NJKB Kendaraan Tahun 2025 yang Belum Ditetapkan Mendagri DKI Jakarta

Kepgub 711/2025PKB · BBNKB

Riwayat711/2025 · iniPermendagri 11/2026

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 711 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2025 yang Belum Ditetapkan Menteri Dalam Negeri

Ditetapkan
21 Agustus 2025
Berlaku
21 Agustus 2025
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
Pramono Anung
Dicabut oleh
Permendagri 11/2026
Kode
KEPGUB-711/2025

Ringkasan

Kepgub ini menetapkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan tahun pembuatan 2025 yang belum tercantum di Lampiran Permendagri 7/2025, sebagai dasar penghitungan PKB dan BBNKB di DKI Jakarta. Sejak Permendagri 11/2026 berlaku, dasar penghitungan yang ditetapkan gubernur sebelumnya dinyatakan tidak berlaku (Pasal 28 ayat (1) Permendagri 11/2026).

KESATUNJKB DitetapkanNilai jual kendaraan tahun pembuatan 2025 yang belum ada di Lampiran Permendagri 7/2025 dan belum ditetapkan Mendagri ditetapkan lewat Lampiran Kepgub ini (Diktum KESATU).
KEDUADasar PKB & BBNKBNJKB di Kepgub ini dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (Diktum KEDUA).
KETIGABerlaku SementaraNJKB ini berlaku sampai Mendagri menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB (Diktum KETIGA).
KEEMPATDelegasi ke BapendaUsulan nilai jual baru dari agen, pemegang merek, importir umum, dan/atau Kantor Bersama Samsat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI (Diktum KEEMPAT).

Yang perlu kamu tahu

Kepgub ini dipakai ketika kendaraan tahun pembuatan 2025 sudah dijual, tetapi jenis, merek, atau tipenya belum ada di Lampiran Permendagri 7/2025. Pasal 26 ayat (1) Permendagri itu menyerahkan penetapan nilai jualnya kepada Keputusan Gubernur. Tanpa nilai jual, PKB dan BBNKB tidak bisa dihitung.

Diktum KETIGA menyebut NJKB ini berlaku sampai Mendagri menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Usulan kendaraan baru yang masuk setelah Kepgub ini terbit ditetapkan lewat Keputusan Kepala Bapenda DKI (Diktum KEEMPAT).

  • NJKB ini dasar penghitungan PKB dan BBNKB di DKI Jakarta.
  • Lampiran mencakup kendaraan roda 4 atau lebih (antara lain Ferrari, Rolls Royce, Lamborghini, Porsche, Bentley, Aston Martin) dan sepeda motor, termasuk motor listrik Smoto, Sunra, dan Uwinfly.
  • Kendaraan listrik di lampiran antara lain MG Cyberster EV, GMC Hummer EV, dan Rolls Royce Spectre.
  • Berlaku sejak 21 Agustus 2025, ditandatangani Gubernur Pramono Anung.
  • Sejak Permendagri 11/2026 berlaku (1 April 2026), dasar penghitungan yang ditetapkan gubernur sebelumnya dinyatakan tidak berlaku (Pasal 28 ayat (1)). Untuk menghitung pajak sekarang, pakai aturan yang baru.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 711 TAHUN 2025

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2025 YANG BELUM DITETAPKAN MENTERI DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2025 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2025 Yang Belum Ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 204);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61056);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2025 YANG BELUM DITETAPKAN MENTERI DALAM NEGERI.

KESATU

Menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2025 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

KETIGA

Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor oleh Menteri Dalam Negeri.

KEEMPAT

Dalam hal setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur ini terdapat pengajuan usulan nilai jual kendaraan bermotor dari agen, pemegang merek, importir umum, dan/atau Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan:

a. nilai jual kendaraan bermotor yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Lampiran Keputusan Gubernur ini; dan/atau

b. nilai jual kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini,

dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KELIMA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

LAMPIRAN

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 711 TAHUN 2025

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2025 YANG BELUM DITETAPKAN MENTERI DALAM NEGERI

Catatan transkripsi: PDF sumber yang JawaraPajak terima hanya memuat halaman Lampiran terpotong. Entri bagian A (kendaraan roda 4 atau lebih) yang terbaca: nomor 1 sampai 24, dan entri bagian B (sepeda motor) yang terbaca: nomor 134 sampai 141. Entri nomor 25 sampai 133 ada di halaman lampiran yang tidak ikut dalam PDF sumber. Untuk daftar lampiran lengkap, rujuk PDF resmi di JDIH DKI Jakarta.

A. Kendaraan Roda 4 atau Lebih

No. Merek Jenis Kendaraan Tipe Jenis Bahan Bakar Negara Asal Kapasitas Mesin (cc) / Baterai (kW) Tahun Pembuatan Nilai Jual (Rp)
1 Aston Martin Sedan DB12 V8 Bensin Inggris 4.000 cc 2025 5.815.000.000,00
2 Bentley Sedan Continental GT V8 Bensin Inggris 4.000 cc 2025 4.267.000.000,00
3 BMW Sedan 218 AT Bensin Jerman 1.499 cc 2025 711.000.000,00
4 Ferrari Sedan Competizione Aperta Bensin Italia 6.496 cc 2025 12.000.000.000,00
5 Ferrari Sedan 812 Competizione Bensin Italia 6.496 cc 2025 12.388.000.000,00
6 Ford Sedan Mustang 5.0 AT Bensin Amerika 5.000 cc 2025 (transkripsi tidak terbaca penuh — rujuk PDF asli)
7 Lamborghini Sedan Revuelto Bensin Italia 6.500 cc 2025 10.547.000.000,00
8 Mercedes Benz Sedan Maybach S 680 Bensin Jerman 6.000 cc 2025 4.713.000.000,00
9 MG Sedan Cyberster EV Lux (AWD) (4X4) AT Listrik Inggris 400 kW 2025 1.405.000.000,00
10 Nissan Sedan GT-R 3.8 Bensin Jepang 3.800 cc 2025 4.951.000.000,00
11 Nissan Sedan Fairlady Z Nismo Bensin Jepang 3.000 cc 2025 1.588.000.000,00
12 Porsche Sedan 911 Turbo Coupe Bensin Jerman 3.800 cc 2025 3.400.000.000,00
13 Porsche Sedan 911 Turbo S Cabriolet Bensin Jerman 3.800 cc 2025 4.515.000.000,00
14 Porsche Sedan Carrera 3.0 AT Bensin Jerman 3.000 cc 2025 2.549.000.000,00
15 Rolls Royce Sedan Ghost AT Bensin Inggris 6.749 cc 2025 8.583.000.000,00
16 Rolls Royce Sedan Spectre Listrik Inggris 102 kW 2025 6.457.000.000,00
17 Rolls Royce Sedan Phantom Bensin Inggris 6.749 cc 2025 1.025.000.000,00
18 Toyota Sedan Crown Z AT Bensin Jepang 2.487 cc 2025 1.169.000.000,00
19 GMC Jip Hummer EV Suv Listrik Amerika 170 kW 2025 3.657.000.000,00
20 GWM Tank Jip 300 2.4 T Diesel (4X4) AT Bensin China 2.400 cc 2025 429.000.000,00
21 Jeep Jip Wrangler Rubicon 2DR 2.0 Bensin Amerika 2.000 cc 2025 1.193.000.000,00
22 Jetour Jip T2 1.5 TD - 7 DCT (4X2) Bensin China 1.498 cc 2025 275.000.000,00
23 Jetour Jip T2 2.0 TD - 7 DCT (4X4) Bensin China 1.498 cc 2025 295.000.000,00
24 Jetour Jip T2 PHEV 1.5 TD 1 DHT (4X2) Bensin China 1.498 cc 2025 305.000.000,00
25 – 133 (tidak ada di PDF sumber yang JawaraPajak terima — rujuk PDF asli di JDIH untuk daftar lengkap)

B. Sepeda Motor (potongan terbaca)

No. Merek Jenis Kendaraan Tipe Jenis Bahan Bakar Negara Asal Kapasitas Mesin (cc) / Baterai (kW) Tahun Pembuatan Nilai Jual (Rp)
134 Smoto Sepeda Motor Vision-1 AT Listrik China 2 kW 2025 24.000.000,00
135 Smoto Sepeda Motor Vision-1 Pro AT Listrik China 3 kW 2025 29.000.000,00
136 Sunra Sepeda Motor SR3000DT-5 AT Listrik China 3 kW 2025 31.100.000,00
137 Triumph Sepeda Motor Trident 660 Bensin Inggris 660 cc 2025 236.000.000,00
138 Uwinfly Sepeda Motor T80 AT Listrik Indonesia 1,2 kW 2025 7.400.000,00
139 Uwinfly Sepeda Motor M100 AT Listrik Indonesia 5 kW 2025 21.000.000,00
140 Uwinfly Sepeda Motor T3 AT Listrik Indonesia 1,2 kW 2025 9.600.000,00
141 Uwinfly Sepeda Motor T90 AT Listrik Indonesia 3 kW 2025 14.000.000,00

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Dasar hukum: Pasal 26 ayat (1) Permendagri 7/2025 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 (Menimbang huruf a). Nilai jual kendaraan tahun pembuatan 2025 yang belum tercantum di Lampiran Permendagri dan belum ditetapkan Mendagri ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  • Penetapan lanjutan oleh Kepala Bapenda: Diktum KEEMPAT mengatur usulan yang masuk setelah Kepgub ini terbit (dari agen, pemegang merek, importir umum, dan/atau Kantor Bersama Samsat). Jenis, merek, atau tipe yang belum tercantum, kereta gandeng atau tempel, dan selisih nilai jual ganti mesin ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda.
  • NJKB adalah angka administratif untuk dasar penghitungan PKB dan BBNKB (Diktum KEDUA).
  • Status: Diktum KETIGA membatasi masa berlaku sampai Mendagri menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Permendagri 11/2026 mencabut Permendagri 7/2025 (Pasal 29) dan menyatakan dasar penghitungan yang telah ditetapkan gubernur sebelumnya tidak berlaku (Pasal 28 ayat (1)). Karena itu halaman ini ditandai dicabut.
  • Lampiran tidak lengkap: PDF sumber yang JawaraPajak terima hanya memuat entri 1 sampai 24 di bagian A dan entri 134 sampai 141 di bagian B. Entri 25 sampai 133 tidak ikut. Untuk nilai jual kendaraan tertentu, rujuk PDF resmi di JDIH DKI Jakarta.
  • Kaitan dengan Pergub 185/2016: Pergub DKI 185/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB (terakhir diubah Pergub 120/2019) tercantum di Mengingat angka 7.

Sumber

  • Tautan resmi JDIH untuk keputusan ini belum tersedia. Cari di indeks Keputusan Gubernur 2025 di JDIH DKI Jakarta.

Konten teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi yang diterima JawaraPajak (PDF cetak/scan), hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung