Pembukaan
SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
Diktum
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru;
b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi;
c. pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;
d. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor;
e. penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor;
f. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor;
g. penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor;
h. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;
i. penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah;
j. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
k. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
l. penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan;
m. penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;
n. penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;
o. pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan;
p. pelatihan keterampilan perorangan;
q. pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;
r. pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil;
s. pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;
t. pendidikan dan pelatihan kesamaptaan;
u. pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;
v. sertifikasi satuan pengamanan;
w. penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;
x. penerbitan ijazah satuan pengamanan;
y. penerbitan surat ijin operasional badan usaha jasa pengamanan;
z. pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI;
aa. pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu;
bb. pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan;
cc. jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu;
dd. jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan
ee. jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial.
Pasal 2
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf aa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf bb ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf cc, huruf dd, dan huruf ee dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u tidak termasuk biaya transportasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf v, huruf z, dan huruf aa tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o, huruf p, dan huruf t, dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 294
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lydia Silvanna Djaman
Penjelasan
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Cukup jelas.
Huruf x
Cukup jelas.
Huruf y
Cukup jelas.
Huruf z
Cukup jelas.
Huruf aa
Cukup jelas.
Huruf bb
Cukup jelas.
Huruf cc
Yang dimaksud dengan "Objek Vital Nasional" adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Yang dimaksud dengan "Objek Tertentu" adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh Negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, objek vital swasta nasional dan asing.
Huruf dd
Cukup jelas.
Huruf ee
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6603
Lampiran
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
| JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | SATUAN | TARIF (Rupiah) |
|---|---|---|
| I. PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) BARU | ||
| A. Penerbitan SIM A | per penerbitan | 120.000,00 |
| B. Penerbitan SIM B I | per penerbitan | 120.000,00 |
| C. Penerbitan SIM B II | per penerbitan | 120.000,00 |
| D. Penerbitan SIM C | per penerbitan | 100.000,00 |
| E. Penerbitan SIM C I | per penerbitan | 100.000,00 |
| F. Penerbitan SIM C II | per penerbitan | 100.000,00 |
| G. Penerbitan SIM D | per penerbitan | 50.000,00 |
| H. Penerbitan SIM D I | per penerbitan | 50.000,00 |
| I. Pembuatan SIM International | per penerbitan | 250.000,00 |
| II. PENERBITAN PERPANJANGAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) | ||
| A. Penerbitan SIM A | per penerbitan | 80.000,00 |
| B. Penerbitan SIM B I | per penerbitan | 80.000,00 |
| C. Penerbitan SIM B II | per penerbitan | 80.000,00 |
| D. Penerbitan SIM C | per penerbitan | 75.000,00 |
| E. Penerbitan SIM C I | per penerbitan | 75.000,00 |
| F. Penerbitan SIM C II | per penerbitan | 75.000,00 |
| G. Penerbitan SIM D | per penerbitan | 30.000,00 |
| H. Penerbitan SIM D I | per penerbitan | 30.000,00 |
| I. Pembuatan SIM International | per penerbitan | 225.000,00 |
| III. PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI (SKUKP) | per penerbitan | 50.000,00 |
| IV. PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) | ||
| A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 | ||
| 1. Baru | per penerbitan | 100.000,00 |
| 2. Perpanjangan | per penerbitan per 5 tahun | 100.000,00 |
| B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | ||
| 1. Baru | per penerbitan | 200.000,00 |
| 2. Perpanjangan | per penerbitan per 5 tahun | 200.000,00 |
| V. PENERBITAN SURAT TANDA COBA KENDARAAN BERMOTOR (STCK) | ||
| A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 | per penerbitan per kendaraan | 25.000,00 |
| B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | per penerbitan per kendaraan | 50.000,00 |
| VI. PENERBITAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) | ||
| A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 | per pasang | 60.000,00 |
| B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | per pasang | 100.000,00 |
| VII. PENERBITAN TANDA COBA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TCKB) | ||
| A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 | per pasang | 60.000,00 |
| B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | per pasang | 100.000,00 |
| VIII. PENERBITAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) | ||
| A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 | ||
| 1. Baru | per penerbitan | 225.000,00 |
| 2. Ganti Kepemilikan | per penerbitan | 225.000,00 |
| B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | ||
| 1. Baru | per penerbitan | 375.000,00 |
| 2. Ganti Kepemilikan | per penerbitan | 375.000,00 |
| IX. PENERBITAN SURAT MUTASI KENDARAAN BERMOTOR KE LUAR DAERAH | ||
| A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 | per penerbitan | 150.000,00 |
| B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | per penerbitan | 250.000,00 |
| X. PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR LINTAS BATAS NEGARA (STNK-LBN) | ||
| A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 | ||
| 1. Baru | per penerbitan | 100.000,00 |
| 2. Perpanjangan | per penerbitan | 100.000,00 |
| B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | ||
| 1. Baru | per penerbitan | 200.000,00 |
| 2. Perpanjangan | per penerbitan | 200.000,00 |
| XI. PENERBITAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR LINTAS BATAS NEGARA (TNKB-LBN) | ||
| A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 | per pasang | 100.000,00 |
| B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | per pasang | 200.000,00 |
| XII. PENERBITAN NOMOR REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR PILIHAN (NRKB) | ||
| A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka | ||
| 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) | per penerbitan | 20.000.000,00 |
| 2. Ada huruf dibelakang angka | per penerbitan | 15.000.000,00 |
| B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka | ||
| 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) | per penerbitan | 15.000.000,00 |
| 2. Ada huruf dibelakang angka | per penerbitan | 10.000.000,00 |
| C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka | ||
| 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) | per penerbitan | 10.000.000,00 |
| 2. Ada huruf dibelakang angka | per penerbitan | 7.500.000,00 |
| D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka | ||
| 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) | per penerbitan | 7.500.000,00 |
| 2. Ada huruf dibelakang angka | per penerbitan | 5.000.000,00 |
Angka XIII sampai XXVII Lampiran (halaman 7 sampai 17) memuat tarif PNBP Pasal 1 huruf m sampai huruf aa: surat izin senjata api dan bahan peledak, surat keterangan catatan kepolisian, pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan dan pelatihan lain, sertifikasi dan kartu tanda anggota satuan pengamanan, ijazah satuan pengamanan, surat ijin operasional badan usaha jasa pengamanan, assessment centre POLRI, dan pelatihan internal auditor objek vital nasional. Bagian itu tidak berkaitan dengan dokumen kendaraan dan tidak ikut disalin di halaman ini. Rujuk PDF resmi di bagian Sumber.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Catatan Editorial
Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
- Letak tarif kendaraan. STNK baru dan perpanjangan ada di Lampiran angka IV (huruf A untuk roda 2 atau 3, huruf B untuk roda 4 atau lebih; butir 1 baru, butir 2 perpanjangan). TNKB ada di angka VI huruf A dan B. BPKB di angka VIII, mutasi ke luar daerah di angka IX, NRKB pilihan di angka XII.
- Pengesahan STNK tahunan. PP ini tidak menetapkan PNBP untuk pengesahan STNK tahunan. Daftar jenis PNBP di Pasal 1 tidak menyebutnya, dan Lampiran juga tidak. Angka Rp25.000 dan Rp50.000 di halaman yang sama dengan tabel STNK adalah tarif STCK (angka V), bukan pengesahan.
- Batas tertinggi. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebut tarif di Lampiran sebagai batas tarif tertinggi. Tarif dapat ditetapkan sampai Rp0 dengan pertimbangan tertentu lewat Peraturan Kepolisian yang disetujui Menteri Keuangan (Pasal 7).
- Komponen lain di Samsat. PNBP ini dibayar terpisah dari PKB, BBNKB, opsen, dan SWDKLLJ. Besar SWDKLLJ diatur PMK 16/PMK.010/2017.
- Tanggal berlaku. Pasal 10 menyatakan PP berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan (22 Desember 2020). Database peraturan BPK mencatat tanggal berlaku 21 Januari 2021.
- Status. Database peraturan BPK mencatat PP ini berstatus berlaku, dengan satu relasi saja: mencabut PP 60/2016. Tidak tercatat peraturan yang mengubah atau mencabutnya (dicek 9 Oktober 2026).
- Salah ketik di sumber. Ringkasan di halaman BPK menulis "PP Nomor 50 Tahun 2016" untuk peraturan yang dicabut. Gambar halaman resmi Pasal 9 dan daftar relasi BPK sama-sama menunjuk PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sumber
- PDF resmi (batang tubuh, penjelasan, dan lampiran): PP 76 Tahun 2020 di JDIH Kementerian Keuangan (salinan Kementerian Sekretariat Negara, 28 halaman; lampiran di halaman 12 sampai 28)
- Portal peraturan: PP No. 76 Tahun 2020 di BPK RI (PDF di BPK memuat batang tubuh dan penjelasan, tanpa lampiran)
- Diundangkan: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6603
- Tanggal ditetapkan: 21 Desember 2020
- Tanggal berlaku: 21 Januari 2021 (30 hari sejak diundangkan, Pasal 10)
- Penyalinan teks ini: Pasal 1 sampai Pasal 10 dan Penjelasan disalin utuh. Lampiran angka I sampai XII disalin utuh dari gambar halaman resmi; angka XIII sampai XXVII tidak ikut disalin.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia.