STNK di kantor bersama Samsat menurut Perkapolri 7/2021 Pasal 63: pendaftaran, penetapan, penerimaan pembayaran, pencetakan dan pengesahan, penyerahan, lalu pengarsipan. Dari sisi kamu:
1. Pilih tempat layanan
Selain kantor bersama, Perpres 5/2015 Pasal 22 mengenal Samsat pembantu, gerai, drive thru, Samsat keliling, layanan antar, dan E-Samsat. Pastikan titik yang kamu datangi melayani pengesahan STNK.
2. Serahkan berkas
Isi formulir, lalu serahkan STNK asli dan identitas pemilik (plus surat kuasa kalau diwakilkan). Petugas memeriksa kelengkapan dan mencocokkan data.
3. Terima SKKP dan bayar
SKKP memuat PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar, dan untuk PKB berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah (Perpres 5/2015 Pasal 15 ayat 5 sebagaimana diubah Perpres 4/2025). Setelah bayar, kamu menerima TBPKP.
4. Ambil STNK yang sudah disahkan
STNK dikembalikan bersama TBPKP sebagai bukti bayar tahun ini.
Lewat Samsat Online
Pasal 61 ayat (1) Perkapolri 7/2021 membuka jalur elektronik lewat Samsat Online, dengan syarat sendiri:
Perkapolri 7/2021 Pasal 61 ayat (3)(3) Pengesahan STNK secara elektronik harus memenuhi persyaratan: Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri; status Ranmor tidak dalam blokir; dan telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Blokir data STNK bisa muncul karena pelanggaran lalu lintas atau karena pemilik melaporkan kendaraan sudah dipindahtangankan (Pasal 87 ayat 3, 5, dan 6). Kalau kendaraanmu diblokir, urus pembukaannya dulu. Pakai hanya kanal Samsat Online resmi, dan ikuti petunjuk di sana soal bentuk bukti pengesahannya.
Punya kendaraan listrik? Perlakuan PKB-nya berbeda. Baca pajak kendaraan listrik DKI 2026.
Kapan ini bukan lagi urusan tahunan
Kalau masa berlaku STNK (5 tahun) habis tahun ini, yang kamu urus adalah perpanjangan, bukan pengesahan. Bedanya:
- Mengganti STNK dan plat nomor (Perkapolri 7/2021 Pasal 14 ayat 1).
- Syaratnya ditambah BPKB dan hasil cek fisik kendaraan (Pasal 62). Cek fisik wajib untuk perpanjangan STNK setiap 5 tahun (Pasal 11 ayat 10 huruf d).
- Ada PNBP: STNK Rp100.000 (roda 2 atau 3) atau Rp200.000 (roda 4 atau lebih), plat nomor Rp60.000 atau Rp100.000 per pasang (PP 76/2020 Lampiran angka IV dan VI). PKB dan SWDKLLJ tetap dibayar seperti biasa.
Jangan dibiarkan terlalu lama. Pejabat registrasi bisa menghapus kendaraan dari daftar kalau pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis (Pasal 84 ayat 3 huruf b).
Pegangannya: masa berlaku di STNK masih panjang, berarti urusan tahunan. Masa berlaku STNK dan plat habis tahun ini, berarti urusan 5 tahunan.
Kalau tidak sempat ke Samsat
Kalau jam kerjamu bentrok dengan jam Samsat, ada tunggakan, atau data STNK dan KTP tidak cocok, kamu bisa chat JawaraPajak lewat WhatsApp. Cara kerja dan dokumen yang kami minta ada di halaman layanan perpanjang STNK tahunan.
Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.



