Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis Baterai 2026

Kepgub 446/2026PKB · BBNKB

RiwayatPergub 3/2020 · historis446/2026 · ini

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Ditetapkan
12 Mei 2026
Berlaku
12 Mei 2026
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
Pramono Anung
Kode
KEPGUB-446/2026
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub DKI 446/2026 memberikan pembebasan 100% pokok PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (termasuk hasil konversi BBM ke listrik) terhitung sejak 1 April 2026, diberikan secara jabatan via sistem tanpa permohonan.

100%Pembebasan PKB & BBN-KBPokok PKB dan/atau BBN-KB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dibebaskan penuh (Diktum KESATU)
1 Apr 2026Mulai Berlaku PembebasanPembebasan pokok PKB/BBN-KB terhitung sejak tanggal 1 April 2026 (Diktum KESATU)
KonversiCakupan KendaraanTermasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik berbasis baterai (Diktum KEDUA)
JabatanMekanisme PemberianDiberikan secara jabatan via penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa permohonan wajib pajak (Diktum KETIGA)

Yang perlu kamu tahu

  • Pokok PKB dan BBN-KB kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan terhitung sejak 1 April 2026 (Diktum KESATU).
  • Kendaraan berbahan bakar fosil yang dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai ikut dibebaskan (Diktum KEDUA).
  • Pembebasan diberikan secara jabatan lewat penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah. Kamu tidak perlu mengajukan permohonan (Diktum KETIGA).
  • Dasar pertimbangannya Pasal 19 Permendagri 11/2026 dan Pasal 6 Pergub DKI 27/2025 (Menimbang huruf a dan c).
  • Insentif serupa sebelumnya ada di Pergub DKI 3/2020, khusus BBN-KB dan berlaku sampai 31 Desember 2024. Kepgub ini mencakup PKB dan BBN-KB.
  • Kepgub berlaku sejak ditetapkan, 12 Mei 2026, sedangkan pembebasannya dihitung sejak 1 April 2026.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 446 TAHUN 2026

TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan dengan memperhatikan situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri serta dukungan terhadap energi terbarukan, perlu ada pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan atau pembebasan pokok Pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 212);

  7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  8. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI.

KESATU

Memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terhitung sejak tanggal 1 April 2026.

KEDUA

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

KETIGA

Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  8. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Kelanjutan insentif kendaraan listrik. Pergub DKI 3/2020 memberi insentif BBN-KB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan berlaku sampai 31 Desember 2024 (Pasal 4 Pergub tersebut). Kepgub 446/2026 mencakup PKB sekaligus BBN-KB.
  • Dasar Permendagri 11/2026. Menimbang huruf a merujuk Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 (Berita Negara RI 2026 Nomor 212), yang menyebut insentif pembebasan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk hasil konversi.
  • Cakupan konversi. Diktum KEDUA memasukkan kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil ke listrik berbasis baterai.
  • Tanpa permohonan. Diktum KETIGA: pembebasan diberikan secara jabatan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.
  • Hanya pokok PKB dan BBN-KB. Kepgub ini tidak mengatur komponen lain di luar pokok PKB dan BBN-KB.

Sumber

  • PDF asli: Kepgub DKI 446/2026 di JDIH DKI Jakarta
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14955
  • Tanggal ditetapkan: 12 Mei 2026
  • Tanggal berlaku: 12 Mei 2026 (saat ditetapkan); pembebasan PKB/BBN-KB terhitung sejak 1 April 2026
  • Halaman PDF: 3 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim seluruh diktum (KESATU sampai KEEMPAT) dan tembusan. Tidak ada lampiran. Satu koreksi OCR: "PANAMONO ANUNG" pada halaman 3 diperbaiki menjadi "PRAMONO ANUNG" (konsisten dengan kepgub/pergub DKI lain Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur yang sama).

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung