Tarif PNBP Polri 2017 sampai 2021 untuk STNK, Pengesahan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi, dan SIM

PP 60/2016PKB · BBNKB · PNBP

RiwayatPP 50/201060/2016 · iniPP 76/2020

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan
2 Desember 2016
Berlaku
5 Januari 2017
Oleh
Presiden Republik Indonesia
Pajak
PKB, BBNKB, PNBP
Penandatangan
Joko Widodo
Mencabut
PP 50/2010
Kode
PP-60/2016
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

PP 60/2016 menetapkan 27 jenis PNBP yang berlaku pada Polri, termasuk tarif STNK, pengesahan STNK tahunan, TNKB, BPKB, mutasi ke luar daerah, NRKB pilihan, dan SIM. PP ini mencabut PP 50/2010 dan sendiri sudah dicabut PP 76/2020 yang berlaku 21 Januari 2021.

Rp100.000 / Rp200.000STNK Baru atau PerpanjanganRoda 2 atau roda 3 Rp100.000, roda 4 atau lebih Rp200.000; perpanjangan per penerbitan per 5 tahun (Lampiran huruf D)
Rp25.000 / Rp50.000Pengesahan STNKPer pengesahan per tahun: roda 2 atau roda 3 Rp25.000, roda 4 atau lebih Rp50.000 (Lampiran huruf E)
Rp60.000 / Rp100.000TNKB (Pelat Nomor)Roda 2 atau roda 3 Rp60.000, roda 4 atau lebih Rp100.000, per pasang (Lampiran huruf G)
Rp225.000 / Rp375.000BPKB Baru atau Ganti PemilikRoda 2 atau roda 3 Rp225.000, roda 4 atau lebih Rp375.000, per penerbitan (Lampiran huruf H)

Yang perlu kamu tahu

PP 60/2016 mengatur biaya yang dibayar ke negara (PNBP) untuk layanan Polri, termasuk dokumen kendaraan yang diurus di Samsat. Tarif ini dipakai sejak PP 60/2016 berlaku pada awal Januari 2017 sampai PP 76/2020 berlaku pada 21 Januari 2021. Hari ini PP 60/2016 sudah dicabut, jadi tarifnya hanya kamu pakai untuk membaca atau mencocokkan bukti bayar dari periode itu.

Tarif dokumen kendaraan menurut Lampiran:

Lampiran Layanan Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih
D.1.a dan D.2.a STNK baru, per penerbitan Rp100.000 Rp200.000
D.1.b dan D.2.b STNK perpanjangan, per penerbitan per 5 tahun Rp100.000 Rp200.000
E.1 dan E.2 Pengesahan STNK, per pengesahan per tahun Rp25.000 Rp50.000
G.1 dan G.2 TNKB, per pasang Rp60.000 Rp100.000
H.1 dan H.2 BPKB baru atau ganti kepemilikan, per penerbitan Rp225.000 Rp375.000
I.1 dan I.2 Surat mutasi ke luar daerah, per penerbitan Rp150.000 Rp250.000
  • Pengesahan STNK tahunan punya tarif sendiri di PP ini (Lampiran huruf E). Di PP 76/2020 jenis PNBP itu tidak ada lagi.
  • Tarif STNK, TNKB, BPKB, mutasi, STCK, dan NRKB pilihan di PP 60/2016 sama dengan angka di Lampiran PP 76/2020.
  • Contoh hitung (Lampiran huruf D angka 1 huruf b dan huruf G angka 1): pemilik motor yang memperpanjang STNK 5 tahunan pada 2018 dan sekaligus menerima TNKB baru membayar PNBP Rp100.000 + Rp60.000 = Rp160.000, belum termasuk PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60 TAHUN 2016

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.


Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;

b. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;

c. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;

d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

e. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;

i. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;

j. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;

k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;

l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;

m. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;

n. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

o. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;

p. Pelatihan Keterampilan Perorangan;

q. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

r. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;

s. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;

t. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;

u. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;

v. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;

w. Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;

x. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;

y. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

z. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan

aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf x tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf z dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama.

(2) Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf aa dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1) Tarif atas Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Centre POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 4

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan dan Prajabatan bagi calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o sampai dengan huruf t dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5133) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 263

Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

Lydia Silvanna Djaman


Penjelasan

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p

Cukup jelas.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Cukup jelas.

Huruf s

Cukup jelas.

Huruf t

Cukup jelas.

Huruf u

Cukup jelas.

Huruf v

Cukup jelas.

Huruf w

Cukup jelas.

Huruf x

Cukup jelas.

Huruf y

Cukup jelas.

Huruf z

Yang dimaksud dengan "Obyek Vital Nasional" adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Huruf aa

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5960


Lampiran

LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60 TAHUN 2016

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
A Pengujian untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
1. SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00
2. SIM B I Per Penerbitan Rp 120.000,00
3. SIM B II Per Penerbitan Rp 120.000,00
4. SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00
5. SIM C I Per Penerbitan Rp 100.000,00
6. SIM C II Per Penerbitan Rp 100.000,00
7. SIM D Per Penerbitan Rp 50.000,00
8. SIM D I Per Penerbitan Rp 50.000,00
9. Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00
B Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1. SIM A Per Penerbitan Rp 80.000,00
2. SIM B I Per Penerbitan Rp 80.000,00
3. SIM B II Per Penerbitan Rp 80.000,00
4. SIM C Per Penerbitan Rp 75.000,00
5. SIM C I Per Penerbitan Rp 75.000,00
6. SIM C II Per Penerbitan Rp 75.000,00
7. SIM D Per Penerbitan Rp 30.000,00
8. SIM D I Per Penerbitan Rp 30.000,00
9. Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 225.000,00
C Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Per Penerbitan Rp 50.000,00
D Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 200.000,00
E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pengesahan per tahun Rp 25.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pengesahan per tahun Rp 50.000,00
F Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Penerbitan/ Per Kendaraan Rp 25.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan/ Per Kendaraan Rp 50.000,00
G Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp 60.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 100.000,00
H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000,00
I Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Penerbitan Rp 150.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 250.000,00
J Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 100.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 200.000,00
K Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp 100.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 200.000,00
L Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 20.000.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 15.000.000,00
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 15.000.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 10.000.000,00
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 10.000.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 7.500.000,00
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 7.500.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 5.000.000,00
M Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak
1. Senjata Api Non Organik Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
a. Izin Penggunaan untuk Prajurit TNI, anggota POLRI dan Purnawirawan Per Kartu Rp 0,00
b. Untuk kelengkapan tugas Polisi Khusus/Satuan Pengamanan
1) Buku Pas (Izin Pemilikan) Senjata Api
a) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00
b) Buku Pas Pembaharuan Per Buku Rp 25.000,00
2) Izin Penggunaan Per Kartu Rp 50.000,00
c. Untuk Olah Raga
1) Buku Pas
a) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00
b) Buku Pas Pembaruan Per Buku Rp 25.000,00
2) Izin Penggunaan untuk Olah Raga
a) Tembak Reaksi Per Surat Izin Rp 50.000,00
b) Target Per Surat Izin Rp 50.000,00
c) Berburu Per Surat Izin Rp 100.000,00
d. Untuk Koleksi
1) Buku Pas
a) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00
b) Buku Pas Pembaharuan Per Buku Rp 25.000,00
2) Izin Menyimpan Per Surat Izin Rp 50.000,00
e. Untuk Bela Diri
1) Buku Pas
a) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00
b) Buku Pas Pembaharuan Per Buku Rp 25.000,00
2) Izin Penggunaan Per Kartu Rp 1.000.000,00
2. Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api
a. Senjata Peluru Karet
1) Buku Pas Per Buku Rp 25.000,00
2) Izin penggunaan Per Kartu Rp 225.000,00
b. Senjata Peluru Pallet
1) Buku Pas Per Buku Rp 25.000,00
2) Izin Penggunaan Per Kartu Rp 225.000,00
c. Senjata Peluru Gas
1) Buku Pas Per Buku Rp 25.000,00
2) Izin Penggunaan Per Kartu Rp 75.000,00
d. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas Per Kartu Rp 50.000,00
e. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Kejutan Listrik Per Kartu Rp 50.000,00
3. Bahan Peledak Komersial
a. Izin Impor Per Surat Izin Rp 500.000,00
b. Izin Ekspor Per Surat Izin Rp 500.000,00
c. Izin Re-ekspor per Surat Izin Rp 500.000,00
d. Izin Gudang Per Surat Izin Rp 500.000,00
e. Izin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan Per Surat Izin Rp 500.000,00
f. Izin Pembelian dan Penggunaan Per Surat Izin Rp 500.000,00
g. Izin Produksi Per Surat Izin Rp 500.000,00
h. Izin Pemusnahan Per Surat Izin Rp 500.000,00
4. Kembang Api
a. Izin Impor Per Surat Izin Rp 500.000,00
b. Izin Ekspor Per Surat Izin Rp 500.000,00
c. Izin Re-ekspor Per Surat Izin Rp 500.000,00
d. Izin Gudang Per Surat Izin Rp 500.000,00
e. Izin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan Per Surat Izin Rp 500.000,00
f. Izin Pembelian dan Penggunaan Per Surat Izin Rp 500.000,00
g. Izin Produksi Per Surat izin Rp 500.000,00
h. Izin Pemusnahan Per Surat izin Rp 500.000,00
N Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Per Penerbitan Rp 30.000,00
O Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman
1. Gada Pratama (232 JP)
a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 9.910.000,00
b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 10.410.000,00
c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 10.660.000,00
2. Gada Madya (160 JP)
a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 7.973.000,00
b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 8.293.000,00
c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 8.453.000,00
3. Gada Utama (100 JP)
a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 5.525.000,00
b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 5.725.000,00
c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 5.825.000,00
P Pelatihan Keterampilan Perorangan
1. Dasar (20 JP)
a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 1.105.000,00
b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 1.205.000,00
c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 1.235.000,00
2. Menengah (60 JP)
a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 2.298.000,00
b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 2.598.000,00
c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 2.688.000,00
3. Lanjutan (120 JP)
a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 4.152.000,00
b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 4.752.000,00
c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 4.932.000,00
Q Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
1. Manajemen Penyidikan (200 JP)
a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 16.950.000,00
b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 17.550.000,00
c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 18.100.000,00
2. Pembentukan PPNS Perda (300 JP) Per orang Per paket
a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 21.375.000,00
b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 22.375.000,00
c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 23.175.000,00
3. Pembentukan PPNS Kementerian (400 JP)
a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 27.900.000,00
b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 29.100.000,00
c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 30.300.000,00
R Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus (Polsus)
1. Pendidikan Pembentukan (400 JP)
a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 11.500.000,00
b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 12.450.000,00
c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 12.750.000,00
2. Pendidikan Lanjutan (200 JP)
a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 18.000.000,00
b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 19.800.000,00
c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 20.400.000,00
S Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan (140 JP)
1. Wilayah I Per orang Per paket Rp 5.516.000,00
2. Wilayah II Per orang Per paket Rp 5.877.000,00
3. Wilayah III Per orang Per paket Rp 5.947.000,00
T Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi
1. 16 Jam Pelajaran (JP)
a. Wilayah I Per Orang Per Paket Rp 1.149.000,00
b. Wilayah II Per Orang Per Paket Rp 1.209.000,00
c. Wilayah III Per Orang Per Paket Rp 1.224.000,00
2. 26 Jam Pelajaran (JP)
a. Wilayah I Per Orang Per Paket Rp 1.741.000,00
b. Wilayah II Per Orang Per Paket Rp 1.861.000,00
c. Wilayah III Per Orang Per Paket Rp 1.891.000,00
U Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satuan Pengaman Per Kartu Rp 75.000,00
V Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman Per Penerbitan Rp 85.000,00
W Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Per Penerbitan Rp 3.770.000,00
X Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI
1. Assessment Center 2 (dua) Hari untuk Eselon I dan II Per Assesse Rp 6.000.000,00
2. Assessment Center 1 (satu) Hari untuk Eselon I dan II Per Assesse Rp 4.500.000,00
3. Assessment Center 1 (satu) Hari untuk Eselon III Per Assesse Rp 4.000.000,00
4. Assessment Center 1 (satu) Hari untuk Eselon IV Per Assesse Rp 3.800.000,00
5. Feedback Pasca Penilaian Kompetensi Per Assesse Rp 700.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

Lydia Silvanna Djaman


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status hari ini dicabut. Pasal 9 PP 76/2020 menyatakan PP 60/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat PP 76/2020 mulai berlaku.1 PP 76/2020 berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan 22 Desember 2020, yaitu 21 Januari 2021.2 Sejak tanggal itu tarif PNBP Polri mengikuti PP 76/2020.
  • PP 60/2016 diundangkan 6 Desember 2016 dan berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan (Pasal 8), jadi tarifnya dipakai dari awal Januari 2017 sampai 20 Januari 2021.3 Kalau kamu mencocokkan bukti bayar Samsat dari rentang itu, komponen PNBP-nya dihitung dengan Lampiran PP ini.
  • PP 60/2016 mencabut PP 50/2010 tentang hal yang sama (Pasal 7).4 PP 50/2010 tidak ada di bank ini, jadi selisih tarif antara keduanya tidak kami bahas di sini. Penjelasan Umum menyebut alasannya: ada jenis PNBP baru dan penyesuaian tarif.
  • Lampiran PP 60/2016 memakai huruf A sampai X. STNK ada di huruf D, pengesahan STNK di huruf E, STCK di huruf F, TNKB di huruf G, BPKB di huruf H, mutasi ke luar daerah di huruf I, STNK-LBN dan TNKB-LBN di huruf J dan K, NRKB pilihan di huruf L. Lampiran PP 76/2020 memakai angka Romawi, jadi nomornya beda.
  • Dibanding PP 76/2020, angka tarif dokumen kendaraan sama. Perbedaan yang terlihat: PP 60/2016 punya tarif pengesahan STNK tahunan, PP 76/2020 tidak memuatnya di Pasal 1 maupun Lampiran.5 PP 76/2020 juga menambah jenis baru berupa TCKB (Lampiran angka VII), yang tidak ada di PP 60/2016.
Layanan (roda 2 atau 3 / roda 4 atau lebih) PP 60/2016 PP 76/2020
STNK baru Rp100.000 / Rp200.000 (D.1.a, D.2.a) Rp100.000 / Rp200.000 (IV.A.1, IV.B.1)
STNK perpanjangan per 5 tahun Rp100.000 / Rp200.000 (D.1.b, D.2.b) Rp100.000 / Rp200.000 (IV.A.2, IV.B.2)
Pengesahan STNK per tahun Rp25.000 / Rp50.000 (E.1, E.2) tidak diatur
STCK Rp25.000 / Rp50.000 (F) Rp25.000 / Rp50.000 (V)
TNKB per pasang Rp60.000 / Rp100.000 (G) Rp60.000 / Rp100.000 (VI)
TCKB per pasang tidak diatur Rp60.000 / Rp100.000 (VII)
BPKB baru atau ganti kepemilikan Rp225.000 / Rp375.000 (H) Rp225.000 / Rp375.000 (VIII)
Mutasi ke luar daerah Rp150.000 / Rp250.000 (I) Rp150.000 / Rp250.000 (IX)
NRKB pilihan Rp5.000.000 sampai Rp20.000.000 (L) Rp5.000.000 sampai Rp20.000.000 (XII)
  • Tarif SIM baru (huruf A), perpanjangan SIM (huruf B), dan SKUKP (huruf C) di PP 60/2016 juga sama angkanya dengan Lampiran angka I sampai III PP 76/2020. Tarif SKCK, senjata api, dan pelatihan di PP 76/2020 tidak disalin di bank, jadi tidak dibandingkan di sini.
  • PNBP ini dibayar terpisah dari PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ. Besar SWDKLLJ diatur PMK 16/PMK.010/2017.
  • Beberapa ejaan di PDF tidak seragam dan dibiarkan apa adanya: Assessment Center (Pasal 1 ayat (1) huruf x dan Lampiran huruf X) dan Assessment Centre (Pasal 3 ayat (1)); "kerjasama" (Pasal 2 ayat (1) dan (2)) dan "kerja sama" (Pasal 2 ayat (3)); "Pembaharuan" dan "Pembaruan" (Lampiran huruf M); "Satuan Pengaman" dan "Satuan Pengamanan"; satuan "per Surat Izin" dan "Per Surat izin" (Lampiran huruf M angka 3 dan 4). Pasal 5 ayat (1) tertulis "sebagaimana Lampiran", juga dibiarkan.

Sumber

  • PDF resmi (batang tubuh, penjelasan, dan lampiran): PP 60 Tahun 2016 di BPK RI (salinan Kementerian Sekretariat Negara, 22 halaman: batang tubuh halaman 1 sampai 6, penjelasan halaman 7 sampai 10, lampiran halaman 11 sampai 22)
  • Portal peraturan: PP No. 60 Tahun 2016 di BPK RI
  • Diundangkan: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960
  • Tanggal ditetapkan: 2 Desember 2016
  • Tanggal diundangkan: 6 Desember 2016
  • Penyalinan teks ini: Pasal 1 sampai Pasal 8, Penjelasan, dan seluruh Lampiran huruf A sampai X disalin utuh dari gambar halaman resmi. Baris kosong pemisah di tabel Lampiran tidak ditulis ulang.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia.


  1. Pasal 9 PP 76/2020: "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." ↩

  2. Pasal 10 PP 76/2020 dan bagian Sumber di halaman PP 76/2020. ↩

  3. Tanggal berlaku di metadata halaman ini (5 Januari 2017) dihitung 30 hari dari tanggal diundangkan dengan cara yang sama seperti PP 76/2020. Database peraturan BPK mencatat 4 Januari 2017 (dicek 13 Oktober 2026). ↩

  4. Pasal 7 PP 60/2016 mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5133). ↩

  5. Pasal 1 ayat (1) huruf e PP 60/2016 menyebut "Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor" sebagai jenis PNBP. Daftar di Pasal 1 PP 76/2020 (huruf a sampai ee) tidak memuat jenis itu. ↩

Peraturan terkait

Mencabut

  • pp 50/2010: Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dicabut oleh

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung