NJKB 2026: dasar hitung PKB dan BBNKB di Jakarta
NJKB adalah harga pasaran umum kendaraan yang jadi bahan dasar hitung PKB dan BBNKB. Ini cara menghitungnya di Jakarta, lengkap dengan contoh.
- NJKB adalah harga pasaran umum sebuah kendaraan bermotor (Permendagri 11/2026 Pasal 1 angka 6). Dari angka inilah PKB dan BBNKB dihitung.
- Dasar pengenaan PKB = NJKB dikali bobot (koefisien 1 sampai 1,4). BBNKB langsung memakai NJKB.
- Kendaraan pembuatan 2026 memakai tabel di Permendagri 11/2026. Kendaraan pembuatan sebelum 2026 ditetapkan lewat Peraturan Gubernur (Pasal 27). Sampai Pergub DKI penyesuaiannya terbit, acuan kami Permendagri 11/2026.
- Tarif PKB orang pribadi di Jakarta 2% sampai 6% sesuai urutan kepemilikan. BBNKB 12,5% dan hanya untuk penyerahan pertama.
- Mobil listrik berbasis baterai dibebaskan PKB dan BBNKB-nya (Kepgub DKI 446/2026). Jakarta tidak memungut opsen.
Banyak pemilik kendaraan baru tahu soal NJKB saat tagihan pajak naik atau turun. Artikel ini menjelaskan apa itu NJKB, siapa yang menetapkannya, dan bagaimana PKB serta BBNKB dihitung dari angka itu di Jakarta.
Apa itu NJKB?
NJKB singkatan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Artinya harga pasaran umum sebuah kendaraan. Harga pasaran umum sendiri adalah harga rata-rata dari berbagai sumber data yang akurat (Permendagri 11/2026 Pasal 1 angka 6 dan 8).
NJKB bukan harga beli di dealer. Harga di dealer sudah memuat biaya lain, sedangkan NJKB adalah nilai yang dipakai pemerintah sebagai bahan hitung pajak.
Kalau kendaraan diubah bentuk, ada angka tambahan bernama NJMKB, Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor. Itu nilai tambah atas kendaraan yang berubah teknis, penggunaan, bentuk, atau mesinnya (Pasal 1 angka 7). Dasar pengenaan kendaraan ubah bentuk adalah NJKB ditambah NJMKB (Pasal 16).
Siapa yang menetapkan NJKB 2026?
Ada dua jalur, tergantung tahun pembuatan kendaraanmu.
| Tahun pembuatan | Yang menetapkan | Dasar |
|---|---|---|
| 2026 | Menteri Dalam Negeri, lewat tabel di Lampiran Permendagri 11/2026 | Permendagri 11/2026 Pasal 18 |
| Sebelum 2026 | Gubernur, lewat Peraturan Gubernur setelah persetujuan Menteri | Permendagri 11/2026 Pasal 27 ayat (1) |
Perda DKI 1/2024 mengatur hal yang sama. Untuk kendaraan baru, tabelnya ditetapkan Menteri. Untuk selain kendaraan baru, tabelnya ditetapkan Pergub dengan memperhatikan penyusutan nilai jual (Pasal 6 ayat 8).
Permendagri 11/2026 Pasal 27 ayat (1) dan (2)(1) NJKB, NJMKB dan NJAB untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2026, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (2) NJKB, NJMKB dan NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan nilai penyusutan/penyesuaian NJKB, NJMKB dan NJAB.
Permendagri 11/2026 ditetapkan 6 Maret 2026 dan berlaku sejak diundangkan, 1 April 2026. Ia mencabut Permendagri 7/2025 (Pasal 29 dan 30).
Acuan sementara: Permendagri 11/2026
Permendagri 11/2026 Pasal 28 meminta gubernur menyesuaikan dasar penghitungan PKB dan BBNKB paling lambat 15 hari kerja sejak Permendagri ini diundangkan.
Pergub DKI hasil penyesuaian itu belum ada di Bank Peraturan JawaraPajak. Aturan DKI terakhir yang ada adalah Pergub DKI 42/2025 dan Kepgub DKI 711/2025. Untuk sementara, artikel ini memakai Permendagri 11/2026 sebagai acuan, dan akan kami perbarui begitu Pergub DKI 2026 terbit. Angka pasti untuk kendaraanmu tetap ada di tagihan resmi atau bisa kamu cek lewat WhatsApp.
Satu catatan lagi: tabel NJKB di Lampiran Permendagri 11/2026 tidak disalin ke Bank Peraturan. Untuk melihat angka per merek dan tipe, rujuk dokumen resminya lewat halaman Permendagri 11/2026.
Cara PKB dihitung
PKB dihitung dalam dua langkah.
Langkah 1, cari dasar pengenaan. Dasar pengenaan PKB adalah hasil kali NJKB dengan bobot.
Permendagri 11/2026 Pasal 14 ayat (1)(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu: a. NJKB; dan b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Bobot dinyatakan dalam koefisien (Pasal 17 ayat 3):
| Jenis kendaraan | Koefisien |
|---|---|
| Sepeda motor roda dua, roda tiga | 1 |
| Sedan | 1,025 |
| Jeep, minibus | 1,050 |
| Blind van, pick up, pick up box, microbus | 1,085 |
| Bus | 1,1 |
| Light truck dan sejenisnya | 1,3 |
| Truck dan sejenisnya | 1,4 |
Langkah 2, kalikan dengan tarif. Tarif PKB orang pribadi di Jakarta naik sesuai urutan kepemilikan (Perda DKI 1/2024 Pasal 7 ayat 1):
| Kepemilikan | Tarif |
|---|---|
| Pertama | 2% |
| Kedua | 3% |
| Ketiga | 4% |
| Keempat | 5% |
| Kelima dan seterusnya | 6% |
Kepemilikan dilihat dari nama, NIK, dan/atau alamat yang sama (Pasal 7 ayat 4). Angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan pemerintah memakai tarif 0,5% (ayat 2). Badan 2% tanpa progresif (ayat 3). Soal urutan kepemilikan dan lapor jual, baca pajak progresif kendaraan di DKI.
PKB dikenakan untuk 12 bulan sejak tanggal pendaftaran kendaraan dan dibayar sekaligus di muka (Pasal 9).
Cara BBNKB dihitung
BBNKB memakai NJKB langsung, tanpa dikali bobot. Tarifnya 12,5% (Perda DKI 1/2024 Pasal 12 dan 13).
Objeknya hanya penyerahan pertama kendaraan.
Perda DKI 1/2024 Pasal 10 ayat (1)(1) Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya mobil atau motor bekas yang berpindah tangan tidak kena BBNKB. Detailnya ada di cara balik nama kendaraan di Jakarta.
Contoh hitungan
Misalkan sedan baru dengan NJKB Rp300.000.000 (angka ilustrasi, bukan NJKB sungguhan merek apa pun). Pemiliknya orang pribadi dan ini kendaraan pertamanya.
| Langkah | Hitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Dasar pengenaan PKB | Rp300.000.000 x 1,025 | Rp307.500.000 |
| PKB setahun, kepemilikan pertama | Rp307.500.000 x 2% | Rp6.150.000 |
| PKB setahun, kalau ini kendaraan kedua | Rp307.500.000 x 3% | Rp9.225.000 |
| BBNKB, sekali saat penyerahan pertama | Rp300.000.000 x 12,5% | Rp37.500.000 |
Ini perkiraan, bukan angka resmi. Angka sungguhan bergantung pada NJKB di tabel yang berlaku, bobot jenis kendaraanmu, dan ada tidaknya pengurangan atau pembebasan. Tagihan di STNK juga memuat komponen lain di luar PKB.
Kendaraan listrik dan opsen
Mobil listrik berbasis baterai masuk objek pajak, tetapi diberi insentif (Permendagri 11/2026 Pasal 19). Di Jakarta, pokok PKB dan BBNKB-nya dibebaskan sejak 1 April 2026 lewat Diktum KESATU Kepgub DKI 446/2026. Penjelasan lengkapnya ada di pajak kendaraan listrik DKI 2026.
Jakarta juga tidak memungut opsen PKB dan opsen BBNKB (Perda DKI 1/2024 Pasal 2 ayat 2). Jadi tidak ada tambahan 66% di tagihanmu. Alasannya dibahas di opsen PKB di DKI.
Mau tahu NJKB kendaraanmu?
Kalkulator JawaraPajak meminta NJKB sebagai masukan. Petunjuk di kalkulator: tanya dealer atau lihat di notice pajak, dan ingat NJKB bukan harga on the road. Kalau jenis, merek, atau tipe kendaraanmu belum tercantum di tabel, Menteri menetapkannya lewat pemutakhiran (Permendagri 11/2026 Pasal 23).
Yang bisa kamu lakukan
- Hitung perkiraan PKB dan BBNKB di kalkulator kendaraan.
- Cek status pajak kendaraanmu di cek pajak.
- Baca pajak kendaraan listrik DKI 2026 kalau kamu memakai atau berencana membeli mobil listrik.
- Mau dibantu urus pajak STNK? Chat WhatsApp JawaraPajak 0821-2037-099.
Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.



