Perubahan Perpres Samsat Kendaraan Bermotor

Perpres 4/2025PKB · BBNKB

RiwayatPerpres 5/20154/2025 · ini

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

Ditetapkan
21 Januari 2025
Berlaku
21 Januari 2025
Oleh
Presiden Republik Indonesia
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
Prabowo Subianto
Mengubah
Perpres 5/2015
Kode
PERPRES-4/2025
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Perpres 4/2025 mengubah 21 ketentuan Perpres 5/2015 tentang Samsat agar mengakomodasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang dipungut kabupaten/kota (UU 1/2022 Pasal 4 ayat 2 huruf h dan i). Pembayaran di Samsat kini meliputi PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

21 Jan 2025Mulai BerlakuBerlaku pada tanggal diundangkan, Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 7 (Pasal II)
4 komponenPajak yang DibayarPembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat meliputi PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB (Pasal 5)
21 pasalPasal yang DiubahPasal I mengubah 21 pasal Perpres 5/2015: Pasal 1, 4, 5, 7, 9, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 24, 30, 31, 32, 37, dan menyisipkan Pasal 30A
Perpres 5/2015Peraturan yang DiubahPerpres 5/2015 tetap berlaku sebagai peraturan induk, hanya ketentuan yang disebut di atas yang diubah

Yang perlu kamu tahu

Perpres 4/2025 mengubah Perpres 5/2015 tentang Samsat. Tujuannya mengakomodasi pajak daerah yang dipungut kabupaten/kota menurut Pasal 4 ayat (2) huruf h dan i UU 1/2022, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB (Menimbang huruf a).

Dokumen Samsat ikut berubah. SKKP memuat besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB (Pasal 15 ayat 2), dan TBPKP menjadi bukti setoran pajak daerah (Pasal 16 ayat 5). Untuk DKI Jakarta, Perda DKI 1/2024 Pasal 2 ayat 2 huruf e dan f menyebut opsen PKB dan opsen BBNKB tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat meliputi PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB (Pasal 5).
  • Tiga istilah baru di Pasal 1: Opsen (angka 14a), Opsen PKB (angka 14b), dan Opsen BBNKB (angka 14c).
  • Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB disalurkan ke bendahara kas daerah kabupaten/kota (Pasal 16 ayat 3 huruf c).
  • Pasal 30A baru mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi bersinergi dengan kabupaten/kota dalam pemungutan.
  • Perpres 5/2015 tetap berlaku. Perpres 4/2025 hanya mengubah pasal-pasal yang disebut dalam Pasal I.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa untuk mengakomodasi penyesuaian pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dan huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan untuk melakukan penyempurnaan terhadap proses bisnis penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;

b. bahwa berdasarkan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan angka 1, angka 3, angka 6, angka 7, angka 8, angka 11, angka 12, angka 14 Pasal 1 diubah dan di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 14a, angka 14b, dan angka 14c, serta angka 18, angka 19, dan angka 20 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah kegiatan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.

  2. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

  3. Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi penyelenggaraan registrasi dan identifikasi Ranmor, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah, dan badan usaha dalam menyelenggarakan Samsat.

  4. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka keamanan dalam negeri.

  6. Badan Usaha adalah badan yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk mengelola atas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

  8. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah / kode registrasi, nomor urut registrasi dan/atau seri huruf yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.

  9. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

  10. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

  11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri, memuat NRKB dan masa berlaku, serta dipasang pada Ranmor.

  12. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

  13. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Ranmor.

  14. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Ranmor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

14a. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

14b. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14c. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLAJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLJ, adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.

  3. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya disingkat DPWKP adalah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan umum.

  4. Surat Permohonan Regident Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan Regident Ranmor untuk mendapat STNK dan TNKB sebagai dasar penetapan PNBP, PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ.

  5. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menyatakan besarnya biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ.

  6. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.

  7. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

a. registrasi Ranmor baru;

b. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;

c. registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau

d. registrasi pengesahan Ranmor.

(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan Regident Ranmor juga meliputi:

a. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait:

    1. penegakan hukum;

    2. kepentingan kreditur; dan

    3. pemindahtanganan kepemilikan.

b. penggantian dokumen Regident Ranmor; dan

c. penghapusan nomor registrasi Ranmor.

  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:

a. PKB;

b. BBNKB;

c. Opsen PKB; dan

d. Opsen BBNKB.

  1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan Regident Ranmor harus memenuhi persyaratan administratif umum yang meliputi:

a. formulir SPRKB;

b. identitas diri; dan

c. bukti pembayaran:

    1. PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB;

    2. SWDKLLJ; dan/atau

    3. administrasi STNK dan/atau TNKB sesuai PNBP Polri.

  1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik Ranmor harus juga memenuhi persyaratan minimal:

a. STNK;

b. melampirkan BPKB; dan

c. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

  1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi Regident Ranmor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi pembayaran SWDKLLJ diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan Samsat, prosedur pelayanan Samsat dilaksanakan secara terpadu.

(2) Prosedur pelayanan Samsat secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:

a. identifikasi dan verifikasi;

b. penerbitan SKKP;

c. pembayaran;

d. pendaftaran, pencetakan, dan pengesahan;

e. penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan; dan

f. pengarsipan.

(3) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui loket yang terdiri atas:

a. loket identifikasi dan verifikasi; dan

b. loket pembayaran dan penyerahan.

  1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a melalui tahapan:

a. pemberian formulir SPRKB kepada pemilik Ranmor;

b. penerimaan permohonan pendaftaran Regident Ranmor;

c. penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Regident Ranmor; dan

d. pendataan Regident Ranmor.

(2) Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.

  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pelayanan penerbitan SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan setelah tahapan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(2) SKKP memuat:

a. besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB;

b. besaran SWDKLLJ; dan

c. besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sesuai PNBP Polri.

(3) Besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam SKKP dilakukan oleh petugas Polri, petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, dan petugas Badan Usaha.

(5) SKKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah.

  1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui petugas yang ditunjuk atau melalui transaksi elektronik.

(2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:

a. penerimaan pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB;

b. penerimaan pembayaran SWDKLLJ;

c. penerimaan pembayaran administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan; dan

d. pencetakan dan validasi TBPKP.

(3) Pelayanan penerimaan pembayaran dari petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada:

a. bendahara Polri untuk penerimaan pembayaran besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan;

b. bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi untuk besaran PKB dan BBNKB;

c. bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan pengelolaan penerimaan pajak kabupaten/kota untuk besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB; dan/atau

d. bendahara Badan Usaha untuk besaran SWDKLLJ.

(4) Penyaluran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mekanisme setoran yang dipisahkan secara langsung atau otomatis.

(5) TBPKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat setoran pajak daerah.

  1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Pelayanan pendaftaran, pencetakan, dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. penerbitan STNK, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan; dan/atau

b. pengesahan STNK.

(2) Pelayanan pendaftaran, pencetakan, dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

  1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e terdiri atas:

a. penghimpunan STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan;

b. penggabungan STNK dan TBPKP;

c. penyerahan STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan kepada pemilik Ranmor;

d. pencatatan data penyerahan pada buku register;

e. penandatanganan pada buku register penyerahan oleh pemilik Ranmor; dan

f. pengarsipan.

(2) Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.

  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f meliputi kegiatan:

a. pemisahan dan penyimpanan arsip Regident Ranmor;

b. pemisahan dan penyimpanan arsip PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB; dan

c. pemisahan dan penyimpanan arsip SWDKLLJ.

(2) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk untuk mengelola arsip.

(3) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB yang ditunjuk untuk mengelola arsip.

(4) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh petugas Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengelola arsip.

(5) Kegiatan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Kantor Bersama Samsat dibentuk di setiap wilayah kabupaten/kota.

(2) Kantor Bersama Samsat berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat setingkat Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor atau di luar lingkungan kantor kepolisian setempat dengan mempertimbangkan akses pelayanan, keamanan dan situasi kondisi setempat.

(3) Pembentukan Kantor Bersama Samsat ditetapkan dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat provinsi setelah mendapatkan persetujuan Pembina Samsat tingkat nasional.

  1. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pembangunan fasilitas Kantor Bersama Samsat minimal terdiri atas:

a. ruang koordinator Samsat;

b. ruang Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB;

c. ruang Badan Usaha;

d. ruang pelayanan Samsat;

e. ruang pelayanan konsultasi dan informasi;

f. ruang pelayanan pengaduan;

g. ruang sistem informasi dan teknologi;

h. ruang pengamanan dan pengawasan internal Kantor Bersama Samsat;

i. ruang cek fisik Ranmor;

j. ruang TNKB atau workshop TNKB; dan

k. fasilitas pendukung pelayanan Samsat.

(2) Perencanaan pembangunan Kantor Bersama Samsat dikoordinasikan oleh pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait.

  1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Pembina Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas:

a. Pembina Samsat tingkat nasional; dan

b. Pembina Samsat tingkat provinsi.

(2) Pembina Samsat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan

c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pembina Samsat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. gubernur;

b. Kepala Kepolisian Daerah; dan

c. Kepala Kantor Wilayah Badan Usaha.

(4) Pembina Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, dapat menunjuk pejabat struktural/pimpinan Badan Usaha yang terkait dengan Samsat dalam melaksanakan tugas pembinaan.

(5) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Pembina Samsat, dibentuk Sekretariat Pembina Samsat:

a. tingkat nasional; dan

b. tingkat provinsi.

(6) Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat nasional ditetapkan dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat nasional.

(7) Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat provinsi.

  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Pelaksana Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c terdiri atas:

a. unsur kepolisian;

b. unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. unsur Badan Usaha.

(2) Pelaksana Kantor Bersama Samsat harus memenuhi standar jumlah dan standar kompetensi sesuai dengan potensi di wilayah kerja masing-masing.

(3) Pelaksana Kantor Bersama Samsat melaksanakan pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

  1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30A

Pemerintah Daerah Provinsi wajib bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB untuk mewujudkan penyelenggaraan Samsat secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan inovatif.

  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Penyelenggaraan Samsat didukung sistem informasi dan komunikasi yang merupakan integrasi satu data dari:

a. Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah seluruh Indonesia; dan

b. Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum Kepolisian Resor.

(2) Pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sub bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan.

(3) Sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data dan informasi antara lain:

a. Ranmor dan pemilik;

b. Penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB; dan

c. SWDKLLJ.

(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh masyarakat dalam rangka pelayanan dengan memperhatikan faktor keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

(5) Standardisasi sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina Samsat tingkat nasional.

(6) Data Regident Ranmor merupakan subsistem dari sistem informasi dan komunikasi Samsat yang digunakan untuk forensik kepolisian sebagai bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan oleh Polri.

  1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kantor Bersama Samsat perlu ditetapkan spesifikasi teknis administrasi terpadu.

(2) Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. formulir SPRKB;

b. TBPKP; dan

c. SKKP.

(3) Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara digital.

(4) Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat nasional.

  1. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Pendanaan pembangunan, pengadaan, dan pemeliharaan sarana prasarana Kantor Bersama Samsat disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan yang timbul dalam rangka penyelenggaraan Samsat selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2025

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

(ttd)

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2025

MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

(ttd)

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 7

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,

Djaman


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Peraturan yang diubah. Perpres 4/2025 hanya memuat pasal yang berubah. Untuk ketentuan lain tentang Samsat, baca Perpres 5/2015 bersama perubahan ini.
  • DKI Jakarta. Perda DKI 1/2024 Pasal 2 ayat 2 huruf e dan f menyatakan opsen PKB dan opsen BBNKB tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembayaran di Samsat DKI mengikuti ketentuan itu.
  • Aturan turunan. Persyaratan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pasal 12 ayat 2). Persyaratan administrasi SWDKLLJ diatur Peraturan Menteri di bidang keuangan negara (ayat 3), dan administrasi Regident Ranmor diatur Peraturan Kepala Kepolisian (ayat 1).
  • Pasal 30A. Kewajiban sinergi provinsi dan kabupaten/kota di Pasal 30A adalah pasal baru yang disisipkan Perpres ini.

Sumber

  • PDF resmi: Perpres No. 4 Tahun 2025 di BPK RI
  • Diundangkan: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 7
  • Tanggal ditetapkan: 21 Januari 2025
  • Tanggal berlaku: 21 Januari 2025 (saat diundangkan)
  • Penyalinan teks ini: Pasal I dengan 21 ketentuan yang diubah dan Pasal II disalin utuh. Tidak ada lampiran.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung