Telat bayar pajak kendaraan di Jakarta: cara hitung dendanya

Telat bayar PKB di Jakarta kena bunga 1% per bulan paling lama 24 bulan, ditambah denda SWDKLLJ paling besar Rp100.000, ini cara menghitungnya.

Tim JawaraPajakDiperbarui 16 Okt 20267 menit baca
Pria menelepon dari kursi pengemudi mobil yang sedang parkir

Foto: Pexels

Intinya
  • Batas bayar PKB perpanjangan di Jakarta adalah tanggal berakhirnya masa pajak di STNK. Kalau jatuh di hari libur, bergeser ke hari kerja berikutnya (Kepgub DKI 164/2026).
  • Lewat dari tanggal itu, kena bunga 1% per bulan dari pokok PKB, paling lama 24 bulan. Telat sehari pun dihitung satu bulan (PP 35/2023 Pasal 59 ayat 7).
  • SWDKLLJ (Jasa Raharja) punya denda sendiri: 25% sampai 100% dari SWDKLLJ, paling besar Rp100.000 (PMK 16/2017 Pasal 7).
  • Kalau tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, registrasinya bisa dihapus setelah tiga kali peringatan, dan tidak bisa didaftarkan lagi (Perkapolri 7/2021 Pasal 84 sampai 86).
  • Penghapusan sanksi (pemutihan) hanya ada kalau ada keputusan khusus dengan batas waktu sendiri. Per 15 Oktober 2026, belum ada program PKB yang berlaku di Bank Peraturan kami.

Lupa bayar pajak STNK itu sering terjadi. Tanggalnya terlewat, kendaraan jarang dipakai, atau STNK terselip. Kabar baiknya, sanksinya di Jakarta bisa dihitung sendiri dan ada batas atasnya.

Di artikel ini kamu bisa lihat kapan PKB dianggap telat, berapa bunganya, berapa denda SWDKLLJ, dan apa risikonya kalau kendaraan dibiarkan tidak didaftarkan ulang bertahun-tahun.

Kapan PKB dianggap telat?

PKB berlaku untuk 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan dan dibayar di muka (Perda DKI 1/2024 Pasal 9 ayat 2 dan 3). Batas bayarnya diatur di Kepgub DKI 164/2026, yang berlaku sejak 12 Maret 2026 dan menggantikan Kepgub 109/2024.

Kepgub DKI 164/2026 Diktum KESATU huruf c

khusus untuk jenis pajak kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. untuk penetapan pertama pajak kendaraan bermotor, jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP); dan 2. untuk perpanjangan atas pajak kendaraan bermotor, batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak.

Jadi untuk perpanjangan tahunan, patokannya tanggal masa pajak yang tertulis di STNK. Kalau tanggal itu jatuh di Sabtu, Minggu, libur nasional, atau cuti bersama, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya (Diktum KELIMA dan KEENAM).

Bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan

Sanksi telat bayar PKB berupa bunga. Aturannya ada di PP 35/2023, peraturan pelaksana UU HKPD tentang ketentuan umum pajak daerah.

PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya ... Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD.

Tiga hal yang perlu kamu tangkap dari pasal ini:

  • Bunga dihitung dari pokok PKB saja, tidak berbunga lagi atas bunga.
  • Bagian dari bulan dihitung penuh. Telat 1 hari sama dengan telat 1 bulan, yaitu 1%.
  • Bunga berhenti naik di bulan ke-24. Untuk satu tahun pajak, bunganya paling banyak 24% dari pokok.

Angka 2% per bulan paling lama 15 bulan yang masih sering beredar berasal dari UU 28/2009 Pasal 100. Undang-undang itu sudah dicabut oleh UU HKPD.

Contoh hitungan bunga PKB

Misalkan PKB pokok kendaraanmu Rp2.000.000 per tahun. Hitungan untuk satu tahun pajak yang telat:

Lama telat Bulan yang dihitung Bunga 1% per bulan Pokok + bunga
1 hari 1 Rp20.000 Rp2.020.000
3 bulan 3 Rp60.000 Rp2.060.000
12 bulan 12 Rp240.000 Rp2.240.000
30 bulan 24 (batas maksimal) Rp480.000 Rp2.480.000

Dasar hitungan: PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7).

Kalau telatnya lewat 12 bulan, biasanya bukan cuma satu tahun pajak yang tertunggak. Tahun pajak berikutnya ikut jatuh tempo, dan di tagihan Samsat DKI bunganya dihitung terpisah per tahun pajak, dari jatuh tempo masing-masing, tiap tahun paling lama 24 bulan. Untuk telat 30 bulan, gambarannya seperti ini (dengan anggapan pokok PKB tetap Rp2.000.000 tiap tahun):

Tahun pajak Telat Bunga Pokok + bunga
Tahun ke-1 30 bulan, dihitung 24 Rp480.000 Rp2.480.000
Tahun ke-2 18 bulan Rp360.000 Rp2.360.000
Tahun ke-3 6 bulan Rp120.000 Rp2.120.000
Total Rp960.000 Rp6.960.000

Angka di tagihan asli bisa sedikit beda, karena pokok PKB tiap tahun mengikuti dasar pengenaan yang berlaku tahun itu. Belum termasuk SWDKLLJ dan dendanya.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Denda SWDKLLJ kalau telat

Saat bayar pajak STNK, kamu juga membayar SWDKLLJ, iuran wajib dana kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja. Ini bukan pajak daerah, aturannya dari PMK 16/2017. Besarnya untuk mobil penumpang pribadi Rp140.000 dan untuk motor di atas 50 cc sampai 250 cc Rp32.000 (Pasal 5 ayat 2 huruf e dan huruf c).

PMK 16/2017 Pasal 7 ayat (3) dan (4)

(3) Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo ... dikenakan denda sebesar: a. 25% (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; ... d. 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Lama telat Persentase Mobil pribadi (SWDKLLJ Rp140.000) Motor 50 sampai 250 cc (SWDKLLJ Rp32.000)
1 sampai 90 hari 25% Rp35.000 Rp8.000
91 sampai 180 hari 50% Rp70.000 Rp16.000
181 sampai 270 hari 75% Rp100.000 (kena batas) Rp24.000
Lebih dari 270 hari 100% Rp100.000 (kena batas) Rp32.000

Perhatikan, denda SWDKLLJ dihitung per hari, bukan per bulan seperti bunga PKB.

Kalau SWDKLLJ tertunggak beberapa tahun, dendanya dihitung untuk tiap tahun yang tertunggak. Di tagihan (SKP) yang dikeluarkan Samsat DKI, denda SWDKLLJ ditagih paling banyak untuk 4 tahun.

Kalau STNK dibiarkan bertahun-tahun

Tunggakan bukan cuma soal uang. Data kendaraanmu di kepolisian bisa dihapus. Dasarnya Perkapolri 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perkapolri 7/2021 Pasal 84 ayat (3)

Penghapusan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor dilakukan jika: a. Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Patokannya habis masa berlaku STNK. STNK berlaku 5 tahun sejak diterbitkan dan disahkan tiap tahun (Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 1). Penghapusannya juga tidak langsung. Sebelumnya ada tiga peringatan: pertama 3 bulan sebelum penghapusan, kedua sebulan setelahnya, dan ketiga sebulan setelah itu. Kalau tetap tidak ada tanggapan sebulan sejak peringatan ketiga, registrasi dihapus (Pasal 85).

Akibatnya berat. Registrasi yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 86 ayat 3). Ketentuan ini tidak berlaku kalau kendaraan sedang diblokir, dalam proses lelang, atau rusak berat dan masih diperbaiki (Pasal 84 ayat 5).

Dari sisi pajak, Kepgub DKI 841/2025 membebaskan pokok PKB secara jabatan untuk kendaraan yang registrasinya sudah dihapus, atas masa pajak yang belum ditetapkan sampai penghapusan dilakukan (Lampiran II huruf A). Tapi kendaraannya tetap tidak bisa dipakai legal di jalan.

Bagaimana dengan program penghapusan sanksi?

Pemprov DKI beberapa kali membuat program penghapusan sanksi PKB. Dasarnya sekarang Pergub DKI 27/2025, yang membolehkan penghapusan sanksi secara jabatan lewat keputusan tersendiri.

Pergub DKI 27/2025 Pasal 25 ayat (2) dan (3)

(2) Pemberian pengurangan atau pembebasan sanksi administratif secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menerbitkan keputusan pengurangan atau pembebasan sanksi administratif secara jabatan. (3) Keputusan pengurangan atau pembebasan sanksi administratif secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau ditetapkan oleh Kepala Bapenda setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Gubernur.

Artinya, setiap program punya keputusan sendiri dengan batas waktu sendiri. Contoh program yang sudah berakhir:

  • SK Kaban 426/2024: penghapusan bunga dan/atau denda PKB dan BBNKB untuk pembayaran pokok sampai 31 Agustus 2024.
  • SK Kaban e-0035/2023: program serupa untuk pembayaran pokok sampai 29 Desember 2023.
  • SK Kaban 1588/2022: penghapusan sanksi 11 jenis pajak daerah, batasnya diperpanjang sampai 23 Desember 2022.

Per 15 Oktober 2026, Bank Peraturan kami belum memuat program penghapusan sanksi PKB yang sedang berlaku. Jadi jangan menunda bayar sambil menunggu pemutihan. Bunga terus bertambah sampai bulan ke-24, dan risiko penghapusan registrasi tetap berjalan.

Di luar program, kamu bisa mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan sanksi, misalnya karena kekhilafan, kesulitan keuangan, atau terkena bencana. Syaratnya, pokok PKB sudah dilunasi dan sanksinya belum dibayar (Pergub DKI 27/2025 Pasal 27 ayat 2 dan 3).

Mau dibantu cek tunggakannya?

Kalau kamu belum yakin berapa tahun yang tertunggak atau berapa total yang harus dibayar, kamu bisa chat JawaraPajak lewat WhatsApp. Kami bantu cek dan urus perpanjangan STNK tahunan sampai beres.

Mau dibantu?

Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus pajak yang telat Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung